Danau Dendam Tak Sudah

The Dam Yang tidak selesai, atau De Dam Tak Sudah, Danau Dendam Tak Sudah

60 sd 80% Sampah Rumah Tangga adalah Bahan Organik

Potensi masalah ketika tidak diolah, potensi pendapat keluarga ketika diolah, potensi nilai tambah ketika dilakukan Biokonversi Dikelola Secara Bijak

Urban Farming

Pemanfaat Lahan Masjid Jamik Al Huda sebagai terapi psikologis dan nilaitambah pendapatan keluarga

Urban Farming (Budidaya Lahan Sempat)

Memanfaatkan Lahan Sempit untuk menambah nilai manfaat lahan diperkotaan sekaligus sebagai eduwisata

Urban Farming Tanaman Hortikultura

Sayuran segar siap dikonsumsi kapan saja...

Rabu, 11 November 2009

Rekaman Rekaya Kasus KPK

Bagi rekan-rekan mungkin belum sempat mendengarkan Drama Konspirasi Penegakan Hukum di Indonesia bisa, download MP3 penyadapan oleh KPK.

Khusus disajikan untuk Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto jikA anda percaya bahwa bibit-chandra

BAHAN INI SEBAGAI PROSES PEMBELAJARAN BUAT KITA SEMUA

Bagi yang tidak sempat menyaksikan langsung via TV, Radio Elshinta telah mengupload file-file percakapan Anggodo terkait kasus Masaro oleh KPK, sehingga Anda dapat mendownload file-file audio penyadapan acara pemutaran rekaman penyadapan Anggodo oleh KPK. KPK menyadap percakapan Anggodo dengan berbagai pihak, dan untuk pertama kaliMahkamah Konstitusi (MK) membuka secara terbuka rekaman percakapan Anggodo pada Selasa, 3 November 2009.Terdapat 9 bundel rekaman percakapan yang berdurasi sekitar 4,5 jam. Percakapan Anggodo untuk menyusun strategi kasus suap menjadi kasus pemerasan pada pimpinan KPK, sekaligus mempengaruhi Ari Muliadi untuk kembali pada BAP awal. Pada BAP awal, Ari Muliadi mengatakan menyerahkan uang kepada pimpinan KPK, namun pada akhirnya Ari Muliadi mencabut pernyataannya yang mana uang tersebut tidak ia serahkan kepada pimpinan KPK.

Kumpulan File Audio (mp3) Percakapan Anggodo dengan Berbagai Pihak

Berikut ada 10 file mp3 rekaman pada sidang terbuka MK.

1. Audio Pembuka oleh Prof. Mahfud MD (205 kB)

Deskripsi : Bukan isi rekaman penyadapan
Durasi : 1 menit 9 detik

2. Percakapan Penyelesaian Kasus Masaro oleh Anggodo (1.7 MB)

Deskripsi : Percakapan Anggodo dengan mantan Jamintel Kejagung Wisnu Subroto dan berbagai pihak. Percakapan disini turut membahas Antasari dan percakapan agar BAP kasus Ari Muliadi sesuai dengan kronologis. Disini juga menyebut aliansi Susno Duadji – Wisnu Subroto yang menyumpai Anggoro Widjaja di Singapura.
Durasi :9 menit 43 detik

3. Perincian Uang untuk Penyuapan KPK oleh Anggodo via Ari Muliadi. (1.4 MB)

Deskripsi :Dalam percakapan ini, nama-nama Susno Duadji disebut-sebut. Dari lingkungan ini, tersebut nama Kabareskrim Komjen Susno Duadji serta sejumlah nama penyidik, yaitu Benny, Parman, Gupu, dan Dik Dik. Nama terakhir identik dengan nama Wakabareskrim Irjen Dik Dik Mulyana.
Durasi : 8 menit 13 detik

4. Pencatutan nama SBY(2.4 Mb)

Deskripsi : Transkrip rekaman yang salah satu isi pembicaraannya mencatut nama RI 1 juga dilakukan antara Anggodo dengan yang Ong Juliana.
Durasi : 13 menit 52 detik

5. Minta Bantuan Kejaksaan Agung (1.6 Mb)

Deskripsi : -
Durasi : 9 menit 13 detik

6. Minta Bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) (2.0 Mb)

Deskripsi : Salah satu isi pembicaraan terungkap ada lawan bicara Anggodo (xxx) khawatir teleponnya disadap dan meminta Anggodo untuk menggunakan nomor baru. Selain itu, terjadi juga perbincangan dengan orang LPSK, Pak Ketut dan sejumlah orang pihak lain.
Anggodo : “Ini nomor handphone saya tolong direkam (simpan) lagi pak. Perintah Pak.”
XXX : “Takutnya kita disadap pak…. Lebih baik apa namanya, saya mau bapak buat nomor telepon baru dan saya cari nomor telepon baru.
Durasi : 11 menit 31 detik

7a. Lapor memenangkan kasus ’sementara’/pembukaan (74 Kb)
7b. Lapor ‘kemenangan’ dan buat ancaman buat Candra M Hamzah (424 Kb)

Deskripsi :

Anggodo : Cepetan email-en 0-1. Menang kita, tersangka sudah ditahan…..Yo wis mulai sesok nomore anyar kabeh. (pembuka)

Anggodo : Ternyata Truno 3 komitmennya tinggi sama saya. (Truno 3 = Kabareskrim Susno Duadji)
Lelaki : O, gitu bos yo.
Anggodo : Lho, kan wis mlebu bos (Lho, kan sudah masuk bos).
Lelaki : Iyo toh.
Anggodo : Gak dilebokno tapi wis TSK, saiki nonaktif. Tapi gak gathuk koncone kene situk. (Enggak dimasukkan, tapi sudah jadi tersangka. Sekarang nonaktif. Tapi, teman kita satu kena).
Lelaki : OC.
Anggodo : Dudu, Bibit. (Bukan, Bibit).
Lelaki : O, iku ternyata kene. (O, itu ternyata (teman) kita).
Anggodo : Lek iku kan jek kancane kene bos, tapi nek situk Chandra sesuk dilebokno malah tak pateni neng njero. (Lha, itu kan sebenernya temen kita sendiri Bos, tapi kalau besok Chandra yang dimasukin malah saya bunuh di dalam).

Durasi : 2 menit 25 detik

8. Menyusun Strategi dari Suap menjadi Pemerasan (5.1 MB) —> terpanjang

Deskripsi : Dalam rekaman ini diperdengarkan pembicaraan antara Anggodo dengan yang diduga Kosasih, antara Anggodo dengan yang diduga salah seorang Direktur PT. Masaro Putranefo, antara Anggodo dengan “seseorang”, antara Anggodo dengan yang diduga kuasa hukumnya Bonaran Situmeang untuk menyusun strategi dari suap menjadi pemerasan.
Durasi : 29 menit 15 detik

9. Perhitungan fee pihak terkait (2.08 MB)

Deskripsi : Dalam transkrip rekaman ini diperdengarkan pembicaraan antara Anggodo dengan yang diduga Alex (Pengacara), antara Anggodo dengan “seseorang”, dan antara Anggodo dengan yang diduga Bonaran Situmeang terkait perhitungan fee pihak terkait.
Durasi : 11 menit 48 detik

sumber:www.elshinta.com

GERAKAN 1.000.000 FACEBOOKER DUKUNG CHANDRA HAMZAH & BIBIT SAMAD RIYANTO

Sabtu, 17 Oktober 2009

HARGA MATI Menolak Dibuka Kembali Ring Road yang Melintasi CADDB

Bengkulu, 1 Oktober 2009
Nomor : 09/E/YLB/X/2009
Lampiran : 1 (berkas)
Perihal : HARGA MATI PENOLAKAN Pembukaan Jalan di Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Bengkulu
Kepada Yth :
Menteri Kehutanan RI Di –Jakarta
DENGAN HORMAT,

Sehubungan dengan adanya keinginan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu untuk membuka kembali jalan Ring Road yang membelah Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Register 61, maka kami sebagai salah satu LSM yang mengadvokasi dan mendampingi kepentingan masyarakat sejak tahun 1999 hingga saat ini, telah melakukan kajian yang mendalam dengan kesimpulan HARGA MATI MENOLAK DIFUNGSIKANNYA KEMBALI JALAN RING ROAD TERSEBUT, dengan alasan sebagai berikut:

Alasan Hukum
  1. Fakta Hukumnya sejak dibangun tahun 1990, jalan tersebut Illegal dan tidak memiliki izin. Semestinya pejabat yang membuka kawasan tersebut harus DITANGKAP dan DIPENJARAKAN sesaui UU No. 5 Tahun 1990 pasal 40.
  2. Dari hasil investigasi oleh TIM yang dibentuk dikemudian hari terbukti bahwa pembangunan jalan lebih kepada keinginan segelintir pejabat Pemda Provinsi Bengkulu untuk membagi-bagi kavelingan tanah. Ada 128 Kavelingan tanah dengan SKT atas nama oknum pejabat pemda pada saat itu (Terlampir)
  3. Sudah 2 (dua) kali DITOLAK oleh Menteri Kehutanan terhadap upaya pemerintah daerah untuk mengalihfungsikan kawasan tersebut untuk menjadi TWA, sebagai skenario berikutnya untuk memfungsikan kembali jalan tersebut. Penolakan dilakukan tahun 2001 dan 2005. (Terlampir)
  4. Pernah terjadi demonstrasi besar-besaran oleh Petani, Nelayan dan Masyarakat yang sumber ekonominya sangat tergantung dengan kelestarian dan debit air danau. (Terlampir)
  5. Sudah pernah dibentuk TIM oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kota Bengkulu untuk mengkaji aspek hukum dari Kawasan tersebut dengan keputusan mengembalikan fungsi Kawasan Seperti Semula, kesimpulan jalan ditutup.
  6. Ada Kesepakatan Penutupan Jalan yang membelah Kawasan CADDB sebagai Jalan Umum berdasarkan Berita Acara/Notulen Hasil Rapat pada hari Sabtu, 27 April 2002 di Kantor Walikota Bengkulu. Keputusan tersebut ditandatangani oleh: Walikota Bengkulu, Ketua DPRD Kota Bengkulu, BKSDA Bengkulu, Ir. Usman Yasin, M.Si (Ketua Yayasan Lembak), Aizan, SH, MH (Tokoh Masyarakat), Ir. Edy Marwan, MM (Direktur Yayasan Lembak), Mustafa (Wakil Masyarakat), H. Ridwan Hasan (Tokoh masyarakat) (Terlampir)
  7. Ada Keputusan Walikota untuk menutup Jalan yang membela kawasan CADDB dengan surat Keputusan Walikota No. 522.52/221/B.4/B tanggal 30 April 2002 tentang Mengembalikan Fungsi Cagar Alam Danau Dusun Besar (Terlampir)
  8. Ada Keputusan Gubernur untuk menutup Jalan yang membela kawasan CADDB dengan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu No. 522/3771/B.3/B tanggal 26 Juni 2002 tentang Mengembalikan Fungsi Cagar Alam Danau Dusun Besar. (Terlampir)
  9. Adanya keinginan Pemda Kota dan Pemda Provinsi Bengkulu untuk membuka kembali jalan yang membelah kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar tersebut bertentangan dengan hasil Kajian TIM yang dibentuk oleh Pemda Provinsi Bengkulu pada saat terjadi konflik dengan masyarakat, karena sudah ada keputusan untuk menutup jalan tersebut untuk jalan umum. Kajian TIM yang ditindaklanjuti dengan keputusan walikota dan gubernur untuk menutup jalan dan mengembalikan fungsi kawasan seperti semula.
Alasan Ekologi
  1. Pembukaan kembali jalan akan menyebabkan tekanan langsung pada ekosistem catchmen area yang sudah mulai recovery akibat perambahan beberapa tahun yang lalu. Hal ini akan mengulang kesalahan yang sama jika jalan akan dibuka kembali.
  2. Akan kembali mempermudah aksesibilitas perambahan terhadap kawasan Cagar Alam terutama daerah catchment area-nya
  3. Pembukaan jalan sudah terbukti menghilangkan habitat asli kawasan catchment area
  4. Pembukaan jalan telah merubah habitat asli menjadi lahan persawahan dan perladangan
  5. Dari hasil penelitian pembukaan jalan telah merubah persentase penutupan lahan
  6. Sebagai cadangan air jangka panjang untuk air permukaan bagi keperluan masyarakat Bengkulu
  7. Sebagai salah satu wilayah aliran permukaan dan peredam banjir
  8. Sebagai recharge (pengisi) air bawah tanah untuk melawan adanya interusi air laut kearah pedalaman
  9. penyimpan karbon,
  10. menyerap debu,
  11. meredam kebisingan,
  12. Sebagai sink tingkat lengas udara, udara lebih nyaman sehingga tidak diperlukan AC untuk kenyaman yang membutuhkan energy 350 – 1000 watt setiap unit
  13. Nilai keberadaan flora dan fauna
  14. Sebagai salah satu sumber air permukaan dan cadangan air bersih bagi penduduk kota Bengkulu

