Danau Dendam Tak Sudah

The Dam Yang tidak selesai, atau De Dam Tak Sudah, Danau Dendam Tak Sudah

60 sd 80% Sampah Rumah Tangga adalah Bahan Organik

Potensi masalah ketika tidak diolah, potensi pendapat keluarga ketika diolah, potensi nilai tambah ketika dilakukan Biokonversi Dikelola Secara Bijak

Urban Farming

Pemanfaat Lahan Masjid Jamik Al Huda sebagai terapi psikologis dan nilaitambah pendapatan keluarga

Urban Farming (Budidaya Lahan Sempat)

Memanfaatkan Lahan Sempit untuk menambah nilai manfaat lahan diperkotaan sekaligus sebagai eduwisata

Urban Farming Tanaman Hortikultura

Sayuran segar siap dikonsumsi kapan saja...

Kamis, 29 Januari 2009

Kasus Dispendagate



Gambar A. Surat yang scan untuk tembusan
Gambar B. Surat Asli Arsip (Yang lain, di diantar langsung oleh Bapak Chairuddin kepada Menteri Keuangan melalau staf Menteri)


catatan: Surat Yang Ditandatangani Gubernur (Asli yang saat ini sudah disita/diserahkan oleh Bapak Chairuddin Kepada Penyidik Kejaksaan Agung; dengan berita acara)

DISPENDAGATE (Tulisan ke 2)

by Usman Yassin

Hari ini, saya membaca sebuah berita di Harian Rakyat Bengkulu, Edisi Kamis, 29 Januari 2009 dengan judul GUB: Jika Salah, Ditembak Pun Siap. Setelah membaca berita di halaman depan Harian Rakyat Bengkulu ini, hati saya berkecamuk untuk melakukan sesuatu, ntah dari mana saya harus memulai, seperti biasa saya menilai media seolah-olah sudah menjadi corong pihak penguasa, tergerak untuk melakukan sesuatu akhirnya saya putuskan untuk menulis apa yang saya ketahui tentang kasus Dispendagate.

Tulisan ini adalah tulisan kedua tentang Dispendagate, setelah pada tulisan pertama saya menulis tentang kronologis buka-bukaan Bapak Chairuddin di Pengadilan tentang adanya keterlibat Gubernur Bengkulu, sehingga ujungnya Gubernur ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dispendagate.

Pada tulisan ini akan saya ceritakan apa yang saya ketahui secara langsung dari Bapak Chairuddin dan apa yang saya ketahui saat mendampingi Bapak Chairuddin diperiksa selama 3 hari oleh pihak Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dispendagate atas tersangka Agusrin Najamudin, pada tanggal 4,5 dan 6 Juni 2008 di Lapas Malabero.

Tulisan ini sebenarnya memang direncanakan untuk menulisnya, rencana untuk menulis tulisan ini nanti, pada saat kasus dispendagate dengan tersangka Agusrin Najamudin sudah bergulir di pengadilan. Tapi statement Gubernur Bengkulu di koran hari ini mendorong saya untuk mempercepat menulis apa yang saya ketahui tentang kasus dispendagate ini.

Kasus dispendagate telah memasuki jilid dua dengan pemeriksaan Gubernur sebagai tersangka, namun apa yang kita lihat dari berita dimedia, sang Gubernur dengan gagah mengatakan bahwa dia bersyukur sudah melakukan klarifikasi terhadap panggilan pihak kejaksaan agung. Dari statetemen itu sangat jelas tergambar rasa percaya diri yang besar pada Gubernur bahwa dia tidak bersalah, tetapi dibalik itu semua perlu kita ketahui sang Gubernur ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Kok bisa? kenapa ini bisa terjadi? Bagaimana penjelasannya?

Kasus ini yang saya tahu sebenarnya sudah melibatkan banyak orang, banyak organisasi untuk melakukan penyelesaian secara baik-baik. Tetapi karena suatu dan lain hal akhirnya kasus ini berlanjut dengan dispendagate season ke-2, dengan pemain utama Agusrin Najamudin telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengapa Agusrin Bisa jadi tersangka? dari penjelasan Bapak Chairuddin di depan penyidik jelas disebutkan bahwa Rekening Bank di Bank Bengkulu dibuka karena mendapat restu dari Gubernur. Kok bagaimana Bapak Chairuddin di adukan memalsukan tandatangan gubernur? bagaimana ceirtanya?

Tanda Tangan Gubernur

Dari penjelasan Bapak Chairuddin di depan penyidik kejaksaan Agung, bahwa sebenarnya rencana pembukaan rekening sudah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Gubernur dan pihak menteri keuangan. Dalam sebuah kesempatan Bapak Chairuddin menyatakan bahwa kapanpun dia dapat melakukan untuk membukan rekening, di Bank manapun bisa dilakukan, tetapi untuk mengalihkan aliran dana PBB DBHTB, memangharuskan dia mendapat persetujuan penanggung jawab pemegang kas daerah, dalam hal ini Gubernur.

Dalam pemeriksaan pihak kejasaan menayakan apakah pembukaan rekenig Nomor 00000115-01001421-30-3 tersebut telah memperoleh persetujuan/izin menteri keuangan RI? Chairuddin menjelaskan bahwa persetujuan/izin dari Menteri Keuangan RI tidak ada, namun sebelum pembukaan rekening tersebut beliau pernah mengkonsultasikan kepada Kasubbag Kepegawaian Departemen Keuangan RI (Slamet Sugandi) dan saat itu beliau mendapat petunjuk bahwa untuk pembukaan rekening tersebut cukup disertai surat pemberitahuan yang ditandatangani Gubernur, atas dasar itulah rekening tersebut dibuka, dengan nomor 900/228/DPD.I tanggal 22 Maret 2006 yang ditandatangani Gubernur Agusrin Najamudin dan dicap basah (Gambar B, diatas).

Dijelaskan juga oleh Bapak Chairuddin bahwa surat tersebut ditanda tangani 2 lembar, satu disimpan sebagai arsip (Gambar B diatas, Ket: sebelum disita pihak Kejaksaan Agung saya diminta membuat dokumentasi oleh ibu Zumratul dan akhirnya saya scan dan saya upload di blog ini), sedang yang satu laginya diserahkan secara langsung kepada pihak Menteri Keuangan.

