Danau Dendam Tak Sudah

The Dam Yang tidak selesai, atau De Dam Tak Sudah, Danau Dendam Tak Sudah

60 sd 80% Sampah Rumah Tangga adalah Bahan Organik

Potensi masalah ketika tidak diolah, potensi pendapat keluarga ketika diolah, potensi nilai tambah ketika dilakukan Biokonversi Dikelola Secara Bijak

Urban Farming

Pemanfaat Lahan Masjid Jamik Al Huda sebagai terapi psikologis dan nilaitambah pendapatan keluarga

Urban Farming (Budidaya Lahan Sempat)

Memanfaatkan Lahan Sempit untuk menambah nilai manfaat lahan diperkotaan sekaligus sebagai eduwisata

Urban Farming Tanaman Hortikultura

Sayuran segar siap dikonsumsi kapan saja...

Rabu, 22 Juni 2005

KESENIAN SARAVAL ANAM

Image hosted by Photobucket.com
photo by usman yasin

SARAVAL ANAM (Bedikir = berzikir) adalah salah satu bentuk kesenian pada Masyarakat Lembak yang sering disajikan pada acara pernikahan, acara aqiqah dan memperingati maulid Nabi Muhammad SAW

BUNGA RAFFLESIA

Image hosted by Photobucket.com
Photo by usman yasin

BUNGA RAFFLESIA

Rafflesia Arnoldii adalah salah satu jenis flora unik Indonesia yang dinobatkan sebagai "puspa langka nasional Indonesia". Ia mempunyai nama daerah yang beragam sesuai dengan bahasa penduduk kawasan tumbuhnya, seperti sekedai, ambun, bunga benalu, bunga hantu, ambai-ambai dan lain-lain. Ada beberapa macam bunga Rafflesia seperti Rafflesia Acehencis, Rafflesia Rochussenii, Rafflesia zollingeriana dan lain-lain yang tumbuhnya tersebar di beberapa daerah di kawasan Malenesia yang meliputi Malaysia, Indonesia dan Filipina. Tetapi jenis-jenis ini umumnya berukuran lebih kecil dengan penampilan saling berbeda. Rafflesia Arnoldii berukuran raksasa dan diketahui hanya terdapat di Sumatera dan penyebarannya berada di sepanjang punggung Bukit Barisan dari Aceh sampai Lampung dengan pusat ekologi di Bengkulu

Pertumbuhan Rafflesia Rrnoldii dimulai dengan perkecambahan yang terdapat di dalam kulit tumbuhan inang kemudian berkembang menjadi benang-benang

Proses terbentuknya bunga diawali oleh pembengkakan di dalam akar atau batang tumbuhan inang serta terbentuknya kuncup. Kuncup ini terus membesar sampai secara perlahan merobek permukaan. Kulit inang pecah sehingga terlihat bagian kuncup yang diliputi oleh braktea berwarna putih yang kemudian berubah menjadi coklat kehitaman. Pada diameter sekitar 25 cm, braktea tergeser dan terlepas satu persatu sehingga terlihat bagian bunga berwarna merah muda, bagian ini merupakan bagian yang kelak menjadi perigonium ( perhiasan bunga ). Braktea dapat dibedakan dari perigonium yaitu dari warnanya yang lebih gelap, lebih keras dan lebih tipis. Bunga mulai mekar dengan membukanya lobur perigonium satu persatu atau kira-kira pada saat kuncup berdiameter 30-35 cm. Lamanya perkembangan dari kuncup yang berdiameter 4 cm sampai bunga mekar ( diameter kuncup sekitar 34 cm ) diperkirakan 310 hari. Sedangkan waktu yang diperlukan dari fase biji sampai terbentuknya biji lagi diperkirakan selama 4,5 – 5 tahun.

Masa mekar sampai layu bunga Rafflesia Arnoldii biasanya 5-7 hari, kemudian membusuk dan biasanya akan dikerumuni lalat dan serangga lain. Rafflesia Arnoldii berbunga sepanjang tahun dan saat berbunga paling banyak adalah pada bulan-bulan basah.

Saat mekar, bunga Rafflesia Arnoldi mengeluarkan bau agak busuk. Sehingga ada yang menyamakan namanya dengan bunga bangkai ( Amorphophallus titanum ). Selain itu Rafflesia Arnoldii juga dikenal dengan sebutan “Padma Raksasa” karena ukurannya yang besar.