Alasan Ekonomi
  1. Investasi Petani Rp. 12 Milyar. Potensi Air danau mampu mengairi sawah seluas lebih kurang lebih 1000 ha, dengan investasi per ha/tahun 3 (musim)/tahun x 1000 (ha) x Rp. 4 jt/ha atau sebesar Rp. 12.000.000.000 (Rp. 12 Milyar).
  2. Potensi Hasil Rp. 45 Milyar/Tahun. Potensi hasil panen 6 Ton/ha x 3 musim/tahun x 1000 hektar = 18.000 Ton/tahun atau setara Rp. 45 Milyar (18.000.000 kg/tahun x Rp. 2500/kg = Rp. 45.000.000.000/tahun).
  3. Potensi Kebocoran Ekonomi sebesar Rp. 22.5 Milyar. Kalau debit air danau terganggu seperti beberapa tahun yang lalu, yang menyebabkan fuso hingga 50% maka petani akan mengalami kerugian mencapai Rp. 22.5 Milyar. Artinya pemerintah harus membeli beras atau mendatangkan beras setara Rp. 22.5 Milyar. Nilai ini dikenal sebagai kebocoran ekonomi daerah, karena harus mendatangkan beras dari luar.
  4. Subsidi harga oleh Petani kepada masyarakat Kota Bengkulu sebesar Rp. 4.5 Milyar/tahun
  5. Potensi tangkapan Ikan mencapai Rp. 520.000.000/tahun
  6. Potensi pedagang di pinggir danau mencapai Rp. 468.000.000/Tahun
  7. Potensi Pemanfaat Air Oleh PLN mencapai Rp. 9.000.000 setiap tahun
  8. Potensi Pemanfaatan Air Oleh Dinas Pertamanan mencapai Rp. 750.000 selama setahun
  9. Pemanfaatan Air oleh Pemadan Kebakaran mencapai Rp. 3.750.000 selama setahun
  10. Jasa Lingkungan dari pengunjung wisata mencapai Rp. 360.000.000/tahun

Alasan Sosial
  1. Dari penjelasan secara ekonomi tadi paling tidak kita mengetahui 4.320 jiwa tergantung kepada kelestarian dan keberadaan debit air danau dendam tak sudah dengan rincian sebagai berikut: Ada sekitar 1000 KK Petani atau 4.000 jiwa, Ada sekitar 50 KK nelayan atau 200 jiwa, dan Ada sekitar 30 KK pedagang atau 120 jiwa
  2. Jika kerusakan catchment area kembali terjadi seperti beberapa tahun yang lalu maka paling tidak secara langsung atau tidak langsung ada sekitar 4.320 jiwa umat manusia yang terganggu ekonominya
  3. Jika hal ini berlangsung cukup lama, maka keluarga petani, nelayan dan pedagang juga dapat terpengaruh terhadap kondisi sosialnya, bukan tidak mungkin dampak ekonomi ini akan berpengaruh kepada kerawan sosial, misalnya meningkatnya pengangguran, terjadi penyakit sosial masyarkat seperti pencurian dll
  4. Disamping itu dengan tidak adanya sumber pendapatan maka dari sisi asupan gizi akan berkurang, hal ini bukan tidak mungkin berdampak kepada tingkat kesehatan pada masyarakat
Identitas Budaya

CADDB tidak terlepas dari sejarah perjalanan identitas budaya terutama berpengaruh terhadap adat istiadat masyarakat yang berada disekitar kawasan CADDB yang mayoritas adalah Suku Lembak, yang telah mendiami kawasan ini sekitar 500 tahun yang lalu, yang kehidupan dan sumber ekonominya berasal dari pertanian, nelayan dan berdagang.


Berdasarkan penjelasan diatas dan kajian tim dari Yayasan Lembak Bengkulu yang melibatkan nelayan, petani, ketua-ketua kelompok tani, tokoh adat, tokoh masyarakat dan beberapa pihak terkait, maka kami menyimpulkan bahwa perjuangan kami mempertahan kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar agar tetap lestari, adalah sebuah keniscayaan untuk kepentingan jangka panjang masyarakat Bengkulu umumnya dan masyarakat Adat Lembak khususnya. Untuk itu kesimpulan kami adalah HARGA MATI MENOLAK PEMBUKAAN KEMBALI JALAN RING ROAD TERSEBUT DENGAN SEGALA KONSEKUENSINYA. Mengenai alternatif pembuatan ring road sudah kami sampaikan tersendiri kepada pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu, maupun Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Demikian surat ini kami sampaikan kepada Bapak, atas perhatian dan kerja sama kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami
Ketua

Ir. Usman Yasin, M.Si

Tembusan:
1. Dirjen PHKA Departemen Kehutanan
2. Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
3. Gubernur Provinsi Bengkulu
4. Ketua DPRD Kota Bengkulu
5. Walikota Kota Bengkulu
6. Bupati Bengkulu Tengah
7. Kepala BKSDA Bengkulu
8. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu
9. Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu
10. Pertinggal

Selasa, 25 Agustus 2009

Perjuangan Hingga Detik-Detik Terakhir (Injury Time)

Hari ini pasti melelahkan karena selepas subuh saya sudah harus membuka-buka dokumen persoalan Cagar Alam Danau Dusun Besar (CADDB). Hari ini pasti menjadi detik-detik yang menentukan, apakah keinginan Pemda Provinsi Bengkulu (yang diduga disponsori oleh para pengusaha angkutan Batu Bara) untuk menggolkan keinginan mereka membuka kembali Jalan yang melewati CADDB, yang sudah diputuskan ditutup untuk umum berdasarkan Keputusan Walikota dan Gubernur Bengkulu Bengkulu dapat dibuka kembali atau tidak.

Untuk diingat bahwa, Keputusan Walikota Bengkulu No. 522.51/221/B.4/Bappeda tanggal 30 April 2002 tentang Mengembalikan Fungsi Cagar Alam Danau Dusun Besar, salah satunya dengan membongkar dan tidak memfungsikan kembali Jalan Nakau – Sebakul sebagai jalan umum, dan berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu No. 522/3771/B.3 tanggal 26 Juni 2002 tentang Mengembalikan Fungsi Cagar Alam Danau Dusun Besar, dengan menutup jalan Nakau – Air Sebakul terutama trase pada Cagar Alam Danau Dusun Besar sebagai jalan umum.

Sebelum menuju Gedung Manggala Wanabakti dimana Menteri Kehutanan dan Dirjen PHKA berkantor, saya mampir dulu ke Kantor DPD RI yang bersebelahan dengan Departemen Kehutanan tersebut. Saya mencoba mencari referensi tambahan untuk memberikan masukan kepada Dirjen PHKA, dimana sekitar Jam 13.00 WIB para Birokrat Pemda Provinsi Bengkulu yang katanya Akan Melakukan Eksposes persoalan CADDB. Suatu strategi harus saya ambil, untuk mementahkan arogansi Birokrasi yang tidak mengabaikan masukan yang pernah saya sampaikan yang sudah tidak terhitung lagi. Saya memang sengaja melakukan gerakan Injury Time yaitu melakukan sesuatu pada saat-saat genting, yaitu beberapa saat sebelum mereka memberik eksposes kepada Dirjen PHKA, maka saya harus melakukan sesuatu, yaitu dengan cara potong kompas saya dahulu yang harus member masukan kepada dirjen PHKA. Ternyata feeling saya betul, saat saya akan masuk ke ruangan Dirjen PHKA, saya sudah sempat bertemu dengan Kadis Kehutanan Provinsi Bengkulu dan beberapa orang di lobi ruang Bapak Dirjen PHKA. Saya masuk dan menunggu beberapa saat, bahkan sekretaris Pak Dirjen sempat bertanya dengan saya Apakah saya juga akan ikut rapat masalah CADDB atau tidak. Saya katakana saya tidak pernah dilibatkan sama sekali walaupun dalam keputusan Walikota dan Gubernur Jelas-jelas menyebutkan nama Yayasan Lembak dan Nama Saya dalam keputusan nya untuk menutup Jalan yang melalui Kawasan CADDB tersebut.

Alhamdulillah saya mampu menyakinkan sekretaris Pak Dirjen, bahwa Pak Dirjen punya kepentingan langsung terhadap penjelasan yang akan saya sampaikan kepada Dirjen menyangkut rencana Birokrasi Pemda Provinsi (Bukan masyarakat yang mempunyai kepentingan langsung ataupun tidak langsung) untuk membuka kembali jalan yang membelah CADDB yang hingga saat ini tidak ada selembar pun surat izin alias illegal.

Saya diterima begitu bersahabat oleh Bapak Ir. Darori (Dirjen PHKA), bahkan beliau sempat bercerita dengan saya, bahwa beliau sangat paham situasi lapangan, karena beliau adalah Birokrat Karir yang merintis betul-betul dari bawah, mulai dari staf-kepala seksi – kepala UPT, Kanwil dan akhirnya jadi Dirjen (ya bukan kayak pejabat-pejabat kita saat ini, yang harus ada setoran dulu baru dapat jabatan, makanya pejelasannya banyak tidak punya kompetensi). Beliau bahkan menyakikan kepada saya bahwa beliau tidak akan mudah menerima apa yang diinginkan Pemda.
Saya diberi waktu yang cukup longgar dan bersahabat oleh beliau untuk menjelaskan persoalan CADDB, bahkan beliau sangat berterima kasih menerima masukkan dari saya secara langsung dan tentunya bisa memberikan apa yang sesungguhnya terjadi secara berimbang dan masuk akal.

Pada saat saya diterima beliau, saya tau ada Kepala BKSDA Bengkulu yang gelisa mengapa rapat belum juga dimulai, saya dapat info dari kawan saya, pejabat yang mau ikut rapat dengan Dirjen kaget mengetahui saya sudah mendahului mereka member keterangan secara langsung dan diberi waktu cukup leluasa.

Setelah dirasa cukup saya keluar dan bahkan sempat berdikusi dengan kawan-kawan dari BKSDA tentang apa yang saya bicarakan dengan Dirjen PHKA tadi. Kemudia saya pulang menuju Bogor untuk sesuatu tugas yang sudah lama saya tinggal tapi harus saya selesaikan.

Dalam hati sepanjang perjalan saya begitu puas, melakukan sebuah perjuangan di detik-detik terakhir untuk mencegah arogansi birokrasi berbuat sewenang-wenang terhadap sebuah kawasan yang cukup lama saya Advokasi sejak kepulangan saya dari meratau di Jawa Timur sekitar bulan Agustus 1999 yang lalu. Ditengah jalan saya sempat di wawancar wartawan dari harian Bengkulen Post soal sikap saya terhadap rencana Pemda Provinsi membuka jalan tersebut, dengan sabar walaupun melalui telepon saya sampaikan apa yang baru terjadi dan sikap saya terhadap keinginan Pemda tersebut.

Wawancara dengan Wartawan Harian Rakyat Bengkulu

Sesampai dirumah saya instirahat Mandi, terus sholat, sehabis sholat saya sudah ditunggu wawancara per chating dengan facebook oleh wartan Harian Rakyat Bengkulu, yang kira-kira isi script wawancaranya adalah:
Usman: Apo yang ndak di tanyokan?

Wartawan W: Kiro-kiro menurut Kakak " apo yang bakal diputuskan Menhut perihal Ring Road kito tuuu... kini Kak? ",,,Truk gedang tuuu kompoi diatas jam satu... jadi tobo tuuu aman niaaan melenggang di Kota...tanpa pengawasan...

Usman: Jadi sayo cerito soal pertemuan dulu yo

Wartawan W: OK deeeh Kak"...

Usman
Tadi jam 11.30 saya menuju Gedung Manggala wanabakti untuk Menemui dirjen PHKA yaitu Bapak Ir. Darori, sayo diantar kolega sayo yang ado di DEPHUT. Saat mau masuk sayo sempat bertemu kawan dari KSDA dan Kepala Dinas Kehutanan (sayo idak kenal, tapi kawan yg ngasih tau). Mereka agak kaget kok sayo juga ikut ke Jakarta. Padahal Sayo sendiri memang punyo rencana memberikan masukan yang berimbang dan benar dengan analisis ilmiah. Sayo diterimo sekitar 1 jam oleh Dirjen PHKA. Saat itu sayo ceritokan kilas balik seluruh persoalan CADDB

Beliau berterima kasih dengan masukan sayo dan beliau bersedia bertemu kembali membahas apo yang ndak disampaikan oleh rombangan sekitar 20 orang dari Pemda Provinsi itu

Intinyo sayo sampaikan kasus CADDB yang sudah pernah dibahas oleh tim yang dibentuk oleh Gubernur Zaman Hasan Zen dan hasilnya Pemda mengkaji, menimbang dan akhirnyo memutuskan untuk menutup jalan tersebut dengan kajian Tim secara ilmiah. Kemudian sayo ceritokan bahwa Pengajuan perubahan status dan izin penggunaan jalan sudah 3 kali ditolak ole Menteri Kehutanan yaitu tahun 1990, 2001 dan 2005

Sayo sampaikan beliau harus sangat hati-hati terhadap keinginan pemda karena ada sesuatu dibalik keinginan itu:

1.Bahwa dulu pembangunan Ring Road bukan atas dasar kebutuhan riil (karena zaman Suprapto jalan ringroad adalah Jl Kembang Seri sesuai dengan kualitas yg dibangun yaitu kelas II)

2.Pada saat pembangunan jalan ternyata ada skenario para pejabat Pemda Prov saat itu untuk bagi-bagi kavlingan, termasuk yang saat ini lagi menjabat (artinya bukan murni untuk membangun Ring Road, pernah menjadi polemik di Koran cukup lama)

3.Secara ekonomis, ekologis, sosial dampak positif dan negatifnya saya sampaikan bahwa Pemda tidak punya kepentingan, kecuali cuma mau jalan dibuka yang lain tidak
Wartawan W: Dari Menhutnyo sendiri nanggapinyo cak mano Kak",atas laporan tersebut...???

