Danau Dendam Tak Sudah

The Dam Yang tidak selesai, atau De Dam Tak Sudah, Danau Dendam Tak Sudah

60 sd 80% Sampah Rumah Tangga adalah Bahan Organik

Potensi masalah ketika tidak diolah, potensi pendapat keluarga ketika diolah, potensi nilai tambah ketika dilakukan Biokonversi Dikelola Secara Bijak

Urban Farming

Pemanfaat Lahan Masjid Jamik Al Huda sebagai terapi psikologis dan nilaitambah pendapatan keluarga

Urban Farming (Budidaya Lahan Sempat)

Memanfaatkan Lahan Sempit untuk menambah nilai manfaat lahan diperkotaan sekaligus sebagai eduwisata

Urban Farming Tanaman Hortikultura

Sayuran segar siap dikonsumsi kapan saja...

Kamis, 23 Juli 2009

Jalan Rusak: Gerakan Untuk Tidak Bayar Pajak

Masyarakat sebenarnya sudah berulang kali melakukan aksi protes. Namun model aksinya yang macam-macam. Ada yang menanam pisang di tengah jalan. Ada yang memasukkan ikan ke dalam lubang jalan. Ada juga yang melempar truk yang mengangkut batu bara.

Malah ada yang main hakim sendiri dengan memukul sopir truk. ‘’Tetangga saya, Fajri menjadi tersangka gara-gara memukul sopir truk batu bara. Tidakan tersebut sebagai bentuk luapan kekesalan akibat lambannya pemerintah,’’ ujar Ketua Yayasan Lembak Ir. Usman Yasin. M.Si

Karena sudah bosan melakukan aksi, kali ini Usman Yasin dan warga lainnya membangun gerakan baru yakni ‘’Gerakan Tidak Membayar Pajak’’. Untuk menyukseskan gerakan sebagai bentuk kekecewaan pada pemerintah ini, dalam waktu dekat, dia akan mengundang tokoh masyarakat yang prihatin dengan kondisi jalan dalam kota yang dibiarkan rusak, malah ada kesan memang sengaja dirusak.

Usman mengajak seluruh eleman masyarakat Kota Bengkulu yang peduli untuk bersama-sama mendesak walikota agar menyelesaikan masalah ini. Mulai dari mahasiswa, pemuda, tokoh masyarakat dan aktivis LSM.

Dengan Gerakan Tidak Membayar Pajak ini, dia berharap walikota tanggap dan segera merespon keluhan masyarakat. “Pajak seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik, bukan untuk kaum kapitalis (pengusaha) yang akhirnya menyengsarakan masyarakat,” tegas Usman.

Dia mempertanyakan sikap Walikota yang mengambil kebijakan membiarkan truk batu bara masuk dalam kota. Sikap “cuek” ini bisa membuat opini negatif di masyarakat tentang ada deal-dael khusus antara pengusaha dan Walikota.

“Seharusnya Walikota menegakkan aturan sesuai dengan kekuatan tonase jalan, karena tidak ada jalan di Bengkulu yang bisa dilalui muatan hingga 30 ton. Jika Walikota tetap ‘pura-pura tuli dan buta’, patut kita pertanyakan,” imbuh Usman.

Ditambahkannya, kepolisian sebagai instansi penegakan undang-undang juga harus tegas, meski belum ada keputusan dari Walikota tentang rute truk batu bara. Menurutnya, polisi tetap bisa berpegang pada aturan kekuatan jalan, dan segera menangkap truk yang bermuatan diatas 16 ton.

“Polisi tinggal menunggu di tempat pengumpulan batu bara. Begitu masuk jembatan timbang, muatan yang melebihi tonase diturunkan dulu. Tidak perlu menunggu izin Walikota sebagai kepala daerah, berpegang lah pada peraturan,” tandas Usman.

Dengan membiarkan truk lewat melebihi tonase, sama saja Walikota mengajarkan masyarakat melanggar aturan. Karena itu wajar jika masyarakat juga membuat aturan sendiri. Dia minta ketegasan Walikota, melarang truk masuk kota. Jangan mengorbankan kepentingan masyarakat demi pengusaha.