Berita Simpang Siur sekitar tanda tangan discan oleh Bapak Chairuddin

Untuk diketahui, bahwa perlu dijelaskan kembali surat yang tandatangani oleh Bapak Gubernur ada 2 lembar, satu arsip dan satu diserahkan ke Menteri keuangan. Kenapa ada copyian surat yang berbeda jenis font-nya dan jumlah tembusannya?

Penjelasannya: pada saat menandatangani 2 surat tersebut, kedua surat tersebut langsung dicap basah. Ketika sampai di Jakarta, baru Bapak Chairuddin berpikir bahwa surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan tersebut kurang lembarannya? mengapa? Karena ada tembusan surat yang cukup banyak. Tanpa mengurangi maknanya Bapak Chairuddin berinisaiatif men-scan tanda tangan Gubernur dan Isi surat, kemudian di edit dan jumlah tembusannya di kurangi dari sembilan menjadi 7 tembusan. Setelah itu diprint dengan print Colour sehingga seolah-olah tercap basah karena menyerupai yang asli. Nah setelah itu Bapak Chairuddin melaporkan kepada Gubernur bahwa surat tersebut, terpaksa tanda tangan Gubernur discan untuk tembusan, karena yang aslinya sudah terlanjur dicap basah, tidak mungkin dicopi baru dicap basa. Atas penjelasan tersebut tergambar bahwa Bapak Chairuddin melakukan scan tanda tangan untuk tembusan atas sepengetahuan dan persetujuan Gubernur. Sedangkan Surat aslinya tetap disampaikan kepada Menteri Keuangan dan satunya disimpan sebagai arsip dan telah disita oleh kejaksaan untuk pemeriksaan tersangka Agusrin Najamudin.

Dari penjelasan tersebut sangat jelas mengapa Bapak Chairudin menyatakan bahwa tandatangan Gubernur adalah Asli sudah terjawab.

Bagaimana Gubernur Bisa Jadi Tersangka

Dari penjelasan Bapak Chairudin baik pada saat sidang pemeriksaan terdakwa di PN Bengkulu 5 Juni 2008 maupun penjelasan dengan penyidik Kejaksaan Agung, Bapak Chairuddin menyatakan bahwa Uang dana PBB DBHTB diserahkan langsung kepada Gubenur dalam bentuk travel check sebesar Rp. 1 M dengan nomor seri CPH 358397 s/d 358496, setelah itu diserahkan sebesar uang senilai 3.5 M melalui ajunda beliau Bapak Nuim Hidayat, kemudian diserahkan kembali uang senilai 2.5 M kepada Husnul Fikri. Menurut Bapak Chairuddin, saat penyerahan dan pencairan uang kepada Nuim Hidayat dan Husnul Fikri beliau melakukan dokumentasi secara langsung (tujuanan untuk pengamanan; Bapak Chairudin sudah melihat gelagat yang tidak baik). Untuk pembaca ketahui memory card yang digunakan untuk memotret kejadian tersebut adalah asli, ini adalah salah satu bukti fisik asli yang juga sudah diserahkan kepada Pihak Kejaksaan Agung. Kemudain banyak data lain yang juga diserahkan untuk menyatakan bahwa Gubernur terlibat dalam kasus ini, bahkan sebenarnya sudah menjalar kemana-mana, gali lubang tutup lubang dan uang digunakan tidak menetu.

Pengakuan sudah diberikan secara jujur oleh Bapak Chairuddin, Pihak penyidik kejaksaan agung sudah melakukan tugasnya, Agusrin sudah jadi tersangka. Persoalaan yang menjadi tanda tanya dalam diri saya mengapa kasus ini seperti ditahan-tahan? ada apa? saya sebenarnya sudah bisa menganalisa ada apa? kalau kasus ini tidak sampai dilanjutkan ke persidang, saya akan ungkapkan semua kepada khalayak apa yang saya ketahui. Untuk itu mohon perlindungan dari Allah agar saya tetap istiqomah dan tidak tergangu dengan hal-hal lain. Dan jauh lebih penting keselamatan diri, saya serahkan sepenuhnya kepada perlindungan Allah..

Banyak cerita yang saya pahami dan yang saya simpan, pihak kejaksaan, pihak keluarga, penasehat hukum sudah tahu semuanya. Begitu juga dengan pihak KPK, dan saya berkeyakinan KPK masih memantau kasus ini.

(Tulisan berseri dari Kasus dispendagate ini, akan saya lanjutkan lagi..., biarlah masyarakat menilai, walaupun kasus ini ditutup, saya sudah berusaha mengungkapkan apa yang sesungguhnya terjadi)

Dari dua surat yang saya upload ini, agar masyarakat menjadi lebih jelas, dan saya sangat yakin yang SALAH TIDAK AKAN PERNAH TERTUKAR DENGAN BENAR. Janji Allah, kebenaranlah yang akan mengungkap sendiri kebohongan yang dibalut dengan kebohongan.

Bengkulu, 29 Januari 2009

Jumat, 16 Januari 2009

Mengkritisi Rencana Tata Ruang Kota Bengkulu



Gambar 1. Rencana Tata Ruang Kota Bengkulu (Lingkaran Merah adalah Lokalisasi yang berada pada lahan Taman Wisata Alam Muara, yang termasuk Kawasan Lindung). Kawasan lokalisasi meruapakan contoh tidak terkendali tata ruang dan terdapat penyimpangan termasuk pelanggaran Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selasa, 13 Januari 2009

Diskusi Seputar Dispenda Gate (

Usman Yasin: Pengantar Diskusi

Saat ini Gubernur Bengkulu telah ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Dana DBH PBB dan BPHTB sebesar 21.3 M. Dalam pemeriksaan pertama
Agusrin, merasa dia tidak melakukan korupsi, sehingga statement ia
hanya mengklarifikasi data yang dia tahu. Akan tetapi, sebuah
kenyataan Kejaksaan Agung sudah melakukan penetapan sebagai tersangka
tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Dari banyak komentar pengamat,
bahwa Kejaksaan Agung memiliki bukti yang kuat. Pertanyaannya apakah
anda yakin Agusrin terlibat? Apakah anda Yakin Agusrin akan ditahan?
atau Agusrin akan bebas? apa komentar anda?

Bengkulu, 10 Januari 2009
Usman Yasin

Rama Diandri:

Mempelajari dan mengikuti perkembangan kasus Dispenda Gate, telah membuat
asumsi siapapun akan mengatakan kalau Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin
terlibat. Pertanyaannya adalah, apakah supremasi hukum benar-benar sudah
ditegakkan? atau hanya sebuah tameng dan bisa dibeli oleh materi dan
jabatan?