Usman: Oke saya teruskan dulu yo

4.Ternyata terbukti mereka datang rame-rame seperti rombangan ketoprak yang tidak siap (ini di duga mereka datang karena dibiayai mungkin oleh pemilik modal yang punyo kepentingan), terbukti ketika Dirjen mengatakan izinnya tidak mudah dan tidak boleh dibuka jalan sebelum ada aturan hukum yang kuat

5.Ternyata pertemuan mereka hanya satu jam artinya mereka gagal menyakinkan dirjen. ini mungkin Dirjen sudah mendengar terlebih dahulu penjelasan saya

Usman: oke apo lagi kiro-kiro?

Usman: Mereka tidak diterima menhut. Itulah berokrasi kito cak ke yo nian, padahal untuk ke Jakarta pasti membutuhkan banyak uang.

Usman: Wanda gemano, apolagi? Apo soal tanggapan sayo tentang rencana tersebut?

Wartawan W: iyo K"...

Usman:
Masyarakat Bengkulu harus paham, sayo didukung cukup banyak para akademisi dari UNIB, LSM, masyarakat, petani dll orang perorang termasuk sebagian birokrasi, untuk tetap berjuang mempertahankan kelestarian CADDB. Artinyo, seleuruh aktivitas di CADDB harus punya dasar yang kuat dan tidak ngawur, tidak jangka pendek, punya dasar hukum

Wartawan W:
intinyo yang dikatokan Menhut tu,,,Nolak atau masih ado Negosiasi lagi dari Pemprov ke Menhut untuk tetap Bukak Ringroad...???

Usman
Pemda Provinsi sudah banyak mengingkari beberapa kesepakatan tentang pengelolaan kawasan CADDB, artinya susah untuk mempercayai Pemda Provinsi dan Kota, kalau tidak ada kekuatan hukum yang mengikat. Pemda harus membuat aturan hukum dengan penetapan PERDA Kawasan CADDB terlebih dahulu, kajian ilmiah yang mendalam, pembahasan dengan masyarakat, baru kemudian soal jalan di bahas.

Yang terjadi justru kebalikannya, Pemda hanya punya kepentingan untuk membuka jalan yang lain tidak (terbukti mereka memnita dirjen mengizinkan sementara jalan tersebut sambil lain jalan, Alhamdulillah Dirjen dengan tegas menolak...!). Kalau itu yang ada dalam benak mereka, maka seperti kawan-kawan BKSDA dan Dirjen katakan kepada saya, mereka siap menindak secara hukum siapapun yang berani membuka tanpa punya dasar hukum yang jelas

Artinya Yayasan Lembak berpendapat dan berkeyakinan bahwa solusi batubara adalah Ikuti aturan Hukum, yaitu muatan dan tonase harus sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 tentang jalan

Soal CADDB, jangan sampai Pemda Provinsi dan Kota masuk lobang untuk ke sekian kalinya. Yayasan Lembak akan melakukan upaya hukum dan advokasi sampai kapanpun. Rencananya dalam waktu dekat saya akan mengagendakan ketemu dengan Menteri Kehutanan dan Dirjen PHKA lagi

Dan satu catatan buat pemda, bahwa Grand Disain tentang CADDB harus dibakukan secara hukum melalui PERDA terlebih dahulu, baru Yayasan Lembak akan legowo mengizinkan sesuatu yang masuk akal. Untuk saat ini kami menunggu niat baik pemda terlebih dahulu, karena kami tidak pernah diajak berembuk lagi

Ini terbukti mereka kaget ketika saya mendahului mereka keemu Dirjen PHKA.
Oke wanda apo lagi? tolong dimasukkan kecek dengan zaki, dita, dedy dan redaktur yang lain

Wartawan W:
jadi Menhut kemungkinan atau pasti menolak rencana Prov untuk membuka jalur kalau tanpa aturan yang mengikat supaya biso ditindak,,,???
aman la tu Kak"...???

Usman:
Sampai saat ini Dirjen ajo tidak respek, jangankan ndak sampai ke Menhut. Yo, Menhut akan menindak sesuatu yang tidak sesuai aturan

Wartawan W:
OK Kak" mksh,,ambo ndak kekantor dulu ngetik berita ko...mudah-mudahan biso naik nimpok Berita Ali Berti yangt kecek aku tadi...

Usman
Yo, tadi ali berti ajo kaget nengok sayo
Harus naik yo, biar imbang, masyarakat lah nelpon sayo untuk ngomong

Wartawan W:
Kak informasi kaaan kek Redaktur jugo Kak"...biar berita ko ditanyo kek Nyo... biso Kak"...???

Usman:
Yo kalu idak diterimo kau kasih tau sayo, biar sayo telpon redakturnyo kelak
Wartawan W:
mksh Kak"...

Usman
ok. selamat bertugas

Sabtu, 22 Agustus 2009

Polemik Jalan Yang Melewati Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar

Skitar Polemik Jalan Simpang Nakau – Air Sebakul Melewati Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Provinsi Bengkulu:
  • Surat Sekda TK I Prov. Bengkulu, No.: 522.51/1238/II/B.5tanggal 24 Januari 1990 tentang Permohonan Izin pinjam pakai Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar untuk pembuatan jalan (Surat ditujukan Kepada Menteri Kehutanan dan Kanwil Kehutanan Provinsi Bengkulu)
  • Dirjen PHKA kemudian meminta saran kepada Kanwil Kehutanan dengan surat No. 833/DJ-VI/TN/1990tanggal 16 April 1990 tentang Permohonan Izin pinjam pakai Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar untuk pembuatan jalan
  • Kanwil kehutanan kemudian member jawaban dengan Surat No.: 763/II/Kanwil-4/1991 tanggal 15 Juli 1991 tentang Permohonan Izin pinjam pakai Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar untuk pembuatan jalan, dengan Catatan:
  • Pembuatan jalan poros 1600 m dan lebar 30 meter, masuk dalam wilayah Kota Bengkulu
  • Kanwil Kehutanan sudah pernah membuat surat untuk melakukan penggeseran jalan kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu dengan Surat No. 657/II/Kanwil-4/1989 tanggal 28 September 1989 yang isinya: meminta agar dalam pelaksanaan pembangunan jalan poros tersebut tidak menggunakan atau melewati kawasan Cagar Alam
  • Perkembangan terkahir, jalan sudah dibuat diawal tahun 1990 dan kondisi Cagar Alam semakin rawan sejak adanya jalan poros karena sudah banyak penyerobotan (kemudian dikemudian hari diketahui ada 128 Kaveling dengan SKT yang dibagi-bagikan atas nama pejabat-pejabat di Provinsi Bengkulu)
  • Karena jalannya terlanjur dibuat makan Kanwil tetap menyarankan izin pinjam Pakai
  • PENOLAKAN IZI PERUBAHAN STATUS Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam oleh Pemda Provinsi Bengkulu, dengan Surat Menteri Kehutanan No. 732/Menhut-V/2001 tanggal 22 Mei 2001
  • Keputusan Walikota No. 522.51/221/B.4/Bappeda tanggal 30 April 2002 tentang Mengembalikan Fungsi Cagar Alam Danau Dusun Besar, salah satunya supaya membongkar dan tidak memfungsikan kembali Jalan Nakau – Sebakul sebagai jalan umum
  • Keputusan Gubernur No. 522/3771/B.3 tanggal 26 Juni 2002 tentang Mengembalikan Fungsi Cagar Alam Danau Dusun Besar. Surat ini menindak lanjuti Surat Walikota untuk menutup jalan Nakau – Air Sebakul terutama trase pada Cagar Alam Danau Dusun Besar sebagai jalan umum
  • Rapat Untuk Memfungsikan Kembali Jalan Nakau – Air Sebakul oleh Pemda Kota Bengkulu dengan Undangan pada Jum’at, 6 Mei 2005 oleh ketua Bapeda Kota Bengkulu
  • Surat Kepala BKSDA kepada Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu No. S.299.1/IV.K-7/Ren/2005 tanggal 25 Mei 2005, tentang Pembongkaran Trase Jalan yang berada/melintasi Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar
  • PENOLAKAN PERUBAHAN STATUS Cagar Alam Danau Dusun Besar menjadi Taman Wisata Alam oleh Menteri Kehutanan atas usulan Walikota Drs. Chalik Effendi, mengajukan kembali Perubahan Status Cagar Alam Danau Dusun Besar menjadi Taman Wisata Alam
  • Pada Tahun 2009, karena persoalan hancurnya Jalan-jalan dalam Kota yang dilewati oleh Truk-Truk Batu Bara yang jelas-jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena Melewati Batas Tonase sesuai kelas jalan di Kota dan Jalan-jalan di Provinsi Bengkulu, dibuka kembali WACANA MEMBUKA KEMBALI JALAN yang melewati trases Cagar Alam Danau Dusun Besar Bengkulu.

Senin, 03 Agustus 2009

Lamban, Penyelesaian Kasus Gubernur Bengkulu Dipertanyakan

GERAKAN BOM SMS dan EMAIL ke Kejaksaan Agung (postmaster@kejaksaan.or.id) & Presiden RI (presiden@ri.go.id)

Sabtu, 01 Agustus 2009 | 10:08 WIB

TEMPO Interaktif, Bengkulu - Yayasan Lembak Bengkulu mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi yang lamban dalam menuntaskan proses hukum Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najjamudin. Berkas kasus Agusrin sebenarnya sudah rampung atau P21 sejak 13 Mei 2009, namun hingga akhir bulan Juli 2009 belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

"Umumnya dalam tiga hari sudah bisa dilimpahkan," Kata Usman Yasin, Ketua Yayasan Lembak Bengkulu, kepada Tempo, di kantornya, Sabtu (1/8). Pihak Kejaksaan, Jelasnya, seperti tidak serius menangani kasus korupsi ini. "Kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik seharusnya menjadi pekerjaan yang harus diprioritaskan," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Yayasan Lembak, penundaan sidang terhadap Gubernur Bengkulu pernah diajukan penasehat hukumnya tidak lama setelah berkas kasus dinayatakan P21 atau lengkap. "Mereka meminta proses hukum ditunda sampai pemilihan umum selesai," ungkap Usman. "Mungkin ada kaitannya dengan posisi agusrin sebagai ketua partai." Namun, ketika Pilpres sudah rampung, proses hukum tersebut tetap saja tertunda.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengakui bahwa berkas kasus sudah P21, namun pihak yang paling berhak melimpahkan berkas tersebut adalah Kejaksaan Agung. "Jaksa utamanya dari sana," tutur Santosa Hadipranawa, kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Negeri Bengkulu. Untuk mengecek apakah sudah diserahkan atau belum, jelasnya, Kejaksaan Tinggi harus menghubungi Kejaksaan Agung terlebih dahulu.

Agusrin terlibat dalam kasus korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau lebih dikenal dengan Dispendagate senilai Rp 21,3 miliar.

HARRI PRATAMA ADITYA

Kamis, 23 Juli 2009

Jalan Rusak: Gerakan Untuk Tidak Bayar Pajak

Masyarakat sebenarnya sudah berulang kali melakukan aksi protes. Namun model aksinya yang macam-macam. Ada yang menanam pisang di tengah jalan. Ada yang memasukkan ikan ke dalam lubang jalan. Ada juga yang melempar truk yang mengangkut batu bara.

Malah ada yang main hakim sendiri dengan memukul sopir truk. ‘’Tetangga saya, Fajri menjadi tersangka gara-gara memukul sopir truk batu bara. Tidakan tersebut sebagai bentuk luapan kekesalan akibat lambannya pemerintah,’’ ujar Ketua Yayasan Lembak Ir. Usman Yasin. M.Si

Karena sudah bosan melakukan aksi, kali ini Usman Yasin dan warga lainnya membangun gerakan baru yakni ‘’Gerakan Tidak Membayar Pajak’’. Untuk menyukseskan gerakan sebagai bentuk kekecewaan pada pemerintah ini, dalam waktu dekat, dia akan mengundang tokoh masyarakat yang prihatin dengan kondisi jalan dalam kota yang dibiarkan rusak, malah ada kesan memang sengaja dirusak.

Usman mengajak seluruh eleman masyarakat Kota Bengkulu yang peduli untuk bersama-sama mendesak walikota agar menyelesaikan masalah ini. Mulai dari mahasiswa, pemuda, tokoh masyarakat dan aktivis LSM.

Dengan Gerakan Tidak Membayar Pajak ini, dia berharap walikota tanggap dan segera merespon keluhan masyarakat. “Pajak seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik, bukan untuk kaum kapitalis (pengusaha) yang akhirnya menyengsarakan masyarakat,” tegas Usman.

Dia mempertanyakan sikap Walikota yang mengambil kebijakan membiarkan truk batu bara masuk dalam kota. Sikap “cuek” ini bisa membuat opini negatif di masyarakat tentang ada deal-dael khusus antara pengusaha dan Walikota.

“Seharusnya Walikota menegakkan aturan sesuai dengan kekuatan tonase jalan, karena tidak ada jalan di Bengkulu yang bisa dilalui muatan hingga 30 ton. Jika Walikota tetap ‘pura-pura tuli dan buta’, patut kita pertanyakan,” imbuh Usman.

Ditambahkannya, kepolisian sebagai instansi penegakan undang-undang juga harus tegas, meski belum ada keputusan dari Walikota tentang rute truk batu bara. Menurutnya, polisi tetap bisa berpegang pada aturan kekuatan jalan, dan segera menangkap truk yang bermuatan diatas 16 ton.

“Polisi tinggal menunggu di tempat pengumpulan batu bara. Begitu masuk jembatan timbang, muatan yang melebihi tonase diturunkan dulu. Tidak perlu menunggu izin Walikota sebagai kepala daerah, berpegang lah pada peraturan,” tandas Usman.