‘’Jika tidak ingin menghentikan kegiatan perusahaan batu bara, setidaknya perusahaan harus mengganti mobil dengan truk angkel biasa. “Truk angkel hanya berkapasitas 10 - 15 ton, yang berarti bisa melewati daerah pinggir kota. Jika kita terus memanjakan pengusaha, dimana hak-hak rakyat yang juga membayar pajak,” demikian Usman.

Jadi Bom Waktu

Selama ini, walikota mulai mendapat simpati dari masyarat terkait program pendidikan dan kesehatan gratis. Namun dengan membiarkan jalanan rusak dengan mengizinkan truk masuk kota, justru akan menjadi poin kelemahan walikota dan wawali. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan turun karena sikap walikota yang tidak peduli dengan keluhan masyarakat.

Menurut Ketua DPRD Kota, Ahmad Zarkasi, SP kerusakan jalan kota yang kian parah, akan menjadi bom waktu bagi Walikota.

“Untuk membicarakan masalah ini, kita akan melakukan koordinasi dengan eksekutif (Walikota). Tidak mungkin kita diam saja, sedang jalan kota semakin berantakan. Kita akan meminta eksekutif menyelesaikan masalah jalan ini, sesuai dengan aturan yang ada. Jalan harus digunakan sesuai tonase yang ditentukan,” ungkap Zarkasi.

Diakui Zarkasi, dewan pernah membicarakan kerusakan jalan kota ini. Sayangnya, sampai kemarin belum ada tanggapan dari Walikota. Nyatanya truk batubara makin leluasa lewat jalan kota. Pemkot juga dinilai cuek.

“Sudah jelas, tonase truk melebihi kapasitas. Nyatanya Walikota diam saja. Katanya truk boleh lewat, kalau tonase dikurangi dan sesuai dengan kapasitas jalan kota. Sama saja, melanggar SK Walikota, jadi harusnya Pemkot bertindak dong,” tukas Zarkasi.

Untuk diketahui jalan Kota dengan jenis 3A, hanya mampu menahan beban dengan tonase 13 ton. Sedang truk batubara yang lewat jalan Kota beratnya mencapai 35 ton. Rinciannya berat truk 11 ton ditambah berat beban batubara 23 ton. Jadi wajar saja jalan kota menjadi amburadul.

“Bila perlu dalam paripurna nanti ini akan kita bahas, karena termasuk pada kinerja kepala Daerah dalam menjaga fisik, sarana dan prasarana Kota. Sebab dalam visi dan misi mereka saat mencalon jadi Walikota itu diungkapkan dalam kampanyenya. Jadi mana bukti janji mereka,” demikian Zarkasi.

Sedangkan menurut Kabid Humas Pemkot Drs. Bahrum Simamora, dalam menindaklanjuti masalah jalan yang rusak, pemerintah tidak lamban. menurutnya, sekarang masalah perbaikan jalan telah memasuki proses tender di dinas pekerjaan umum.

ia juga berharap masyarakat bisa bersabar, karena selain mengutamakan kepentingan masyarakat, pemerintah juga harus menjaga hubungan baik dengan investor. Setelah proses tender jalan akan segera diperbaiki, jadi tidak ada yang lamban. Bagaimanapun investor juga telah berparstisipasi dalam peningkatan PAD, demikian Bahrum.(cw9/jur)

Kamis, 23 Juli 2009 05:45:06, Harian Rakyat Bengkulu

Rabu, 01 Juli 2009

Hari Ini PSB Online Dimulai


Kasi MPKP dan Informasi Diknas Kota Drs Gianto mengungkapkan hasil PSB itu bakal diumumkan 10 Juli. Hanya saja untuk mengetahui apakah calon siswa itu diterima di sekolah yang dituju, mereka tak perlu mesti menunggu pengumuman. Mereka bisa mengecek setiap hari melalui internet dengan alamat situs http://bengkulu.psb-online.or.id atau bisa juga melalui sms ke No 7427 ke semua operator--kecuali Telkom Flexi--, bisa juga ke No 9388 ke semua operator --kecuali XL, Axis, Star One dan Ceria--, serta ke No 9877 ke semua operator --kecuali Esia, Hepi, Frend, Star One dan Ceria.