Terkait bukti, Jika pihak Kejati mau mengusut Gubernur Bengkulu sebagai
tersangka sebelum kasus ini diambil alih Kejagung, sebenarnya bukti sudah
cukup kuat. Hanya saja, ada indikasi dan disinyalir adanya "penyelewengan"
kewenangan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi
Bengkulu. Bukankah semua yang dilakukan Chairuddin diketahui dan ada Acc
Gub?

Kalau pun Gub membantah dengan alibi tanda tangannya telah dipalsukan, pada
dasarnya siapa saja bisa gonta-ganti tanda tangan toh? Coba saja amati tanda
tangan Gub pada pengesahan APBD dan soal proyek, ada perbedaan kan? terus,
lihat juga parafnya yang melekat di setiap jam tangan yang sering
diberikannya kepada orang-orang yang mendapat "penghargaan" dari Agusrin
dengan paraf pada memo mungkin. Tentu ada perbedaan toh?

Apapun itu, kenyataannya sekarang soal hukum adalah soal kepentingan. Jika
ada kepentingan (apa pun bentuk kepentingannya), putih bisa jadi hitam,
hitam pun bisa jadi putih. Silakan kembalikan ke diri kita masing-masing.
Apakah kita sudah melakukan tugas sesuai profesi dan tuntutan kita
masing-masing sesuai koridor dan trek yang ada? Jika tidak, inilah suatu
kebobrokan terorganisir dan tanda-tanda semakin bejatnya moral bangsa kita.
Wassalam
Rama Diandri

Ansar:

Pada salah satu seminar, mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan Drs. Gandhi menuturkan bahwa berdasar pengalamannya ternyata sulit
mengajukan koruptor ke pengadilan melalui Kejaksaan Agung. Suatu kasus yang menurut ahli hukum BPKP sudah dapat diajukan ke pengadilan, setelah lama menunggu cukup lama, dapat saja tiba-tiba ditutup dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kejaksaan.

Dalam suasana seperti ini, tidak heran jika korupsi masih terus merajalela
meski Indonesia memiliki Undang-undang Anti Korupsi no. 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak tahun 1971.

Bagi ahli hukum Baharuddin Lopa, salah satu yang mendorong terjadinya
pelanggaran hukum oleh pejabat negara ini adalah tabiat mereka yang serakah. Rasa berkuasa itulah yang sering membuat seseorang memandang remeh orang lain dan berani bertindak apa saja," tulis Lopa dalam harian Bisnis Indonesia edisi 21 November 1998. Dalam artikel yang sama, Lopa menegaskan keserakahan ini tumbuh subur karena lemahnya penegakan hukum, serta manajemen yang tidak rapi, sehingga kebocoran tidak
bisa segera diketahui dan dikendalikan.

Perjuangan Dongah Chairuddin cukup berat karena berhadapan dengan fihak yang masih berkuasa dan memiliki segudang amunisi berupa materi dan link politik dengan pimpinan tertinggi (link Partai).

Kami yakin suatu saat akan ada kekuatan lain yang akan membalikkan keadaan
dan kebenaran sebenarnya akan terungkap. Semoga !!!.

Kamis, 08 Januari 2009

Berkah atau Potensi Malapetaka?

Gb. Seorang ibu sedang memungut hasil erosi batu bara yang hanyat dari Sungai Muara Bangkahulu

Minggu, 4 Januari 2009 adalah hari terakhir libur anak sekolah. Ya...itung-itung menghabiskan masa liburan, dan sekaligus refresing dengan keluarga saya bersama istri dan buah hati tercinta fifi, fika dan firda. Menghabiskan masa liburan ini dengan menyusuri pantai di kota Bengkulu, dari arah Padang Harapan - Pasir Putih - Pantai Nala - Berkas - Tapak Paderi - Pasar Bengkulu. Akhirnya kami memilih di sekitar pantai yang berlokasi di Pasar Bengkulu, berada di bibir pantai yang berdekatan dengan Muara Sungai Muara Bangkahulu, Kecamatan Sungai Serut.

Ketika menyusuri pantai, saya melihat suatu hal yang agak langkah. Setahu saya batu bara di tambang di daerah dengan kawasan hutan dan biasa agak di pedalaman atau paling nggaknya jauh dari pantai. Wah kalau disini lain, seorang ibu dengan suaminya lagi mengumpulkan batu bara yang berserakan dibawa ombang ambingkan ombak laut sehingga berserakan di sekitar bibir pantai. Dan dari keterangan nelayan sebagian batu bara itu mereka dapatkan pas di muara sungai.

Lalu saya tanya lebih jauh, ini di karungin mau diapakan? Menurut nelayan itu mereka jual pada cukong sebesar Rp. 10.000,-/karung. Lumayan katanya...apalagi situasi ekonomi dan tangakapan ikan sudah sangat berkurang, keterangan nelayan tersebut.

Wah dapat berkah...sampingan? atau ada apa kok batu bara bisa nyasar ke sini? berbahaya nggak ya? apalagi keterangan nelayan tadi ikan sudah mulai sulit di dapat? walaupun sih ada pengganti tambang batu bara di bibir pantai..Kalau serius satu keluarga nelayan bisa mengumpulkan 2 karung sehari. Lumayan bisa dapat Rp. 20.000,-

Senin, 05 Januari 2009

Marwan: Pengadilan di Bengkulu Tak Kondusif


"Bukan masalah pendukungnya yang dikhawatirkan, tapi apakah pengadilannya bisa obyektif."

Kejaksaan Agung menilai pengadilan di Bengkulu tidak akan kondusif untuk menyidangkan kasus penyelewenangan dana Anggaran Daerah Bengkulu. Sebab, tersangka kasus tersebut, Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin, merupakan penguasa di sana.

"Bukan masalah pendukungnya yang dikhawatirkan, tapi apakah pengadilannya bisa obyektif tidak," jelas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Rabu 31 Desember 2008.

Karena menjadi penguasa Bengkulu saat ini, sambungnya, Agusrin otomatis memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat daerah Bengkulu. "Tapi, kita lihat nanti saja. Pastinya, kami minta hakim yang fair," tambah Marwan.

