Dimulai dengan sebuah diskusi dengan sosok Seorang Petani Teladan Nasional 2010, Sdr Ibnu Hafaz, yang mengelolah sekitar 3,5 hektar lahan persawahan di sekitar Danau Dendam Tak Sudah Kota Bengkulu.
Kami akhirnya sepakat bahwa lahan persawahan yg terbentang di Kelurahan Surabaya, Semarang, Tanjung Agung, Tanjung Jaya, Dusun Besar, Panorama, Kebun Tebeng dan Sawah Lebar seluas lebih kurang 700 hektar mengalami ancaman akibat konversi lahan menjadi lokasi lokasi ruko untuk perdagangan, pariwisata dan kebun sawit.
Akhir-akhir ancaman tersebut semakin diperparah karena kebijakan pemerintah yang tutup mata atas pelanggaran terhadap Aturan RTRW = Rencana Tata Ruang Wilayah, baik terhadap UU, PP maunpun Perda terkait.
Ada indikasi pihak yang paling bertanggung jawab, yakni Dinas Tata Kota justru mendorong terjadi konversi lahan tersebut dengan menutup mata terhadap perizinan bangunan di sekitar kawasan tersebut.
Atas persoalan tersebut, Yayasan Lembak berketapan hatin untuk mendamping dan bekerjasama dengan kelompok tani untuk melakukan advokasi, himbauan, tuntutan, gugat bahkan dapat diteruskan untuk melakukan pengaduan terhadpa pihak-pihak yang telah menyebabkan kerusakan lahan sawah beririgasi dan bangunan irigasi disekitar kawasan tersebut. Kondisi seperti ini akan mengancam kelangsung sistem irigasi untuk kawasan persawahan yang air irigasinya sangat tergantung dengan kelencaran irigasi di lokasi yang sudah dikonversi tersebut.
Jika hasil advokasi ini nanti tidak ada jalan keluarnya, maka mungkin akan diteruskan dengan pengaduan pelanggaran terhadap UU no. 11 tahun 1974, dan Perda Bangunan, Kota Bengkulu No. 23 Tahun 2006, ini adalah pelanggaran Pidana.
Surat meminta Dinas tata kota melakukan turun ke lapangan, dan kemudian membuat surat untuk mengehntikan aktivitas konversi lahan tersebut telah di kirim ke Dinas Tata Kota, Dinas PU, dan DPRD, Hari Senin, 8 November 2010 yang lalu.
Surat permohonan hearing DPRD kota Bengkulu untuk membahas soal ini sudah di agendakan untuk dilakukan dengan mengundang semua stakeholder terkait.(Usman Yasin)
Yayasan Lembak adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang dibangun atas dasar keinginan memperjuangkan Hak-hak adat masyarakat Suku Lembak, didirikan pada tahun 1999. Terimakasih.
______________________________________________________________________________
Selasa, 09 November 2010
Home »
» Alih Fungsi Lahan Sawah Beririgasi Teknis Kawasan Danau Dendam Tak Sudah
Alih Fungsi Lahan Sawah Beririgasi Teknis Kawasan Danau Dendam Tak Sudah
Postingan Populer
-
Pengantar Tulisan ini adalah terjemahan dari naskah berbahasa Melayu yang telah di tulis dan di dibukukan oleh R.H.M Ilyas dalam huruf Arab,...
-
(Photo adalah Kantong Semar yang ditemui di Danau Dendam Tak Sudah) Tanaman ini termasuk dalam Genus Nepenthes (Kantong semar, bahasa Inggri...
-
Pakai Adat Pengantin Suku Lembak Bengkulu photo by usman yasin Suku Lembak adalah salah satu suku asli yang ada di Kota Bengkulu. Dala...
-
UU No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan Pasal 1. Ayat 5 "Pengairan"adalah suatu bidang pembinaan atas air, dan atau sum...
-
Photo by usman yasin BUNGA RAFFLESIA Rafflesia Arnoldii adalah salah satu jenis flora unik Indonesia yang dinobatkan sebagai "puspa lan...
-
PENDAHULUAN Latar Belakang Masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam Suku bangsa dimana setiap Suku memiliki kebudayaan yang ber...
-
Selasa, 30/12/2008 15:42 WIB Gubernur Bengkulu Diimbau Kembalikan Uang Korupsi Dispenda Rp 27,3 M Novia Chandra Dewi - detikNews Jakarta - G...
-
SUKU LEMBAK KOTA BENGKULU & SEKITARNYA Ir. Usman Yasin, M.Si. ( Dosen Universitas Muhammadiyah Bengkulu) Masyarakat Indonesia yang terdi...
-
Sebagai mana halnya suku bangsa lain, maka tujuan perkawinan bagi Suku Lembak dapat dibagi menjadi dua kelompok: Tujuan Biologis Untuk melan...
-
Kemiringan Sumbu Bumi dan Posisi Bumi - Matahari Selama Setahun Agroklimatologi (Klimatologi Pertanian) adalah kajian tentang hubungan antar...






0 $type={blogger}:
Posting Komentar