Bau busuk dari Rafflesia Arnoldii akan menarik berbagai jenis serangga terutama lalat. Lalat ini akan hinggap dari satu bunga ke bunga yang lain. Rafflesia Arnoldii merupakan tumbuhan berumah dua, sehingga dalam penyerbukannya memerlukan perantara yang berupa hewan. Lalat merupakan hewan utama yang membantu dalam penyerbukan. Lalat penyerbuk pada tumbuhan ini adalah Lucilia sp (lalat hijau) dan Sarchopaga ( lalat abu-abu ). Jika bunga betina dapat diserbuki maka akan dihasilkan buah yang berisi lebih dari 100 biji. Bunga jantan dan bunga betina akan sulit dibedakan apabila kita lihat dari luar karena kedua-duanya berwarna merah kecoklat-coklatan dengan bintik-bintik putih.

Biji Rafflesia Arnoldii yang terdapat pada jaringan buah yang terurai hanya dapat tumbuh pada tumbuhan inangnya bila terdapat hewan penyebar biji yang berfungsi sebagai pembawa biji dan melukai akar tumbuhan inang. Hewan yang berperanan dalam penyebaran biji ini diduga berasal dari mamalia berkuku ( ungulata ) seperti babi hutan, rusa, kijang dan jenis tupai.

TAPAN ILIM

Image hosted by Photobucket.com

Tapan Ilim (dalam Bahasa Lembak), cerano (dalam Bahasa Bengkulu), (Tempat Sirih dalam Bahasa Indonesia)

Tapan Ilim pada masyarakat adat Lembak digunakan sebagai lambang adat, biasanya digunakan untuk menyambut tamu penting dan acara adat lain-nya, digunakan pada acara bertunangan dan perkawinan. Dalam masyarakat Lembak tapan ilim merupakan prasyarakat terselenggaranya acara-acara diatas.

Rabu, 15 Juni 2005

ANGGREK VANDA HOOKERIANA

DANAU DENDAM TAK SUDAH

Indonesia terkenal dengan bermacam-macam tumbuhan bunga, seperti raflesia arnoldi yang banyak terdapat di Bengkulu. Selain raflesia arnoldi, di Bengkulu juga banyak tumbuh anggrek pensil atau vanda hookeriana yang biasa disebut anggrek vanda. Sayangnya, tanaman yang hanya tumbuh di Danau Dendam Tak Sudah, Bengkulu itu terancam punah menyusul maraknya perambahan hutan di lokasi tersebut. Hal itu dikemukakan Kepala Resor Sub Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Bengkulu Usuluddin, baru-baru ini.

Menurut Usuluddin, biasanya anggrek vanda hidup menempel pada tanaman bakung atau crinum asiaticum. Konon, Gubernur Hindia Belanda, pada 1936, telah mengukuhkan kawasan Danau Dendam Tak Sudah menjadi kawasan cagar alam. Hal itu dilakukan untuk melindungi habitat langka yang ada. Saat itu, ungkap Usuluddin, kawasan tersebut hanya seluas 11,5 hektare. Namun, melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 602 Tahun 1992, kawasan tersebut diperluas menjadi 577 hektare.

Sayangnya, tambah Usuluddin, kini habitat anggrek vanda semakin rusak lantaran terdesak tanaman bakung. Malah, menurut hasil pengamatan Sub BSDA setempat, anggrek vanda telah sulit ditemukan. Selain itu, perambahan hutan yang juga menjadi faktor penyebab punahnya tanaman langka tersebut. Terlebih, kini, ada 200 kepala keluarga yang membuka lahan di areal cagar alam itu untuk pertanian dan pemukiman. Padahal, BKSDA setempat berulangkali meminta perambah segera meninggalkan lokasi tersebut melalui program transmigrasi. Namun, upaya tersebut gagal. Bahkan, berkembang berita sejumlah pejabat di Bengkulu juga memiliki lahan di kawasan hutan lindung itu. (Liputan 6 SCTV)

Minggu, 12 Juni 2005

SURAT TERBUKA UNTUK PEMDA KOTA & PROVINSI BENGKULU

SURAT TERBUKA BUAT PEMDA KOTA & PROVINSI BENGKULU
(Jawaban terbuka ini disampaikan atas keinginan pemda membuka kembali Jalan yang membelah Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Register 61)


Surat terbuka ini disampaikan atas undangan Bapeda Kota Bengkulu pada Hari Jum’at, 6 Mei 2005 di Pemda Kota Bengkulu, dengan inti keinginan untuk membuka kembali Jalur Jalan Terminal Air Sebakul dan Simpang IV Nakau pada trase Cagar Alam sepanjang lebih kurang 1,8 km.