Selain itu, saat ini penyidik tengah mempertimbangkan tindakan hukum lainnya untuk tersangka kasus anggaran daerah itu. Maksudnya penahanan? "Jangan terlalu vulgar lah. Lagipula izinnya belum turun," tukasnya. Keputusan tindakan hukum itu, sambungnya, tergantung dari penilaian penyidik apakah menemukan adanya indikasi tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau tidak.

Kasus ini berawal ketika Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 27,6 miliar. Dana yang seharusnya masuk ke rekening Pemerintah Provinsi justru masuk ke rekening lain. Kejaksaan menduga Agusrin menikmati Rp 6 miliar. Sedangkan sisanya digunakan tanpa bukti yang sah.

Sumber: Viva News

Kamis, 01 Januari 2009

Satu Tahun Pemerintahan Ahmad Kanedi dan Edison Simbolon

Catatan Dari Diskusi Refleksi Akhir Tahun Program Pembangunan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pantas kita memberikan apresiasi terhadap upaya Ahmad Kanedi dan Edison Simbolon, mencoba meminta respon dari masyarakat terhadap program 1 tahun pemerintahan yang mereka pimpin.

Untuk diketahui, Ahmad Kanedi dan Edison Simbolon di lantik pada tanggal 17 Nopember 2007, berarti lebih 1 tahun satu bulan beliau memimpin Kota Bengkulu. Dari evaluasi yang diadakan dapat ditarik kesimpulan, selama 1 tahun masa kemimpinan mereka belum banyak yang bisa diperbuat, hal ini disebabkan konsentrasi Ahmad Kanedi dan Edison Simbolon masih pada soal ada kasus gugatan pilkada dan adanya Fatwa Mahkamah Agung. Jujur kami katakan, polemik ini muncul karena sistem perundang-undangan kita masih mempunyai celah dan tidak mempunyai protap penyelesaian jika salah satu calon terbukti melakukan money politik, sementara mereka sudah dilantik.

Dari pengamatan kami sebenarnya, baik pasangan Ahmad Kanedi dan Edison Simbolon (yang mana seorang tim suksesnya melakukan money politik dan mengajak eksodus untuk warga; terbukti dengan putusan pengadilan), maupun pasangan Drs. Chalik Effendi dan Drs. Arifin Daun, sudah menjadi rahasia umum bahwa mereka telah memanfaatkan kekuasan untuk melakukan pembujukan dan usaha-usaha "money politik".

Pernah suatu waktu dalam masa kampanye, saya bersama seorang teman memergoki seorang ketua RT di Kelurahan Surabaya sedang membagi-bagikan beras kepada warga (bukan beras raskin), dengan catatan warga boleh mengambil beras jika mendukung pasang Chalik dan Arifin Daun, ada daftar nama dengan judul yang jelas tim Chalik dan Arifin Daud. Lalu sebagai warga saya mencoba menghubungi wartawan RB, sang wartawan melakukan reportasi dan pada kesimpulan yang sama, akhirnya saya menelpon salah seorang Panwas Kota yaitu Sdr Ispal Andri (Sekarang menjabat salah satu Anggota KPU Kota Bengkulu), beliau meminta saya mencarikan bukti. Dalam hati saya pikir ini panwas tugasnya apa sih..., saya melaporkan, kok saya yang disuruh mencari barang bukti. Akhirnya saya punya inisiatif mendatangi Panwas Kecamatan Sungai Serut yang berada di Tanjung Jaya. Saya ceritakan, akhirnya mereka saya langsung bawa dengan kendaraan saya. Sesampai di sana, ternyata semua panwas kecamatan Sungai Serut sudah lengkap dan menuju Rumah RT tempat bagi-bagi beras. Ada perdebatan sengit antara saya dengan panwas yang kebetulan (Seorang Polisi dan Seorang Wartawan), mereka mengatakan susah untuk mendapatkan barang bukti dan saksi. Saya ketawa..., saya bilang ke mereka....barang bukti dari TKP, bukan kita sedang melihat sendiri apa yang dilakukan warga, ada yang menimbang, ada yang datang, ada berasnya, ada RT-nya, dan Kita dengan 7 orang diluar warga menyaksikan peristiwa itu, dan tentunya tugas panwas untuk menindak lanjuti, dalam benak saya semestinya Pak RT nya langsung diproses dan ditahan. Saya memang tidak ingin menginterpensi lebih jauh, tetapi sebuah kenyataan PANWAS yang juga seorang polisi menjadi pengecut, hingga detik ini kasus itu tidak pernah di proses. Jadi pada kesimpulan dua pasang peserta pilkada tersebut diduga telah melakukan money politik.

Dalam persoalan, pembahasan Fatwa di DPRD, jelas-jelas Bapak Ahmad Zarkasi sebagai Ketua DPRD, tidak akan pernah membiarkan Drs. Chalik memenangkan keputusan politik di DPRD Kota, sebab ada dendam lama, bahwa beliau pernah tercatat sebagai NAPI gara-gara berseteru dengan Chalik. Makanya pada saat evaluasi terungkap bahwa Ahmad Zarkasi dengan cara apapun akan mementahkan perlawan anggoat DPRD yang berpihak kepada Pak Chalik, tapi aroma permainan muncul baik dilakukan oleh Kubu Chalik maupun Kubu Ahmad Kanedi, sebuah pertaruhan politik terjadi lagi, dan bagi angggota DPRD Kota, lumayan games politik akhir masa jabatan. Seseorang yang dekat dengan walikota pernah bercerita dengan saya bahwa Bapak Ahmad Kanedi cukup repot dibuat kasus Fatwa MA ini, katanya cukup besar dana yang keluar, bahkan disebutkan angkanya dalam miliaran. Saya hanya terjenung betapa besarnya uang rakyat di hamburkan untuk pertaruhan politik ini.

Kembali pada persoalan refleksi satu tahun Ahamad Kanedi, itulah alasan mengapa Akhamad Kanedi dan Edison Simbolon tidak bisa berbuat banyak selama satu tahun ini, repot dengan Fatwa MA.

