Yayasan Lembak - Kepolisian Daerah Bengkulu melakukan pemeriksaan dan
peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) lokasi alih fungsi lahan di
areal persawahan Kelurahan Dusun Besar, Surabaya dan Semarang.
Pemeriksaan TKP tersebut dimaksudkan untuk mencocokkan laporan yang
telah diterima oleh Polda Bengkulu atas aktivitas alih fungsi lahan yang sedang terjadi di areal persawahan tersebut.
"Cek TKP saja, mencocokkan antara laporan dengan kondisi lapangan. Nanti akan dipelajari lagi lebih lanjut," ujar Ketua tim Penyidik Subdit Indagsi Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu AKP. Eno Karsono, SH di sela-sela peninjauan langsung areal persawahan yang dialihfungsikan dan bangunan yang ddianggap merusak saluran irigasi petani di jalan Danau Kelurahan Dusun Besar, Kamis (10/5).
Sayangnya Eno enggan berkomentar jauh mengenai pemeriksaan tersebut. Mengingat pemeriksaan TKP tersebut hanya mencocokkan laporan dan kondisi di lapangan, tim Penyidik Subdit Indagsi Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu akan mempelajarinya dan mengkaji lagi dengan perundangan yang terkait dengan laporan tersebut.
"Belum bisa kita putuskan bagaimana, nanti kami kan coba kaji dengan perundangan terkait. Soal yang mana yang benar, nanti akan ditentukan di persidangan lanjutan," ujar Eno yang kala itu didampingi 2 tim penyidik Polda lainnya dan Ketua Perhimpunan Petani Pemakai Air (P3A) Kota Bengkulu Ibnu Hafaz Mazni.
//Pemkot Harus Bongkar
Ketua P3A Kota Bengkulu Ibnu Hafaz Mazni tetap bersikukuh agar seluruh bangunan yang telah mengganggu saluran irigasi tersebut dibongkar. Musim tanam yang diperkirakan akan masuk pada bulan Agustus mendatang, diprediksi akan menyulitkan petani ketika bangunan yang telah mengganggu saluran irigasi tersebut belum dibongkar.
"Pemkot harus bongkar sampai tuntas persoalan ini. Undang-undang yang mengatur tentang bangunan yang merusak saluran irigasi sudah jelas, jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi untuk menunda ini. Jangan dibiarkan berlarut-larut," ujar pria yang akrab dipanggil Ujang ini.
Menurutnya, kunci persoalan ini hanya tinggal menunggu lagi langkah serius dari Pemkot untuk menuntaskannya. Sikap tegas Pemkot untuk menertibkan bangunan dan aktivitas yang akan mengancam keberadaan ratusan hektar sawah di Kota Bengkulu tersebut, menjadi titik pangkal penyelesaian persoalan tersebut. Petani sangat berharap, Pemkot mau berpihak kepada mereka, sehingga kedepannya petani bisa berupaya dan berusaha dengan tenanga tanpa ada persoalan yang akan menghantuinya.
"UUnya ada, pidananya jelas, pemeriksaan sendiri oleh Pemkot pun sudah dilakukan. Jangan sampai membunuh kepercayaan kami kepada Pemkot, mungkin bagi para pemilik bangunan, persoalan ini sepele tapi bagi kami disinilah letak hidup kami. Tanpa air, tidak akan ada yang namanya bertani. Jadi tolong tegas dan serius menyikapi persoalan ini," ujar Ujang.
//Anggaran Pembongkaran Irigasi Masih Dibahas
Sementara itu, alokasi anggaran untuk biaya pembongkaran bangunan yang mengganggu saluran irigasi di areal persawahan Kelurahan Dusun Besar, Surabaya dan Semarang masih dalam tahap pembahasan. Belum bisa dipastikan kapan akan dicairkannya anggaran tersebut. Sementara kebutuhan biaya sebesar Rp 28 juta untuk 17 plat decker yang merusak saluran irigasi tersebut sudah lama diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan ditunggu oleh para petani.
“Sementara masih pembahasan, alokasi RABnya (Rencana Anggaran Biaya) sudah dikirimkan oleh Dinas PU. Soal waktunya kapan akan bisa dicairkan atau diturunkan belum bisa kita pastikan,” ujar Asisten I Pemkot Dra. Rosmidar di kantor Walikota Bengkulu, Rabu (9/5).
Rosmidar membantah, kalau pembahasan anggaran tersebut lamban dikerjakan oleh Pemkot. Menurutnya, mengingat kebutuhan biaya untuk pembongkaran tersebut menelan biaya yang tidak sedikit, Pemkot harus menelaah secara mendalam rencana pencairan anggaran untuk pembongkaran tersebut. “Kemarin kan kesepakatannya pemilik bangunan yang membongkar sendiri ternyata berubah lagi. Jadi butuh proses untuk mencairkan anggarannya,” ujar Rosmidar.