Pasal 19 Undang-undang 5 Tahun 1990:
1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak termasuk kegiatan pembinaan habitat untuk kepentingan satwa dalam suaka marga satwa
3. Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli

Pasal 40 undang-undang 5 tahun 1990
1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000

Kami kembali mengingatkan:
Pada setiap sumpah jabatan, salah satu hal yang diungkapkan adalah:
...........bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundangan-undangan yang berlaku bagi daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Disumpah dibawah Ktab Suci masing-masing agama yang dianut)

Sesuai dengan bunyi sumpah jabatan di atas berdasarkan undang-undang, maka pejabat-pejabat yang berwenang terhadap penegakan perundang-undangan terutama Undang-undang No 5 Tahun 1990, telah melanggar sumpah dan janjinya ketika dilantik. Jadi berarti pejabat-pejabat tersebut telah makan sumpah, dibawah Kitab Suci pada Agamanya yang dianut.


PENDAHULUAN

Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Di sebelah Barat Kota Bengkulu, kita dapat menemukan sebuah kawasan Cagar Alam dengan suasana alami dan asri dikenal dengan Danau Dendam Tak Sudah atau Cagar Alam Danau Dusun Besar.
Sepanjang bentang danau dulu dapat kita jumpai Anggrek endemik Vanda hookeriana (Anggrek pensil). Karena anggrek endemik inilah Gubernur Hindia Belanda dengan keputusannya No 36 pada tanggal 17 Juni 1936 (Stb 1936 No: 325) menetapkan Kawasan Danau Dusun Besar tahun 1936 sebagai kawasan Cagar Alam dengan luas perlindungan seluas 11,5 ha. Selanjutnya dengan keputusan Menteri Pertanian nomor 171/Kpts/Um/3/1981 kawasan diperluas hingga 430 ha, Bahkan dengan kearifan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kawasan tersebut, melalui Anggaran 1985/1986 dibuatlah tata batas cagar alam dan keputusan Menteri Kehutanan No. 602/Kpts-II/1992 tanggal 10 Juni 1992 ditetapkan Kelompok Hutan Danau Dusun Besar seluas 577 ha sebagai kawasan hutan tetap (Register 61) dengan fungsi Hutan Suaka Alam atau Cagar Alam, dan selanjutnya diberi nama Hutan Suaka Alam/Cagar Alam Danau Dusun Besar.
Rasa prihantin muncul ketika kita melihat kehancuran sebuah Cagar Alam yang hanya satu-satunya di dunia yang berada ditengah-tengah kota. Awal dari malapeteka ini distimulasi oleh pemerintah sendiri, yaitu sejak dibangunnya jalan oleh Departemen Pekerjaan Umum tahun 1991 yang membelah Cagar Alam menjadi dua. Kita paham bahwa ini adalah sebuah kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah Propinsi dengan sengaja menabrak Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kronologis Kerusakan CADDB
Jalan Poros Nakau Air Sebakul mulai dibangun pada tahun 1991-1992. Pembangunan jalan tersebut jelas-jelas telah mengangkangi beberapa keberatan dari Departemen Kehutanan yang menjadi penanggung jawab kawasan tersebut. Untuk lebih jelasnya kronologis kerusakan CADDB dan perjuangan mempertahankan fungsinya sebagai berikut:
1. Pembangunan jalan dimulai awal tahun 1990, termasuk dalam Daftar Isian Proyek (DIP) Daerah TK I Bengkulu T.A. 1989/1990 sesuai dengan Surat Kepala Dinas PU Propinsi No. JL.02.03/674/BM/90 tanggal 29 Januari 1990 yang dipertegas dengan surat Gubernur No. 622/1290/II/B.5 tertanggal 14 Pebruari 1990 tentang permohonan Izin Pelaksanaan pekerjaan pembuatan jalan baru Desa Nakau-Air Sebakul. Dan berdasarkan Surat Kakanwil Dep PU Propinsi Bengkulu Nomor Jl.07.03-W07/264/90 tanggal 3 Pebruari 1990 tentang permohonan izin pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Jalan Baru Desa Nakau – Air Sebakul (Ditanda tangani oleh Kakanwil PU Ir. H. Basuki)