Dalam bentuk refleksi ini paling tidak ada beberapa masalah yang muncul dalam kurun satu tahun ini yang terungkap:

1. Persoalan mutasi menggambarkan betapa sesungguhnya manajemen pemerintahan masih sangat lemah, jangankan ingin menempatkan orang secara profesional, orang yang sudah meninggalpun masih tetap di lantik. Ini menggambarkan betapa lemahnya database yang dimiliki oleh Pemda Kota. Pada saat pertemuan memang disangkal oleh Ahmad Kanedi, tapi secara pasti seorang kasi yang telah meninggal, di Kelurahan Panorama yang kebetulan hanya beberapa meter dari kediaman saya masih tetap dilantik. Ini menggambarkan betapa susahnya seorang kepala daerah mau mengakui kesalahanya. Yang sudah terbuktipun masih diplintat-plintutkan. Semoga dengan refleksi ini, Bapak Ahmad Kanedi Sadar dan segera bertobat. Sampai saat ini, persoalan mutasi masih menyisahkan persoalan gugatan dari para mantan pejabat Pemkot yang di nonjobkan. Ada sebuah pembicaraan ringan saya dengan Ibu Kuratul Aini, dia berkelakar saat ini katanya, dia seperti merasa menjadi tamu di daerahnya sendiri. Kok begitu? lah kata buk Kuratul, hampir semua pejabat di Pemkot orang Padang dan orang Batak. Makanya untuk tahun 2013 ibu Kuratul bertekat untuk maju, biar ngak merasa asing dirumah sendiri katanya. Siap-siap aja....... Saya sih cuma mau nonton aja.

2. Persoalan yang tidak kalah hebohnya adalah persoalan jemaah haji. Seorang tim sukses Ahmad Kanedi, yang kebetulan memimpin KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) Al Marjan, yaitu Bapak Supriyanto bercerita kepada saya, betapa sesungguhnya beliau menyesal telah membantu Bapak Ahmad Kanedi, karena dia sudah berusaha urun-rembuk untuk mempertanyakan persoalan adanya penduduk dari luar Provinsi Bengkulu yang menjadi pendaftar di Kota Bengkulu. Peraturan perundang-undangan jelas-jelas memiliki KTP ganda adalah tindak pindana, tetapi Bapak Ahamad Kanedi dengan lantang menyatakan bahwa dia Ahli Hukum, siap berdebat 3 hari 3 malam, tapi apa yang terjadi dari data yang saya peroleh, jelas-jelas ada pemalsuan identitas yang lakukan aparat birokrasi, bukan lurah, bukan camat tetapi setingkat di catatan sipil. Bayangkan dalam satu kasus satu alamat ada 12 orang calon jemaah haji, yang setelah ditelusuri tidak ada pada alamat tersebut. Setelah Bapak Supriyanto dkk, memasukan gugutan ke PTUN barulah Bapak Ahmad Kanedi ngeper dan mencabut serta membatalkan KTP calon jemaah haji dari luar tersebut. Inilah betapa gambaran seorang pemimpin kita, ya..mungkin karena banyak dari sanak kadang nan jauh kali..? ngak tauh lah..

3. Persoalan adanya honor RT/RW, para dai dan guru ngaji, setelah di demo baru keluar

4. Persoalan test CPNS yang tidak memanfaatkan Universitas Bengkulu sebagai pembuat dan pemeriksa soal test. Persoalan ini sempat saya bahas pada tulisan saya sebelumnya (Test CPNS Masyarakat Tertipu Lagi)

Refleksi yang diisi dengan mensosialisasikan visi dan misi yang pernah di lontarkan saat kampanye dulu. Intinya ada 3 Pilar yang disampaikan: Pendidikan Gratis, Kesehatan Gratis, Ekonomi kerakyatan (dijelaskan prioritas untuk kaum Ibu-Ibu).

Dari hal dilontarkan, banyak yang dikritisi diantaranya soal pendidikan gratis, menurut Ahmad Zarkasi (Ketua DPRD) kata Gratis harus dirubah dengan kata Pendidikan Bersubsidi, karena faktanya masih banyak pungutan, bahkan kenyataannya pada operasionalnya masih banyak pungutan disekolah-sekolah. Dalam penjelasannya Bapak Wali masih tetap kukuh dengan kata Gratis, walaupun masih ada pungutan, inilah Gambaran takut kehilangan muka...., atau memang banyak persediaan muka, atau memang muka tembok.

Kesehatan Gratis sebagai salah satu program ditingkat Puskesmas telah membuat persoalan tersendiri, karena kata-kata gratis membuat pada tingkat paling bawah terjadi persoalan, kadang kala karena terbatasnya dana membuat persediaan obat-obatan yang disuplai dari APBD sangat terbatas, pada impelementasinya dari fakta yang pernah diungkapkan oleh salah seorang keluarga saya yang kebetulan PNS di Puskemas, disiasati dengan menutup pelayanan hanya sampai jam 11 pagi. Inilah gambaran program yang dibuat belum menghitung kebutuhan riil dari masyarakat. Ke depan program kesehatan gratispun harus dikoreksi.

Pembangunan ekonomi kerakyatan, cukup bagus cuma dengan dana yang hanya 4.1 M yang dianggarkan oleh APBD 2009, kita belum bisa berbuat banyak. Apalagi arahnya lebih pada pemanfaatan simpan pinjam, yang mungkin lebih pada hal yang konsumtif. Perlu pendampingan agar sasaran prgram bisa berlangsung dengan baik.

Dari penjelasan ini, menggambarkan ada beberapa hal yang harus dikoreksi tajam, bahkan harus ada penambahan program untuk mencapai visi masyarakat Bengkulu yang bermartabat dan makmur.

Kata bermartabat dan makmur, tidak hanya bisa dicapai sub sektor pembangunan atau 3 pilar yang didengungkan. Bahkan sudah dimentahkan oleh Ketua DPRD Kota harus ditambah dengan infra struktur. Ditambahkan oleh BMA dengan mengakatan adat istiadat biar beradab, toh PERDA ADAT sudah ada, tinggal impelementasinya saja. Ada satu kritik untuk Bapak Ahamad Kanedi, muncul joke ditegah masyarakat,...Bapak Wali itu memeng mudah bakecek tetapi idak mudah berasan dan sulit untuk realisasinya. Ini contohnya, pada suatu malam Saya, Drs. Hudzaifah Ismail (Mantan Ketua BMA Provinsi), Hazairin Amin, Ketua dan Sekretaris BMA Kota yaitu Syarifudin Wahid dan Salman Murni, datang bersilaturahim dengan walikota untuk menyampaikan hal-hal tertentu. Diantaranya soal BMA dll, dengan sigap Pak Wali berjanji akan memberikan pinjaman untuk Kantor BMA dan MUI, tetapi janji tersebut sudah kadaluarsa belum juga ditepati. Dengan orang tua saja, dengan mudah berjanji, tetapi realisasinya jauh... Ini harus menjadi koreksi tajam agar Pak Wali jangan mudah berjanji, kalau memang sulit jangan pernah membuat janji-janji kosong.

