Danau Dendam Tak Sudah

The Dam Yang tidak selesai, atau De Dam Tak Sudah, Danau Dendam Tak Sudah

60 sd 80% Sampah Rumah Tangga adalah Bahan Organik

Potensi masalah ketika tidak diolah, potensi pendapat keluarga ketika diolah, potensi nilai tambah ketika dilakukan Biokonversi Dikelola Secara Bijak

Urban Farming

Pemanfaat Lahan Masjid Jamik Al Huda sebagai terapi psikologis dan nilaitambah pendapatan keluarga

Urban Farming (Budidaya Lahan Sempat)

Memanfaatkan Lahan Sempit untuk menambah nilai manfaat lahan diperkotaan sekaligus sebagai eduwisata

Urban Farming Tanaman Hortikultura

Sayuran segar siap dikonsumsi kapan saja...

Sabtu, 22 Agustus 2009

Polemik Jalan Yang Melewati Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar

Skitar Polemik Jalan Simpang Nakau – Air Sebakul Melewati Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Provinsi Bengkulu:
  • Surat Sekda TK I Prov. Bengkulu, No.: 522.51/1238/II/B.5tanggal 24 Januari 1990 tentang Permohonan Izin pinjam pakai Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar untuk pembuatan jalan (Surat ditujukan Kepada Menteri Kehutanan dan Kanwil Kehutanan Provinsi Bengkulu)
  • Dirjen PHKA kemudian meminta saran kepada Kanwil Kehutanan dengan surat No. 833/DJ-VI/TN/1990tanggal 16 April 1990 tentang Permohonan Izin pinjam pakai Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar untuk pembuatan jalan
  • Kanwil kehutanan kemudian member jawaban dengan Surat No.: 763/II/Kanwil-4/1991 tanggal 15 Juli 1991 tentang Permohonan Izin pinjam pakai Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar untuk pembuatan jalan, dengan Catatan:
  • Pembuatan jalan poros 1600 m dan lebar 30 meter, masuk dalam wilayah Kota Bengkulu
  • Kanwil Kehutanan sudah pernah membuat surat untuk melakukan penggeseran jalan kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu dengan Surat No. 657/II/Kanwil-4/1989 tanggal 28 September 1989 yang isinya: meminta agar dalam pelaksanaan pembangunan jalan poros tersebut tidak menggunakan atau melewati kawasan Cagar Alam
  • Perkembangan terkahir, jalan sudah dibuat diawal tahun 1990 dan kondisi Cagar Alam semakin rawan sejak adanya jalan poros karena sudah banyak penyerobotan (kemudian dikemudian hari diketahui ada 128 Kaveling dengan SKT yang dibagi-bagikan atas nama pejabat-pejabat di Provinsi Bengkulu)
  • Karena jalannya terlanjur dibuat makan Kanwil tetap menyarankan izin pinjam Pakai
  • PENOLAKAN IZI PERUBAHAN STATUS Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam oleh Pemda Provinsi Bengkulu, dengan Surat Menteri Kehutanan No. 732/Menhut-V/2001 tanggal 22 Mei 2001
  • Keputusan Walikota No. 522.51/221/B.4/Bappeda tanggal 30 April 2002 tentang Mengembalikan Fungsi Cagar Alam Danau Dusun Besar, salah satunya supaya membongkar dan tidak memfungsikan kembali Jalan Nakau – Sebakul sebagai jalan umum
  • Keputusan Gubernur No. 522/3771/B.3 tanggal 26 Juni 2002 tentang Mengembalikan Fungsi Cagar Alam Danau Dusun Besar. Surat ini menindak lanjuti Surat Walikota untuk menutup jalan Nakau – Air Sebakul terutama trase pada Cagar Alam Danau Dusun Besar sebagai jalan umum
  • Rapat Untuk Memfungsikan Kembali Jalan Nakau – Air Sebakul oleh Pemda Kota Bengkulu dengan Undangan pada Jum’at, 6 Mei 2005 oleh ketua Bapeda Kota Bengkulu
  • Surat Kepala BKSDA kepada Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu No. S.299.1/IV.K-7/Ren/2005 tanggal 25 Mei 2005, tentang Pembongkaran Trase Jalan yang berada/melintasi Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar
  • PENOLAKAN PERUBAHAN STATUS Cagar Alam Danau Dusun Besar menjadi Taman Wisata Alam oleh Menteri Kehutanan atas usulan Walikota Drs. Chalik Effendi, mengajukan kembali Perubahan Status Cagar Alam Danau Dusun Besar menjadi Taman Wisata Alam
  • Pada Tahun 2009, karena persoalan hancurnya Jalan-jalan dalam Kota yang dilewati oleh Truk-Truk Batu Bara yang jelas-jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena Melewati Batas Tonase sesuai kelas jalan di Kota dan Jalan-jalan di Provinsi Bengkulu, dibuka kembali WACANA MEMBUKA KEMBALI JALAN yang melewati trases Cagar Alam Danau Dusun Besar Bengkulu.

