Danau Dendam Tak Sudah

The Dam Yang tidak selesai, atau De Dam Tak Sudah, Danau Dendam Tak Sudah

60 sd 80% Sampah Rumah Tangga adalah Bahan Organik

Potensi masalah ketika tidak diolah, potensi pendapat keluarga ketika diolah, potensi nilai tambah ketika dilakukan Biokonversi Dikelola Secara Bijak

Urban Farming

Pemanfaat Lahan Masjid Jamik Al Huda sebagai terapi psikologis dan nilaitambah pendapatan keluarga

Urban Farming (Budidaya Lahan Sempat)

Memanfaatkan Lahan Sempit untuk menambah nilai manfaat lahan diperkotaan sekaligus sebagai eduwisata

Urban Farming Tanaman Hortikultura

Sayuran segar siap dikonsumsi kapan saja...

Jumat, 05 Juni 2009

Demo Bentrok, Disusupi, Ada Bom Molotov


Kuat dugaan, demo mahasiswa mendesak penuntasan kasus Dispendagate jilid II ini disusupi oleh orang-orang tertentu. Soalnya, sebelum mahasiswa tiba di depan Kantor Kejati, polisi menemukan 7 bom molotov yang diletakkan di pot bunga depan Kejati.

Melihat ini Kapolres, AKBP Agung Setya yang ikut mengamankan jalannya demonstrasi, langsung meminta jajarannya mengamankan bom tersebut. Bom molotov itu menggunakan botol minuman wishky. Disertai dengan sumbu dan cairan seperti minyak di dalamnya seperti siap untuk diberi api dan diledakkan.

Tujuh bom molotov tersebut dimasukan ke kantong platik hitam untuk kemudian dibawa ke Mapolres. Belum diketahui, siapa yang meletakkan bom molotov tersebut di depan Kejati. Presiden BEM UMB, Melyansori membantah bom tersebut milik mahasiswa. Menurutnya, ini sengaja dilakukan oleh orang-orang tertentu yang ingin merusak aksi mahasiswa.

“Ini hanya kerjaan orang yang mau menciderai aksi damai ini. Untuk apa bom atau kekerasan. Toh kita di sini hanya mau meminta agar Kejati memberikan sikap tegas. Tidak mungkin kita merusak tujuan kita. Kita mahasiswa bersikap intelek,” terang Melyansori.

Sementara itu terkait dengan temuan bom molotov tersebut, Kapolres berjanji akan menyelidiki pelaku yang meletakkan di depan Kejati.

“Ini akan kita selidiki terlebih dahulu. Kita periksa dulu, apakah itu benar bom atau tidak. Jika terbukti benar, maka kita akan melacak pelakunya untuk dimintai pertanggungjawabannya,” ungkap Agung Setya.

Bentrok dengan Polisi

Massa mahasiswa UMB tiba di depan Kantor Kejati Bengkulu sekitar pukul 10.00 WIB. Massa langsung dihadang barisan polisi yang telah siaga membuat pagar betis di gerbang masuk Kejati. Mahasiswa meminta polisi agar mengizinkan mereka masuk ke halaman Kejati. Namun permintaan tersebut tidak digubris oleh Kapolres.

Kapolres hanya membolehkan perwakilan masuk ke halaman Kejati. Negosiasi dilakukan oleh Presiden BEM UMB, Melyansori yang memimpin aksi. Bahkan ia berjanji kepada Kapolres untuk tidak anarkis. Negosiasi yang dilakukan sekitar 30 menit tersebut tak membuahkan hasil. Kapolres tetap tak mengizinkan massa masuk.

Mahasiswa yang kesal memaksa masuk. Aksi saling dorong dengan polisi terjadi. Karena sama-sama ngotot, bentrok antara mahasiswa dan polisi kemarin tak terhindarkan. Hingga akhirnya mahasiswa mengalah dengan mengirimkan 5 orang sebagai perwakilan untuk masuk. Yakni Melyansori, Simbuldin, Eka Saputra, Tahjudin dan Hasan masuk ke lobi Kejati.

