Danau Dendam Tak Sudah

The Dam Yang tidak selesai, atau De Dam Tak Sudah, Danau Dendam Tak Sudah

60 sd 80% Sampah Rumah Tangga adalah Bahan Organik

Potensi masalah ketika tidak diolah, potensi pendapat keluarga ketika diolah, potensi nilai tambah ketika dilakukan Biokonversi Dikelola Secara Bijak

Urban Farming

Pemanfaat Lahan Masjid Jamik Al Huda sebagai terapi psikologis dan nilaitambah pendapatan keluarga

Urban Farming (Budidaya Lahan Sempat)

Memanfaatkan Lahan Sempit untuk menambah nilai manfaat lahan diperkotaan sekaligus sebagai eduwisata

Urban Farming Tanaman Hortikultura

Sayuran segar siap dikonsumsi kapan saja...

Senin, 19 Maret 2012

Pasal Krusial Pelanggaran UU 41 2009 Perlindungan Lahan Persawahan

Pelanggaran Pidana Menurut UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Alih Fungsi
Pasal 44
(1)   Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

(2)   Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)   Pengalihfungsian Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a. dilakukan kajian kelayakan strategis;
b. disusun rencana alih fungsi lahan;
c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan
d. disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.

(4)   Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak diberlakukan.

KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1)  Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)  Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3)  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan.
Pasal 73
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 74
(1)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh suatu korporasi, pengurusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
(2)   Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana berupa:
a. perampasan kekayaan hasil tindak pidana;
b. pembatalan kontrak kerja dengan pemerintah;
c. pemecatan pengurus; dan/atau
d. pelarangan pada pengurus untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.
(3)  Dalam hal perbuatan sebagaimana diatur dalam bab ini menimbulkan kerugian, pidana yang dikenai dapat ditambah dengan pembayaran kerugian.

BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 75
  1. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disesuaikan paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 
  2. Pada saat Undang-Undang ini berlaku, sedangkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota sudah ditetapkan, penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 dilakukan oleh bupati/walikota sampai diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

Minggu, 18 Maret 2012

Laporan Khusus Alih Fungsi Lahan Persawahan di Sekitar Danau Dendam Tak Sudah

Lahan Persawahan Sebagai Barang Publik (Public Good)

Lahan sawah dapat dianggap sebagai barang publik, karena selain memberikan manfaat yang bersifat individual bagi pemiliknya, juga memberikan manfaat yang bersifat sosial. Lahan sawah memiliki fungsi yang sangat luas yang terkait dengan manfaat langsung, manfaat tidak langsung, dan manfaat bawaan. Manfaat langsung berhubungan dengan perihal penyediaan pangan, penyediaan kesempatan kerja, penyediaan sumber pendapatan bagi masyarakat dan daerah, sarana penumbuhan rasa kebersamaan (gotong royong), sarana pelestarian kebudayaan tradisional, sarana pencegahan urbanisasi, serta sarana pariwisata. Manfaat tidak langsung terkait dengan fungsinya sebagai salah satu wahana pelestari lingkungan. Manfaat bawaan terkait dengan fungsinya sebagai sarana pendidikan, dan sarana untuk mempertahankan keragaman hayati (Rahmanto, dkk, 2002).

Alih Fungsi Lahan

Lestari (2009) mendefinisikan alih fungsi lahan atau lazimnya disebut sebagai konversi lahan adalah perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya semula (seperti yang direncanakan) menjadi fungsi lain yang menjadi dampak negatif (masalah) terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri. Alih fungsi lahan juga dapat diartikan sebagai perubahan untuk penggunaan lain disebabkan oleh faktor-faktor yang secara garis besar meliputi  keperluan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang makin bertambah jumlahnya dan meningkatnya tuntutan akan mutu kehidupan yang lebih baik.

Kebutuhan lahan untuk kegiatan nonpertanian cenderung terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan perkembangan struktur perekonomian. Alih fungsi lahan pertanian sulit dihindari akibat kecenderungan tersebut. Beberapa kasus menunjukkan jika di suatu lokasi terjadi alih fungsi lahan, maka dalam waktu yang tidak lama lahan di sekitarnya juga beralih fungsi secara progresif. Menurut Irawan (2005), hal tersebut disebabkan oleh dua faktor.
  1. Sejalan dengan pembangunan kawasan perumahan atau industri di suatu lokasi alih fungsi lahan, maka aksesibilitas di lokasi tersebut menjadi semakin kondusif untuk pengembangan industri dan pemukiman yang akhirnya mendorong meningkatnya permintaan lahan oleh investor lain atau spekulan tanah sehingga harga lahan di sekitarnya meningkat. 
  2. Peningkatan harga lahan selanjutnya dapat merangsang petani lain di sekitarnya untuk menjual lahan. 
Wibowo (1996) menambahkan bahwa pelaku pembelian tanah biasanya bukan penduduk setempat, sehingga mengakibatkan terbentuknya lahan-lahan guntai yang secara umum rentan terhadap proses alih fungsi lahan.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Widjanarko, dkk (2006) secara nasional, luas lahan sawah kurang lebih 7,8 juta Ha, dimana 4,2 juta Ha berupa sawah irigasi dan sisanya 3,6 juta Ha berupa sawah nonirigasi. Selama Pelita VI tidak kurang dari 61.000 Ha lahan sawah telah berubah menjadi penggunaan lahan nonpertanian. Luas lahan sawah tersebut telah beralih fungsi menjadi perumahan (30%), industri (65%), dan sisanya (5%) beralih fungsi penggunaan tanah lain.