Dengan membiarkan truk lewat melebihi tonase, sama saja Walikota mengajarkan masyarakat melanggar aturan. Karena itu wajar jika masyarakat juga membuat aturan sendiri. Dia minta ketegasan Walikota, melarang truk masuk kota. Jangan mengorbankan kepentingan masyarakat demi pengusaha.

‘’Jika tidak ingin menghentikan kegiatan perusahaan batu bara, setidaknya perusahaan harus mengganti mobil dengan truk angkel biasa. “Truk angkel hanya berkapasitas 10 - 15 ton, yang berarti bisa melewati daerah pinggir kota. Jika kita terus memanjakan pengusaha, dimana hak-hak rakyat yang juga membayar pajak,” demikian Usman.

Jadi Bom Waktu

Selama ini, walikota mulai mendapat simpati dari masyarat terkait program pendidikan dan kesehatan gratis. Namun dengan membiarkan jalanan rusak dengan mengizinkan truk masuk kota, justru akan menjadi poin kelemahan walikota dan wawali. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan turun karena sikap walikota yang tidak peduli dengan keluhan masyarakat.

Menurut Ketua DPRD Kota, Ahmad Zarkasi, SP kerusakan jalan kota yang kian parah, akan menjadi bom waktu bagi Walikota.

“Untuk membicarakan masalah ini, kita akan melakukan koordinasi dengan eksekutif (Walikota). Tidak mungkin kita diam saja, sedang jalan kota semakin berantakan. Kita akan meminta eksekutif menyelesaikan masalah jalan ini, sesuai dengan aturan yang ada. Jalan harus digunakan sesuai tonase yang ditentukan,” ungkap Zarkasi.

Diakui Zarkasi, dewan pernah membicarakan kerusakan jalan kota ini. Sayangnya, sampai kemarin belum ada tanggapan dari Walikota. Nyatanya truk batubara makin leluasa lewat jalan kota. Pemkot juga dinilai cuek.

“Sudah jelas, tonase truk melebihi kapasitas. Nyatanya Walikota diam saja. Katanya truk boleh lewat, kalau tonase dikurangi dan sesuai dengan kapasitas jalan kota. Sama saja, melanggar SK Walikota, jadi harusnya Pemkot bertindak dong,” tukas Zarkasi.

Untuk diketahui jalan Kota dengan jenis 3A, hanya mampu menahan beban dengan tonase 13 ton. Sedang truk batubara yang lewat jalan Kota beratnya mencapai 35 ton. Rinciannya berat truk 11 ton ditambah berat beban batubara 23 ton. Jadi wajar saja jalan kota menjadi amburadul.

“Bila perlu dalam paripurna nanti ini akan kita bahas, karena termasuk pada kinerja kepala Daerah dalam menjaga fisik, sarana dan prasarana Kota. Sebab dalam visi dan misi mereka saat mencalon jadi Walikota itu diungkapkan dalam kampanyenya. Jadi mana bukti janji mereka,” demikian Zarkasi.

Sedangkan menurut Kabid Humas Pemkot Drs. Bahrum Simamora, dalam menindaklanjuti masalah jalan yang rusak, pemerintah tidak lamban. menurutnya, sekarang masalah perbaikan jalan telah memasuki proses tender di dinas pekerjaan umum.

ia juga berharap masyarakat bisa bersabar, karena selain mengutamakan kepentingan masyarakat, pemerintah juga harus menjaga hubungan baik dengan investor. Setelah proses tender jalan akan segera diperbaiki, jadi tidak ada yang lamban. Bagaimanapun investor juga telah berparstisipasi dalam peningkatan PAD, demikian Bahrum.(cw9/jur)

Kamis, 23 Juli 2009 05:45:06, Harian Rakyat Bengkulu

Rabu, 01 Juli 2009

Hari Ini PSB Online Dimulai


Kasi MPKP dan Informasi Diknas Kota Drs Gianto mengungkapkan hasil PSB itu bakal diumumkan 10 Juli. Hanya saja untuk mengetahui apakah calon siswa itu diterima di sekolah yang dituju, mereka tak perlu mesti menunggu pengumuman. Mereka bisa mengecek setiap hari melalui internet dengan alamat situs http://bengkulu.psb-online.or.id atau bisa juga melalui sms ke No 7427 ke semua operator--kecuali Telkom Flexi--, bisa juga ke No 9388 ke semua operator --kecuali XL, Axis, Star One dan Ceria--, serta ke No 9877 ke semua operator --kecuali Esia, Hepi, Frend, Star One dan Ceria.

Menurut Gianto, daya tampung siswa untuk SMP Negeri di Kota sebanyak 4456 siswa, SMA Negeri sebanyak 1.448 siswa dan SMK sebanyak 2.152. ‘’Setelah pengumuman, siswa yang dinyatakan diterima harus melakukan daftar ulang. Nantinya, 13 Juli kegiatan belajar dan mengajar di sekolah dimulai lagi,’’ katanya. Dijelaskan program PSB gratis berdasarkan SK Walikota No 06 Tahun 2008 untuk kelas reguler. Sedangkan kelas akselarasi dan SBI dan RSBI tidak.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota menerapkan kuota siswa luar Kota Bengkulu sebesar 15% dari daya tampung SMP, SMA dan SMK se-Kota Bengkulu. Selain itu Dinas Pendidikan menetapkan khusus bagi siswa luar provinsi nilai UN mereka yang mendaftar dikurangi 3 dari nilai sebenarnya. Sementara untuk siswa luar Kota Bengkulu dikurangi 2,5.

‘’Misalnya siswa dari Jambi mendaftar nilai UN-nya 30, maka nilau UN siswa itu yang kita akui hanya 27. Begitu juga dengan siswa luar kota, misalnya dari Kepahiang nilai UN-nya 30 diakui hanya 27,5,’’ terangnya.

Pengurangan nilai siswa luar itu dilakukan secara otomatis oleh sistim komputerisasi Dinas Pendidikan. Sementara itu saat pendaftaran, setiap calon siswa boleh memilih 5 sekolah yang diinginkan sekaligus. "Dalam pendafaran ini Diknas hanya melakukan validasi data siswa luar bersangkutan. Setelah prosesnya selesai mereka tetap harus mendaftar ke sekolah pilihan itu," ucapnya.

Untuk PSB ini Diknas Kota menugaskan panitia, terdiri dari 5 orang operator IT ditambah 4 orang standby memonitoring pelaksanaan pendaftaran. Sementara sekolah juga menyiapkan panitia minmal 2 orang operatror ditambah pengentri data.

Tak Pengaruhi PSB
Disisi lain terkait banyaknya kesalahan ijazah karena salah penulisan , Gianto mengeaskan hal ini tidak akan mempengaruhi PSB. Dinas Pendidikan tidak mengundurkan jadwal pendaftaran. Sebab komputerisasi pendaftaran online hanya mengentri identitas diri siswa. Panitia tidak mengentri nilai siswa. Nilai UN terakumulasi langsung melalui komputer begitu nama siswa dimasukkan.

Tahun ini Dinas Pendidikan tidak menerapkan sistim rayon. Pola perekrutan siswa dihitung berdasarkan jumlah pendaftar di setiap sekolah. Setelah mendaftar pesertanya dirangking berdasarkan daya tampung sekolah setempat. Kelebihanya siswa tak masuk itu tergeser ke sekolah lain,yakni pilihan ke-2,3, 4 dan 5.

Daftar SD Minimal 7 Tahun

Sementara pendaftaran PSB SD, Gianto menjelaskan syaratnya ditentukan dari umur. Umur anak yang diterima minimal 7 tahun. Disini siswa pernah masuk TK atau tidak bukan menjadi patokan. Pendaftaran dapat dilakukan orangtua/wali langsung ke sekolah yang diinginkan.

RSBI Tak Pakai APBD

Meskipun Pemkot dan DPRD Kota telah menganggarkan dana subsidi untuk RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) mencapai Rp 166,6 juta untuk SMAN 2 dan Rp 426 juta untuk SMAN 5. Namun RSBI seperti SMAN 5 tidak menggunakan dana itu untuk membiayai kegiatan operasional sekolah. Sehingga subsidi itu tidak mengurangi pungutan sekolah. Hal inilah yang membuat RSBI menjadi mahal.

Subsidi RSBI itu baru kita terima dari APBD Kota. Namun kita hanya gunakan dana itu membeli fasilitas yang tak berpengaruh pada kegiatan belajar mengajar seperti komputer. Dibeli atau tidaknya komputer, KBM tetap jalan. Soalnya, dana APBD Kota itu tidak bisa dipastikan kapan cairnya, ucap Kepala SMAN 5 Kota, Drs Eko Purwoko.

Menurut Eko, sekolah tidak menggantungkan diri pada subsidi APBD. Sebab kalau harus menunggu dana APBD cair bisa-bisa RSBI tidak berjalan. Seperti tahun ini sudah 6 bulan berjalan, APBD belum cair juga. Sementara RSBI butuh dana besar setiap bulannya dan itu harus tersedia, ujarnya.

Kondisi ini pula membuat SMAN 5 menarik pungutan cukup besar. Jumlahnya hampir disamakan dengan tahun lalu. Yakni Rp 3 juta untuk sumbangan awal tahun dan Rp 225 ribu uang komite setiap bulan.. Tahun ini SMAN 5 menerima sebanyak 168 siswa. Setiap kelasnya berjumlah 28 orang. Saat ini semua kelas di SMA 5 SBI, tidak menerapkan lagi kelas reguler. Hal ini berdasarkan surat keputuan Dirjen Depdiknas.

"Kita semua kepala sekolah menandatangani surat pernyataan bersedia tidak menerima siswa reguler. Kalau masih merekrut siswa reguler, dana subsidi dari APBN tidak akan dicairkan," ucapnya.
Uang pungutan dari wali siswa digunakan komite dan sekolah antara lain untuk KBM. Kegiatan itu berbeda dari sekolah reguler. Jam belajar bertambah dan juga lebih fokus.

Konsekuensinya guru SBI harus mendapat intensif lebih. Kalau tak ada tambahan penghasilan mereka tidak akan semangat bekerja. Selain itu sekolah menyediakan fasilitas dan sarana belajar lebih pada siswa. Setiap kelas dilengkapi komputer dan layar LCD.

Selain itu sekolah perlu biaya menjaga keamanan fasilitas itu, seperti membuat teralis kelas, tenaga security dan lainnya. Disamping itu SBI menggunakan jasa konsultan bergelar doktor dari akademisi UNIB untuk pelajaran MIPA dan Matematika. Sehingga cara pembelajaran guru dikontrol dengan baik dan selalu dievaluasi.

Sekolah juga menargetkan kemampuan siswa SBI jauh melebihi siswa reguler. Terutama untuk kemampuan bahasa inggris. Dalam 1 minggu minimal siswa mendapat pelajaran bahasa inggris 2 hari dengan 4 jam pertemuan. SMAN 5 menargetkan siswa lulusan RSBI memiliki angka toefel 500. Program lainnya SMAN 5 berencana memfasilitasi ujian internasional. Bila siswa ingin melanjutkan sekolah ke luar negeri. Program-program ini disusun dengan baik. Berikutnya kita melaksanakan rapat komite dengan wali siswa membicarakan dananya. Sekaligus menetapkan pungutan yang diambil darti siswa.

“Rapat kita laksanakan saat awal-awal siswa masuk sekolah. Kita tawarkan peningkatan iuran uang komite dari Rp 225 ribu tahun lalu menjadi Rp 250 ribu tahun ini,’’ katanya.(166)

Sumber: Harian Bengkulu Ekspress

Jumat, 05 Juni 2009

Demo Bentrok, Disusupi, Ada Bom Molotov


Kuat dugaan, demo mahasiswa mendesak penuntasan kasus Dispendagate jilid II ini disusupi oleh orang-orang tertentu. Soalnya, sebelum mahasiswa tiba di depan Kantor Kejati, polisi menemukan 7 bom molotov yang diletakkan di pot bunga depan Kejati.

Melihat ini Kapolres, AKBP Agung Setya yang ikut mengamankan jalannya demonstrasi, langsung meminta jajarannya mengamankan bom tersebut. Bom molotov itu menggunakan botol minuman wishky. Disertai dengan sumbu dan cairan seperti minyak di dalamnya seperti siap untuk diberi api dan diledakkan.

Tujuh bom molotov tersebut dimasukan ke kantong platik hitam untuk kemudian dibawa ke Mapolres. Belum diketahui, siapa yang meletakkan bom molotov tersebut di depan Kejati. Presiden BEM UMB, Melyansori membantah bom tersebut milik mahasiswa. Menurutnya, ini sengaja dilakukan oleh orang-orang tertentu yang ingin merusak aksi mahasiswa.

“Ini hanya kerjaan orang yang mau menciderai aksi damai ini. Untuk apa bom atau kekerasan. Toh kita di sini hanya mau meminta agar Kejati memberikan sikap tegas. Tidak mungkin kita merusak tujuan kita. Kita mahasiswa bersikap intelek,” terang Melyansori.

Sementara itu terkait dengan temuan bom molotov tersebut, Kapolres berjanji akan menyelidiki pelaku yang meletakkan di depan Kejati.

“Ini akan kita selidiki terlebih dahulu. Kita periksa dulu, apakah itu benar bom atau tidak. Jika terbukti benar, maka kita akan melacak pelakunya untuk dimintai pertanggungjawabannya,” ungkap Agung Setya.