Menurut Gianto, daya tampung siswa untuk SMP Negeri di Kota sebanyak 4456 siswa, SMA Negeri sebanyak 1.448 siswa dan SMK sebanyak 2.152. ‘’Setelah pengumuman, siswa yang dinyatakan diterima harus melakukan daftar ulang. Nantinya, 13 Juli kegiatan belajar dan mengajar di sekolah dimulai lagi,’’ katanya. Dijelaskan program PSB gratis berdasarkan SK Walikota No 06 Tahun 2008 untuk kelas reguler. Sedangkan kelas akselarasi dan SBI dan RSBI tidak.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota menerapkan kuota siswa luar Kota Bengkulu sebesar 15% dari daya tampung SMP, SMA dan SMK se-Kota Bengkulu. Selain itu Dinas Pendidikan menetapkan khusus bagi siswa luar provinsi nilai UN mereka yang mendaftar dikurangi 3 dari nilai sebenarnya. Sementara untuk siswa luar Kota Bengkulu dikurangi 2,5.

‘’Misalnya siswa dari Jambi mendaftar nilai UN-nya 30, maka nilau UN siswa itu yang kita akui hanya 27. Begitu juga dengan siswa luar kota, misalnya dari Kepahiang nilai UN-nya 30 diakui hanya 27,5,’’ terangnya.

Pengurangan nilai siswa luar itu dilakukan secara otomatis oleh sistim komputerisasi Dinas Pendidikan. Sementara itu saat pendaftaran, setiap calon siswa boleh memilih 5 sekolah yang diinginkan sekaligus. "Dalam pendafaran ini Diknas hanya melakukan validasi data siswa luar bersangkutan. Setelah prosesnya selesai mereka tetap harus mendaftar ke sekolah pilihan itu," ucapnya.

Untuk PSB ini Diknas Kota menugaskan panitia, terdiri dari 5 orang operator IT ditambah 4 orang standby memonitoring pelaksanaan pendaftaran. Sementara sekolah juga menyiapkan panitia minmal 2 orang operatror ditambah pengentri data.

Tak Pengaruhi PSB
Disisi lain terkait banyaknya kesalahan ijazah karena salah penulisan , Gianto mengeaskan hal ini tidak akan mempengaruhi PSB. Dinas Pendidikan tidak mengundurkan jadwal pendaftaran. Sebab komputerisasi pendaftaran online hanya mengentri identitas diri siswa. Panitia tidak mengentri nilai siswa. Nilai UN terakumulasi langsung melalui komputer begitu nama siswa dimasukkan.

Tahun ini Dinas Pendidikan tidak menerapkan sistim rayon. Pola perekrutan siswa dihitung berdasarkan jumlah pendaftar di setiap sekolah. Setelah mendaftar pesertanya dirangking berdasarkan daya tampung sekolah setempat. Kelebihanya siswa tak masuk itu tergeser ke sekolah lain,yakni pilihan ke-2,3, 4 dan 5.

Daftar SD Minimal 7 Tahun

Sementara pendaftaran PSB SD, Gianto menjelaskan syaratnya ditentukan dari umur. Umur anak yang diterima minimal 7 tahun. Disini siswa pernah masuk TK atau tidak bukan menjadi patokan. Pendaftaran dapat dilakukan orangtua/wali langsung ke sekolah yang diinginkan.