Dari penjelasan diatas, kami bisa menarik benang merah bahwa sesungguhnya Pemerintah Kota harus merevisi atau menambahkan program yang harus mendapat perhatian dalam pembanguan di Kota Bengkulu. Karena pembangunan adalah sebuah sistem, dimana Sistem adalah setiap elemen yang saling terkait dan terorganisir untuk mencapai tujuan. Dalam hal ini tujuannya adalah menuju masyarakat Kota yang Bermartabat dan makmur. Banyak elemen atau sektor yang belum disentuh. Infrastruktur misalnya, ketersediaan sumberdaya listrik misalnya, ketersediaan air bersih, penerapat Perda Adat, penegakan hukum, upaya pemberantasn korupsi dll. Hal-hal tersebut adalahan elemen-elemen dari sebuah sistem pemerintahan yang tidak boleh dilupakan karena saling terkait untuk mencapai masyarakat yang bermartabat dan makmur.

Bengkulu, 1 Januari 2009

Rabu, 31 Desember 2008

Gubernur Bengkulu Agusrin Diperiksa sebagai Tersangka

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO/Kompas Images
Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/12), memenuhi panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bagi hasil pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang merugikan negara Rp 21 miliar.

Rabu, 31 Desember 2008 | 00:24 WIB

Jakarta, Kompas - Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin diperiksa sebagai tersangka korupsi di Kejaksaan Agung, Selasa (30/12). Agusrin disangka korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Provinsi Bengkulu.

Saat tiba di Gedung Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung, Agusrin kepada wartawan menyampaikan, ia berterima kasih telah diberikan kesempatan untuk menjelaskan kepada Kejaksaan Agung. ”Wajar kalau Kejaksaan Agung melakukan klarifikasi berdasarkan aduan pihak tertentu. Mereka kan belum tentu melaporkan data yang valid,” katanya.

Agusrin mengaku tidak tahu kesalahannya sehingga disangka korupsi. ”Kalau dituduh korupsi, saya tidak pernah korupsi. Kalau dituduh ada uang negara yang hilang, sampai sekarang tidak ada uang negara yang hilang,” kata Agusrin.

Kemarin, Agusrin didampingi pengacara Muchlis Amin dari kantor pengacara Andi Sjarifuddin and Partners. Andi Sjarifuddin—pensiunan jaksa—juga hadir di Gedung Bundar saat pemeriksaan berlangsung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, menjawab pertanyaan wartawan, mengatakan, jaksa baru memperoleh izin dari Presiden untuk memeriksa Agusrin sebagai tersangka. Izin penahanan, menurut Marwan, belum diajukan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, pemeriksaan dan penahanan kepala daerah harus seizin presiden.

Mengenai bantahan Agusrin soal sangkaan korupsi terhadap dirinya, Marwan mengatakan, ”Soal dia tidak mengaku, bukan urusan kita. Tetapi, sebaiknya dia kembalikan uang yang sudah dia gunakan itu.”

Dari penyidikan tim jaksa yang diketuai Faried Haryanto ditemukan, pada tahun 2006 Provinsi Bengkulu memperoleh dana bagi hasil PBB dan BPHTB sebesar Rp 27,607 miliar. Dana itu seharusnya masuk ke rekening kas umum daerah pada Bank Pembangunan Daerah Bengkulu. Namun, pada 22 Maret 2006, Agusrin mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan tentang penambahan rekening pada BRI Cabang Bengkulu atas nama Dispenda Bengkulu.

Digunakan secara leluasa

Dana bagi hasil PBB dan BPHTB itu lalu disalurkan ke rekening khusus Pemerintah Provinsi Bengkulu atas nama Dispenda Bengkulu. Akibatnya, dana Rp 21,323 miliar dapat digunakan dengan leluasa oleh Chairudin selaku Kepala Dispenda Bengkulu. Dana itu, antara lain, untuk membiayai kegiatan yang belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bengkulu dan biaya-biaya lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dana yang diberikan/diterima Agusrin melalui staf atau ajudannya, sebesar Rp 6 miliar.

Agusrin kemudian memerintahkan Badan Usaha Milik Daerah Bengkulu Mandiri untuk seolah-olah menanamkan modal di usaha tertentu. (idr)

Menawari Pengembalian Uang 21.3 M

Kejagung belum Tahan Gubernur Bengkulu
By Republika Newsroom
Selasa, 30 Desember 2008 pukul 21:52:00

JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 'Dispenda Gate'.Gubernur Bengkulu pada Selasa (30/12), diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung."Ya benar, Gubernur Bengkulu diperiksa, tapi belum ditahan," kata Jampidsus Kejagung, Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa.

Ia juga membenarkan Gubernur Bengkulu menawari untuk mengembalikan uang Dispenda Gate sebesar Rp21,3 miliar.
"Gubernur Bengkulu baru menawari pengembalian uang," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal memperoleh izin penahanan Gubernur Bengkulu yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 'Dispenda Gate', Agusrin Maryono Najamuddin dari Presiden RI."Ya, permintaan yang dikabulkan hanya izin pemeriksaan, 30 Desember 2008 akan diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Senin.

Menurut dia, sedangkan izin penahanan untuk orang nomor satu di Provinsi Bengkulu tersebut, belum dikabulkan.
"Izin penahanannya belum dikabulkan," katanya.

Berdasarkan informasi, pengajuan izin pemeriksaan terhadap Agusrin tersebut, bukan hanya pemeriksaan melainkan juga penahanan. Sebelum dilaporkan, dalam kasus tersebut, Kejati Bengkulu sudah menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bengkulu, Chairuddin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pajak bagi hasil senilai Rp21,3 miliar.