Penelitian yang dilakukan Irawan (2005) menunjukkan bahwa laju alih fungsi lahan di luar Jawa (132 ribu Ha per tahun) ternyata jauh lebih tinggi dibandingkan dengan di Pulau Jawa (56 ribu ha per tahun). Sebesar 58,68 persen alih fungsi lahan sawah tersebut ditujukan untuk kegiatan nonpertanian dan sisanya untuk kegiatan bukan sawah. Alih fungsi lahan sebagian besar untuk kegiatan pembangunan perumahan dan sarana publik.

Faktor-Faktor Terjadinya Alih Fungsi Lahan

Menurut Lestari (2009) proses alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan nonpertanian yang terjadi disebabkan oleh beberapa faktor. Ada tiga faktor penting yang menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan sawah yaitu:
  1. Faktor Eksternal.  Merupakan faktor yang disebabkan oleh adanya dinamika pertumbuhan perkotaan, demografi maupun ekonomi 
  2. Faktor Internal.  Faktor ini lebih melihat sisi yang disebabkan oleh kondisi sosial-ekonomi rumah tangga pertanian pengguna lahan. 
  3. Faktor Kebijakan.  Yaitu aspek regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan pertanian. Kelemahan pada aspekregulasi atau peraturan itu sendiri terutama terkait dengan masalah kekuatan hukum, sanksi pelanggaran, dan akurasi objek lahan yang dilarang dikonversi.
 Menurut Wicaksono (2007), faktor lain penyebab alih fungsi lahan pertanian terutama ditentukan oleh :
  1. Rendahnya nilai sewa tanah (land rent); lahan sawah yang berada disekitar pusat pembangunan dibandingkan dengan nilai sewa tanah untuk pemukiman dan industri.
  2. Lemahnya fungsi kontrol dan pemberlakuan peraturan oleh lembaga terkait.
  3. Semakin menonjolnya tujuan jangka pendek yaitu memperbesar pendapatan asli daerah (PAD) tanpa mempertimbangkan kelestarian (sustainability) sumberdaya alam di era otonomi.
Dampak Perubahan Alih Fungsi

Alih fungsi lahan sawah ke penggunaan nonpertanian dapat berdampak terhadap turunnya produksi pertanian, serta akan berdampak pada dimensi yang lebih luas dimana berkaitan dengan aspek-aspek perubahan orientasi ekonomi, sosial, budaya, dan politik masyarakat.

Alih fungsi lahan sawah juga menyebabkan hilangnya kesempatan petani memperoleh pendapatan dari usahataninya. Dalam penelitian Rahmanto, dkk (2002) juga menyebutkan, hilangnya pendapatan dari usahatani sawah bisa mencapai Rp 1,5 - Rp 2 juta/Ha/tahun dan kehilangan kesempatan kerja mencapai kisaran 300 - 480 HOK/Ha/tahun. Perolehan pendapatan pengusaha traktor dan penggilingan padi juga ikut berkurang, masing-masing sebesar Rp 46 - Rp 91 ribu dan Rp 45 - Rp 114 ribu/Ha/tahun akibat terjadinya alih fungsi lahan.


Aturan Perlindungan Lahan Persawahan



Tag: Lahan Persawahan 

Daftar Bacaan


http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/20990/4/Chapter%20II.pdf

Jumat, 16 Maret 2012

BKSDA Akan eksekusi perambah di Cagar Alam Danau Dusun Besar

Bengkulu (BnewS) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu mentargetkan 2012 akan mengeksekusi para perambah dalam kawasan hutan Cagar Alam Dusun Besar (CADB) karena wilayah itu akan dihijaukan kembali.

Mestinya ekskusi itu dilakukan tahun lalu, namun menemuhi hambatan dari tim Pemprov Bengkulu, sehingga jawdwalnya diundur hingga 2012, kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Amon Zamora melalui Kabag Tata usaha Supartono, Selasa.

Ia mengatakan, kawasan hutan CADB itu luasnya sekitar 577 hektar saat ini tinggal 25 persen utuh, sedangkan sisanya sudah dirambah dan sebagian besar dijadikan kebun kelapa sawit.