Bentrok dengan Polisi

Massa mahasiswa UMB tiba di depan Kantor Kejati Bengkulu sekitar pukul 10.00 WIB. Massa langsung dihadang barisan polisi yang telah siaga membuat pagar betis di gerbang masuk Kejati. Mahasiswa meminta polisi agar mengizinkan mereka masuk ke halaman Kejati. Namun permintaan tersebut tidak digubris oleh Kapolres.

Kapolres hanya membolehkan perwakilan masuk ke halaman Kejati. Negosiasi dilakukan oleh Presiden BEM UMB, Melyansori yang memimpin aksi. Bahkan ia berjanji kepada Kapolres untuk tidak anarkis. Negosiasi yang dilakukan sekitar 30 menit tersebut tak membuahkan hasil. Kapolres tetap tak mengizinkan massa masuk.

Mahasiswa yang kesal memaksa masuk. Aksi saling dorong dengan polisi terjadi. Karena sama-sama ngotot, bentrok antara mahasiswa dan polisi kemarin tak terhindarkan. Hingga akhirnya mahasiswa mengalah dengan mengirimkan 5 orang sebagai perwakilan untuk masuk. Yakni Melyansori, Simbuldin, Eka Saputra, Tahjudin dan Hasan masuk ke lobi Kejati.

Dalam pertemuan tersebut mahasiswa disambut oleh Wakajati, Tueku Suhaimi, SH didampingi oleh Kasi Penkum, Santosa Hadipranawa, SH dan Kasi Intel. Agus Irawan, Y, SH. Ini membuat Mahasiswa bertambah kesal. Sebab keinginan mahasiswa ingin bertemu langsung dengan Kajati, BD. Nainggolan, SH. Pertemuanpun berlangsung dengan alot.

Melyansori yang menjadin juru bicara, menuntut 3 hal. Yakni segera menghukum tersangka Dispendagate yakni Gubernur Agusrin M. Najamudin. Kemudian meminta agar segera menyelesaikan surat dakwaan, agar segera dilimpahkan ke PN Jakarta untuk disidang dan meminta agar hukum jangan tebang pilih.

Di depan mahasiswa, Wakajati berjanji akan menyelesaikan dakwaan terhadap Gubernur Agusrin pada Juli mendatang. Tetapi saat didesak mahasiswa tanggal pastinya, Wakajati naik pitam. Hingga akhirnya dengan suara keras meminta mahasiswa agar jangan memaksa.

“Ini janji saya dan suara saya. Saya tidak bisa menjamin kalau berkas dakwaan tersebut selesai dalam bulan ini. Yang jelas akan kita usahakan secepatnya. Karena berkas tersebut kita susun dengan baik. Agar nanti saat dipengadilan tuntutan kita tidak mentah. Kalau gegabah nantinya tersangka bisa bebas. Jadinya perjuangan kita sia-sia,” jelas Tueku Suhaimi.

Jawaban tersebut tidak memuaskan mahasiswa. “Ini bukan jawaban. Kejati tidak berani menjamin penyelesaian dakwaan tersebut. Kita minta agar dakwaan dilimpahkan ke PN sebelum Pilpres. Kalau selelu diulur, takutnya akan terjadi intervensi. Tapi perjuangan ini tidak akan berhenti di sini. Kita mau agar Gubernur jelas status penahanannya,” tukas Melyansori.

Aksi ini berakhir dengan membakar foto dan pamflet yang dibawa mahasiswa. Tetapi lagi-lagi kegaduhan terjadi. Sebab api tersebut dipadamkan langsung oleh polisi dengan fire ekstingusher (racun api). Bentrok hampir terjadi lagi. Mahasiswa lantas membubarkan diri.

Aksi demo ini dilakukan mahasiswa meminta kejati segera menyelesaikan berkas dakwaan kasus Dispendagate jilid II, dengan tersangka Gubernur H.Agusrin M. Najamudin. Karena kasus tersebut telah dinyatakan P21 sejak 11 Mei lalu. (jur)

Sumber Harian Rakyat Bengkulu Jumat, 05 Juni 2009 08:53:25

Rabu, 03 Juni 2009

Pemprov Bengkulu Jual 4.500 Ha HPT Untuk Lahan Sawit


Bengkulu, beritabaru.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu melepas hutan produksi terbatas (HPT) seluas 4.500 hektare di perbatasan Kabupaten Bengkulu Utara dengan Mukomuko, untuk dikelola tiga perusahaan sawit swasta, yaitu PT Agro Muko, PT Sandabi, dan PT Alno.

Pelepasan kawasan hutan tersebut merupakan bagian dari peninjauan ulang rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang diusulkan Pemprov Bengkulu ke Bappenas, yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI.

"Ini juga merupakan sisa pekerjaan Dinas Kehutanan saat masih di bawah kanwil, dimana HGU (hak guna usaha) yang diberikan tumpang tindih dengan kawasan hutan," kata Kepala Dinas Kehutanan Bengkulu Chairil Burhan di Bengkulu, Selasa (2/6).

Menurut dia, usulan pelepasan kawasan tersebut, sebelumnya sudah melalui usulan kabupaten dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, disebabkan kawasan hutan sudah diduduki masyarakat dan sebagian kawasan lainnya alih fungsi seluas 86.495 hekatare.

Karena itu, ia berharap usulan pelepasan kawasan hutan tersebut bisa disetujui Departemen Kehutanan setelah ditinjau tim teknis. Meski tidak menyebutkan rincian luas masing-masing perusahaan, tiga perusahaan sawit itu sebagian besar tumpang tindih dengan HPT Lebong Kandis di Kabupaten Bengkulu Utara.

"Jika usulan ini tidak dipenuhi, perusahaan perkebunan yang sudah terlanjur membuka dan menanami kawasan hutan itu diperbolehkan mengelola selama satu daur tanaman," ujar Chairil.

Misalnya, jelas dia, kalau sawit diberikan hak pinjam pakai sampai 18 tahun sesuai umur sawit, setelah itu mereka wajib menanami kembali dengan tanaman karet, karena tanaman ini diperbolehkan di HPT.

Cacat Hukum

Terkait usulan pelepasan kawasan hutan tersebut, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, Zenzi Suhadi menilai tindakan Pemprov Bengkulu ini cacat hukum.

"Sangat tidak manusiawi ketika perusahaan atau korporasi yang melakukan kesalahan, pemerintah dengan sukarela membasuh aib itu, dan ini sangat memalukan," ujarnya.

Menurut dia, hasil investigasi Walhi Bengkulu pada akhir 2008 menyebutkan, PT Agro Muko di Kabupaten Mukomuko telah melakukan ekspansi perkebunan ke kawasan hutan negara, HPT Air Dikit hingga 2.000 hektare lebih.

Akibatnya, lanjut dia, perusahaan perkebunan besar swasta ini, seharusnya dibawa ke pengadilan bukannya dilegalkan dengan dalih menjadi kesalahan pihak yang mengurusnya di masa lampau.

"Kalau bisa begitu mudah, kenapa masyarakat yang membuka lahan hanya lima hektare di Cagar Alam Air Hitam langsung dipenjarakan, sementara korporasi langsung dibela dengan mengalihfungsikan kawasan," ungkap dia.

Menurutnya, kalau memang lahan tersebut sudah dikuasai sejak 1990-an, seharusnya PT Agro Muko serta perusahaan lain tidak lagi melakukan ekspansi.

Karena itu, Zenzi Suhadi berharap Departemen Kehutanan dan pihak terkait khususnya DPR RI bisa melihat ini dengan bijaksana, dengan cara melihat lebih dahulu alur permasalahannya, kemudian diambil keputusan. (*)

Kelik Prakosa (Rabu, 03/06/2009 01:02 WIB, http://www.beritabaru.com/ekbin.php?id=14418)

Jumat, 29 Mei 2009

Takut Tanggul Danau Jebol, Warga Blokir Jalan

Gambar Pembuatan Tanggul Danau Dendam Tak Sudah Tahun 1917

TEMPO Interaktif, Bengkulu: Belasan warga dari Kelurahan Dusun Besar, Panorama, dan Jembatan kecil, Kota Bengkulu, mencegat setiap truk batubara yang melintasi Jalan Danau, Kelurahan Dusun Besar, Kota Bengkulu, Jumat malam (1/5).

Aksi ini dilakukan lantaran warga khawatir jika terus-terusan dilindas oleh truk batubara, jalan Danau, yang juga berfungsi sebagai tanggul Danau Dendam Tak Sudah akan jebol, "Ratusan hektar sawah dan rumah terancam disapu air," Kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Usman Yassin, Ketua Yayasan Lembak Bengkulu, mengatakan bahwa tanggul danau Dendam Tak Sudah dibangun pada tahun 1917. Selain sebagai cagar alam, danau ini sendiri berfungsi sebagai sumber air bagi petani sekitar. "Hingga saat ini tidak ada perawatan khusus untuk tanggul," Ujarnya. Padahal, katanya, kondisi tanggul saat ini sudah kritis, selain karena pernah dihantam gempa besar tahun 2000 dan 2007, tanggul juga di semakin sering dilalui truk dengan tonase yang melebihi kapasitas beban jalan.

Struktur jalan di Jalan Danau saat ini hanya mampu menahan beban hingga delapan ton, sementara beban truk-truk pengangkut batubara yang melewati jalan tersebut lebih dari 30 ton. "Dalam satu hari rata-rata 280 truk yang lewat," Tuturnya.

Hingga pukul 01.00 wib, warga berhasil mencegat delapan truk batubara. Supir truk dipaksa menandatangani surat pernyataan tidak akan melewati jalan Danau lagi dan putar balik mencari jalan alternatif lain. "Jika bandel, akan kami paksa untuk menurunkan menurunkan muatan," Ungkap salah seorang warga.

Selain aksi penghadangan truk, malam itu juga terjadi insiden kecelakaan yang menyebabkan dua truk pengangkut batubara terbalik di Jalan Tebeng, Kota Bengkulu, akibat kondisi jalan yang rusak parah.

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Bengkulu, yang disampaikan pada 17 April 2009, 30 persen jalan di propinsi bengkulu rusak parah dan 40 persen rusak ringan. Dibutuhkan dana setidaknya 2 Miliar/ 1 KM untuk memperbaiki jalan yang rusak parah. Sementara, kontribusi pajak dari truk-truk pengangkut batubara hanya sekitar 500 juta per tahun.

HARRI PRATAMA ADITYA (Sabtu, 02 Mei 2009 | 20:32 WIB)

Positif H5N1, Unggas di Bengkulu Berbahaya


Bengkulu, beritabaru.com - Unggas milik warga Kelurahan Pasar Melintang Kota Bengkulu dipastikan positif terjangkit virus H5N1 setelah melalui rapid test sebanyak tiga kali. Demikian kata Kepala Laboratorium dan Klinik Kesehatan Hewan (Labkeswan) Provinsi Bengkulu, Drh Emran Kuswady.

"Tujuh ekor unggas warga tersebut mati mendadak dan dilaporkan ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu setelah lewat dari enam jam sehingga tidak bisa dilakukan tes," ujar Emran.

"Kemudian kita turunkan tim untuk melakukan penyemprotan sekitar kandang dan membakar tujuh ekor ayam mati itu, ternyata hari kedua satu ekor lagi mati dan langsung dibawa ke laboratorium, setelah kita test ternyata positif," katanya.

Atas kondisi ini, kata dia, hari ini Jumat (29/5) akan dilakukan penyemprotan desinfektan di lingkungan permukiman warga di kelurahan tersebut dan meminta agar unggas yang masih tersisa segera dimusnahkan.

Pihaknya berharap pemusnahan unggas ini dilakukan secara sukarela oleh masyarakat tanpa mengharapkan ganti rugi, karena berkaitan langsung dengan nyawa masyarakat.

Saat ini, kata dia, masih tersisa 12 ekor unggas yang masih hidup, dua ekor angsa dan delapan ekor bebek.

"Kita sebenarnya menganjurkan agar unggas-unggas di kelurahan itu dimusnahkan, tapi kalau tidak supaya dikandangkan dan dilakukan penyemprotan serta hindari kontak langsung manusia dengan unggas," ungkapnya.

Sejak maraknya kasus flu burung, kata Emran, kasus ini merupakan yang kelima setelah terakhir terjadi pada akhir tahun 2008 di Kelurahan Bentiring.

Kasus lain kata dia terjadi di Kelurahan Pasar Bengkulu yang merupakan lokasi penampungan unggas, Kelurahan Padang Harapan, dan Sawah Lebar.

Subhan Hardi, Jumat, 29/05/2009 09:41 WIB, http://www.beritabaru.com/peristiwa.php?id=14177

Selasa, 28 April 2009

KPU Kirim TIm, Telusuri Kasus Suara di Bengkulu

Jakarta, beritabaru.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirim tim inspektorat ke Kabupaten Kaur, Bengkulu, untuk menelusuri persoalan yang terjadi di provisnsi itu.

Kemarin, Senin (27/4) hasil rekapitulasi manual tingkat nasional Provinsi Bengkulu ditunda pengesahannya, karena adanya keberatan yang diajukan saksi calon anggota DPD dan saksi beberapa parpol termasuk PDIP, terhadap hasil rekap Provinsi bengkulu.

Ada dua permasalahan yang diajukan oleh para saksi itu, diantaranya adalah jumlah suara caleg DPR RI tidak sama dengan jumlah calon anggota DPR. Seharusnya, jumlah suara itu sama besarnya, karena tiap pemilih diberikan surat suara untuk memilih caleg DPR dan DPD.