Seperti diketahui, kasus korupsi itu terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) regional Palembang melakukan audit terhadap APBD Provinsi Bengkulu 2006.Dalam audit tersebut ditemukan adanya dana bagi hasil pajak sebesar Rp21,3 miliar dari total Rp25 miliar tidak jelas penggunaannya. Dana tersebut seharusnya dibagikan untuk provinsi dan kabupaten/ kota.ant/kp

Sumber Republika Online

Selasa, 30 Desember 2008

Gubernur Bengkulu Diimbau Kembalikan Uang Korupsi

Selasa, 30/12/2008 15:42 WIB
Gubernur Bengkulu Diimbau Kembalikan Uang Korupsi Dispenda Rp 27,3 M
Novia Chandra Dewi - detikNews

Jakarta - Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin diimbau mengembalikan uang yang diduga dikorupsinya dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemprov senilai Rp 27,3 miliar. Surat penahanan Agusrin yang sudah menjadi tersangka sejak September 2008 sudah diajukan ke Presiden.

"Sebaiknya dia bayar uang itu kalau misalkan dia pakai," ujar Jampidsus Marwan Effendi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2008).

Tentang penyangkalan Agusrin bahwa dirinya tidak melakukan korupsi, Marwan tak acuh.

"Soal dia nggak ngaku, itu urusan dia. Kita kan punya keterangan saksi. Punya ahli, dan punya surat-surat," tambah dia.

Menurut Marwan, Agusrin yang menjadi tersangka sejak September 2008 lalu melakukan gali lubang tutup lubang dalam korupsi Dispenda itu.

Sementara itu menurut sumber di Kejagung, surat penahanan sudah diajukan ke Presiden SBY.

"Surat pengajuan penahanan Agusrin sudah diajukan ke presiden. Namun hingga kini surat penahanan tersebut belum turun," ujar dia.

Menurut sumber itu, aksi gali lubang tutup lubang Agusrin dilakukan dengan membentuk lembaga investasi. Agusrin memakai dana investasi di lembaga itu untuk menutup kas Dispenda yang telah diambilnya.

Hari ini Agusrin kembali diperiksa Kejagung sejak pukul 09.20 WIB. Sebelumnya kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit keuangan Pemprov Bengkulu atas uang Pajak Bumi Bangunan (PBB)/Bea Perolehan Hak atas Tanah dan PBB (BPHTPBB) tahun 2006. Dana yang seharusnya masuk kas daerah itu, justru dimasukkan ke dalam rekening penampungan untuk menghindari izin dari DPRD untuk penggunaannya. Otomatis dana tersebut tidak masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Agusrin ditetapkan sebagai tersangka September 2007, karena mendapatkan dana Rp 6 miliar dari Rp 27,3 miliar. Sebelumnya Kejaksaan menetapkan Kepala Dispenda Pemprov Bengkulu Chairuddin sebagai tersangka.

Chairuddin telah divonis 1 tahun oleh PN Kota Bengkulu. Dalam vonisnya, Chairuddin terbukti bersalah bersama-sama dengan pihak lain, salah satunya Agusrin, dalam memanfaatkan dana Dispenda tanpa bukti yang tertib dan sah.(nwk/nrl)

Detik News

Senin, 29 Desember 2008

Suara Pengunjung

Yth.Bapak Usman Yassin, Ass.wr.wb Saya, Wahyu Widiastuti, staf pengajar Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu. Saat ini saya tengah menyelesaikan proposal penelitian untuk thesis saya di Department of Apllied Communication Science Wageningen University The Netherlands. Topik penelitian saya adalah framing atas konflik pengelolaan sumber daya alam yang terjadi di cagar alam Danau Dusun Besar. Seperti yang pernah saya ungkapkan dalam pembicaraan kita melalui telephone beberapa waktu lalu, saya ingin meminta informasi seputar Yayasan Lembak. Adapun yang ingin saya tanyakan adalah : (sebagian informasi sudah bisa saya dapatkan di blogspot Yayasan lembak, namun mungkin bapak ingin memberikan beberapa informasi tambahan)

1. Dalam beberapa literature disebutkan Wilayah cagar alam telah diberikan oleh pemerintah Hindia Belanda tahun 1936. Bisa dikatakan marga perwatin XII sudah tidak memeiliki hak atas wilayah tersebut. Meskipun menurut saya, bisa jadi terdapat pressure atas pasirah pada waktu itu, apa alasan masyarakat lembak “menuntut’ hak ulayat atas CADDB (correct me if I’m wrong dengan istilah ini). Apa usaha-usaha yang telah dilakukan untuk tujuan tersebut.
2. Bagaimana pendapat bapak dan masyarakat lembak terhadap kebijakan pemerintah mengenai pelibatan masyarakat adat dalam nature resource management?
3. Apakah selama ini ada usaha pemerintah (pusat maupun daerah) untuk mencoba melibatkan masyarakat lembak untuk keperluan tersebut? Sejauh mana keberhasilannya, bila ada?
4. Bagaimana kerjasama antara Yayasan lembak, BKSDA, serta dinas yang terkait dalam pengelolaan sumber daya ini?

Untuk sementara hanya itu yang saya tanyakan. Bila dimungkinkan, kedepan saya ingin bertanya lagi untuk keperluan riset saya ini. Sayang sekali kita tidak sempat bertemu muka untuk mendiskusikan masalah yang menurut saya menarik ini. Mungkin bapak bisa merekomendasikan nama-nama yang bisa saya temui untuk lebih menggali info tentang konflik & adat lembak. Terima kasih sebelumnya atas kesediaan meluangkan waktu untuk membaca dan merespon e-mail saya ini.
Goodluck for your dissertation J. Wassalam, Wahyu Widiastuti

Wahyu Widiastuti wiedy_batara2006@yahoo.com

Tommy
assalammu 'alaikum wr.wb
saya Tomy Setyawan mahasiswa FISIP UNIB jurusan Administrasi Negara semester 6 sedang melakukan penelitian mata kuliah (Metode Penelitian Administrasi Negara) dan kebetulan saya mengankat masalah danau dendam tak sudah. saya mau mencari informasi lebih banyak kepada Bapak,mohon kiranya Bapak bisa membantu saya.
wassalammu 'alaikum wr.wb

tomy setyawan mr_ius87@yahoo.co.id


maaf pak telat buka emailnya.
saya ngangkat masalah konflik kepentingan didanau antara pemerintah dan masyarakat.
bapak selaku ketua yayasan lembak,dari sisi masyarakat saya ingin mengetahui tanggapan bapak mengenai hal ini
1. apa yang bapak ketahui mengenai program pemerintah yang akan diimplementasikan di DDTS?dasar kebijakannya?
2. mengapa hal itu bertentangan dengan masyarakat?
3. pengelolaan seperti apa yang cocok untuk DDTS?
4. apa yang bapak ketahui mengenai injeksi bumi di DDTS?