RSBI Tak Pakai APBD

Meskipun Pemkot dan DPRD Kota telah menganggarkan dana subsidi untuk RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) mencapai Rp 166,6 juta untuk SMAN 2 dan Rp 426 juta untuk SMAN 5. Namun RSBI seperti SMAN 5 tidak menggunakan dana itu untuk membiayai kegiatan operasional sekolah. Sehingga subsidi itu tidak mengurangi pungutan sekolah. Hal inilah yang membuat RSBI menjadi mahal.

Subsidi RSBI itu baru kita terima dari APBD Kota. Namun kita hanya gunakan dana itu membeli fasilitas yang tak berpengaruh pada kegiatan belajar mengajar seperti komputer. Dibeli atau tidaknya komputer, KBM tetap jalan. Soalnya, dana APBD Kota itu tidak bisa dipastikan kapan cairnya, ucap Kepala SMAN 5 Kota, Drs Eko Purwoko.

Menurut Eko, sekolah tidak menggantungkan diri pada subsidi APBD. Sebab kalau harus menunggu dana APBD cair bisa-bisa RSBI tidak berjalan. Seperti tahun ini sudah 6 bulan berjalan, APBD belum cair juga. Sementara RSBI butuh dana besar setiap bulannya dan itu harus tersedia, ujarnya.

Kondisi ini pula membuat SMAN 5 menarik pungutan cukup besar. Jumlahnya hampir disamakan dengan tahun lalu. Yakni Rp 3 juta untuk sumbangan awal tahun dan Rp 225 ribu uang komite setiap bulan.. Tahun ini SMAN 5 menerima sebanyak 168 siswa. Setiap kelasnya berjumlah 28 orang. Saat ini semua kelas di SMA 5 SBI, tidak menerapkan lagi kelas reguler. Hal ini berdasarkan surat keputuan Dirjen Depdiknas.

"Kita semua kepala sekolah menandatangani surat pernyataan bersedia tidak menerima siswa reguler. Kalau masih merekrut siswa reguler, dana subsidi dari APBN tidak akan dicairkan," ucapnya.
Uang pungutan dari wali siswa digunakan komite dan sekolah antara lain untuk KBM. Kegiatan itu berbeda dari sekolah reguler. Jam belajar bertambah dan juga lebih fokus.

Konsekuensinya guru SBI harus mendapat intensif lebih. Kalau tak ada tambahan penghasilan mereka tidak akan semangat bekerja. Selain itu sekolah menyediakan fasilitas dan sarana belajar lebih pada siswa. Setiap kelas dilengkapi komputer dan layar LCD.

Selain itu sekolah perlu biaya menjaga keamanan fasilitas itu, seperti membuat teralis kelas, tenaga security dan lainnya. Disamping itu SBI menggunakan jasa konsultan bergelar doktor dari akademisi UNIB untuk pelajaran MIPA dan Matematika. Sehingga cara pembelajaran guru dikontrol dengan baik dan selalu dievaluasi.

Sekolah juga menargetkan kemampuan siswa SBI jauh melebihi siswa reguler. Terutama untuk kemampuan bahasa inggris. Dalam 1 minggu minimal siswa mendapat pelajaran bahasa inggris 2 hari dengan 4 jam pertemuan. SMAN 5 menargetkan siswa lulusan RSBI memiliki angka toefel 500. Program lainnya SMAN 5 berencana memfasilitasi ujian internasional. Bila siswa ingin melanjutkan sekolah ke luar negeri. Program-program ini disusun dengan baik. Berikutnya kita melaksanakan rapat komite dengan wali siswa membicarakan dananya. Sekaligus menetapkan pungutan yang diambil darti siswa.

“Rapat kita laksanakan saat awal-awal siswa masuk sekolah. Kita tawarkan peningkatan iuran uang komite dari Rp 225 ribu tahun lalu menjadi Rp 250 ribu tahun ini,’’ katanya.(166)

Sumber: Harian Bengkulu Ekspress

Jumat, 05 Juni 2009

Demo Bentrok, Disusupi, Ada Bom Molotov


Kuat dugaan, demo mahasiswa mendesak penuntasan kasus Dispendagate jilid II ini disusupi oleh orang-orang tertentu. Soalnya, sebelum mahasiswa tiba di depan Kantor Kejati, polisi menemukan 7 bom molotov yang diletakkan di pot bunga depan Kejati.