Dalam pertemuan tersebut mahasiswa disambut oleh Wakajati, Tueku Suhaimi, SH didampingi oleh Kasi Penkum, Santosa Hadipranawa, SH dan Kasi Intel. Agus Irawan, Y, SH. Ini membuat Mahasiswa bertambah kesal. Sebab keinginan mahasiswa ingin bertemu langsung dengan Kajati, BD. Nainggolan, SH. Pertemuanpun berlangsung dengan alot.

Melyansori yang menjadin juru bicara, menuntut 3 hal. Yakni segera menghukum tersangka Dispendagate yakni Gubernur Agusrin M. Najamudin. Kemudian meminta agar segera menyelesaikan surat dakwaan, agar segera dilimpahkan ke PN Jakarta untuk disidang dan meminta agar hukum jangan tebang pilih.

Di depan mahasiswa, Wakajati berjanji akan menyelesaikan dakwaan terhadap Gubernur Agusrin pada Juli mendatang. Tetapi saat didesak mahasiswa tanggal pastinya, Wakajati naik pitam. Hingga akhirnya dengan suara keras meminta mahasiswa agar jangan memaksa.

“Ini janji saya dan suara saya. Saya tidak bisa menjamin kalau berkas dakwaan tersebut selesai dalam bulan ini. Yang jelas akan kita usahakan secepatnya. Karena berkas tersebut kita susun dengan baik. Agar nanti saat dipengadilan tuntutan kita tidak mentah. Kalau gegabah nantinya tersangka bisa bebas. Jadinya perjuangan kita sia-sia,” jelas Tueku Suhaimi.

Jawaban tersebut tidak memuaskan mahasiswa. “Ini bukan jawaban. Kejati tidak berani menjamin penyelesaian dakwaan tersebut. Kita minta agar dakwaan dilimpahkan ke PN sebelum Pilpres. Kalau selelu diulur, takutnya akan terjadi intervensi. Tapi perjuangan ini tidak akan berhenti di sini. Kita mau agar Gubernur jelas status penahanannya,” tukas Melyansori.

Aksi ini berakhir dengan membakar foto dan pamflet yang dibawa mahasiswa. Tetapi lagi-lagi kegaduhan terjadi. Sebab api tersebut dipadamkan langsung oleh polisi dengan fire ekstingusher (racun api). Bentrok hampir terjadi lagi. Mahasiswa lantas membubarkan diri.

Aksi demo ini dilakukan mahasiswa meminta kejati segera menyelesaikan berkas dakwaan kasus Dispendagate jilid II, dengan tersangka Gubernur H.Agusrin M. Najamudin. Karena kasus tersebut telah dinyatakan P21 sejak 11 Mei lalu. (jur)

Sumber Harian Rakyat Bengkulu Jumat, 05 Juni 2009 08:53:25

Rabu, 03 Juni 2009

Pemprov Bengkulu Jual 4.500 Ha HPT Untuk Lahan Sawit


Bengkulu, beritabaru.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu melepas hutan produksi terbatas (HPT) seluas 4.500 hektare di perbatasan Kabupaten Bengkulu Utara dengan Mukomuko, untuk dikelola tiga perusahaan sawit swasta, yaitu PT Agro Muko, PT Sandabi, dan PT Alno.

Pelepasan kawasan hutan tersebut merupakan bagian dari peninjauan ulang rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang diusulkan Pemprov Bengkulu ke Bappenas, yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI.

"Ini juga merupakan sisa pekerjaan Dinas Kehutanan saat masih di bawah kanwil, dimana HGU (hak guna usaha) yang diberikan tumpang tindih dengan kawasan hutan," kata Kepala Dinas Kehutanan Bengkulu Chairil Burhan di Bengkulu, Selasa (2/6).