Sedangkan permasalahan berikutnya adalah, adanya ketidakcocokkan hasil rekap manual Partai Demokrat (PD) di tingkat Kabupaten Kaur, Bengkulu, dengan hasil rekap manual di tingkat Provinsi Bengkulu. Permasalahan itu terungkap direkap manual tingkat nasional yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Hasil rekap manual tingkat kabupaten di Kaur, Bengkulu, suara PD berjumlah 24.594, namun ketika dilakukan rekap manual tingkat provinsi di Bengkulu, suara PD naik cukup signifikan menjadi 27.798. Ada selisih suara 3.209 antara saura PD di Kabupaten Kaur, Bengkulu dengan suara PD di Provinsi bengkulu.

"Saya selaku ketua tIm pencari fakta sudah menelepon inspektorat untuk turun ke Bengkulu, khususnya Kabupaten Kaur. Untuk meneliti dudk persoalannya dan memberikan laporan kepada rapat pleno, apakah perlu diambil langkah-langkah hukum," ujar komisioner KPU I Gusti Putu Artha, di sela acara rekap manual tingkat nasional yang berlangsung di Hotel borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (28/4).

Jika Tim Pencari Fakta (TPF) KPU menemukan adanya ketidakselarasan administrasi data rekap itu, lanjut Putu, atau kejanggalan-kejanggalan lainnya seperti unsur kesengajaan, maka tidak mustahil itu dilakukan oleh komisioner KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu.

"Bukan secara administrasi tapi juga tindakan tegas secara hukum, kalau itu memang dilakukan anggota KPU Kabupaten Kaur maka tidak ada ampun lagi," tegas Putu.

KPU, masih kata Putu, akan membentuk dewan kehormatan untuk para komisioner KPU Kabupaten Kaur apa bila benar terbukti ada kecurangan.

Setiohutomo, Laela Zahra
Selasa, 28/04/2009 19:38 WIB

Senin, 27 April 2009

Rekap Bengkulu Tak Disahkan, Jumlah Suara Berbeda


Jakarta, beritabaru.com - Hasil rekapitulasi manual Provinsi Bengkulu ditunda pengesahannya, karena dalam proses rekapitulasi itu ditemukan adanya perbedaan jumlah surat suara yang digunakan untuk DPR dengan surat suara untuk calon anggota, yang mencapai 7.500 surat suara.

"Kenapa bisa terjadi jumlah selisihnya besar sekali, padahal pemilih kan menggunakan 4 surat suara. Logikanya harusnya sama, siapa tahu angka-angkanya salah, makanya kita pending pengesahannya," jelas ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di tempat rekapitulasi hasil pemilu legislatif berlangsung, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (27/4).

Ditundanya rekapitulasi nasional itu diawali saat saksi calon anggota DPD mengkritik adanya perbedaan jumlah surat suara yang dipergunakan di Bengkulu, di DPD dengan DPR.

Menanggapi kritik itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Dunan Herawan menjelaskan, bahwa pemilih untuk DPD jauh lebih banyak dibanding pemilih untuk DPR. Jumlah partisipasi untuk DPD mencapai 76,7% sedangkan untuk DPR 76,1%. Tetapi penjelasan itu tidak bisa diterima forum termasuk komisioner KPU, akhirnya diputuskan bahwa rekapitulasi itu ditunda pengesahannya.

Sementara itu, jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak menggunakan haknya dalam pemilu calon anggota DPR (Golput) di provinsi Bengkulu mencapai 24,5%, sedangkan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT mencapai 1.214.171 pemilih.

Dari jumlah DPT tersebut, pemilih yang menggunakan hak pilihnya hanya 915.648 orang, dan yang tidak menggunakan hak pilihnya mencapai 298.253 orang. Hal itu juga terungkap dalam rekap suara dari Provinsi Bengkulu yang dibacakan Ketua KPU Provinsi bengkulu Dunan Herawan, di Hotel Borobudur, senin (27/4).

Untuk posisi 4 besar calon anggota DPD provinsi Bengkulu diantaranya adalah Sultan Bachtiar Nadjamuddin dengan perolehan suara 121.979, Emi Khairani sebanyak 79.408 suara, Bambang Prayitno 72.296 suara, dan Mahyudin Shobri 66.196 suara.

Setiohutomo, Laela Zahra
Senin, 27/04/2009 15:04 WIB

Jumat, 24 April 2009

Pertemuan Warga & TNI Tak Hasilkan Apa-Apa

''Tadi memang warga datang ke kantor lurah Dusun Besar. Mereka mengadu dan meminta kebijakan dari TNI tentang penggusuran itu. Namun tidak ada solusi apa-apa. Karena utusan TNI yang datang tidak bisa membuat keputusan,'' ujar Lurah Padang Nangka, Hermiati yang juga ikut dalam pertemuan itu pada BE, kemarin.

Dari TNI sendiri yang hadir adalah Pasi Intel Kodim 0407 Rongo Warsito. Ia mewakili Dandim Letkol Koko Prabowo yang tengah berdinas ke Palembang. Selain itu juga dihadiri Ishak, Ketua Adat Padang Nangka, Ir Usman Yassin MSi Ketua Yayasan Lembak, Zakaria, Arman Jihad dan Anelli warga Dusun Besar, dan Rojali perwakilan Kecamatan Gading Cempaka.

Dalam pertemuan itu, Rosmawati menuntut ganti rugi pondoknya yang sudah diratakan dengan tanah. Sarmada juga menuntut ganti rugi rumahnya yang sudah digusur. Masyarakat setempat juga meminta TNI memberikan petikan surat keputusan MA atas status kepemilikan lahan 15 hektar yang dinyatakan milik Kompi. Mereka juga meminta TNI memberikan batas-batas jelas lahan yang digusur. Selain itu juga meminta kepastian berapa banyak rumah warga yang digusur, dan rumah siapa saja yang terkena penggusuran itu.

''Tadi saya benarkan semua pernyataan masyarakat. Meskipun perdebatan panjang tapi semuanya benar. Karena saya ini orang lapangan. TNI tak boleh mengambil kebijakan kecuali pucuk pimpinan,'' ujar Pasi Intel Ronggo Warsito pada BE, kemarin.
Lurah Padang Nangka, Herneti, juga belum mendapat pemberitahuan batas-batas lahan yang digusur itu. Termasuk berapa banyak rumah warga yang digusur. ''Ini permasalahan hukum. Jadi hukum yang menyelesaikannya. Kami lurah hanya memfasilitasi saja,'' ucapnya.

Di sisi lain Pasi Intel Ronggo Warsito menuturkan, kemarin buldozer Kodim distop sementara menggusur rumah dan tempat usaha batu bata warga setempat. Karena alat berat itu dipakai untuk meratakan sampah di TPA sampah Air Sebakul yang sudah menggunung.

Sementara Walikota H Ahmad Kanedi SH MH, saat dikonfirmasi terkait penggusuran itu menuturkan, Pemkot sudah menugaskan camat dan lurah memfasilitasi warga menghadapi penertiban itu. Pemkot kata Kanedi, bukannya tidak mau membantu warga. Namun masalah ini sudah ruang lingkup hukum. Penyelesaiannya harus melalui jalur hukum pula. (166) Sumber Harian Bengkulu Ekspress: Kamis, 23 April 2009 02:27:03

Warga Tuding TNI Kudeta Lahan

Pertemuan yang seyogyanya dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, molor hingga pukul 10.30 WIB. Ini lantaran perwakilan TNI yang datang terlambat dari jadwal kesepakatan.

Direktur Yayasan Lembak, Ir. Usman Yasin, MM yang selama ini menjadi pendamping warga Padang Nangka dan Dusun Besar mengatakan, pertemuan yang berlangsung tadi tak sesuai kesepakatan Sabtu (19/4) lalu. Dimana Kodim sepakat dan berjanji memberikan salinan putusan Mahkamah Agung (MA). Namun saat musyawarah, personil Kodim 0407 Pasi Intel, R. Warsito dan Danramil Akhruddin tak membawa salinan tersebut.

“Kalau tidak ada bukti yang jelas, kami menganggap yang dilakukan TNI adalah kudeta lahan. Bagaimana dengan warga yang sudah punya tempat tinggal permanent dan punya sertifikat, tapi tetap masuk dalam daftar rumah yang bakal digusur. Dengan memiliki sertifikat artinya warga juga punya kekuatan hukum,” tegas Usman.

Warga yang menunggu satu jam lebih, makin kecewa. “Kami kecewa kenapa tidak Dandim atau diapa saja yang bisa mengambil kebijakan yang datang. Kalau begini rasanya percuma saja pertemuan tadi. Sudah 2 kali pertemuan tampaknya Kodim tidak punya niat baik,” kata Zakaria, pemilik tanah dan bedeng batu bata.

Mentoknya pertemuan tersebut membuat Usman dan warga lainnya berencana akan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) hari ini, baik ke tingkat kota maupun provinsi. Selain mempertanyakan keabsahan sertifikat yang dimiliki warga, Usman juga akan mempertanyakan kejelasan tapal batas tanah hibah. Mana milik TNI dan mana milik warga.

“Statusnya seperti apa sertifikat yang dimiliki warga. Asli atau palsu. Kenapa seolah tak punya kekuatan hokum karena TNI bersikeras tetap akan melakukan penggusuran. Kita akan tanyakan surat hibah dari Pemkab Bengku Utara ke Korem. Kalau surat hibah itu tak ada, bagaimana mereka bisa punya gambaran kalau tanah itu hak TNI,” cecar Usman.

Usman juga berharap, Walikota bisa memfasilitasi pertemuan antara warga dan TNI, serta mengundang unsur Muspida. Sebab warga tak akan menyerahkan haknya sebelum dasar hokum benar-benar jelas yang dibuktikan dengan diserahkannya salinan putusan MA tersebut.

“Bayangkan berapa banyak orang yang hilang mata pencaharian. Kehilangan sumebr ekonomi. Apalagi ada diantaranya yang sudah rumah permanent. Bukan sedikit uang yang sudah mereka keluarkan. Ia berharap jika walikota yang mengundang para petinggi TNI bersedia hadir. “Kita akan tetap melakukan upaya hukum,” tegas Usman.

Pasi Intel Kodim 0407 Kota, R. Warsito mengatakan Dandim 0407 Kota saat ini tengah berada di Palembang. Maka itu ia dan Akhruddin diutus untuk datang ke Kantor Lurah Dusun Besar. “Ya kita hanya bisa mendengarkan apa yang disampaikan warga. Karena kami diutus oleh komandan. Kami juga tak bisa mengambil keuputusan,” kata Warsito.

Warsito menegaskan, atas perintah komandan, personel TNI akan meneruskan penggusuran sampai tuntas. Untuk sementara ini operasi menggunakan alat berat dihentikan sementara karena sampah penggusuran lahan menumpuk. “Setelah tumpukan sampah habis dibakar, alat berat beroperasi kembali,” demikian Warsito.

Walikota: Soal Dubes, Ranah Hukum!

Keinginan warga Kelurahan Dusun Besar (Dubes), agar Walikota memfasilitasi pertemuan dengan aparat TNI, agaknya sulit tercapai. Ketika diminta konfirmasinya, Walikota menganggap persoalan itu sudah masuk ranah hukum. Sehingga, mereka dibatasi oleh kewenangan.

Namun, tandas Walikota, pihaknya tetap akan memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan akibat penggusuran tersebut. Seperti anak-anak yang tidak sekolah atau tidak makan. “Kita tidak ingin dianggap intervensi masalah hukum,” elak Walikota terkait tuntutan warga Dubes, agar Walikota memfasilitasi pertemuan.

Dikatakan Walikota, jajarannya di lapangan, mulai dari lurah dan kecamatan terus memantau perkembangan. Guna menyiapkan langkah apa yang akan diambil. Apalagi, pihaknya terus melakukan pertemuan terkait masalah tersebut. “Kita terus koordinasi dengan pemerintahan setempat,” aku Walikota.

Walikota juga membantah, jika dikatakan pihaknya cuek terhadap masalah penggusuran. Bahkan, Walikota mengaku sempat terpikir untuk bertindak. Namun, Walikota mengaku menyadari, masalah sengketa tanah sudah masuk dalam ranah hukum. “Kita dibatasi kewenangan. Soal sengketa tanah, sudah masuk wilayah pengadilan,” ungkap Walikota.

Padahal sebelumnya, masyarakat Dubes sangat berharap agar Walikota bisa turun. Untuk melihat langsung kondisi mereka yang diselimuti kecemasan. Meski memiliki bukti hukum terkait kepemilikan lahan, namun pihak tentara tetap menggusur mereka.(ken/joe)

Sumber Harian Rakyat Bengkulu: Kamis, 23 April 2009 07:38:40

Sabtu, 18 April 2009

Perolehan Suara Sementara Anggota DPD RI dari Provinsi Bengkulu

Perolehan Sementara Calon DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu, Pemilu 2009:
  1. Sultan B. Najamudin 120,198,
  2. Eni Khairani 83,492,
  3. Bambang Suroso 68,833
  4. Mahyudin Shobrie 62,260,
  • Yuan Rasugi Sang 56,470, Mulyadi Kahar 51,931, Elisa Nasirwan Toha 44,532
  • Muspani 41,903, Adran Khalik 40,515, Sutarman 38,629, Sumardiko 28,446,
  • Babul Haerin 27,825, Darfai Kahar 21,619, M. Kosim 19,564
  • Tarman Gumay 18,667, Habibur 17,419, M. Jamil 16,416
  • Darnin Ucok 15,804, Zamarlis Zamzami 14,303, Nuzardin 11,626
(Jumlah suara yang masuk 800.456)

Senin, 06 April 2009

Uang Muka Rp 5,4 M Cair,Realisasi Fisik 6 Persen



Kepala BKP Perwakilan Bengkulu, Ade Iwan Rusmana mengatakan, pembangunan Mess Pemda ini menjadi sorotan lantaran uang sudah dikeluarkan dari kas negara untuk uang muka senilai Rp 5,4 M, tapi hingga pemeriksaan BPK tuntas akhir Februari lalu, pengerjaannya fisik hanya 6 persen. BPK merekomendasikan agar kontrak yang dipercayakan pada PT. WP diputuskan.