Senin, 03 Agustus 2009

Lamban, Penyelesaian Kasus Gubernur Bengkulu Dipertanyakan

GERAKAN BOM SMS dan EMAIL ke Kejaksaan Agung (postmaster@kejaksaan.or.id) & Presiden RI (presiden@ri.go.id)

Sabtu, 01 Agustus 2009 | 10:08 WIB

TEMPO Interaktif, Bengkulu - Yayasan Lembak Bengkulu mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi yang lamban dalam menuntaskan proses hukum Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najjamudin. Berkas kasus Agusrin sebenarnya sudah rampung atau P21 sejak 13 Mei 2009, namun hingga akhir bulan Juli 2009 belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

"Umumnya dalam tiga hari sudah bisa dilimpahkan," Kata Usman Yasin, Ketua Yayasan Lembak Bengkulu, kepada Tempo, di kantornya, Sabtu (1/8). Pihak Kejaksaan, Jelasnya, seperti tidak serius menangani kasus korupsi ini. "Kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik seharusnya menjadi pekerjaan yang harus diprioritaskan," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Yayasan Lembak, penundaan sidang terhadap Gubernur Bengkulu pernah diajukan penasehat hukumnya tidak lama setelah berkas kasus dinayatakan P21 atau lengkap. "Mereka meminta proses hukum ditunda sampai pemilihan umum selesai," ungkap Usman. "Mungkin ada kaitannya dengan posisi agusrin sebagai ketua partai." Namun, ketika Pilpres sudah rampung, proses hukum tersebut tetap saja tertunda.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengakui bahwa berkas kasus sudah P21, namun pihak yang paling berhak melimpahkan berkas tersebut adalah Kejaksaan Agung. "Jaksa utamanya dari sana," tutur Santosa Hadipranawa, kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Negeri Bengkulu. Untuk mengecek apakah sudah diserahkan atau belum, jelasnya, Kejaksaan Tinggi harus menghubungi Kejaksaan Agung terlebih dahulu.

Agusrin terlibat dalam kasus korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau lebih dikenal dengan Dispendagate senilai Rp 21,3 miliar.

HARRI PRATAMA ADITYA

Kamis, 23 Juli 2009

Jalan Rusak: Gerakan Untuk Tidak Bayar Pajak

Masyarakat sebenarnya sudah berulang kali melakukan aksi protes. Namun model aksinya yang macam-macam. Ada yang menanam pisang di tengah jalan. Ada yang memasukkan ikan ke dalam lubang jalan. Ada juga yang melempar truk yang mengangkut batu bara.

Malah ada yang main hakim sendiri dengan memukul sopir truk. ‘’Tetangga saya, Fajri menjadi tersangka gara-gara memukul sopir truk batu bara. Tidakan tersebut sebagai bentuk luapan kekesalan akibat lambannya pemerintah,’’ ujar Ketua Yayasan Lembak Ir. Usman Yasin. M.Si

Karena sudah bosan melakukan aksi, kali ini Usman Yasin dan warga lainnya membangun gerakan baru yakni ‘’Gerakan Tidak Membayar Pajak’’. Untuk menyukseskan gerakan sebagai bentuk kekecewaan pada pemerintah ini, dalam waktu dekat, dia akan mengundang tokoh masyarakat yang prihatin dengan kondisi jalan dalam kota yang dibiarkan rusak, malah ada kesan memang sengaja dirusak.

Usman mengajak seluruh eleman masyarakat Kota Bengkulu yang peduli untuk bersama-sama mendesak walikota agar menyelesaikan masalah ini. Mulai dari mahasiswa, pemuda, tokoh masyarakat dan aktivis LSM.

Dengan Gerakan Tidak Membayar Pajak ini, dia berharap walikota tanggap dan segera merespon keluhan masyarakat. “Pajak seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik, bukan untuk kaum kapitalis (pengusaha) yang akhirnya menyengsarakan masyarakat,” tegas Usman.

Dia mempertanyakan sikap Walikota yang mengambil kebijakan membiarkan truk batu bara masuk dalam kota. Sikap “cuek” ini bisa membuat opini negatif di masyarakat tentang ada deal-dael khusus antara pengusaha dan Walikota.