sebelumnnya saya ucapkan terima kasih dan mohon bantuannya

tomy setyawan mr_ius87@yahoo.co.id


Herman http://serunai.blogspot.com | http://gadogadohening.blogspot.com

Pak Usman,

Wah, aku ternyata visi kita sama tentang Bengkulu dengan kebudayaannya: Perlu kita bersama-sama melestarikan kekayaan nenek moyang kita itu. Alhamdulillah visi itu sudah aku wujudkan salah satunyo dengan mengelola blog Simpang Limo Bengkulu. Blog itu sebagai wadah informasi mengenai Bengkulu. Dan Alhamdulillah juga, ternyata sekarang sudah banyak orang bengkulu yang mengenalkan Bengkulu melalui blog mereka masing-masing, serta sebagian juga mau menyumbang tulisan di Simpang Limo Bengkulu.

Saat balik ke Bengkulu lebaran lalu, aku sempat menemui Pak Wasik Salik di rumahnya, dan menceritakan keinginanku mengumpulkan data mengenai Bengkulu berikut kebudayaannya dan menginformasikannya melalui blog Simpang Limo. Beliau setuju dan menyatakan akan membantu kalau ada yang dapat ia bantu. Istrinya pun akan meminjamkan buku referensi yang mereka miliki yang kebetulan tidak tahu sedang berada dimana setelah rumah mereka kebanjiran sebelumnya. Salah satu anak Pak Wasik Salik adalah kawan satu kelas saat di SMUN 5 (sebelumnya SMAN 4) Bengkulu. Oh ya, Pak Wasik bercerita kalau ia keturunan orang Lembak. Dan saya kemudian menemukan blog Yayasan Lembak yang Pak Usman kelola ini. Rasanya senang sekali bertemu tokoh Lembak Bengkulu seperti Pak Usman ini.

Kalau begitu, aku mengundang Bapak untuk ikut berkontribusi informasi di Simpang Limo. Juga memasukkan imel bapak ke milis bloggerbengkulu. Mohon berikan akun imel yang di google ya pak (blablabla@gmail.com).

Aku sendiri pernah mukim di Yogyakarta 1997-2004. Sembari kuliah, aktif juga di Muhammadiyah. Aktivitas terakhir di Lembaga Studi Pembangunan dan Lingkungan Hidup-Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pak Mardan--kalau tidak keliru di FKIP UMB--adalah paman. Juga Pak Malik, adalah Wak. Ado rencano jugo balik ke Bengkulu. Mungkin mengabdikan diri di Muhammadiyah Bengkulu. Entahlah kapan pastinya. Tapi Insya Allah balik. Mudah-mudahan kito bisa bekerjasama kelak.

Wasaalaam,
Herman


usman yasin has left a new comment on your post "Hindari Kantong Plastik":

Walaikum salam
semoga kita tidak pernah lupa dengan apa yang dicita-citakan leluhur kita, kewajiban kita adalah memperkenalkan Bengkulu serta pernak perniknya, jangan sampai orang indonesia masih tanya dimana Bengkulu?

trims tolong kalau bisa alamat emailnya ya?

--
S A H E R M A N
http://serunai.blogspot.com | http://gadogadohening.blogspot.com
YM: sarman_koe | Skype: Hermankoe
Mobile: 0817 4959 680

Visit Bengkulu Visit Simpang Limo
http://simpanglimo.blogspot.com

Ansar (ansar63@telkom.co.id)

Assalamualaikum WW Salam kenal, aku wang tanjung agung yang kini belan dan tinggal di Palembang. Blognye padek nian, aku salut dan mendukung segale upaye yang di perjuangke yayasan Lembak. Aku nemu peta Bengkoeloe tahun 1924 di : http://maps.kit.nl/apps/search?code=03996&sid=hjgg3j210149&refresh=1&lang=1&dispx=1004&dispy=680&maprefresh=1

Wassalam
Ansar
Komplek Garuda Putra IIII Blok i-no9 Rt.22/05 Lebong Siarang

Kbundan

Salam saudara dari saya di malaysia.
Saya adalah generasi ke4 keturunan bengkulu yang telah lama menetap di malaysia. Saya amat tertarik dengan rencana yang tuan tulis berhubung dengan asal usul suku lembak. Walaupun berketurunan bengkulu saya tidak dapat mempastikan dari suku manakah saya berasal. Perkara ini tidak pernah diceritakan oleh orang-orangtua kami. Yang pastinya kami adalah dari keturunan bengkulu. Walaubagaimanapun, setelah mengikuti rencana tuan berhubung dengan adat perkahwinan orang lembak, saya dapat memahami hampir semua perkataan2 lembak yang tuan gunakan. Malahan adat-adat serta acara-acara yang tuan nyatakan pernah juga diamalkan disini pada satu masa dulu seperti mana yang diceritakan oleh orang orang tua kami. Mungkin juga saya berasal dari suku lembak. Mungkin tuan dapat membantu saya untuk menentukan dari suku manakah asal saya ini. Saya boleh dihubungi melalui email irbadri2@yahoo.com. sekain buat kali ini.

Wassalam irbadri2@yahoo.com

Yayasan Lembak

Yayasan Lembak adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang dibangun atas dasar keinginan memperjuangkan Hak-hak adat masyarakat Lembak, karena ranah perjuangan yang bersentuhan dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang pada akhirnya persoalan kebijakan maka akhirnya Yayasan Lembak juga konsen pada persoalan semua nasib kaum tertindas dan dimarginalkan. Persoalan yang muncul yang dialami masyarakat ini juga disebabkan kasus-kasus Korupsi anggaran APBD dan APBN, akhirnya Yayasan Lembak juga berada pada garda depan melakukan perlawan terhadap kasus-kasus Korupsi, sebuah Gerakan yang pernah digagas oleh pendiri sekalgus ketua Yayasan Lembak, yaitu dengan Gagasan Gerakan 1.000.000 Facebookers dukung Bitchan, yang menjadi trent topik dimedia massa dan dunia maya. Ayo dukung terus berlanjut aktivitas perjalanan Yayasan Lembak Bengkulu. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua, Terimakasih.

Saran - Pendapat - Pesan

Nama

Email *

Pesan *