Kejagung belum Tahan Gubernur Bengkulu
By Republika Newsroom
Selasa, 30 Desember 2008 pukul 21:52:00
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 'Dispenda Gate'.Gubernur Bengkulu pada Selasa (30/12), diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung."Ya benar, Gubernur Bengkulu diperiksa, tapi belum ditahan," kata Jampidsus Kejagung, Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa.
Ia juga membenarkan Gubernur Bengkulu menawari untuk mengembalikan uang Dispenda Gate sebesar Rp21,3 miliar.
"Gubernur Bengkulu baru menawari pengembalian uang," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal memperoleh izin penahanan Gubernur Bengkulu yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 'Dispenda Gate', Agusrin Maryono Najamuddin dari Presiden RI."Ya, permintaan yang dikabulkan hanya izin pemeriksaan, 30 Desember 2008 akan diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Senin.
Menurut dia, sedangkan izin penahanan untuk orang nomor satu di Provinsi Bengkulu tersebut, belum dikabulkan.
"Izin penahanannya belum dikabulkan," katanya.
Berdasarkan informasi, pengajuan izin pemeriksaan terhadap Agusrin tersebut, bukan hanya pemeriksaan melainkan juga penahanan. Sebelum dilaporkan, dalam kasus tersebut, Kejati Bengkulu sudah menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bengkulu, Chairuddin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pajak bagi hasil senilai Rp21,3 miliar.
Seperti diketahui, kasus korupsi itu terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) regional Palembang melakukan audit terhadap APBD Provinsi Bengkulu 2006.Dalam audit tersebut ditemukan adanya dana bagi hasil pajak sebesar Rp21,3 miliar dari total Rp25 miliar tidak jelas penggunaannya. Dana tersebut seharusnya dibagikan untuk provinsi dan kabupaten/ kota.ant/kp
Sumber Republika Online
Yayasan Lembak adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang dibangun atas dasar keinginan memperjuangkan Hak-hak adat masyarakat Suku Lembak, didirikan pada tahun 1999. Terimakasih.
______________________________________________________________________________
Rabu, 31 Desember 2008
Postingan Populer
-
Pengantar Tulisan ini adalah terjemahan dari naskah berbahasa Melayu yang telah di tulis dan di dibukukan oleh R.H.M Ilyas dalam huruf Arab,...
-
(Photo adalah Kantong Semar yang ditemui di Danau Dendam Tak Sudah) Tanaman ini termasuk dalam Genus Nepenthes (Kantong semar, bahasa Inggri...
-
Pakai Adat Pengantin Suku Lembak Bengkulu photo by usman yasin Suku Lembak adalah salah satu suku asli yang ada di Kota Bengkulu. Dala...
-
UU No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan Pasal 1. Ayat 5 "Pengairan"adalah suatu bidang pembinaan atas air, dan atau sum...
-
Photo by usman yasin BUNGA RAFFLESIA Rafflesia Arnoldii adalah salah satu jenis flora unik Indonesia yang dinobatkan sebagai "puspa lan...
-
PENDAHULUAN Latar Belakang Masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam Suku bangsa dimana setiap Suku memiliki kebudayaan yang ber...
-
Selasa, 30/12/2008 15:42 WIB Gubernur Bengkulu Diimbau Kembalikan Uang Korupsi Dispenda Rp 27,3 M Novia Chandra Dewi - detikNews Jakarta - G...
-
Sebagai mana halnya suku bangsa lain, maka tujuan perkawinan bagi Suku Lembak dapat dibagi menjadi dua kelompok: Tujuan Biologis Untuk melan...
-
SUKU LEMBAK KOTA BENGKULU & SEKITARNYA Ir. Usman Yasin, M.Si. ( Dosen Universitas Muhammadiyah Bengkulu) Masyarakat Indonesia yang terdi...
-
Kemiringan Sumbu Bumi dan Posisi Bumi - Matahari Selama Setahun Agroklimatologi (Klimatologi Pertanian) adalah kajian tentang hubungan antar...






0 $type={blogger}:
Posting Komentar