“Seharusnya Walikota menegakkan aturan sesuai dengan kekuatan tonase jalan, karena tidak ada jalan di Bengkulu yang bisa dilalui muatan hingga 30 ton. Jika Walikota tetap ‘pura-pura tuli dan buta’, patut kita pertanyakan,” imbuh Usman.

Ditambahkannya, kepolisian sebagai instansi penegakan undang-undang juga harus tegas, meski belum ada keputusan dari Walikota tentang rute truk batu bara. Menurutnya, polisi tetap bisa berpegang pada aturan kekuatan jalan, dan segera menangkap truk yang bermuatan diatas 16 ton.

“Polisi tinggal menunggu di tempat pengumpulan batu bara. Begitu masuk jembatan timbang, muatan yang melebihi tonase diturunkan dulu. Tidak perlu menunggu izin Walikota sebagai kepala daerah, berpegang lah pada peraturan,” tandas Usman.

Dengan membiarkan truk lewat melebihi tonase, sama saja Walikota mengajarkan masyarakat melanggar aturan. Karena itu wajar jika masyarakat juga membuat aturan sendiri. Dia minta ketegasan Walikota, melarang truk masuk kota. Jangan mengorbankan kepentingan masyarakat demi pengusaha.

‘’Jika tidak ingin menghentikan kegiatan perusahaan batu bara, setidaknya perusahaan harus mengganti mobil dengan truk angkel biasa. “Truk angkel hanya berkapasitas 10 - 15 ton, yang berarti bisa melewati daerah pinggir kota. Jika kita terus memanjakan pengusaha, dimana hak-hak rakyat yang juga membayar pajak,” demikian Usman.

Jadi Bom Waktu

Selama ini, walikota mulai mendapat simpati dari masyarat terkait program pendidikan dan kesehatan gratis. Namun dengan membiarkan jalanan rusak dengan mengizinkan truk masuk kota, justru akan menjadi poin kelemahan walikota dan wawali. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan turun karena sikap walikota yang tidak peduli dengan keluhan masyarakat.

Menurut Ketua DPRD Kota, Ahmad Zarkasi, SP kerusakan jalan kota yang kian parah, akan menjadi bom waktu bagi Walikota.

“Untuk membicarakan masalah ini, kita akan melakukan koordinasi dengan eksekutif (Walikota). Tidak mungkin kita diam saja, sedang jalan kota semakin berantakan. Kita akan meminta eksekutif menyelesaikan masalah jalan ini, sesuai dengan aturan yang ada. Jalan harus digunakan sesuai tonase yang ditentukan,” ungkap Zarkasi.

Diakui Zarkasi, dewan pernah membicarakan kerusakan jalan kota ini. Sayangnya, sampai kemarin belum ada tanggapan dari Walikota. Nyatanya truk batubara makin leluasa lewat jalan kota. Pemkot juga dinilai cuek.

“Sudah jelas, tonase truk melebihi kapasitas. Nyatanya Walikota diam saja. Katanya truk boleh lewat, kalau tonase dikurangi dan sesuai dengan kapasitas jalan kota. Sama saja, melanggar SK Walikota, jadi harusnya Pemkot bertindak dong,” tukas Zarkasi.

Untuk diketahui jalan Kota dengan jenis 3A, hanya mampu menahan beban dengan tonase 13 ton. Sedang truk batubara yang lewat jalan Kota beratnya mencapai 35 ton. Rinciannya berat truk 11 ton ditambah berat beban batubara 23 ton. Jadi wajar saja jalan kota menjadi amburadul.

“Bila perlu dalam paripurna nanti ini akan kita bahas, karena termasuk pada kinerja kepala Daerah dalam menjaga fisik, sarana dan prasarana Kota. Sebab dalam visi dan misi mereka saat mencalon jadi Walikota itu diungkapkan dalam kampanyenya. Jadi mana bukti janji mereka,” demikian Zarkasi.

Sedangkan menurut Kabid Humas Pemkot Drs. Bahrum Simamora, dalam menindaklanjuti masalah jalan yang rusak, pemerintah tidak lamban. menurutnya, sekarang masalah perbaikan jalan telah memasuki proses tender di dinas pekerjaan umum.

ia juga berharap masyarakat bisa bersabar, karena selain mengutamakan kepentingan masyarakat, pemerintah juga harus menjaga hubungan baik dengan investor. Setelah proses tender jalan akan segera diperbaiki, jadi tidak ada yang lamban. Bagaimanapun investor juga telah berparstisipasi dalam peningkatan PAD, demikian Bahrum.(cw9/jur)

