Menjadi Aktivis: Membangun Tapak, Menegakkan Martabat

Selasa, 24 Februari 2026

Oleh: Ir. Usman Yasin, M.Si.  

(Dosen FPP Universitas Muhammadiyah Bengkulu)


Menjadi aktivis bukanlah pilihan emosional yang lahir dari kemarahan sesaat, melainkan keputusan sadar untuk menempuh jalan panjang perjuangan sosial. Aktivisme adalah kerja intelektual, kerja moral, sekaligus kerja kelembagaan. Ia membutuhkan fondasi identitas yang kuat, penguasaan ilmu yang memadai, legitimasi hukum, jaringan yang solid, serta kemandirian ekonomi dan keteguhan spiritual. Tanpa itu, gerakan mudah rapuh—keras di awal, tetapi cepat redup ketika berhadapan dengan kekuasaan yang memiliki struktur, anggaran, dan aparat.

Tulisan ini menegaskan satu hal mendasar: aktivisme yang kokoh harus bertumpu pada akar budaya, ditopang oleh pengetahuan, dilembagakan secara legal, diperkuat jaringan, dan dijaga oleh integritas ekonomi serta spiritualitas pengorbanan.


1. Tapak Budaya: Fondasi Moral dan Identitas Gerakan

Setiap gerakan besar selalu berangkat dari kesadaran identitas. Aktivis yang tercerabut dari akar budayanya akan mudah kehilangan orientasi nilai. Budaya bukan sekadar simbol folklor atau kebanggaan etnis, tetapi sumber etika, filosofi, dan legitimasi sosial.

Pemikir budaya Stuart Hall menjelaskan bahwa identitas adalah konstruksi historis yang membentuk kesadaran kolektif. Ia bukan sesuatu yang statis, tetapi proses menjadi. Dalam konteks ini, memahami budaya sendiri berarti memahami narasi sejarah, struktur sosial, nilai, serta luka kolektif masyarakat. Aktivis yang memahami ini akan berbicara dengan bahasa yang dimengerti komunitasnya.

Dalam perspektif hukum, Friedrich Carl von Savigny melalui teori Volksgeist menegaskan bahwa hukum tumbuh dari jiwa bangsa. Artinya, norma yang hidup di tengah masyarakat—termasuk hukum adat—memiliki kekuatan moral yang sering kali lebih efektif dibanding teks undang-undang. Maka, mengenal budaya secara paripurna bukan romantisme etnis, melainkan strategi epistemologis dan sosiologis. Di sanalah tapak moral gerakan dibangun.

2. Pengetahuan: Modal Intelektual yang Tak Tergantikan

Keberanian tanpa pengetahuan sering berubah menjadi agitasi kosong. Dalam teori sosial, Pierre Bourdieu menyebut pengetahuan sebagai cultural capital—modal kultural yang menentukan posisi seseorang dalam struktur sosial. Aktivis yang menguasai teori, data, dan regulasi memiliki daya tawar yang berbeda dibanding mereka yang hanya mengandalkan retorika.

Lebih jauh, Michel Foucault menegaskan relasi erat antara pengetahuan dan kekuasaan (power/knowledge). Kekuasaan bekerja melalui wacana, dan wacana dibentuk oleh pengetahuan. Karena itu, menguasai analisis kebijakan, membaca peraturan perundang-undangan, memahami mekanisme birokrasi, serta menguasai metodologi riset adalah bagian dari strategi perjuangan.

Belajar bagi aktivis bukan sekadar meningkatkan kapasitas pribadi, tetapi membangun kekuatan argumentatif yang membuat gerakan tidak mudah dipatahkan.

3. Legal Standing: Melembagakan Perjuangan

Moralitas saja tidak cukup dalam negara hukum. Gerakan harus memiliki bentuk yang sah agar dapat berkomunikasi secara administratif dan konstitusional. Di sinilah pentingnya membangun lembaga formal berbadan hukum—seperti yayasan atau organisasi masyarakat.

Pemikir politik Alexis de Tocqueville dalam analisisnya tentang masyarakat sipil menunjukkan bahwa asosiasi-asosiasi warga merupakan pilar demokrasi. Organisasi yang terstruktur memungkinkan gerakan memiliki legitimasi, akses dialog, dan kekuatan administratif.

Legal standing bukan sekadar formalitas. Ia adalah alat pendobrak. Dengan badan hukum, aktivis dapat mengajukan audiensi resmi, melakukan advokasi kebijakan, mengakses mekanisme hukum, bahkan menggugat jika diperlukan. Tanpa itu, suara gerakan sering direduksi menjadi opini personal yang mudah diabaikan.