"Mudah-mudahan puluhan perambah di wilayah itu meninggalkan lokasi dengan kesadaran sendiri dan tidak melalui ekskusi. Bila melalui ekskusi pohon kelapa sawit perambah itu akan ditebangi oleh tim terpadu dan kesannya tidak baik," ujarnya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Ir Risman Sipayung mengatakan, tim lintas instansi yang dibentuk Pemprov Bengkulu untuk menyelesaikan sengketa perambahan lahan di kawasan Cagar Alam Dusun Besar gagal bekerja, akibat kekurangan dana.

Tim itu dibentuk tahun lalu, namun tidak melaksanakan tugas akibat tidak memiliki dana operasional, sehingga penyelesaian sengekta perambah di kawasan CADB Kota Bengkulu tidak membuahkan hasil.

"Tim gagal bekerja dikarenakan tidak memiliki dana, tim itu kembali dibentuk 19 Januari 2012, dengan harapan bisa mengekskusi 75 kepala keluarga (KK) perambah di kawasan tersebut," katanya.

Ia mengatakan, tim terdiri dari lintas instansi yang bertujuan untuk melakukan eksekusi terhadap 75 pemilik lahan berupa kebun kelapa sawit di kawasan CADB dan sekitar "Danau Dendam Tak Sudah".

Padahal berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) beberapa tahun lalu para perambah liar itu harus segera dieksekusi dikarenakan masuk dalam kawasan cagar alam.

Ketua Yayasan Lembak Usman Yasin menyatakan, sebaiknya pemerintah tidak hanya mempersoalkan petani saja, tetapi bagaimana dengan bangunan rumah toko disepanjang jalan raya sepanjang 2,4 kilometer di kawasan Danau Dendam tak Sudah tersebut.

Mestinya pemerintah Kota Bengkulu tegas dan tanggap untuk mengekskusi ruko yang tumbuh menjamur di daerah areal persawahan tersebut, sekarang sudah berubah fungsi dari sawah menjadi daerah perdagangan, ujarnya.

Seorang perambah Kalimin menegaskan, bahwa perkebunan mereka tidak masuk dalam kawasan hutan cagar alam tersebut dan sudah diluar kawasan.

Namun dalam daftar perambah yang akan diekskusi namanya masuk dalam daftar tersebut dan kebunnya terancam ditebang oleh tim terpadu dibentuk Balai Konservasi Sumber Daya Aalam (BKSDA) Provinsi Bengkulu.

"Saya merupakan saksi yang memasang tapal batas kawasan yang ditunjuk pemerintah belasan tahun lalu, tetapi sekarang malah kebun kami diklaim merambah kawasan," ujarnya. 

Sumber: Antaranews
Tag: bengkulunews, yayasan lembak bengkulu

Kamis, 15 Maret 2012

Domain Gratis

Mau domain Gratis seperti web ini (http://www.pmikota.tk) atau http://www.cempakapermai.tk ?? Ayo kita mulai membuat domainnya.  Ada beberapa persiapan yang harus disiapkan terlebih dahulu:

1. Anda harus memiliki email : misalnya:  patikusuma@gmail.com
2. Anda sudah memiliki blog gratisan misalnya:  http://cempakapermai.blogspot.com

Migrasi ke www.cempakapermai.tk

Domain dot tk ( .tk ) beberapa waktu lalu hanya memberikan fasilitas untuk menyingkat alamat url/domain yang panjang. Saat ini situs .tk telah menambahkan fasilitas pendaftaran nama domain gratis. Setelah saya coba fasilitas baru ini dengan blog di www.pmikota.tk menggunakan hosting gratisan dari blogspot, cukup memuaskan. Selain fasilitas domain gratis, banner-banner sponsorpun telah dihilangkan, benar-benar bersih tanpa iklan. Selain mempermudah kita mengingat nama domain, domain .tk tidak kalah keren dengan domain .com, .net dll.

.tk adalah domain kode negara di internet untuk Negara Tokelau, sebuah wilayah kepulauan di daerah lautan Pasifik bagian selatan, dekat New Zealand. Namun, domain ini diberikan secara gratis, kemungkinan untuk mempromosikan negara dan sangat mungkin berimbas pada pendapatan/income. dari negara tersebut. ( http://id.wikipedia.org/wiki/.tk )

Untuk kelanjutan domain ini, memang ada syarat yaitu paling tidak mendatang 25 page view dalam 3 bulan (90 hari).  Untuk memenuhi syarat ini sebenarnya tidak sulit, bisa kita linkkan memalui facebook atau twitter agar orang mau melihat web/blog yang kita buat.  Apalagi kita sering mengupdate berita diweb/blog tersebut.