2. Dari surat Kakanwil Kehutanan Nomor 657/II/Kanwil-4/1989 tanggal 28 September 1989 yang ditujukan kepada Kadis PU Propinsi Bengkulu meminta agar dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Nakau – Air Sebakul diadakan penggeseran agar tidak melewati Kawasan Cagar Alam.
3. Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan No. 731/VI/LH-4/91 tertanggal 12 Nopember 1991 telah diingatkan bahwa pembangunan jalan poros Nakau yang membelah Kawasan CADDB, sepanjang 1.600 m dengan lebar 30 meter atau seluas 48000 m2. Akan menyebabkan kerawanan terjadinya perambahan/penyerobotan tanah di kawasan tersebut.
4. Dari hasil investigasi dan penelitian Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Maret 1997, pembangunan jalan tahun 1991 tersebut, telah memicu jumlah penggarap kawasan Cagar Alam sangat pantastis, dari hanya 3 KK pada tahun 1971 hingga menjadi 159 KK pada tahun 1991, terutama disepanjang kiri-kanan jalan tersebut. Hal ini terjadi karena aksesibiltas ke dalam kawasan cagar alam semakin lancar
5. Kesalahan ini terus berlangsung bahkan secara atraktif pemerintah Kota yang melalui Dinas Tata Kota mengizinkan pembangunan kawasan pemukiman Pemukiman Kanwil Depdikbud, Kanwil Kesehatan, dan Surabaya Permai, yang secara ekologis tidak terbantahkan adalah bagian dari kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar.
6. Tahun 1997 s/d 2000 terjadi penurunan muka air danau yang sangat signifikan sehingga menyebabkan terjadinya kegagalan panen bagi lebih kurang 700 ha sawah masyarakat di kelurahan Dusun Besar, Surabaya, Semarang, Tanjung Jaya, Tanjung Agung, Panorama dan Jembatan Kecil. Saat ini kerugian dapat mencapai 50% dari nilai investasi. Kejadian ini paling tidak terjadi setiap tahun sekali, sehingga jika invesatasi petani mencapai Rp. 2 juta/hektar, maka kerugian dapat mencapai Rp. 1 juta/hektar, sehingga dalam satu tahun petani mengalami kerugian mencapai Rp. 700 juta. Pemerintah tidak pernah menghitung kerugian petani secara ekonomi, pemerintah juga tidak pernah menghitung berapa besar subsidi yag diberikan petani kepada masyarakat kota Bengkulu, karena setiap panen maka paling tidak terjadi penurunan Rp. 200/kg harga beras di Bengkulu. Jika penduduk Kota Bengkulu setiap harinya per KK membutuhkan 2 kg beras, maka setiap harinya penduduk Kota Bengkulu disubsidi petani sekitar danau mencapai Rp. 400/KK/hari, jika penduduk Kota sebanyak 100 ribu KK, maka setiap hari petani memsubsidi 100.000 kk x Rp. 400/kk, artinya Petani mensubsidi masyarakat kota Bengkulu setiap hari Rp. 4 juta, jiak kita hitung satu tahun maka subsidi tersebut mencapai Rp. 4 juta/hari x 365 hari atau Rp. 1,46 Milyar/tahun. Kalaulah pemerintah menghitung aspek ekonomi lingkungan maka pemerintah tidak akan pernah lancang mengatakan jalan dibuat karena faktor ekonomi. Secara teoritis betul, tetapi jalan tersebut akan menyebabkan mudahnya aksesibilitas perambahan sehingga rusaknya catchment area, akhirnya akan menyebabkan berkurangnya debit air danau dan tidak mampu menyediakan air yang optimal bagi petani untuk menghasil padi yang optimum. Hitungannya dapat menyebabkan kerugian, dan berapa besar dana yang harus kita keluarkan untuk mendatangkan beras kalau lahan-lahan tersebut tidak lagi digarap.