Asisten III Keuangan Pemkot Muryadi, SH tampak enggan berkomentar banyak mengenai polemik ini. Menurutnya, karena teknis pembongkaran tersebut adalah di Dinas PU, maka kewenangan dan waktu penrealisasiannya ada Dinas PU Kota Bengkulu. “Soal anggaran saya kurang tahu, mungkin di DPPKA. Tekhnisnya kan PU yang mengatur kapan realisasinya,” ujar Muryadi singkat. (jek) Sumber Radar Bengkulu
Analisis Redaksi
"Cek TKP saja, mencocokkan antara laporan dengan kondisi lapangan. Nanti akan dipelajari lagi lebih lanjut," ujar Ketua tim Penyidik Subdit Indagsi Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu AKP. Eno Karsono, SH di sela-sela peninjauan langsung areal persawahan yang dialihfungsikan dan bangunan yang ddianggap merusak saluran irigasi petani di jalan Danau Kelurahan Dusun Besar, Kamis (10/5).
Sayangnya Eno enggan berkomentar jauh mengenai pemeriksaan tersebut. Mengingat pemeriksaan TKP tersebut hanya mencocokkan laporan dan kondisi di lapangan, tim Penyidik Subdit Indagsi Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu akan mempelajarinya dan mengkaji lagi dengan perundangan yang terkait dengan laporan tersebut.
"Belum bisa kita putuskan bagaimana, nanti kami kan coba kaji dengan perundangan terkait. Soal yang mana yang benar, nanti akan ditentukan di persidangan lanjutan," ujar Eno yang kala itu didampingi 2 tim penyidik Polda lainnya dan Ketua Perhimpunan Petani Pemakai Air (P3A) Kota Bengkulu Ibnu Hafaz Mazni.
//Pemkot Harus Bongkar
Ketua P3A Kota Bengkulu Ibnu Hafaz Mazni tetap bersikukuh agar seluruh bangunan yang telah mengganggu saluran irigasi tersebut dibongkar. Musim tanam yang diperkirakan akan masuk pada bulan Agustus mendatang, diprediksi akan menyulitkan petani ketika bangunan yang telah mengganggu saluran irigasi tersebut belum dibongkar.
"Pemkot harus bongkar sampai tuntas persoalan ini. Undang-undang yang mengatur tentang bangunan yang merusak saluran irigasi sudah jelas, jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi untuk menunda ini. Jangan dibiarkan berlarut-larut," ujar pria yang akrab dipanggil Ujang ini.
Menurutnya, kunci persoalan ini hanya tinggal menunggu lagi langkah serius dari Pemkot untuk menuntaskannya. Sikap tegas Pemkot untuk menertibkan bangunan dan aktivitas yang akan mengancam keberadaan ratusan hektar sawah di Kota Bengkulu tersebut, menjadi titik pangkal penyelesaian persoalan tersebut. Petani sangat berharap, Pemkot mau berpihak kepada mereka, sehingga kedepannya petani bisa berupaya dan berusaha dengan tenanga tanpa ada persoalan yang akan menghantuinya.
"UUnya ada, pidananya jelas, pemeriksaan sendiri oleh Pemkot pun sudah dilakukan. Jangan sampai membunuh kepercayaan kami kepada Pemkot, mungkin bagi para pemilik bangunan, persoalan ini sepele tapi bagi kami disinilah letak hidup kami. Tanpa air, tidak akan ada yang namanya bertani. Jadi tolong tegas dan serius menyikapi persoalan ini," ujar Ujang.
//Anggaran Pembongkaran Irigasi Masih Dibahas
Sementara itu, alokasi anggaran untuk biaya pembongkaran bangunan yang mengganggu saluran irigasi di areal persawahan Kelurahan Dusun Besar, Surabaya dan Semarang masih dalam tahap pembahasan. Belum bisa dipastikan kapan akan dicairkannya anggaran tersebut. Sementara kebutuhan biaya sebesar Rp 28 juta untuk 17 plat decker yang merusak saluran irigasi tersebut sudah lama diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan ditunggu oleh para petani.
“Sementara masih pembahasan, alokasi RABnya (Rencana Anggaran Biaya) sudah dikirimkan oleh Dinas PU. Soal waktunya kapan akan bisa dicairkan atau diturunkan belum bisa kita pastikan,” ujar Asisten I Pemkot Dra. Rosmidar di kantor Walikota Bengkulu, Rabu (9/5).
Rosmidar membantah, kalau pembahasan anggaran tersebut lamban dikerjakan oleh Pemkot. Menurutnya, mengingat kebutuhan biaya untuk pembongkaran tersebut menelan biaya yang tidak sedikit, Pemkot harus menelaah secara mendalam rencana pencairan anggaran untuk pembongkaran tersebut. “Kemarin kan kesepakatannya pemilik bangunan yang membongkar sendiri ternyata berubah lagi. Jadi butuh proses untuk mencairkan anggarannya,” ujar Rosmidar.
Asisten III Keuangan Pemkot Muryadi, SH tampak enggan berkomentar banyak mengenai polemik ini. Menurutnya, karena teknis pembongkaran tersebut adalah di Dinas PU, maka kewenangan dan waktu penrealisasiannya ada Dinas PU Kota Bengkulu. “Soal anggaran saya kurang tahu, mungkin di DPPKA. Tekhnisnya kan PU yang mengatur kapan realisasinya,” ujar Muryadi singkat. (jek) Sumber Radar Bengkulu
Analisis Redaksi