Cara Registrasi Pertama Klik link animasi gambar dibawah ini:
Setelah kita klik animasi tadi, kemudian kita akan masuk ke homenya my.dot.tk

Kemudian isikan nama domain yang akan kita gunakan, misalnya disini adalah cempaka permai kemudian klik GO, setelah itu akan muncul gambar berikut:
Setelah itu Klik Signup, kemudian akan muncul kayar berikut ini:
Kemudian pilih salah satu cara anda ingin masuk ke web my.dot.com, bisa beberapa alternatif yaitu dengan email yang sudah ada, misalnya disini kita menggunakan patikusuma@gmail.com sihingga anda klik GOOGLE, setelah itu muncul layar berikut:
Isi email dan password anda, setelah itu klik MASUK (dalam bahasa indonesia), kemudian akan muncul kayar selanjutnya:
Setelah itu anda klik IZIN (tidak perlu khawatir dengan akses ini), kemudian muncul layar selanjutnya:
Setting (DNS) domain .tk ke Blogspot Langkah selanjutnya, kita akan dihadapkan dengan halaman setting domain, dimana terdapat tiga pilihan pengaturan yaitu : Domain forwarding Use Dot TK Free DNS Service Use Custom DNS Service
Kemudian anda klik SIGNIN, setelah itu akan muncul layar:
Selanjutnya Klik goto domains setelah itu akan muncul layar berikut ini:
Kemudian Klik: Use Dot TK Free DNS Service muncul layar berikut:
Silahkan pilih opsi “Use Dot TK Free DNS Service” kemudian klik “Configure” disebelah kanannya. Pada kolom “Type” terdapat 3 pilihan Record, yaitu :
A, CNAME dan MX.

Pilih :
Type = CNAME
Host Name = www.domainkita.tk (www.cempakapermai.tk)
IP Address = ghs.google.com
Sampai di sini sebenarnya setting domain dot tk untuk blogspot sebenarnya sudah cukup. Tetapi, blog kita nanti tidak dapat diakses tanpa mengetikkan WWW di address bar browser (contoh http://cempakapermai.tk). Supaya blog kita tetap dapat diakses dengan atau tanpa WWW, kita tambahkan lagi Type record, Tetapi kali ini bukan CNAME Record, melainkan A Record.




Lihat gambar diatas, klik “add another hostname”.
Isi dengan :
Type = A
 Host Name = domainkita.tk ( tanpa WWW, contoh saya isi dengan cempakapermai.tk )
IP Address = 216.239.32.21

Sampai di sini, setting DNS untuk domain dot tk yang diarahkan ke blogspot telah selesai, tinggal menunggu prosesnya kurang lebih 30 menit (bisa lebih).

Seandainya belum bisa diakses, mungkin ada yang salah dalam melakukan setting, setelah menunggu 30 s/d 60 menit, Kemudian silahkan cek domain kita di http://network-tools.com/ untuk melihat apakah settingan DNS yang diarahkan ke blogspot sudah benar. Centang opsi “DNS Records (Advanced Tool)”, pada kolom IP isi dengan nama domain kita, misal isi dengan cempakapermai.tk. Selanjutnya klik GO. Lihat parameter-parameternya di “Answer records”. Seharusnya, IP yang tercantum disana sama dengan IP Record A yang kita masukkan pada pengaturan domain dot tk tadi.

Migrasi dari Blogspot ke Domain .tk

Langkah selanjutnya adalah mensetting Domain Blogspot ke .tk Langkah pertama anda masuk ke dasbord blog kita, sampai pada posisi seperti layar berikut ini:

Kemudian pilih opsi Setelan kemudian lanjutkan dengan meng-klik Publikasi, setelah itu muncul layar berikut:
Klik:   Beralih ke Setelan Lanjut, kemudian akan muncul layar berikut:
Isi dengan www.cempakapermai.tk, jangan lupa contrek kotak untuk mengarahkan dari cempakapermai.tk ke www.cempakapermai.tk, kemudian isi kode yang muncul pada bagian bawag setelah itu simpan.
Sampai disini selesai, selamat anda telah memiliki web/blog dengan nama anda sendiri dan ringkas mingrasi dari http://cempakapermai.blogspot.com ke www.cempakapermai.tk Selamat mencoba ada kesulitan anda bisa menulisan pada box komentar.

Kamis, 09 Februari 2012

Migrasi Domain Blogspot ke Nama Domain yang kita inginkan

Migrasi domain? Apa maksudnya? Sebelum kita bahas mengenai bagaimana cara "Migrasi Domain Blog dari Blogspot ke Nama Domain yang kita inginkan", sebaiknya kita harus memahami sedikit penjelasan, tentang apa itu domain? Kita bisa melakuan searching terlebih dahulu melalui google atau yahoo atau yang lain mengenai pengertian domain.  atau bisa juga melalui situs wikipidia tentang domain. Satu lagi yang harus kita pahami adalah istilah migrasi. Pengertian dapat dilihat disini.  Dengan demikian, pengertian migrasi domain adalah proses penggantian nama domain dari satu domain ke domain yang lain dari suatu halaman blog namun tidak mengubah bentuk, isi, dan ciri dari blog itu sendiri.
Sebagai contoh adalah blog saya ini. Blog ini adalah layanan blog yang disediakan oleh google secara gratis yang disebut dengan http://www.blogger.com. Pastinya ada para pembaca yang mempunyai blog pada blogspot ingin mengubah nama domain tersebut sesuai dengan nama yang diinginkan. Contohnya, alamat asli dari blog ini adalah http://yayasan-lembak.blogspot.com akan saya migrasikan atau saya ubah nama domainnya http://www.yayasanlembak.com namun unsur dari blogspot kita akan tetap atau tidak terjadi perubahan isinya.