7. Atas dasar itulah, sejak berdirinya Yayasan Lembak 26 Agustus 1999 mulai melakukan advokasi kepada petani untuk tetap mempertahankan Cagar Alam Danau Dusun Besar. Banyak proses yang dilalui mulai dari hal-hal persuasif dengan diskusi dan surat ke Bapedalda, KSDA, Dinas Kehutanan, Gubernur, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pemda Kota sudah dilakukan. Sehingga puncak pada tanggal 17 September 2001, Yayasan Lembak mendampingi petani untuk mengadakan unjuk rasa ke DPRD Provinsi dan Ke Kantor Gubernur, sejak itu genderang perang ditabuh dan tidak akan pernah dihentikan, tidak ada lagi jalan untuk kembali kecuali memperjuangkan Pelestarian Cagar Alam Danau Dusun Besar.
8. Banyak proses telah Yayasan Lembak lalui, sehingga akhirnya pada 15 Maret 2002 kembali dilakukan Demo kembali ke Kantor KSDA Bengkulu dan DPRD Kota Bengkulu. Pada saat itu satu petani terluka dan dirawat di rumah sakit karena ke kekejaman aparat yang pilih buluh dalam penegakan hukum. Hampir semua pengurus Yayasan Lembak diarahkan menjadi tersangka padahal perambahan tidak diapa-apakan (mungkin karena banyak pejabat). Hasil konkrit pada saat itu walikota Bapak Khairul Amri bersedia menanggung pengobatan petani yang luka, bersedia membuat tanggul sepanjang 600 meter untuk mengurangi kehilangan air secara percuma di sekitar perumahan Surabaya Permai.
9. Dan Puncak kegembiraan kami sesuai dengan berita acara Rapat Sabtu, 27 April 2002 Walikota dan Ketua DPRD Kota menandatangani perjanjian untuk menghentikan proyek pembangunan jalan Air Sebakul ke Simpang Nakau, dan menyatakan jalan tersebut tidak untuk jalan umum dan agar dibongkar. Kesepakatan membuahkan kegembiraan, apalagi kemudian Gubernur juga membuat surat ketetapan untuk menindaklanjuti keputusan Walikota tersebut. Yayasan Lembak juga ikut menandatangani berita acara tersebut
10. Hari Jum’at, 6 Mei 2005, Yayasan Lembak kembali mendapat undangan dari Bapeda Kota Bengkulu untuk membahasan pembangunan Jembatan pada trase jalan Cagar Alam Danau Dusun Besar yang telah dinyatakan tertutup, hal ini juga dikuatkan dengan keputusan menteri kehutanan. Sebuah ambivalensi sikap pejabat yang tidak paham, mungkin ini karena pesan sponsor, atau mungkin sudah ada pemborong yang ditunjuk dengan PL untuk mengerjakannya, atau mungkin juga sudah ada perselingkuhan pejabat-pemborong untuk segera menghabiskan dana yang sudah dianggarkan untuk membangun jembatan. Bercerminlah pada kasus-kasus PL yang lalu, saat ini pejabat kota sedang menjadi pesakitan, jangan diulangi lagi sesuatu yang keliru. Kalau ini terjadi sungguh pameran pelanggaran hukum massal. Karena mengulangi proyek PL berati mengulangi perbuatan, dan ini secara hukum harus ditahan.
11. Yayasan Lembak tidak punya wewenang kuat, tapi Yayasan Lembak punya hati, punya cita-cita, punya harapan untuk itu kami hanya mampu menghimbau untuk tidak melanggar kesepakatan yang dibuat, apalagi melanggar undang-undang.
12. Sebuah harapan saat inipun personil Yayasan Lembak sudah merencanakan untuk membuat sebuah rencana Blue Print untuk membuat sebuah MODEL PENGELOLAAN KAWASAN CAGAR ALAM yang berbasis pada KONSERVASI DAN EKONOMI KERAKYATAN, kami bukan hanya menentang dan tidak berbuat, jauh daripada itu sebuah rencana besar dan sebuah kesimpulan Bahwa HANYA SATAU CADANGAN AIR PERMUKAAN DI BENGKULU yaitu DANAU DUSUN BESAR.