4. Advokasi: Menjembatani Hukum Adat dan Hukum Negara

Aktivis bekerja dalam ruang pluralisme hukum. Di satu sisi, ada hukum adat yang hidup dan dihormati masyarakat. Di sisi lain, ada hukum positif negara yang mengikat secara formal. Ahli hukum John Griffiths menyebut kondisi ini sebagai legal pluralism—keberadaan berbagai sistem hukum dalam satu ruang sosial.

Kemampuan membaca kedua sistem ini adalah kunci advokasi. Aktivis harus mampu menerjemahkan nilai adat ke dalam bahasa regulasi negara, sekaligus menjelaskan kebijakan negara kepada masyarakat dengan pendekatan kultural.

Advokasi bukan sekadar demonstrasi. Ia adalah seni argumentasi berbasis norma, data, dan strategi. Aktivis yang memahami ini tidak hanya mengkritik, tetapi juga menawarkan solusi yang konstitusional dan rasional.

5. Jaringan: Menguatkan Gerakan melalui Solidaritas

Tidak ada gerakan besar yang berdiri sendiri. Sejarah menunjukkan bahwa perubahan lahir dari jejaring solidaritas. Dalam teori gerakan sosial, Charles Tilly menekankan pentingnya mobilisasi sumber daya, termasuk jaringan sosial dan aliansi strategis.

Jaringan memungkinkan pertukaran informasi, dukungan hukum, penguatan moral, hingga konsolidasi aksi. Gerakan yang terisolasi mudah dilemahkan; gerakan yang terkoneksi memiliki daya tahan kolektif.

Namun jaringan bukan sekadar kuantitas relasi, melainkan kualitas kepercayaan. Di sinilah integritas personal memainkan peran penting. Tanpa reputasi yang baik, jaringan tidak akan bertahan lama.

6. Kemandirian Ekonomi dan Spiritualitas Pengorbanan

Salah satu titik lemah banyak gerakan adalah ketergantungan ekonomi. Ketika sumber daya finansial bergantung pada pihak yang memiliki kepentingan, independensi moral menjadi rapuh. Negara memiliki anggaran dan aparat. Korporasi memiliki modal besar. Tanpa kemandirian ekonomi, posisi tawar menjadi lemah.

Karena itu, daya tahan gerakan membutuhkan fondasi ekonomi yang cukup agar tidak mudah diintervensi. Kemandirian ini bukan soal kemewahan, tetapi soal keberlanjutan.

Dalam perspektif etika Islam, konsep wakaf pemikiran, wakaf waktu, dan wakaf harta memberikan dimensi spiritual pada aktivisme. Perjuangan bukan transaksi, melainkan pengabdian. Spiritualitas inilah yang membuat aktivis mampu bertahan dari godaan, tekanan, bahkan intimidasi.

7. Posisi Tawar: Buah Konsistensi dan Integritas

Jika tapak budaya telah kokoh, pengetahuan telah dikuasai, lembaga telah berdiri, advokasi dijalankan dengan cerdas, jaringan terbangun, dan ekonomi mandiri—maka posisi tawar akan lahir secara alamiah.

Antonio Gramsci menyebut pentingnya organic intellectual, yakni intelektual yang lahir dari rakyat dan bekerja untuk rakyat. Aktivis yang demikian tidak sekadar menjadi pengkritik, tetapi menjadi representasi kesadaran kolektif masyarakatnya.

Posisi tawar bukan hasil teriakan, melainkan konsistensi. Ia lahir dari reputasi, integritas, dan kemampuan menjaga jarak dari kepentingan sesaat. Ketika kekuasaan melihat bahwa gerakan memiliki legitimasi sosial, dasar hukum, kekuatan jaringan, dan integritas moral, maka dialog menjadi lebih setara.

Penutup: Aktivisme sebagai Jalan Peradaban

Menjadi aktivis adalah memilih jalan panjang pembentukan diri. Ia menuntut keberanian intelektual, keteguhan moral, dan kesediaan berkorban. Aktivisme sejati bukan sekadar menentang, tetapi membangun; bukan sekadar mengkritik, tetapi menawarkan alternatif; bukan sekadar berbicara, tetapi bekerja.

Jika tapak telah kuat dan integritas terjaga, maka aktivisme tidak lagi sekadar gerakan perlawanan. Ia menjadi jalan peradaban—membangun masyarakat yang sadar akan martabatnya, memahami hak dan kewajibannya, serta berani berdialog secara setara dengan kekuasaan.

Dan di situlah aktivisme menemukan maknanya yang paling dalam: bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk menegakkan keadilan dan menjaga kehormatan bersama.


Share this Article on :

0 comments:

Posting Komentar