Melihat ini Kapolres, AKBP Agung Setya yang ikut mengamankan jalannya demonstrasi, langsung meminta jajarannya mengamankan bom tersebut. Bom molotov itu menggunakan botol minuman wishky. Disertai dengan sumbu dan cairan seperti minyak di dalamnya seperti siap untuk diberi api dan diledakkan.

Tujuh bom molotov tersebut dimasukan ke kantong platik hitam untuk kemudian dibawa ke Mapolres. Belum diketahui, siapa yang meletakkan bom molotov tersebut di depan Kejati. Presiden BEM UMB, Melyansori membantah bom tersebut milik mahasiswa. Menurutnya, ini sengaja dilakukan oleh orang-orang tertentu yang ingin merusak aksi mahasiswa.

“Ini hanya kerjaan orang yang mau menciderai aksi damai ini. Untuk apa bom atau kekerasan. Toh kita di sini hanya mau meminta agar Kejati memberikan sikap tegas. Tidak mungkin kita merusak tujuan kita. Kita mahasiswa bersikap intelek,” terang Melyansori.

Sementara itu terkait dengan temuan bom molotov tersebut, Kapolres berjanji akan menyelidiki pelaku yang meletakkan di depan Kejati.

“Ini akan kita selidiki terlebih dahulu. Kita periksa dulu, apakah itu benar bom atau tidak. Jika terbukti benar, maka kita akan melacak pelakunya untuk dimintai pertanggungjawabannya,” ungkap Agung Setya.

Bentrok dengan Polisi

Massa mahasiswa UMB tiba di depan Kantor Kejati Bengkulu sekitar pukul 10.00 WIB. Massa langsung dihadang barisan polisi yang telah siaga membuat pagar betis di gerbang masuk Kejati. Mahasiswa meminta polisi agar mengizinkan mereka masuk ke halaman Kejati. Namun permintaan tersebut tidak digubris oleh Kapolres.

Kapolres hanya membolehkan perwakilan masuk ke halaman Kejati. Negosiasi dilakukan oleh Presiden BEM UMB, Melyansori yang memimpin aksi. Bahkan ia berjanji kepada Kapolres untuk tidak anarkis. Negosiasi yang dilakukan sekitar 30 menit tersebut tak membuahkan hasil. Kapolres tetap tak mengizinkan massa masuk.

Mahasiswa yang kesal memaksa masuk. Aksi saling dorong dengan polisi terjadi. Karena sama-sama ngotot, bentrok antara mahasiswa dan polisi kemarin tak terhindarkan. Hingga akhirnya mahasiswa mengalah dengan mengirimkan 5 orang sebagai perwakilan untuk masuk. Yakni Melyansori, Simbuldin, Eka Saputra, Tahjudin dan Hasan masuk ke lobi Kejati.

Dalam pertemuan tersebut mahasiswa disambut oleh Wakajati, Tueku Suhaimi, SH didampingi oleh Kasi Penkum, Santosa Hadipranawa, SH dan Kasi Intel. Agus Irawan, Y, SH. Ini membuat Mahasiswa bertambah kesal. Sebab keinginan mahasiswa ingin bertemu langsung dengan Kajati, BD. Nainggolan, SH. Pertemuanpun berlangsung dengan alot.

Melyansori yang menjadin juru bicara, menuntut 3 hal. Yakni segera menghukum tersangka Dispendagate yakni Gubernur Agusrin M. Najamudin. Kemudian meminta agar segera menyelesaikan surat dakwaan, agar segera dilimpahkan ke PN Jakarta untuk disidang dan meminta agar hukum jangan tebang pilih.

Di depan mahasiswa, Wakajati berjanji akan menyelesaikan dakwaan terhadap Gubernur Agusrin pada Juli mendatang. Tetapi saat didesak mahasiswa tanggal pastinya, Wakajati naik pitam. Hingga akhirnya dengan suara keras meminta mahasiswa agar jangan memaksa.