FAKTA PERJUANGAN MASYARKAT LEMBAK BENGKULU

Suku Lembak adalah Suku Asli Kota Bengkulu (Suku lain adalah Melayu Bengkulu). Masyarakat Lembak tersebar di Empat Kecamatan yang ada di Kota Bengkulu, sebagian besar tinggal di Kecamatan Gading Cempaka yaitu: Kelurahan Jembatan Kecil, Panorama, Dusun Besar dan Jalan Gedang; di Kecamatan Selebar meliputi: Desa Pagar Dewa, Sukarami, Pekan Sabtu, Betungan, dan Desa Kandang, Di Kecamatan Teluk Segara meliputi: Kelurahan Sukamerindu, Desa Tanjung Agung, Tanjung Jaya, Semarang, dan Surabaya, di Kecamatan Muara Bangkahulu meliputi: Desa Bentiring dan Pematang Gubernur dan sekitarnya. Sebagian Besar juga tinggal diwilayah pemakaran dari kelurahan dan desa tersebut.
Secara geografis dan fakta sejarah bahwa Danau Dendam Tak Sudah atau Danau Dusun Besar, adalah Hak Adat Masyarakat Lembak. Dalam sistem hukum Nasional, Hak-hak adat sangat dilindungi keberadaannya.
Dalam naskah SK penetapan Kawasan Cagar Alam oleh Gubernur Hindia Belanda di Bengkulu, Tanggal 17 Juni 1936 No 36, secara jelas dibuktikan bahwa kawasan tersebut adalah milik marga Proatin XII yang notabene adalah Masyarakat Lembak, bahkan diakui sebagai Hak Ulayat Masyarakat Lembak.
Selanjutnya dengan keputusan Menteri Pertanian nomor 171/Kpts/Um/3/1981 kawasan diperluas hingga 430 ha, sehingga menjadi 441,5 ha. Bahkan dengan kearifan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kawasan tersebut, melalui Anggaran 1985/1986 dibuatlah tata batas cagar alam dan keputusan Menteri Kehutanan No. 602/Kpts-II/1992 tanggal 10 Juni 1992 ditetapkan Kelompok Hutan Danau Dusun Besar seluas 577 ha sebagai kawasan hutan tetap (Register 61) dengan fungsi Hutan Suaka Alam atau Cagar Alam, dan selanjutnya diberi nama Hutan Suaka Alam/Cagar Alam Danau Dusun Besar.
Masyarakat Lembak dalam hal ini dengan rela melepas kepemilikan lahan tersebut secara turun temurun demi menjaga kelestarian Cagar Alam tersebut.
Suatu hal antagonis justru terjadi, perlindungan yang dibuat oleh pemerintah pusat telah diporak-porandakan oleh segelintir pejabat yang tidak mempunyai hati nurani, Gubernur Bengkulu dan Walikota Bengkulu dengan semena-mena menetapkan dan menyetujui sebuah kebijakan yang dikemudian hari berdampak pada sebuah penyengsaraan kepada masyarakat Lembak terutama petani yang sangat membutuhkan air untuk kepentingan irigasi lahan persawahan seluas 700 ha, hal ini semakin diperparah dengan penyerobotan tanah di kawasan Cagar Alam tersebut yang dipelopori oleh pejabat-pejabat yang zhalim pada saat itu.
Pembangunan jalan pada tahun 1990-1992, telah juga memicu perambahan yang terorganisir sehingga kawasan cagar alam ini habis terbagi menjadi kevlingan-kavlingan, kawasan hutan pulai rawa dibabat habis, sehingga tidak ada lagi yang tersisa.
Saat itu, memang masyarakat Lembak belum ada yang berani secara terang-terangan menentang pengrusakan hak-hak adat mereka, akan tetapi Undang-undang No 5 Tahun 1990 telah dengan jelas melindungi kawasan ini.
Masyarakat Lembak, telah melakukan upaya-upaya untuk mencegah kerusakan Cagar Alam ini lebih parah lagi. Secara persuasif telah mendesak pemerintah untuk menghentikan pengrusakan dan perambahan cagar alam terebut.
Hal yang paling esensial yang telah disepakati oleh Tim terpadu penanganan Kawasan CADDB adalah BERSEPAKAT MENGEMBALIKAN FUNGSI KAWASAN CAGAR ALAM DANAU DUSUN BESAR SEPERTI SEMULA, maka Implikasi dari hal tersebut kami menuntut:
1. Menutup jalan yang membelah kawasan Cagar Alam tersebut demi hukum, dan karena proses perizinannya hingga saat ini masih bermasalah (Didukung oleh Bapak Walikota dan Ketua DPRD Kota Bengkulu, hasil rapat pada Hari Sabtu, 27 April 2002)
2. Menuntut Kimpraswil Propinsi untuk tetap melaksanakan surat perintah Gubernur untuk menutup saluran drainase yang dibuat yang menguras debit air Danau tersebut.
3. Menuntut pihak kepolisian untuk melaksanakan upaya penegakan Hukum sesuai dengan Surat Gubernur No. 660/1927/Bapedalda tertanggal 6 Maret 2001 yang ditujukan kepada Kapolersta Bengkulu
4. Mendesak pemerintah untuk segera menyediakan dana untuk rehabilitasi dan reboisasi Cagar Alam yang sudah rusak.
5. Menolak Peningkatan Pembangunan Jalan Nakau-Air Sebakul.
6. Menghancurkan lajur Jalan Air Sebakul-Simpang Nakau pada trase Cagar Alam
7. Menolak Pembangunan Jembatan yang direncanakan oleh Pemda Kota dan Provinsi

PENUTUP

Kembalilah kita pada hukum yang berlaku ketika kita berbeda pendapat, supaya Cagar Alam Danau Dusun Besar yang kita cintai tidak menjadi sebuah kubangan yang tanpa makna, tanpa bisa kita temukan lagi anggrek langka Vanda hookeriana, kita juga berharap intrusi air laut seperti di Jakarta tidak terjadi di Bengkulu. Sehingga pada sebuah kesimpulan kita: Mempertahan Fungsi Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Seperti Semula. Kami membutuhkan dukungan segenap elemen masyarakat Bengkulu untuk mempertahankan kawasan Cagar Alam ini.


