Selasa, 30/12/2008 15:42 WIB
Gubernur Bengkulu Diimbau Kembalikan Uang Korupsi Dispenda Rp 27,3 M
Novia Chandra Dewi - detikNews
Jakarta - Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin diimbau mengembalikan uang yang diduga dikorupsinya dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemprov senilai Rp 27,3 miliar. Surat penahanan Agusrin yang sudah menjadi tersangka sejak September 2008 sudah diajukan ke Presiden.
"Sebaiknya dia bayar uang itu kalau misalkan dia pakai," ujar Jampidsus Marwan Effendi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2008).
Tentang penyangkalan Agusrin bahwa dirinya tidak melakukan korupsi, Marwan tak acuh.
"Soal dia nggak ngaku, itu urusan dia. Kita kan punya keterangan saksi. Punya ahli, dan punya surat-surat," tambah dia.
Menurut Marwan, Agusrin yang menjadi tersangka sejak September 2008 lalu melakukan gali lubang tutup lubang dalam korupsi Dispenda itu.
Sementara itu menurut sumber di Kejagung, surat penahanan sudah diajukan ke Presiden SBY.
"Surat pengajuan penahanan Agusrin sudah diajukan ke presiden. Namun hingga kini surat penahanan tersebut belum turun," ujar dia.
Menurut sumber itu, aksi gali lubang tutup lubang Agusrin dilakukan dengan membentuk lembaga investasi. Agusrin memakai dana investasi di lembaga itu untuk menutup kas Dispenda yang telah diambilnya.
Hari ini Agusrin kembali diperiksa Kejagung sejak pukul 09.20 WIB. Sebelumnya kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit keuangan Pemprov Bengkulu atas uang Pajak Bumi Bangunan (PBB)/Bea Perolehan Hak atas Tanah dan PBB (BPHTPBB) tahun 2006. Dana yang seharusnya masuk kas daerah itu, justru dimasukkan ke dalam rekening penampungan untuk menghindari izin dari DPRD untuk penggunaannya. Otomatis dana tersebut tidak masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Agusrin ditetapkan sebagai tersangka September 2007, karena mendapatkan dana Rp 6 miliar dari Rp 27,3 miliar. Sebelumnya Kejaksaan menetapkan Kepala Dispenda Pemprov Bengkulu Chairuddin sebagai tersangka.
Chairuddin telah divonis 1 tahun oleh PN Kota Bengkulu. Dalam vonisnya, Chairuddin terbukti bersalah bersama-sama dengan pihak lain, salah satunya Agusrin, dalam memanfaatkan dana Dispenda tanpa bukti yang tertib dan sah.(nwk/nrl)
Detik News
Yayasan Lembak adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang dibangun atas dasar keinginan memperjuangkan Hak-hak adat masyarakat Suku Lembak, didirikan pada tahun 1999. Terimakasih.
______________________________________________________________________________
Selasa, 30 Desember 2008
Home »
» Gubernur Bengkulu Diimbau Kembalikan Uang Korupsi
Gubernur Bengkulu Diimbau Kembalikan Uang Korupsi
Postingan Populer
-
Pengantar Tulisan ini adalah terjemahan dari naskah berbahasa Melayu yang telah di tulis dan di dibukukan oleh R.H.M Ilyas dalam huruf Arab,...
-
(Photo adalah Kantong Semar yang ditemui di Danau Dendam Tak Sudah) Tanaman ini termasuk dalam Genus Nepenthes (Kantong semar, bahasa Inggri...
-
Pakai Adat Pengantin Suku Lembak Bengkulu photo by usman yasin Suku Lembak adalah salah satu suku asli yang ada di Kota Bengkulu. Dala...
-
UU No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan Pasal 1. Ayat 5 "Pengairan"adalah suatu bidang pembinaan atas air, dan atau sum...
-
Photo by usman yasin BUNGA RAFFLESIA Rafflesia Arnoldii adalah salah satu jenis flora unik Indonesia yang dinobatkan sebagai "puspa lan...
-
PENDAHULUAN Latar Belakang Masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam Suku bangsa dimana setiap Suku memiliki kebudayaan yang ber...
-
Selasa, 30/12/2008 15:42 WIB Gubernur Bengkulu Diimbau Kembalikan Uang Korupsi Dispenda Rp 27,3 M Novia Chandra Dewi - detikNews Jakarta - G...
-
Sebagai mana halnya suku bangsa lain, maka tujuan perkawinan bagi Suku Lembak dapat dibagi menjadi dua kelompok: Tujuan Biologis Untuk melan...
-
SUKU LEMBAK KOTA BENGKULU & SEKITARNYA Ir. Usman Yasin, M.Si. ( Dosen Universitas Muhammadiyah Bengkulu) Masyarakat Indonesia yang terdi...
-
Kemiringan Sumbu Bumi dan Posisi Bumi - Matahari Selama Setahun Agroklimatologi (Klimatologi Pertanian) adalah kajian tentang hubungan antar...






Saya sangat ingin melihat pejabat publik mendekam selama-lamanya dipenjara karena korupsinya :)
BalasHapusBolehlah Jampidsus Marwan Effendi meminta Agusrin mengembalikan uang korupsi. Tetapi jangan sampai seperti Akbar Tanjung, setelah uang korupsinya masuk ke kas Negara lagi, eh... dia malah bisa melenggang begitu saja tanpa menginap di hotel prodeo. Uang boleh kembali, tetapi proses hukum harus tetap berjalan. Hukum jelas tidak menjadi adil kalau setelah uang kembali, si pelaku (maaf) biadab itu bisa menghirup udara bebas di luar penjara.
Pejabat-pejabat koruptor itu tak akan pernah sebanding levelnya dengan Soekarno atau Hatta yang dipenjara karena membela bangsanya berhadapan dengan penjajah kala itu. Ironis memang. Begitulah kelakuan pejabat sekarang.
Salaam,
-- S A H E R M A N http://serunai.blogspot.com | http://gadogadohening.blogspot.com mobile: +62 817 4959 680 Visit Bengkulu Visit Simpang Limo http://simpanglimo.blogspot.com