Pihak rekanan harus mengembalikan uang muka tersebut plus jaminan senilai Rp 1,4 M. Totalnya, PT. WP harus mengembalikan uang senilai Rp 6,8 M ke kas daerah. “Uang muka jaminan pelaksanaan belum dibayarkan, masih di kontraktor. Kita tidak mau kalau ada uang negara yang hilang. Kalau proyek tak bisa berjalan, kontraktor harus mengembalikan uang muka dan membayar jaminannya,” tutur Ade.

Di Subdin Cipta Karya diketahui total pagu anggaran Rp 99,2 miliar, untuk 8 paket pengerjaan. Dari 8 paket tersebut, BPK hanya memeriksa 4 item kegiatan. Yaitu proyek pembangunan mess pemda, pembangunan view tower, pembangunan terowongan dan pembangunan wisma haji. Selain karena nominal anggaran besar, pihak kontraktor pun memang bermasalah.

Proyek lainnya juga direkomendasikan untuk diputus kontrak adalah pembangunan view tower pemantau air laut Rp 4,7 miliar dan pembangunan terowongan yang masuk sau paket dengan rehabilitasi Benteng Malborough senilai Rp 7,5 miliar.

Dinas PU direkomendasikan segera melakukan melakukan tender ulang jika ingin proyek tetap dilanjutkan. “Tentunya uang muka wajib dikembalikan. Pengerjaan lanjutan pun harus sesuai AMDAL (Analisis Masalah Dampak Lingkungan),” tegas Ade.

Lalu di paket pengerjaan jalan di Subdin Bina Marga, dari 31 paket proyek dengan realisasi anggaran Rp 250 M hanya 18 paket yang diperiksa BPK Rp 170 M, atau hanya 80 persen dari total pengerjaan paket jalan. Hasilnya banyak ditemukan keterlambatan pengerjaan proyek, serta kekurangan volume dalam pengerjaannya.

Pengerjaan yang belum selesai mencapai Rp 13,4 M. Akibat keterlambatan, pemerintah bisa menarik denda dari rekanan proyek jalan hingga Rp 1,8 miliar.
Kekurangan volume fisik jalan secara glonal dari 18 paket tersebut mencapai Rp 1,4 miliar. Lalu proyek yang sudah selesai kini kondisinya rusak berat mencapai Rp 1,1 miliar.

“Tidak bisa dijabarkan satu-persatu karena kita memeriksa secara global. Untuk denda, peemrintah harus melihat kembali kondisinya. Kalau memang pihak rekanan bisa membuktikan keterlambatan karena faktor bencana alam, ya bisa saja akan ada toleransi. Tergantung pemerintah,” jelas Ade.

Audit 1 paket proyek irigasi Subdin SDA yang tersebar di 9 kabupaten kota tak seluruhnya diaudit, karena keterbatasan waktu dan personel. Dari total anggaran Rp 60 M, BPK menemukan kelebihan anggaran hingga Rp 355 juta. “Di proyek irigasi tak terlalu bermasalah,” katanya.

Disisi lain, meski dewan tak menyetujui addendum Perda No. 13 Tahun 2006 tentang Multiyears untuk ketiga kalinya, Ade berpendapat alangkah baiknya kalau pengerjaan yang sudah “terlanjur basah” ini tidak menimbulkan kerugian uang negara yang lebih besar lagi. “Soal dilanjutkan atau tidak ya tergantung eksekutif dan legislatif. Yang jelas jangan sampai kerugian jadi lebih banyak,” tandasnya.

Audit 6 Pemda Belum Kelar

Sementara itu, sejak awal Februari lalu secara intensif BPK Perwakilan sudah mengaudit 6 pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu. BPK melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap Pemprov, Pemkot, Pemkab Seluma, Pemkab Rejang Lebong, Pemkab Bengkulu Utara dan Pemkab Kepahiang.

Ade mengatakan, BPK bakal mengaudit realisasi penggunaan anggaran APBD 2008. “Sementara 6 lembaga itu dulu. Setelah selesai baru 5 lembaga lagi menyusul. Personel kami dan waktu terbatas. Tapi seluruhnya akan diaudit,” demikian Ade.(ken)

Sumber Harian Rakyat Bengkulu Sabtu, 04 April 2009 07:56:40

Selasa, 31 Maret 2009

Mobil Produksi Anak Negeri


Jakarta - Kapasitas dapur pacu mobil GEA yang saat ini dipatok hanya sebesar 500 cc saja akan terus dikembangkan oleh BPPT hingga menembus 600 cc.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator RUSNAS Engine (Riset Unggulan
Strategis Nasional) dari BPPT Dr. Nyoman Jujur kepada detikOto, akhir pekan lalu.

"Kami akan terus meriset mesin Rusnas ini dan sedang berusaha menambah kapasitas mesinnya," ungkap Nyoman.

Kapasitas mesin Rusnas yang dikembangkan oleh BPPT tersebut menurut Nyoman dapat didongkrak dengan berbagai jalan. "Salah satunya dengan menambah kapasitas di bagian silinder mesin," tuturnya.

Dengan penambahan kapasitas tersebut menurut Nyoman diharapkan kemampuan dan kualitas mesin lokal tersebut walaupun ber-cc kecil dapat bersaing dengan mesin muatan luar.

Karena itulah dia mengharapkan respon positif dari masyarakat yang menurutnya sangatlah berguna dalam upaya pengembangan sebuah mesin mobil nasional.

GEA adalah sebuah mobil hasil produksi anak negeri yang pengembangan bodinya diprakarsai oleh sebuah perusahaan asal Madiun yakni PT Inka namun untuk urusan mesinnya diserahkan ke BPPT untuk melakukan serangkaian riset mendalam.

Mesin hasil 500 cc hasil pengembangan BPPT tersebut memiliki tenaga maksimal hingga 11,5 kW pada 3.800 rpm dengan torsi mencapai 31 Nm pada putaran 2.800 rpm.

GEA yang merupakan singkatan dari Gulirkan Energi Alternatif ini sebelumnya memasang mesin 650 cc dari China.

Namun karena ingin meningkatkan kandungan lokal, mesin China pun digusur dan diganti dengan mesin dari BPPT. ( syu / ddn )

Senin, 23 Maret 2009

Kebijakan Walikota Dinilai Primitif


Dikatakan Usman Yassin, dari konsultasinya dengan sejumlah anggota DPRD Kota, penganggaran Jamkesmasda itu untuk mendukung Jamkesmas dari Pusat. Karena kuota untuk Kota Bengkulu masih sangat kurang. Sedangkan semangat dari Jamkesmasda itu untuk memberikan kepastian. “Kalau seperti itu, bukan lagi jaminan namanya. Tapi warga miskin disuruh meminta-minta,” kritik Usman Yassin.

Kemudian, lanjutnya, majunya sebuah pemerintahan ditandai dengan sistem pelayanan yang otomatis. Seperti sistem asuransi. Bukan lagi dengan sistem uang tunai dan merepotkan. Pengelolaan keuangan khususnya Jamkesmasda, sangat jauh dari profesionalisme.

“Dengan sistem ini, kita menjadi mundur ke belakang. Apalagi, peraturannya hingga bulan ke-4 APBD 2009, belum juga terbit. Hal ini makin menunjukkan tidak profesionalnya jajaran Pemkot,” tandasnya.

Apalagi, tambahnya, secara psikologi, masyakarat miskin paling enggan berurusan dengan birokrasi. Jangankan ke kantor Walikota, ke kantor lurah saja, warga miskin masih takut-takut. Ini malah disuruh mengikuti prosedur yang panjang dan memakan waktu. “Orang miskin yang sakit keburu mati, bantuannya belum tentu cair,” sesal Usman Yassin.

Untuk itu, Usman mendesak agar Pemkot menyerahkan anggaran Rp 1,3 M itu ke pihak profesional seperti PT Askes. Agar anggaran tersebut dikelola menjadi Jamkesmasda. Jika Pemkot tidak mampu untuk menutupi seluruh kekurangan kartu Jamkesmasda bagi seluruh warga miskin, bisa ditambah di APBD-Perubahan.

“Loh, untuk acara seremonial pertemuan LPN (Lokakarya Pemerintah Nasional) yang hanya 3 hari saja, Pemkot mampu menghabiskan hingga Rp 3 M. Kok untuk masyarakat miskin yang memang butuh, tidak mampu. Kan aneh!” imbuhnya.

Sayangnya, Kabag Humas Pemkot, Drs. Bahrum Simamora tidak berhasil dikonfirmasi. Begitu juga dengan Ketua Satgas Kesehatan Darurat yang juga Asisten I Sekkot, Joni Simamora, SH, M.Hum. Namun sebelumnya, Joni Simamora beralasan, tidak diserahkannya anggaran Rp 1,3 M ke pihak profesional, karena belum mampu.

Dengan anggaran Rp 1,3 M, hanya menutupi sebagian dari jumlah warga miskin. “Memang, niat baik terkadang dinilai tidak bagus,” kata Joni Simamora kepada RB baru-baru ini.(joe) Sumber Harian Rakyat Bengkulu, Senin, 23 Maret 2009

Senin, 02 Maret 2009

Yayasan Lembak: Tolak Sidang Dispendagate Jilid II Di Bengkulu

Zumaratul yang didampingi Direktur Yayasan Lembak, Ir. Usman Yassin, M.Si menilai dipindahkannya sidang Dispendagate jilid II di Bengkulu, seperti membodoh-bodohi masyarakat. “Lakukan saja sesukanya. Kami hanya pasrah,” kata Zumratul dengan perasaan kecewa.

Yayasan Lembak menilai, penegakan hukum di Bengkulu penuh tanda tanya. Sehingga, pihaknya sangat mendukung ketika KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) dan meminta Kejagung agar menarik kasus yang menghebohkan itu ke Kejagung. “Kita minta agar persidangan kasus Dispendagate Jilid II dapat dilakukan di Jakarta. Agar bisa berlangsung objektif, sesuai hukum di Indonesia,” tegas Usman.

Kepada RB, Usman lantas bercerita tentang perjalanan kasus Dispendagate yang membuat mereka kecewa. Pada 5 Juni 2008, Chairuddin disidangkan di Pengadilan Negeri, sebagai terdakwa. Dalam sidang itu, diungkapkan sejumlah bukti-bukti hukum. Diantaranya, 8 lembar foto yang bergambar penyerahan uang Dispendagate ke ajudan gubernur, Nuim Hidayat dan orang dekat Gubernur, Husnul Fikri.

Kemudian, tambahnya, diungkapkan juga adanya surat disposisi Gubernur yang ditujukan kepada Kadis Pendapatan Provinsi, untuk pembelian alat-alat berat dan proyek jarak. Kedua disposisi itu bernilai Rp 14 M. “Lalu, ada juga foto-foto nomor seri travel check. Bukti-bukti itu memperkuat adanya keterlibatan Gubernur dalam kasus Dispendagate,” paparnya.

Namun, majelis hakim terkesan mengabaikan bukti-bukti tersebut. Fakta-fakta hukum tidak diindahkan. Tidak ada upaya dari majelis hakim untuk menghadirkan Gubernur atau saksi kunci, Husnul Fikri dalam persidangan. “Jaksa tidak mampu menghadirkan saksi kunci. Gubernur tidak pernah di BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) atau diminta kesaksiannya. Padahal, bukti-bukti menunjukkan adanya dugaan kuat terlibat Gubernur,” bebernya.

Usman Yasin yang ikut mendampingi perjalanan kasus Dispendagate jilid I ini mengisahkan kronologis perkara Dispendagate diambil KPK. Pada 26 Agustur 2008, KPK mengundang Kejagung dan Kejati Bengkulu, untuk gelar perkara.

Hasilnya, dengan menggunakan bukti-bukti yang sama seperti diungkapkan di Pengadilan Negeri, kasus yang bermula dari temuan BPK RI ini, diambil Kejagung. Dan KPK bertindak sebagai supervisi. “Gubernur ditetapkan menjadi tersangka. Meskipun tidak melalui proses pemeriksaan sebelumnya,” ujar pengelola situs www.yayasanlembak.com ini.

Artinya, jelas Usman, dengan bukti-bukti yang pernah ditunjukkan di Pengadilan Negeri, Kejagung berani menetapkan Gubernur sebagai tersangka. Sehingga, tambahnya, pihaknya merasa aneh. Ketika Kejagung bakal menyidangkan Gubernur di Bengkulu. “Kalau memang serius, sejak awal kasus ini sudah tuntas,” sinis Usman.

Untuk itu, Usman Yassin berjanji untuk mensosialisasikan penolakan ini. Kepada ormas, LSM, BEM maupun elemen masyarakat lainnya. Agar menolak bersama-sama, sidang Dispendagate Jilid II di Bengkulu. “Hukum harus ditegakkan sebenar-benarnya,” tandas dosen UMB ini.

Selain itu, Usman Yassin mengkritik tindakan Gubernur Agusrin memberikan jaminan penangguhan penahanan kepada tersangka kasus 3 Gedung Bentiring, Aliberti dan Winarkus. Sebab, status Gubernur saat ini adalah tersangka dalam kasus Dispendagate jilid II. “Kan aneh, tersangka menjamin tersangka lain dalam kasus korupsi,” sindir Usman.