Proses Migrasi Nama Domain
Ok, langsung saja kita mulai proses "Migrasi Domain Blog dari Blogspot ke Domain Pribadi Anda".

Yang dibutuhkan dalam kasus kali ini kita belum memiliki nama domain yang kita sewakan tempat hosting, artinya sepenuhnya kita akan migrasi tergantung saran dari layanan google (ada dua alternatif biasanya yang disarankan google yaitu http://www.enom.com dan http://www.godaddy.com).  Jika sudah siap, maka kita akan mulai dengan masuk terlebih dahulu, ke blog kita yang sudah ada. Setelah itu kita beralih ke pengaturan pada dashbor pada account blogspot kita. Login terlebih dahulu pada account blogspot anda. Jika sudah, ikuti langkah berikut ini.
  • Langsung saja pilih menu pengaturan. Jika sudah, terdapat beberapa tab menu dan pilihlah penerbitan.
  • Lalu klik link Domain Ubahsesuaian.






Tampilan pada Blogger 1

  • Dikarenakan kita belum memilik domain sendiri, klik link Domain Ubahsuaian untuk melakukan migrasi tersebut.
  • Setelah selesai, lagkah terakhir adalah memasukkan nama domain yang telah kita ingin daftarkan.




Tampilan pada Blogger2

  • Jika sudah, klik tombol Cek Ketersediaan pada bagian samping.
Nah, setelah itu ikuti saja langkah sesuai informasi yang tampil.  Memang untuk migrasi langsung seperti ini, kita diwajibkan membayar sebesar $10/tahun dan sistem pembayarannya dengan kartu kredit (bisa juga pinjam punya teman kalau kita belum punya). Terkadang proses ini langsung berhasil, terkadang membutuhkan waktu sekitar 12 - 36 jam untuk bisa bekerja. Sekarang giliran anda untuk mencobanya. Selamat mencoba. 


Cara Lain Untuk Migrasi

Kita sudah mepunyai tempat hosting yang sudah kita daftarkan, di Indonesia cukup banyak web hosting, cuma perlu diperhatikan keberlanjutan web tersebut, jangan sampai beroperasi hanya dalam hitungan tahun, ini berakibat kita harus migrasi ke tempat hosting yang baru.  Kalau melalui google dia secara otomatis didaftarkan kembali, dan berarti ada tagihan baru $10 per tahunnya.  by Usman Yasin

Minggu, 08 Januari 2012

Selamat Pada Pengurus Yayasan Lembak Baru 2012 - 2017

Memasuki tahun baru 2012 ini Yayasan Lembak Bengkulu akan melakukan perumbakan mendasar pada pola gerakan, polah kegiatan, pola advokasi, pola pembinaan, pola pelatihan dan aktivitas lainnya. Dimulai dengan melakukan perombakan pada Logo, yang dimaknai adanya sebuah lingkaran yang dikelilingin oleh nyala api sebagai makna spirit dan semngat yang terus menyala untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Lembak khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.  Pola gerakan terus akan ditingkatkan dengan melakukan pengkaderan yang terus menerus seperti yang telah dilakukan selama ini.  
Untuk kepengurusan periode tahan 2012 - 2017 ini merupakan gabung antara para pendiri, relawan yang lama maupun relawan yang baru, atau bahkan yang berasal dari etnis yang lain yang sepaham dengan gerakan yang telah, sedang dan akan dilakukan Yayasan Lembak.
Saat ini yang terpilih menjadi kepengurusan setelah rapat beberapa saat yang lalu diantaranya adalah:
  1. Dewan Penyantun : Edi Marwan
  2. Ketua: Usman Yasin
  3. Sekretaris: Ahmad Ahyan.
  4. Bendahara: Rahmat Ramdani
  5. Direktur Eksekutif: Ismet Julaidi
  6. Koordinator Bidang Kepemudaan: Fitra Romanza
  7. Koordinator Lingkungan: Satria Okta Sanjaya (Kepala Markas/Sekretariat)
  8. Koordinator Bidang Advokasi Hukum dan Kebijakan: Hery Apriyanto
  9. Koordinator Bidang Sosial dan Budaya: Ibnu Hafaz
Bagi yang ingin bergabung, kami masih persilakan menghubungi sekretariat Yayasan Lembak Bengkulu, Jalan Merapi Raya  No. 14 Panorama Bengkulu, Email: Usmanysn@gmail.com atau facebook Usman Yasin.  Atau dapat datang langsung ke sekretariat, setiap pengurus akan dilakukan pelatihan, pembekalan dan orientasi fungsi dan tugas masing-masing relawan yang tergabung dengan Yayasan Lembak Bengkulu

Jumat, 23 Desember 2011

Malam Napa (Tradisi Acara Pernikahan Suku Lembak)

Minggu, 27 Februari 2011

Petani DDTS Ancam Tempuh Jalur Hukum

RATU SAMBAN, BE – Persoalan alih fungsi lahan persawahan di kawasan Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) yang hingga kini belum selesai dan tidak ada tindakan tegas dari Pemkot, membuat para petani pemakai lahan irigasi yang tergabung dalam Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Irigasi DDTS  mengancam akan menyelesaikan persoalan tersebut pada jalur hukum.