Kamis, 23 Juli 2009 05:45:06, Harian Rakyat Bengkulu

Rabu, 01 Juli 2009

Hari Ini PSB Online Dimulai


Kasi MPKP dan Informasi Diknas Kota Drs Gianto mengungkapkan hasil PSB itu bakal diumumkan 10 Juli. Hanya saja untuk mengetahui apakah calon siswa itu diterima di sekolah yang dituju, mereka tak perlu mesti menunggu pengumuman. Mereka bisa mengecek setiap hari melalui internet dengan alamat situs http://bengkulu.psb-online.or.id atau bisa juga melalui sms ke No 7427 ke semua operator--kecuali Telkom Flexi--, bisa juga ke No 9388 ke semua operator --kecuali XL, Axis, Star One dan Ceria--, serta ke No 9877 ke semua operator --kecuali Esia, Hepi, Frend, Star One dan Ceria.

Menurut Gianto, daya tampung siswa untuk SMP Negeri di Kota sebanyak 4456 siswa, SMA Negeri sebanyak 1.448 siswa dan SMK sebanyak 2.152. ‘’Setelah pengumuman, siswa yang dinyatakan diterima harus melakukan daftar ulang. Nantinya, 13 Juli kegiatan belajar dan mengajar di sekolah dimulai lagi,’’ katanya. Dijelaskan program PSB gratis berdasarkan SK Walikota No 06 Tahun 2008 untuk kelas reguler. Sedangkan kelas akselarasi dan SBI dan RSBI tidak.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota menerapkan kuota siswa luar Kota Bengkulu sebesar 15% dari daya tampung SMP, SMA dan SMK se-Kota Bengkulu. Selain itu Dinas Pendidikan menetapkan khusus bagi siswa luar provinsi nilai UN mereka yang mendaftar dikurangi 3 dari nilai sebenarnya. Sementara untuk siswa luar Kota Bengkulu dikurangi 2,5.

‘’Misalnya siswa dari Jambi mendaftar nilai UN-nya 30, maka nilau UN siswa itu yang kita akui hanya 27. Begitu juga dengan siswa luar kota, misalnya dari Kepahiang nilai UN-nya 30 diakui hanya 27,5,’’ terangnya.

Pengurangan nilai siswa luar itu dilakukan secara otomatis oleh sistim komputerisasi Dinas Pendidikan. Sementara itu saat pendaftaran, setiap calon siswa boleh memilih 5 sekolah yang diinginkan sekaligus. "Dalam pendafaran ini Diknas hanya melakukan validasi data siswa luar bersangkutan. Setelah prosesnya selesai mereka tetap harus mendaftar ke sekolah pilihan itu," ucapnya.

Untuk PSB ini Diknas Kota menugaskan panitia, terdiri dari 5 orang operator IT ditambah 4 orang standby memonitoring pelaksanaan pendaftaran. Sementara sekolah juga menyiapkan panitia minmal 2 orang operatror ditambah pengentri data.

Tak Pengaruhi PSB
Disisi lain terkait banyaknya kesalahan ijazah karena salah penulisan , Gianto mengeaskan hal ini tidak akan mempengaruhi PSB. Dinas Pendidikan tidak mengundurkan jadwal pendaftaran. Sebab komputerisasi pendaftaran online hanya mengentri identitas diri siswa. Panitia tidak mengentri nilai siswa. Nilai UN terakumulasi langsung melalui komputer begitu nama siswa dimasukkan.

Tahun ini Dinas Pendidikan tidak menerapkan sistim rayon. Pola perekrutan siswa dihitung berdasarkan jumlah pendaftar di setiap sekolah. Setelah mendaftar pesertanya dirangking berdasarkan daya tampung sekolah setempat. Kelebihanya siswa tak masuk itu tergeser ke sekolah lain,yakni pilihan ke-2,3, 4 dan 5.

Daftar SD Minimal 7 Tahun

Sementara pendaftaran PSB SD, Gianto menjelaskan syaratnya ditentukan dari umur. Umur anak yang diterima minimal 7 tahun. Disini siswa pernah masuk TK atau tidak bukan menjadi patokan. Pendaftaran dapat dilakukan orangtua/wali langsung ke sekolah yang diinginkan.

RSBI Tak Pakai APBD

Meskipun Pemkot dan DPRD Kota telah menganggarkan dana subsidi untuk RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) mencapai Rp 166,6 juta untuk SMAN 2 dan Rp 426 juta untuk SMAN 5. Namun RSBI seperti SMAN 5 tidak menggunakan dana itu untuk membiayai kegiatan operasional sekolah. Sehingga subsidi itu tidak mengurangi pungutan sekolah. Hal inilah yang membuat RSBI menjadi mahal.