Tak Bisa Menolak

Terkait penolakan keluarga Chairudin untuk disidangkannya kasus Dispenda Gate jilid II, Humas Pengadilan Negeri Mas’ud SH, MH belum dapat memastikan apakah kasus Dispenda Gate jilid II benar-benar disidangkan di Bengkulu.

Karena hingga kemarin (1/3) belum ada pelimpahan berkas dari Kejagung Jakarta. “Itukan baru wacana, belum ada kepastian. Jadi kita belum bisa menyatakan apakah benar-benar akan disidangkan di Bengkulu,” terang Mas’ud.

Kata Mas’ud, kalau pun nantinya kasus tersebut benar-benar disidangkan di PN Bengkulu, pihak keluarga Chairudin tidak bisa menolak persidangan tersebut. Karena yang menentukan lokasi persidangan adalah keputusan hukum. “Sesuai dengan aturan, kalau memang dilimpahkan ke Bengkulu, maka akan disidangkan di Bengkulu. Dan itu tidak dapat ditolak oleh siapapun,” terang Mas’ud.

Secara terpisah, praktisi hukum senior di Bengkulu, Azi Ali Tjasa, SH, MH berpendapat, karena penyidikan dilakukan Kejaksaan, sah-sah saja kalau Kejagung menyerahkan ke Kejati. Sebab, Kejagung dan Kejati sebuah lembaga yang hirarki. “Tapi yang penting komitmennya untuk menegakkan hukum sebenar-benarnnya,” kata mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu ini.

Diakui Ali Tjasa, masyarakat mulai tidak percaya dengan penegakan hukum di Bengkulu. Melihat dari sejumlah kasus korupsi yang diperlakukan beda. Seperti adanya tersangka yang ditahan, tapi ada pula tersangka yang ditangguhkan. “Semua pihak harus ikut mengawasi, termasuk wartawan. Jika ada pelanggaran terhadap hukum, tulis besar-besar,” ujar akadimisi yang pernah menjadi Jaksa ini.

Dalam berbagai kesempatan kepada wartawan, Gubernur Agusri M Najamuddin sejak awal mencuatnya kasusnya yakin dirinya tidak bersalah. Sebagai warga negara, Agusrin selalu menyatakan kesiapannya diperiksa. Malah dia berharap kasus ini cepat disidangkan agar ada keputusan hukum yang jelas tentang dirinya.

‘’Bagi saya, lebih cepat tentu akan lebih baik,’’ katanya.

Dia menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. Terkait tandatangan dirinya dalam surat yang ditujukan kepada Menkeu, Agusrin sudah melaporkan Chairuddin ke Polda Bengkulu. Karena dia berkeyakinan tidak pernah menandatangani pemindahan rekening, yang merupakan awal dari kasus korupsi Dispendagate. Hasil dari pemeriksaan labfor, tandatangan tersebut discan.

Putusan hukum atas Chairuddin sendiri sudah incracht setelah MA menguatkan putusan PT (pengadilan tinggi) yang memvonis mantan Kadispenda ini dengan hukuman 1,5 tahun penjara. (adn)

Sumber: Harian Rakyat Bengkulu

Rabu, 25 Februari 2009

Bahasa Ibu

UNESCO menetapkan tanggal 21 Februari 2003 sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional. Keputusan itu diambil pada November 1999 dan tanggal itu pertama kali diperingati tahun 2000 di Markas UNESCO di Paris. Peristiwa ini penting dicatat karena beberapa alasan, antara lain sebagai berikut.

Pada tahun 1951 para pakar pendidikan dan bahasa UNESCO sebenarnya telah merekomendasikan penggunaan bahasa ibu sebagai bahasa pengantar pendidikan karena tiga alasan. Secara psikologis bahasa itu sudah merupakan alat berpikir sejak anak lahir. Secara sosial bahasa ibu dipakai dalam komunikasi sehari-hari dengan lingkungan terdekatnya. Secara edukasional, pembelajaran melalui bahasa ibu seyogianya mempermudah pemerolehan ilmu pengetahuan di sekolah dan proses pendidikan pada umumnya.

Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional sekarang ini berlangsung di tengah-tengah gencarnya semangat globalisasi. Dalam bidang ekonomi, kita mendapat tekanan internasional, mau tidak mau harus menyepakati kebijakan ekonomi melalui AFTA dengan segala konsekuensinya. Secara keliru, AFTA ini banyak ditafsirkan sebagai identik dengan absolutisme penguasaan bahasa Inggris dan diyakini akan menganaktirikan bahasa Indonesia, lebih-lebih bahasa daerah (BD).

Sejumlah Kekeliruan

ADA sejumlah kekeliruan yang perlu diluruskan. Pertama, pemisahan politik bahasa dari politik kebudayaan, padahal bahasa menjadi berharga karena “apa” yang diusungnya. Sebagai perbandingan, bahasa Arab mengusung (baca: identik dengan) agama Islam, bahasa Inggris mengusung (baca: identik dengan) teknologi. Ada asumsi bahwa orang Sunda kotemporer lebih nineung kepada kebudayaan Sunda daripada kepada bahasanya. Romantisme kultural ini sesungguhnya merupakan potensi psikologis untuk melakukan revitalisasi bahasa Sunda.

Kekeliruan kedua adalah mengartikan pelestraian BD sebagai penguasaan pengetahuan bahasanya termasuk undak-usuk yang melelahkan. Perlu disadari semua pihak bahwa yang terpenting adalah memfungsikan BD secara diglosik, yakni pemakaian secara bilingual, fungsional, dan kontekstual. Setiap bahasa (Sunda, Indonesia, dan asing) dalam kehidupan yang semakin kompleks ini memiliki karakteristik internal dan peran sosial masing-masing.

Tugas perencana bahasa adalah antara lain memberi deskripsi karakteristik dan peran-peran ini agar ketiganya berperan maksimal dalam kehidupan sehari-hari. Kekeliruan ketiga, sejarah politik kebudayaan nasional kita mewariskan asumsi bahwa BD akan menjadi pemicu disintegrasi bangsa sebagaimana dikhawatirkan dalam seminar politik bahasa tahun 1975. Kekhawatiran itu hanya mengada-ada saja. Bila sekarang ini ada gejolak politik kedaerahan, gejolak itu bukan karena sentimen BD, melainkan lebih karena politik kebudayaan nasional sentralistik selama ini yang notabene difasilitasi dengan bahasa nasional.

Paradigma Baru

DALAM teori produksi dan reproduksi kultural, literasi (melek huruf) dalam bahasa ibu atau BD ditasbihkan sebagai prasyarat bagi pembangunan setiap kampanye atau gerakan literasi sebagai cara untuk memberdayakan budaya dan kesejarahan suatu bangsa. Selama ini literasi masih dibatasi pada penguasaan bahasa Indonesia dan programnya ditafsirkan secara sempit dengan fokus pada keterampilan baca-tulis dalam bahasa itu.

Dalam pada itu peran literasi bahasa Arab seperti dinafikan begitu saja. Banyak orang tua di Indonesia yang buta huruf Latin, tetapi mampu membaca dan menulis dalam huruf Arab. Huruf Arab Melayu telah berjasa sebagai medium dalam mendidik bangsa ini. Para orang tua berkomunikasi dalam BD dengan huruf tersebut. Sayangnya sistem pendidikan sekarang ini tidak lagi melihatnya sebagai alat untuk mencerdaskan bangsa, padahal di Malaysia aksara ini masih dilestarikan. Bahkan, mereka menyebutnya sebagai huruf Arab Jawi.

Gambaran di atas mencerminkan sikap apriori dan tutup mata terhadap pengalaman kultural kelompok-kelompok etnis yang notabene menjadi objek kebijakan nasional ini. Di nusantara terdapat sekira 700 bahasa ibu yang dipastikan mengusung kebudayaan etnis. Dalam bahasa-bahasa itulah terpendam kearifan-kearifan lokal (local genius) yang memerlukan kajian kritis semua pihak.

Politik BD seyogianya dimaknai sebagai upaya untuk mengokohkan peristiwa-peristiwa historis dan eksistensialis dari budaya etnis demi terjadinya reproduksi kultural, yakni pemberdayaan pengalaman kolektif semua pihak atau stakeholders dari BD. Perlu diluruskan bahwa pemertahanan identitas kultur etnis tidak berarti penolakan akan kearifan lokal budaya etnis lain, apalagi budaya nasional.

Para seniman, wartawan, pendidik, sejarawan, politisi, pelaku bisnis, dan ahli bahasa memiliki kepentingan tersendiri terhadap BD, dan ini sah-sah saja. Reproduksi kultural BD adalah sinerji semua kepentingan itu. Sebagai perbandingan, bahasa Inggris sedemikian rupa bergengsinya hampir pada setiap aspek kehidupan: sosial, politik, teknologi, sastra, mitologi, dan lain sebagainya. Dan, semuanya itu menggunakan medium bahasa Inggris sehingga berkembanglah puspa ragam bahasa Inggris dalam genre-genre itu.

Perda Kebudayaan

Perlunya perda pemeliharaan Bahasa Ibu, sehingga diharapkan penggunaan Bahasa Ibu tidak hilang tinggal sebagai catatan sejarah saja. Dalam kajian kebudayaan secara makro, keluarnya perda itu sangat tepat bila dilihat sebagai alat untuk memelihara dan penciri adanya kebudayaan di suatu daerah.

Ada beberapa langkah yang perlu ditempuh untuk merealisasikankan perda penggunaan Bahasa Ibu.

(Dari Berbagai Sumber)

Kamis, 12 Februari 2009

JAMKESMASDA = Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah

Pemkot Anggarkan Rp 1,3 M (Kamis,12 Februari 2009 08:04:22)

Diketahui, Kota Bengkulu hanya mendapat kuota Jamkesmas dari pusat sebanyak 49.892 jiwa. Sedangkan, jumlah orang miskin di Kota mencapai 82.000 jiwa lebih. Pemkot telah menganggarkan dana Rp 1,3 M dan di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) untuk mengkafer 32.108 jiwa yang tak dapat jatah APBN.

“Hanya saja, sosialisasi tentang bagaimana prosedur mendapat Jamkesmasda yang masih minim. Sehingga, masyarakat miskin resah, saat mereka jatuh sakit. Sementara, kartu Jamkesmas tidak ada, biaya berobat mahal,” papar Ketua Yayasan Kelompok Kerja Untuk Masyarakat (KKUM) Al-Hikmah ini.

Sementara, warga miskin yang berupaya mencari kartu pengganti, sudah terbentur kebijakan PT Askes. Pergantian kartu Jamkesmas sudah ditutup sejak 31 Desember lalu. “Lantas bagaimana nasib orang miskin? Kartu pengganti tidak ada, jaminan kesehatan juga tidak ada. Sedangkan UUD 1945 mengingatkan, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara,” protesnya.

Ketika dikonfirmasi, Kadis P2KA Kota, Drs. Rusli Zaiwin, MM didampingi Sekretarisnya, Syaferi Syarif, SH, MM membenarkan adanya mata anggaran untuk Jamkesmasda di dinas mereka. Sebagai salah satu program Pemkot untuk mengatasi masalah kesehatan warga miskin. “Namun, Dinas P2KA hanya bersifat seperti dompet. Sedangkan, teknis pencairannya ada Dinas Kesehatan. Sebab, program ini merupakan program dari Dinkes Kota,” papar Rusli Zaiwin diamini Syaferi Syarif.

Sehingga, lanjut Syaferi Syarif, dinasnya hanya bersifat menunggu. Tergantung dari program Dinas Kesehatan. Apakah menggunakan sistem perorangan, atau pengajuan berkelompok. “Meski uangnya ada di dinas kami, namun proses pencairannya tetap di dinas teknis. Silahkan masyarakat ke Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kadis Kesehatan Kota, dr. H. Supardi, MM membenarkan, jika pernah mengusulkan anggaran untuk menampung sisa warga miskin yang tak tercover Jamkesmas. Dinkes hanya mengelola verifikasi klaim Jamkesmasda. Namun, proses pencairannya belum pernah dibicarakan.

Sebelumnya, sebanyak 23 KK warga Kampung Kelawi protes tak terdaftar sebagai peserta Jamkesmas. Padahal mereka tergolong warga tidak mampu. Akibatnya, saat berobat ke RSUD M. Yunus, mereka dikenakan biaya layaknya pasien umum.(joe)

Sumber: Harian Rakyat Bengkulu

Yayasan Lembak

Yayasan Lembak adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang dibangun atas dasar keinginan memperjuangkan Hak-hak adat masyarakat Lembak, karena ranah perjuangan yang bersentuhan dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang pada akhirnya persoalan kebijakan maka akhirnya Yayasan Lembak juga konsen pada persoalan semua nasib kaum tertindas dan dimarginalkan. Persoalan yang muncul yang dialami masyarakat ini juga disebabkan kasus-kasus Korupsi anggaran APBD dan APBN, akhirnya Yayasan Lembak juga berada pada garda depan melakukan perlawan terhadap kasus-kasus Korupsi, sebuah Gerakan yang pernah digagas oleh pendiri sekalgus ketua Yayasan Lembak, yaitu dengan Gagasan Gerakan 1.000.000 Facebookers dukung Bitchan, yang menjadi trent topik dimedia massa dan dunia maya. Ayo dukung terus berlanjut aktivitas perjalanan Yayasan Lembak Bengkulu. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua, Terimakasih.

Saran - Pendapat - Pesan

Nama

Email *

Pesan *