“Ini janji saya dan suara saya. Saya tidak bisa menjamin kalau berkas dakwaan tersebut selesai dalam bulan ini. Yang jelas akan kita usahakan secepatnya. Karena berkas tersebut kita susun dengan baik. Agar nanti saat dipengadilan tuntutan kita tidak mentah. Kalau gegabah nantinya tersangka bisa bebas. Jadinya perjuangan kita sia-sia,” jelas Tueku Suhaimi.

Jawaban tersebut tidak memuaskan mahasiswa. “Ini bukan jawaban. Kejati tidak berani menjamin penyelesaian dakwaan tersebut. Kita minta agar dakwaan dilimpahkan ke PN sebelum Pilpres. Kalau selelu diulur, takutnya akan terjadi intervensi. Tapi perjuangan ini tidak akan berhenti di sini. Kita mau agar Gubernur jelas status penahanannya,” tukas Melyansori.

Aksi ini berakhir dengan membakar foto dan pamflet yang dibawa mahasiswa. Tetapi lagi-lagi kegaduhan terjadi. Sebab api tersebut dipadamkan langsung oleh polisi dengan fire ekstingusher (racun api). Bentrok hampir terjadi lagi. Mahasiswa lantas membubarkan diri.

Aksi demo ini dilakukan mahasiswa meminta kejati segera menyelesaikan berkas dakwaan kasus Dispendagate jilid II, dengan tersangka Gubernur H.Agusrin M. Najamudin. Karena kasus tersebut telah dinyatakan P21 sejak 11 Mei lalu. (jur)

Sumber Harian Rakyat Bengkulu Jumat, 05 Juni 2009 08:53:25

Rabu, 03 Juni 2009

Pemprov Bengkulu Jual 4.500 Ha HPT Untuk Lahan Sawit


Bengkulu, beritabaru.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu melepas hutan produksi terbatas (HPT) seluas 4.500 hektare di perbatasan Kabupaten Bengkulu Utara dengan Mukomuko, untuk dikelola tiga perusahaan sawit swasta, yaitu PT Agro Muko, PT Sandabi, dan PT Alno.

Pelepasan kawasan hutan tersebut merupakan bagian dari peninjauan ulang rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang diusulkan Pemprov Bengkulu ke Bappenas, yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI.

"Ini juga merupakan sisa pekerjaan Dinas Kehutanan saat masih di bawah kanwil, dimana HGU (hak guna usaha) yang diberikan tumpang tindih dengan kawasan hutan," kata Kepala Dinas Kehutanan Bengkulu Chairil Burhan di Bengkulu, Selasa (2/6).

Menurut dia, usulan pelepasan kawasan tersebut, sebelumnya sudah melalui usulan kabupaten dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, disebabkan kawasan hutan sudah diduduki masyarakat dan sebagian kawasan lainnya alih fungsi seluas 86.495 hekatare.

Karena itu, ia berharap usulan pelepasan kawasan hutan tersebut bisa disetujui Departemen Kehutanan setelah ditinjau tim teknis. Meski tidak menyebutkan rincian luas masing-masing perusahaan, tiga perusahaan sawit itu sebagian besar tumpang tindih dengan HPT Lebong Kandis di Kabupaten Bengkulu Utara.

"Jika usulan ini tidak dipenuhi, perusahaan perkebunan yang sudah terlanjur membuka dan menanami kawasan hutan itu diperbolehkan mengelola selama satu daur tanaman," ujar Chairil.

Misalnya, jelas dia, kalau sawit diberikan hak pinjam pakai sampai 18 tahun sesuai umur sawit, setelah itu mereka wajib menanami kembali dengan tanaman karet, karena tanaman ini diperbolehkan di HPT.

Cacat Hukum

Terkait usulan pelepasan kawasan hutan tersebut, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, Zenzi Suhadi menilai tindakan Pemprov Bengkulu ini cacat hukum.