Subsidi RSBI itu baru kita terima dari APBD Kota. Namun kita hanya gunakan dana itu membeli fasilitas yang tak berpengaruh pada kegiatan belajar mengajar seperti komputer. Dibeli atau tidaknya komputer, KBM tetap jalan. Soalnya, dana APBD Kota itu tidak bisa dipastikan kapan cairnya, ucap Kepala SMAN 5 Kota, Drs Eko Purwoko.

Menurut Eko, sekolah tidak menggantungkan diri pada subsidi APBD. Sebab kalau harus menunggu dana APBD cair bisa-bisa RSBI tidak berjalan. Seperti tahun ini sudah 6 bulan berjalan, APBD belum cair juga. Sementara RSBI butuh dana besar setiap bulannya dan itu harus tersedia, ujarnya.

Kondisi ini pula membuat SMAN 5 menarik pungutan cukup besar. Jumlahnya hampir disamakan dengan tahun lalu. Yakni Rp 3 juta untuk sumbangan awal tahun dan Rp 225 ribu uang komite setiap bulan.. Tahun ini SMAN 5 menerima sebanyak 168 siswa. Setiap kelasnya berjumlah 28 orang. Saat ini semua kelas di SMA 5 SBI, tidak menerapkan lagi kelas reguler. Hal ini berdasarkan surat keputuan Dirjen Depdiknas.

"Kita semua kepala sekolah menandatangani surat pernyataan bersedia tidak menerima siswa reguler. Kalau masih merekrut siswa reguler, dana subsidi dari APBN tidak akan dicairkan," ucapnya.
Uang pungutan dari wali siswa digunakan komite dan sekolah antara lain untuk KBM. Kegiatan itu berbeda dari sekolah reguler. Jam belajar bertambah dan juga lebih fokus.

Konsekuensinya guru SBI harus mendapat intensif lebih. Kalau tak ada tambahan penghasilan mereka tidak akan semangat bekerja. Selain itu sekolah menyediakan fasilitas dan sarana belajar lebih pada siswa. Setiap kelas dilengkapi komputer dan layar LCD.

Selain itu sekolah perlu biaya menjaga keamanan fasilitas itu, seperti membuat teralis kelas, tenaga security dan lainnya. Disamping itu SBI menggunakan jasa konsultan bergelar doktor dari akademisi UNIB untuk pelajaran MIPA dan Matematika. Sehingga cara pembelajaran guru dikontrol dengan baik dan selalu dievaluasi.

Sekolah juga menargetkan kemampuan siswa SBI jauh melebihi siswa reguler. Terutama untuk kemampuan bahasa inggris. Dalam 1 minggu minimal siswa mendapat pelajaran bahasa inggris 2 hari dengan 4 jam pertemuan. SMAN 5 menargetkan siswa lulusan RSBI memiliki angka toefel 500. Program lainnya SMAN 5 berencana memfasilitasi ujian internasional. Bila siswa ingin melanjutkan sekolah ke luar negeri. Program-program ini disusun dengan baik. Berikutnya kita melaksanakan rapat komite dengan wali siswa membicarakan dananya. Sekaligus menetapkan pungutan yang diambil darti siswa.

“Rapat kita laksanakan saat awal-awal siswa masuk sekolah. Kita tawarkan peningkatan iuran uang komite dari Rp 225 ribu tahun lalu menjadi Rp 250 ribu tahun ini,’’ katanya.(166)

Sumber: Harian Bengkulu Ekspress

Yayasan Lembak

Yayasan Lembak adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang dibangun atas dasar keinginan memperjuangkan Hak-hak adat masyarakat Lembak, karena ranah perjuangan yang bersentuhan dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang pada akhirnya persoalan kebijakan maka akhirnya Yayasan Lembak juga konsen pada persoalan semua nasib kaum tertindas dan dimarginalkan. Persoalan yang muncul yang dialami masyarakat ini juga disebabkan kasus-kasus Korupsi anggaran APBD dan APBN, akhirnya Yayasan Lembak juga berada pada garda depan melakukan perlawan terhadap kasus-kasus Korupsi, sebuah Gerakan yang pernah digagas oleh pendiri sekalgus ketua Yayasan Lembak, yaitu dengan Gagasan Gerakan 1.000.000 Facebookers dukung Bitchan, yang menjadi trent topik dimedia massa dan dunia maya. Ayo dukung terus berlanjut aktivitas perjalanan Yayasan Lembak Bengkulu. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua, Terimakasih.

Saran - Pendapat - Pesan

Nama

Email *

Pesan *