(Dirangkum dalam sebuah tulisan dari berbagai Sumber oleh Ir. Usman Yassin, M.Si: Direktur Eksekutif Yayasan Lembak, Pemerhati Lingkungan dan Dosen Fak Pertanian Univ.Muhammadiyah Bengkulu;

Komentar anda dapat disampaikan secara langsung melalui telpon atau e-mail: usmanyasin@plasa.com tulisan ini dapat diakses di website Yayasan Lembak Bengkulu http://yayasan-lembak.blogspot.com)


MEMPERTAHANKAN FUNGSI CAGAR ALAM DANAU DUSUN BESAR
(Tidak Ada Lagi Jalan Yang Membela Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar, Tidak Ada Pembuatan Jembatan dan Jalan Pada Trase Cagar Alam Danau Dusun Besar Reg. No. 61)

Jumat, 10 Juni 2005

PROFIL YAYASAN LEMBAK

Yayasan Lembak Bengkulu
Sekretariat: Jalan Danau Raya No. 59 Panorama Bengkulu
Telp. +62-736-345346, usmanyasin@plasa.com

PROFIL YAYASAN LEMBAK BENGKULU


LATAR BELAKANG PENDIRIAN YAYASAN

Suku Lembak merupakan salah satu Suku Bangsa yang hidup dan menetap di wilayah Propinsi Bengkulu, sebagian di wilayah Propinsi Sumatera Selatan, Bangka-Belitung dan juga tersebar disebagian wilayah negara tetangga Malaysia. Sejarah perkembangannya menunjukkan bahwa mereka termasuk suku bangsa yang mudah menerima pendatang. Akan tetapi karena rendahnya kualitas sumber daya manusia menyebakan Suku Lembak tidak mampu bersaing dengan pendatang dan suku-suku lain yang sudah berkembang terlebih dahulu. Hal ini ditambah lagi dengan tidak adanya pemihakan pemberdayaan Ekonomi Rakyat oleh pemerintah pada massa lalu, bahkan terjadi pemiskinan secara struktural oleh kebijakan yang tidak berpihak.
Secara demografis Suku Lembak menggantungkan sumber pekerjaan dan pendapatannya dari bertani. Suku Lembak biasanya bertempat tinggal di daerah aliran sungai dan bersentuhan langsung dengan Kawasan Lindung dan sumber air.
Kawasan tersebut yang secara alamiah menyediakan sumber air untuk kebutuhan lahan pertanian mereka. Beberapa tahun terakhir karena pertambahan jumlah penduduk, terutama pertambahan pendatang menyebabkan kebutuhan lahan untuk perumahan semakin bertambah. Hal ini juga menyebabkan terjadinya konversi lahan pertanian menjadi lahan pekarangan dan perumahan. Kondisi ini juga terjadi pada kawasan sekitar Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah yang semestinya menjadi penyedia sumber air bagi kebutuhan pengairan lahan pertanian sebagian besar Suku Lembak di Kota Bengkulu. Keadaan semakin diperparah dengan kebijakan Tata Ruang pengembangan wilayah yang cenderung tidak memperhatikan lingkungan hidup.
Konversi Kawasan Lindung, Cagar Alam dan kawasan konvservasi lainya menjadi lahan perkebunan, pekarangan dan perumahan, memang sangat sulit dibendung sehingga perlu adanya rekonstruksi dan perencanaan pertanian terpadu disekitar kawasan tersebut, perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap semua kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan pengembangan wilayah kawasan.
Pengrusakan kawasan lindung dan konservasi harus dibayar dalam bentuk konvensasi biaya sosial akibat masalah tersebut. Yayasan Lembak diharapkan dapat menjadi jembatan untuk proses pemberdayaan akan Hak-hak adat dan ulayat Suku Lembak sekaligus memberikan advokasi serta mencari jalan keluar dari semua permasalahan yang berhubungan dengan dampak sosial yang mungkin ditimbulkan akibat keterbelakangan, ketidakberdayaan dan ketertindasan
Selain permasalahan tersebut, ketertinggalan Suku Lembak juga disebabkan: kurangnya kualitas sumber daya manusia, ketidakmampuan mengelola sumber dana, tidak mampu mengakses sumber informasi dan sumber dana, dan ketidakmampuan mengelola sumber daya alam dan manusia secara optimal, serta kurangnya kesempatan yang diperoleh baik dari pemerintah maupun pihak lain. Yayasan akan berfungsi sebagai inovator dan fasilitator bagi Suku Lembak.
Visi Yayasan
Yayasan Lembak sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mempunyai visi untuk untuk mengangkat harkat dan martabat Suku Lembak sejajar dengan suku bangsa lainnya, yang dapat diartikan bahwa Yayasan secara progresif harus mencari dan membuat inovasi-inovasi baru dengan dilandaskan pada keredho’an Allah, SWT dengan target inovasi-inovasi yang dilahirkan harus bernilai amalan sholihan, baik bagi Yayasan maupun bagi Suku Lembak dan bangsa.