"Sangat tidak manusiawi ketika perusahaan atau korporasi yang melakukan kesalahan, pemerintah dengan sukarela membasuh aib itu, dan ini sangat memalukan," ujarnya.

Menurut dia, hasil investigasi Walhi Bengkulu pada akhir 2008 menyebutkan, PT Agro Muko di Kabupaten Mukomuko telah melakukan ekspansi perkebunan ke kawasan hutan negara, HPT Air Dikit hingga 2.000 hektare lebih.

Akibatnya, lanjut dia, perusahaan perkebunan besar swasta ini, seharusnya dibawa ke pengadilan bukannya dilegalkan dengan dalih menjadi kesalahan pihak yang mengurusnya di masa lampau.

"Kalau bisa begitu mudah, kenapa masyarakat yang membuka lahan hanya lima hektare di Cagar Alam Air Hitam langsung dipenjarakan, sementara korporasi langsung dibela dengan mengalihfungsikan kawasan," ungkap dia.

Menurutnya, kalau memang lahan tersebut sudah dikuasai sejak 1990-an, seharusnya PT Agro Muko serta perusahaan lain tidak lagi melakukan ekspansi.

Karena itu, Zenzi Suhadi berharap Departemen Kehutanan dan pihak terkait khususnya DPR RI bisa melihat ini dengan bijaksana, dengan cara melihat lebih dahulu alur permasalahannya, kemudian diambil keputusan. (*)

Kelik Prakosa (Rabu, 03/06/2009 01:02 WIB, http://www.beritabaru.com/ekbin.php?id=14418)

Jumat, 29 Mei 2009

Takut Tanggul Danau Jebol, Warga Blokir Jalan

Gambar Pembuatan Tanggul Danau Dendam Tak Sudah Tahun 1917

TEMPO Interaktif, Bengkulu: Belasan warga dari Kelurahan Dusun Besar, Panorama, dan Jembatan kecil, Kota Bengkulu, mencegat setiap truk batubara yang melintasi Jalan Danau, Kelurahan Dusun Besar, Kota Bengkulu, Jumat malam (1/5).

Aksi ini dilakukan lantaran warga khawatir jika terus-terusan dilindas oleh truk batubara, jalan Danau, yang juga berfungsi sebagai tanggul Danau Dendam Tak Sudah akan jebol, "Ratusan hektar sawah dan rumah terancam disapu air," Kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Usman Yassin, Ketua Yayasan Lembak Bengkulu, mengatakan bahwa tanggul danau Dendam Tak Sudah dibangun pada tahun 1917. Selain sebagai cagar alam, danau ini sendiri berfungsi sebagai sumber air bagi petani sekitar. "Hingga saat ini tidak ada perawatan khusus untuk tanggul," Ujarnya. Padahal, katanya, kondisi tanggul saat ini sudah kritis, selain karena pernah dihantam gempa besar tahun 2000 dan 2007, tanggul juga di semakin sering dilalui truk dengan tonase yang melebihi kapasitas beban jalan.

Struktur jalan di Jalan Danau saat ini hanya mampu menahan beban hingga delapan ton, sementara beban truk-truk pengangkut batubara yang melewati jalan tersebut lebih dari 30 ton. "Dalam satu hari rata-rata 280 truk yang lewat," Tuturnya.

Hingga pukul 01.00 wib, warga berhasil mencegat delapan truk batubara. Supir truk dipaksa menandatangani surat pernyataan tidak akan melewati jalan Danau lagi dan putar balik mencari jalan alternatif lain. "Jika bandel, akan kami paksa untuk menurunkan menurunkan muatan," Ungkap salah seorang warga.

Selain aksi penghadangan truk, malam itu juga terjadi insiden kecelakaan yang menyebabkan dua truk pengangkut batubara terbalik di Jalan Tebeng, Kota Bengkulu, akibat kondisi jalan yang rusak parah.