Menurut dia, usulan pelepasan kawasan tersebut, sebelumnya sudah melalui usulan kabupaten dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, disebabkan kawasan hutan sudah diduduki masyarakat dan sebagian kawasan lainnya alih fungsi seluas 86.495 hekatare.

Karena itu, ia berharap usulan pelepasan kawasan hutan tersebut bisa disetujui Departemen Kehutanan setelah ditinjau tim teknis. Meski tidak menyebutkan rincian luas masing-masing perusahaan, tiga perusahaan sawit itu sebagian besar tumpang tindih dengan HPT Lebong Kandis di Kabupaten Bengkulu Utara.

"Jika usulan ini tidak dipenuhi, perusahaan perkebunan yang sudah terlanjur membuka dan menanami kawasan hutan itu diperbolehkan mengelola selama satu daur tanaman," ujar Chairil.

Misalnya, jelas dia, kalau sawit diberikan hak pinjam pakai sampai 18 tahun sesuai umur sawit, setelah itu mereka wajib menanami kembali dengan tanaman karet, karena tanaman ini diperbolehkan di HPT.

Cacat Hukum

Terkait usulan pelepasan kawasan hutan tersebut, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, Zenzi Suhadi menilai tindakan Pemprov Bengkulu ini cacat hukum.

"Sangat tidak manusiawi ketika perusahaan atau korporasi yang melakukan kesalahan, pemerintah dengan sukarela membasuh aib itu, dan ini sangat memalukan," ujarnya.

Menurut dia, hasil investigasi Walhi Bengkulu pada akhir 2008 menyebutkan, PT Agro Muko di Kabupaten Mukomuko telah melakukan ekspansi perkebunan ke kawasan hutan negara, HPT Air Dikit hingga 2.000 hektare lebih.

Akibatnya, lanjut dia, perusahaan perkebunan besar swasta ini, seharusnya dibawa ke pengadilan bukannya dilegalkan dengan dalih menjadi kesalahan pihak yang mengurusnya di masa lampau.

"Kalau bisa begitu mudah, kenapa masyarakat yang membuka lahan hanya lima hektare di Cagar Alam Air Hitam langsung dipenjarakan, sementara korporasi langsung dibela dengan mengalihfungsikan kawasan," ungkap dia.

Menurutnya, kalau memang lahan tersebut sudah dikuasai sejak 1990-an, seharusnya PT Agro Muko serta perusahaan lain tidak lagi melakukan ekspansi.

Karena itu, Zenzi Suhadi berharap Departemen Kehutanan dan pihak terkait khususnya DPR RI bisa melihat ini dengan bijaksana, dengan cara melihat lebih dahulu alur permasalahannya, kemudian diambil keputusan. (*)

Kelik Prakosa (Rabu, 03/06/2009 01:02 WIB, http://www.beritabaru.com/ekbin.php?id=14418)

Yayasan Lembak

Yayasan Lembak adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang dibangun atas dasar keinginan memperjuangkan Hak-hak adat masyarakat Lembak, karena ranah perjuangan yang bersentuhan dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang pada akhirnya persoalan kebijakan maka akhirnya Yayasan Lembak juga konsen pada persoalan semua nasib kaum tertindas dan dimarginalkan. Persoalan yang muncul yang dialami masyarakat ini juga disebabkan kasus-kasus Korupsi anggaran APBD dan APBN, akhirnya Yayasan Lembak juga berada pada garda depan melakukan perlawan terhadap kasus-kasus Korupsi, sebuah Gerakan yang pernah digagas oleh pendiri sekalgus ketua Yayasan Lembak, yaitu dengan Gagasan Gerakan 1.000.000 Facebookers dukung Bitchan, yang menjadi trent topik dimedia massa dan dunia maya. Ayo dukung terus berlanjut aktivitas perjalanan Yayasan Lembak Bengkulu. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua, Terimakasih.

Saran - Pendapat - Pesan

Nama

Email *

Pesan *