RATU SAMBAN, BE – Persoalan alih fungsi lahan persawahan di kawasan Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) yang hingga kini belum selesai dan tidak ada tindakan tegas dari Pemkot, membuat para petani pemakai lahan irigasi yang tergabung dalam Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Irigasi DDTS mengancam akan menyelesaikan persoalan tersebut pada jalur hukum.
Ketua P3A Irigasi DTS, Ibnu Hapas kepada BE mengatakan, upaya hukum harus dilakukan pihaknya, mengingat hingga kini pihaknya yakni para petani pemakai irigasi belum juga melihat upaya serta langkah pasti yang dilakukan Pemkot sehubungan aduan pihaknya atas alih fungsi lahan persawahan tersebut. “Ya kalau sejauh ini kita masih menunggu tindakan dari Pemkot, sebab kita sudah melaporkannya. Kemarin kita bersama DPRD Kota sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dan janji dari Pemkot akan segera melakukan tindakan,” katanya.
Dikatakan Ibnu, pihaknya saat ini masih menunggu saja upaya yang akan dilakukan Pemkot. Namun apabila ternyata tidak ada tindakan nyata yang dilakukan Pemkot, maka pihaknya akan segera melaporkan permasalahan ini pada bidang hukum. “Kita masih menunggu upaya Pemkot, sebab kita masih berharap Pemkot memiliki itikad serta ketegasan atas persoalan ini,” tegas Ibnu.
Seperti diberitakan sebelumnya, persoalan alih fungsi lahan ini belum dapat diselesaikan oleh Pemkot. Hal ini dikarenakan persoalan alih fungsi lahan yang melibatkan 3 SKPD lingkup Pemkot yakni Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan, Dinas Pertanian dan Peternakan Kota serta Dinas PU Kota.
Hanya saja sepertinya persoalan ini semakin “runyam”, sebab masing-masing SKPD tidak mau menunjukkan sikap tegasnya dengan berbagai macam pertimbangan.
Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Ir Sahlan Sirad mengatakan persoalan ini terletak pada pengalih-fungsian lahan persawahan oleh petani. Menurut kacamata Sahlan, hal tersebut tentu saja merupakan kewenangan dari pihak Distannak Kota.
“Sekarang ini persoalan awalnya itu karena adanya pengalih-fungsian lahan. Nah itu yang perlu diluruskan dahulu,” tegas Sahlan saat ditanyakan beberapa waktu lalu.
Sedangkan Kadis Pertanian dan Peternakan Kota Ir Hotman Sinoerat beralasan kalau pihaknya sudah melakukan imbauan serta peringatan berupa pemasangan papan larangan disekitaran kawasan persawahan. Hanya Hotman masih enggan menegaskan kalau pihaknya akan melakukan upaya hukum bagi pihak-pihak yang melakukan pengalih-fungsian dengan alasan Pemkot belum memiliki aturan atau payung hukum berupa peraturan daerah (Perda).
“Kita bukan tidak berani, tapi kita kan hingga kini belum memiliki aturan Perda,” ujar Hotman.
Sementara, Kepala Dinas PU Kota Ir Fredy Dameri mengatakan pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa dalam persoalan tersebut. Hal ini dikarenakan kewenangan pihaknya hanya sebatas pada pengawasan penggunaan lahan irigasi DDTS yang mengairi lahan persawahan. “Kami tidak dapat berbuat apa-apa. Kecuali kalau ada pihak yang melakukan pengrusakan terhadap penggunan irigasi baru kami dapat bertindak,” ungkap Fredy.
Sekadar diketahui, Ketua LSM Lembak Usman Yasin bersama 17 perkumpulan Kelompok tani yang tergabung dalam KTNA Kota Bengkulu, beberapa waktu lalu mendatangi gedung wakil rakyat. Tujuan mereka yakni agar pemerintah dapat menertibkan atas permasalahan pembangunan serta penimbunan yang dilakukan diatas lahan pertanian yang dialiri irigasi. (001)
Sumber: Bengkulu Ekspress
Ketua P3A Irigasi DTS, Ibnu Hapas kepada BE mengatakan, upaya hukum harus dilakukan pihaknya, mengingat hingga kini pihaknya yakni para petani pemakai irigasi belum juga melihat upaya serta langkah pasti yang dilakukan Pemkot sehubungan aduan pihaknya atas alih fungsi lahan persawahan tersebut. “Ya kalau sejauh ini kita masih menunggu tindakan dari Pemkot, sebab kita sudah melaporkannya. Kemarin kita bersama DPRD Kota sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dan janji dari Pemkot akan segera melakukan tindakan,” katanya.
Dikatakan Ibnu, pihaknya saat ini masih menunggu saja upaya yang akan dilakukan Pemkot. Namun apabila ternyata tidak ada tindakan nyata yang dilakukan Pemkot, maka pihaknya akan segera melaporkan permasalahan ini pada bidang hukum. “Kita masih menunggu upaya Pemkot, sebab kita masih berharap Pemkot memiliki itikad serta ketegasan atas persoalan ini,” tegas Ibnu.
Seperti diberitakan sebelumnya, persoalan alih fungsi lahan ini belum dapat diselesaikan oleh Pemkot. Hal ini dikarenakan persoalan alih fungsi lahan yang melibatkan 3 SKPD lingkup Pemkot yakni Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan, Dinas Pertanian dan Peternakan Kota serta Dinas PU Kota.
Hanya saja sepertinya persoalan ini semakin “runyam”, sebab masing-masing SKPD tidak mau menunjukkan sikap tegasnya dengan berbagai macam pertimbangan.
Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Ir Sahlan Sirad mengatakan persoalan ini terletak pada pengalih-fungsian lahan persawahan oleh petani. Menurut kacamata Sahlan, hal tersebut tentu saja merupakan kewenangan dari pihak Distannak Kota.
“Sekarang ini persoalan awalnya itu karena adanya pengalih-fungsian lahan. Nah itu yang perlu diluruskan dahulu,” tegas Sahlan saat ditanyakan beberapa waktu lalu.
Sedangkan Kadis Pertanian dan Peternakan Kota Ir Hotman Sinoerat beralasan kalau pihaknya sudah melakukan imbauan serta peringatan berupa pemasangan papan larangan disekitaran kawasan persawahan. Hanya Hotman masih enggan menegaskan kalau pihaknya akan melakukan upaya hukum bagi pihak-pihak yang melakukan pengalih-fungsian dengan alasan Pemkot belum memiliki aturan atau payung hukum berupa peraturan daerah (Perda).
“Kita bukan tidak berani, tapi kita kan hingga kini belum memiliki aturan Perda,” ujar Hotman.
Sementara, Kepala Dinas PU Kota Ir Fredy Dameri mengatakan pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa dalam persoalan tersebut. Hal ini dikarenakan kewenangan pihaknya hanya sebatas pada pengawasan penggunaan lahan irigasi DDTS yang mengairi lahan persawahan. “Kami tidak dapat berbuat apa-apa. Kecuali kalau ada pihak yang melakukan pengrusakan terhadap penggunan irigasi baru kami dapat bertindak,” ungkap Fredy.
Sekadar diketahui, Ketua LSM Lembak Usman Yasin bersama 17 perkumpulan Kelompok tani yang tergabung dalam KTNA Kota Bengkulu, beberapa waktu lalu mendatangi gedung wakil rakyat. Tujuan mereka yakni agar pemerintah dapat menertibkan atas permasalahan pembangunan serta penimbunan yang dilakukan diatas lahan pertanian yang dialiri irigasi. (001)
Sumber: Bengkulu Ekspress