Ketua P3A Irigasi DTS, Ibnu Hapas kepada BE mengatakan, upaya hukum harus dilakukan pihaknya, mengingat hingga kini pihaknya yakni para petani pemakai irigasi belum juga melihat upaya serta langkah pasti yang dilakukan Pemkot sehubungan aduan pihaknya atas alih fungsi lahan persawahan tersebut.  “Ya kalau sejauh ini kita masih menunggu tindakan dari Pemkot, sebab kita sudah melaporkannya.  Kemarin kita bersama DPRD Kota sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dan janji dari Pemkot akan segera melakukan tindakan,” katanya.

Dikatakan Ibnu, pihaknya saat ini masih menunggu saja upaya yang akan dilakukan Pemkot. Namun apabila ternyata tidak ada tindakan nyata yang dilakukan Pemkot, maka pihaknya akan segera melaporkan permasalahan ini pada bidang hukum.  “Kita masih menunggu upaya Pemkot, sebab kita masih berharap Pemkot memiliki itikad serta ketegasan atas persoalan ini,” tegas Ibnu.

Seperti diberitakan sebelumnya, persoalan alih fungsi lahan ini belum dapat diselesaikan oleh Pemkot. Hal ini dikarenakan persoalan alih fungsi lahan yang melibatkan 3 SKPD lingkup Pemkot yakni Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan, Dinas Pertanian dan Peternakan Kota serta Dinas PU Kota.
Hanya saja sepertinya persoalan ini semakin “runyam”, sebab masing-masing SKPD tidak mau menunjukkan sikap tegasnya dengan berbagai macam pertimbangan.

Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Ir Sahlan Sirad mengatakan persoalan ini terletak pada pengalih-fungsian lahan persawahan oleh petani. Menurut kacamata Sahlan, hal tersebut tentu saja merupakan kewenangan dari pihak Distannak Kota.
“Sekarang ini persoalan awalnya itu karena adanya pengalih-fungsian lahan. Nah itu yang perlu diluruskan dahulu,” tegas Sahlan saat ditanyakan beberapa waktu lalu.

Sedangkan Kadis Pertanian dan Peternakan Kota Ir Hotman Sinoerat beralasan kalau pihaknya sudah melakukan imbauan serta peringatan berupa pemasangan papan larangan disekitaran kawasan persawahan.  Hanya Hotman masih enggan menegaskan kalau pihaknya akan melakukan upaya hukum bagi pihak-pihak yang melakukan pengalih-fungsian dengan alasan Pemkot belum memiliki aturan atau payung hukum berupa peraturan daerah (Perda).

“Kita bukan tidak berani, tapi kita kan hingga kini belum memiliki aturan Perda,” ujar Hotman.
Sementara, Kepala Dinas PU Kota Ir Fredy Dameri  mengatakan pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa dalam persoalan tersebut. Hal ini dikarenakan kewenangan pihaknya hanya sebatas pada pengawasan penggunaan lahan irigasi DDTS yang mengairi lahan persawahan.  “Kami tidak dapat berbuat apa-apa. Kecuali kalau ada pihak yang melakukan pengrusakan terhadap penggunan irigasi baru kami dapat bertindak,” ungkap Fredy.

Sekadar diketahui, Ketua LSM Lembak Usman Yasin bersama 17 perkumpulan Kelompok tani yang tergabung dalam KTNA Kota Bengkulu, beberapa waktu lalu mendatangi gedung wakil rakyat. Tujuan mereka yakni agar pemerintah dapat menertibkan atas permasalahan pembangunan serta penimbunan yang dilakukan diatas lahan pertanian yang dialiri irigasi. (001)
Sumber: Bengkulu Ekspress

Senin, 21 Februari 2011

Maulid Nabi di Masjid Al Huda Panorama Bengkulu

Peringat Maulid Nabi besar Muhammad SAW dalam masyarakat Lembak dirayakan secara turun temurun, hal ini sudah menjadi Adat kebiasaan. Peringatan maulid ini dilakukan dalam tiga tahap: 1. Nyusung Bulan/Napat bulan upacara ini dilakukan pada saat memasuki bulan Rabiul Awal setiap tahun hijriyah Due Belas/Maulud. 2. Due Belas/Maulud yaitu peringatan Lahirnya Nabi besar Muhammad SAW ini dilaksanakan setiap tanggal 12 Rabiul Awal setiap tahun Hijriyah. 3. Ngatat Bulan. Upacara ini dilakukan setiap akhir bulan Rabiul Awal tahun Hijriyah

Nyusung Bulan/Napat Bulan

Upacara ini mengingatkan kepada masyarakat Lembak bahwa pada beberapa ratus tahun yang lalu telah lahir seorang yang Agung yaitu Nabi Besar Muhammad SAW, beliau telah membawa peradaban dari zaman jahiliyah ke alam yang terang benderang dengan petunjuk Al Quran dan Hadist.