Misi Yayasan

Untuk mewujudkan visi yayasan tersebut diatas, maka Yayasan Lembak mempunyai misi:
  • Mempertahankan eksistentsi masyarakat Suku Lembak
  • Mampu mengangkat harkat dan martabat Suku Lembak
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM)
  • Mampu meningkat profesionalisme pada profesi masing-masing
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas keberagamaan untuk mencapai derajat kemanusiaan yang berke-Tuhanan
  • Membuat model pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan konservasi sumberdayaan alam dan lingkungan hidup
Tujuan Yayasan
Yayasan Lembak mempunyai tujuan melakukan pemberdayaan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati melalui pembangunan yang berkelanjutan

BIDANG USAHA YAYASAN
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka Yayasan Lembak akan berusaha dibidang:
  1. Mendirikan dan menyelenggarakan pendidikan mulai dari TK (Taman Kanak-Kanak) hingga Perguruan Tinggi.
  2. Mendirikan dan menyelenggarakan Lembaga-lembaga perekenomian dan Koperasi
  3. Mendirikan Lembaga Kajian Kebijakan Pemerintah terhadap kepentingan Suku Lembak baik secara langsung maupun tidak langsung
  4. Mendirikan Lembaga Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  5. Mendirikan Lembaga Penerbitan
  6. Mendirikan dan menyelenggarakan Lembaga Advokasi
  7. Meningkatkan keterampilan pada bidang keagamaan
  8. Mendirikan Pusat Kajian Kependudukan dan Lingkungan Hidup
  9. Mendirikan dan menyelenggarakan usaha-usaha pengembangan Sosial, Budaya dan Seni
  10. Memberikan dan menyalurkan beasiswa pendidikan bagi anak-anak dari keluarga yang tidak mampu dan atau berprestasi

    Dan segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud dan tujuan tersebut serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
KEGIATAN YAYASAN LEMBAK

Dalam kegiatan untuk mencapai visi, misi dan tujuan Yayasan Lembak melakukan pembinaan melalui beberapa kegiatan, baik yang dilaksanakan sendiri maupun mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh pihak lain.
Dalam kiprahnya Yayasan Lembak telah melakukan beberapa kegiatan dengan membentuk beberapa sayap organisasi dan kegiatan, yaitu:
  1. Kelompok Pencinta Alam dan Lingkungan Singaran Pati (KPAL SINGARAN PATI)
  2. Serikat Pekerja Lembak (SPL, organisasi buruh bongkar muat barang)
  3. Sasan Tinju Lembak (LBC: Lembak Boxing Camp, sudah terdaftar di pengda PERTINA PROPINSI BENGKULU)
  4. Penerbitan Jurnal Agroekologi (sudah ber-ISSN dan terdaftar di LIPI Jakarta; Terbit berkala setiap Tiga Bulan atau Triwulan)
  5. Menyelenggarankan Festival Danau Dendam (Sudah terjadwal menjadi kegiatan Rutin Dinas Pariwista Propinsi Bengkulu dan Kota Bengkulu)
  6. Bimbingan Belajar (akan segera terbentuk)
  7. Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (LPER, sudah memberikan dana bergulir kepada 43 KK dengan kegiatan Peternakan Ayam Kampung dan Kambing di Desa/Kelurahan: Panorama, Dusun Besar, Semarang, Surabaya, Taba Lagan dan Taba Pasemah)

Saran - Pendapat - Pesan

Nama

Email *

Pesan *