Upacara napat bulan biasanya dilaksanakan di Masjid-masjid. Acara diisi dengan pembacaan bersanji dan marhaban. Pada upacara ini tidak digunakan rebana sebagai pengiring pembacaan bersanji. Acara ini biasanya dilakukan setelah melakukan sholat Isya berjamaah. Biasanya peserta upacara ini juga membawa kue dari rumah masing-masing. Disamping itu biasanya juga banyak sumbangan dari jemaah Masjid yang kebetulan tidak dapat hadir.

Acara pembancaan bersanji ini biasanya diawal dengan pembacaan Ummul Kitab, marhaban dan kemudian ditutup dengan do’a. Serangkaian acara ini biasanya dihadir oleh penghulu adat dan penghulu syara. Acara biasanya dipimpin secara langsung oleh Imam masjid.

Due Belas/Maulud Nabi

Acara Maulud Nabi telah dilakukan oleh masyrakat Lembak di Kota Bengkulu sudah dilakukan secara turun temurun dan dipatuhi sebagai penghargaan kepada Nabi Muhammad SAW. Acara dua belas merupakan bagi rangkaian peringatan Maulud Nabi.

Acara ini dimulaisekitar jam 08.00 pagi hari, diawali dengan pembacaan Al-Fatiha yang dipimpin oleh Imam masjid, kemudian diikuti dengan pembancaan bersanji (sesuatu bentuk puji-pujian kepada yang Maha Kuasa dan Nabi yang dilakukan dalam bentuk nyanyian) dan gendang rebana.

Pada pagi hari masyarakat berduyun-duyun memenuhi masjid dengan membawa kue dan panganan. Pada sekitar pukul 11.00 anak-anak yang juga ikut menghadiri acara ini dibagikan kue yang telah dibungkus oleh panitia pelaksana. Pembagian kue ini merupakan sebagai daya tarik sendiri bagi anak-anak untuk ikut menghadiri acara ini. Kedatangan anak-anak ini merupakan bentuk sosialiasi pengenal masjid dan pengenalan kepada anak-anak tentang Nabi Muhammad SAW.



Gambar . Pelaksanaan Maulid Nabi 1426 H di Masjid Al-Huda Kelurahan Panorama (By Usman Yassin, 2005)

Bedikir

Pada sesi pagi ini acara berhenti sejenak untuk menunaikan ibadah sholat dzuhur secara berjemaah. Setelah sholat dzuhur jemaah menikmati kue yang dibawa tadi pagi. Setelah itu jemaah pulang kerumah masing-masing untuk beristirahat sejenak untuk mandi dan makan. Sekitar pukul 14.00 jemaah kembali berdatangan ke masjid dengan membawa sejambar nasi kunyit yang dibuat dari ketan dan dilengkapi dengan masakan satu ekor ayam. Pada sesi ini biasanya jumlah jemaah yang datang jauh lebih banyak, hal ini merupakan puncak acara peringatan maulud nabi. Pada acara ini bahkan dapat menstimulasi jemaah yang jarang ke masjid.

Sekitar pukul 15.00 nasi kunyit tadi dibungkus dalam bungkusan yang lebih kecil untuk dibagikan kepada anak-anak yang juga kembali meramaikan masjid. Biasanya jumlah anak-anak bisa 2 kali lebih banyak dari pada pagi hari tadi. Acara ini bahkan juga diikuti dari anak-anak desa atau kelurahan tetangga, bahkan sering juga diikuti oleh anak-anak yang orang tuanya non muslim.

Selepas sholat asar berjemaah, para orang dewasa dan orang tua membentuk kelompok duduk secara bersama-sama di dalam masjid, kemudian mereka berdoa secara bersama-sama untuk diberi kesalamatan dan keberkahan. Nasi kunyit yang tadi dibawa dari rumah dibagikan dengan cara saling bertukar. Makna kebersamaan sangat kental dan terasa sekali rasa keleuargaan. Setelah itu mereka melangkah pulang menuju ke rumah masing-masing.

Ngatat Bulan

Acara ngatat bulan dilakukan dipenghujung bulan Rabiul Awal, sebagai pertanda berakhirnya perayaan bulan Maulud. Acara ini juga dilakukan dengan pembacaan bersanji diikuti tetabuhan gendang/rebana.


Video Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Alhuda Panorama

Senin, 17 Januari 2011

Pedagang Lama Jadi Prioritas Pembangunan PTM di Panorama?

RADAR BENGKULU – Pemda Kota menjamin hak pedagang yang lokasi berdagangnya menjadi lokasi pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) terpadu terutama pedagang ikan dan sayuran. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Drs. Rusli Zaiwin, MM ditemui Radar Bengkulu, Sabtu (15/1/2011).

“Kami memprioritaskan pedagang yang telah lama menempati kiosnya. Kami ingin yang terbaik buat pedagang,” kata Rusli. 

Pembangunan itu sendiri, lanjut Rusli, dilakukan secara bertahap dengan dana awal pembangunan sebesar Rp 10 M. Pengalihan sementara pedagang yang terkena pembangunan masih dicarikan solusi terbaik.” Kami upayakan agar pemindahan mereka tidak menimbulkan masalah,” jelas Rusli.
Sementara itu, rencana pembangunan PTM terpadu di pasar penorama menimbulkan tanggapan dari sejumlah pedagang pasar panorama. Seperti yang diungkapkan pedagang baju Hendrik (37). Menurutnya, silakan saja Pemda melakukan pembangunan asal tidak merugikan pedagang. Artinya pemerintah harus memberikan tempat berjualan sementara sehingga mereka tetap dapat berjualan.”Jangan sampai mereka dibiarkan saja mencari tempat,” ujar Hendrik.

Hendrik berharap setelah pembangunan PTM tersebut selesai dilakukan, lokasi berdagang di PTM tersebut diberikan kepada pedagang yang semula yang menempatinya. Jika itu tidak dilakukan dipastikan akan menimbulkan dampak negatif.” Kami yakin pedagang akan demo,” terang Hendrik.
Hal serupa diungkapkan pedagang peralatan pertanian Buyung Sarmidi (50). Sejauh pembangunan tidak merugikan pedagang, kata Buyung, sah-sah saja dilakukan. Apalagi, melakukan pembangunan tersebut merupakan hak pemerintah. Hanya saja, dia berharap pembangunan PTM tersebut tidak menimbulkan masalah. “Seperti ditempati pihak lain tanpa melalui musyawarah mufakat antara pedagang lama dengan pihak pengelolah pasar. Kalau pedagang menyatakan tidak sanggup silakan saja dilimpahkan ke pihak lain,” tambah Buyung.

Apalagi, lanjut Buyung, pedagang yang telah mengantongi surat tanda bukti menempati (STBM) secara sepihak tidak kebagian tempat atau kios. Justru itu menjadi pemicu aksi demo. ”Satu orang saja yang tidak mendapatkan tempat, pedagang lainnya pasti akan bereaksi,” kata Buyung. (gol)

 Analisis Kejadian PTM Mega Mall Pasar Minggu

Pengalaman Pembangunan PTM dan Mega Mall Pasar Minggu Bengkulu telah menyisahkan pahit getir bagi para pedagang, betapa tidak ketika sebelum renovasi terjadi mereka memiliki kios, mereka telah memilik langganan tetap akhirnya harus gigit jari dan pasrah, karena penataan pasar yang tidak mengatisipasi ekses negatifnya mengakibatkan mereka justru akhirnya menjadi pedagang kaki lima, karena sudah tidak mampu mengakses dan memiliki kios karena mahalnya biaya yang harus dikeluarkan, apalagi tidak ada mekanisme pembiayaan yang mampu mereka jangkau.  Akhirnya kios-kios baru justru dipasarkan kepada pedagang baru, bahkan orang-orang yang tidak ada hubungannya dengan pedagang, karena hanya membeli kios sebagai investasi dan akhirnya disewakan kepada pedagang.  Kejadian-kejadian seperti di Pasar Minggu jangan sampai terulang kembali di Pasar Panorama.  Terus bagaimana caranya agar tidak diulang kembali kejadian seperti itu?  Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh Pemda Kota untuk mengurai persoalan Pasar Panorama, agar pembangunan tersebut membuat keadaan menjadi lebih baik dan memilik makna meningkatkan kenyamanan, meningkat tarap hidup, dan harapannya menjadi pembangunan yang mensejahterahkan, bukannya malah membuat bertambah sengsara.

Tahapan Renovasi Pasar Panorama


Yayasan Lembak

Yayasan Lembak adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang dibangun atas dasar keinginan memperjuangkan Hak-hak adat masyarakat Lembak, karena ranah perjuangan yang bersentuhan dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang pada akhirnya persoalan kebijakan maka akhirnya Yayasan Lembak juga konsen pada persoalan semua nasib kaum tertindas dan dimarginalkan. Persoalan yang muncul yang dialami masyarakat ini juga disebabkan kasus-kasus Korupsi anggaran APBD dan APBN, akhirnya Yayasan Lembak juga berada pada garda depan melakukan perlawan terhadap kasus-kasus Korupsi, sebuah Gerakan yang pernah digagas oleh pendiri sekalgus ketua Yayasan Lembak, yaitu dengan Gagasan Gerakan 1.000.000 Facebookers dukung Bitchan, yang menjadi trent topik dimedia massa dan dunia maya. Ayo dukung terus berlanjut aktivitas perjalanan Yayasan Lembak Bengkulu. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua, Terimakasih.

Saran - Pendapat - Pesan

Nama

Email *

Pesan *