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Bengkulu, yang disampaikan pada 17 April 2009, 30 persen jalan di propinsi bengkulu rusak parah dan 40 persen rusak ringan. Dibutuhkan dana setidaknya 2 Miliar/ 1 KM untuk memperbaiki jalan yang rusak parah. Sementara, kontribusi pajak dari truk-truk pengangkut batubara hanya sekitar 500 juta per tahun.

HARRI PRATAMA ADITYA (Sabtu, 02 Mei 2009 | 20:32 WIB)

Positif H5N1, Unggas di Bengkulu Berbahaya


Bengkulu, beritabaru.com - Unggas milik warga Kelurahan Pasar Melintang Kota Bengkulu dipastikan positif terjangkit virus H5N1 setelah melalui rapid test sebanyak tiga kali. Demikian kata Kepala Laboratorium dan Klinik Kesehatan Hewan (Labkeswan) Provinsi Bengkulu, Drh Emran Kuswady.

"Tujuh ekor unggas warga tersebut mati mendadak dan dilaporkan ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu setelah lewat dari enam jam sehingga tidak bisa dilakukan tes," ujar Emran.

"Kemudian kita turunkan tim untuk melakukan penyemprotan sekitar kandang dan membakar tujuh ekor ayam mati itu, ternyata hari kedua satu ekor lagi mati dan langsung dibawa ke laboratorium, setelah kita test ternyata positif," katanya.

Atas kondisi ini, kata dia, hari ini Jumat (29/5) akan dilakukan penyemprotan desinfektan di lingkungan permukiman warga di kelurahan tersebut dan meminta agar unggas yang masih tersisa segera dimusnahkan.

Pihaknya berharap pemusnahan unggas ini dilakukan secara sukarela oleh masyarakat tanpa mengharapkan ganti rugi, karena berkaitan langsung dengan nyawa masyarakat.

Saat ini, kata dia, masih tersisa 12 ekor unggas yang masih hidup, dua ekor angsa dan delapan ekor bebek.

"Kita sebenarnya menganjurkan agar unggas-unggas di kelurahan itu dimusnahkan, tapi kalau tidak supaya dikandangkan dan dilakukan penyemprotan serta hindari kontak langsung manusia dengan unggas," ungkapnya.

Sejak maraknya kasus flu burung, kata Emran, kasus ini merupakan yang kelima setelah terakhir terjadi pada akhir tahun 2008 di Kelurahan Bentiring.

Kasus lain kata dia terjadi di Kelurahan Pasar Bengkulu yang merupakan lokasi penampungan unggas, Kelurahan Padang Harapan, dan Sawah Lebar.

Subhan Hardi, Jumat, 29/05/2009 09:41 WIB, http://www.beritabaru.com/peristiwa.php?id=14177

Selasa, 28 April 2009

KPU Kirim TIm, Telusuri Kasus Suara di Bengkulu

Jakarta, beritabaru.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirim tim inspektorat ke Kabupaten Kaur, Bengkulu, untuk menelusuri persoalan yang terjadi di provisnsi itu.

Kemarin, Senin (27/4) hasil rekapitulasi manual tingkat nasional Provinsi Bengkulu ditunda pengesahannya, karena adanya keberatan yang diajukan saksi calon anggota DPD dan saksi beberapa parpol termasuk PDIP, terhadap hasil rekap Provinsi bengkulu.

Ada dua permasalahan yang diajukan oleh para saksi itu, diantaranya adalah jumlah suara caleg DPR RI tidak sama dengan jumlah calon anggota DPR. Seharusnya, jumlah suara itu sama besarnya, karena tiap pemilih diberikan surat suara untuk memilih caleg DPR dan DPD.

Sedangkan permasalahan berikutnya adalah, adanya ketidakcocokkan hasil rekap manual Partai Demokrat (PD) di tingkat Kabupaten Kaur, Bengkulu, dengan hasil rekap manual di tingkat Provinsi Bengkulu. Permasalahan itu terungkap direkap manual tingkat nasional yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Hasil rekap manual tingkat kabupaten di Kaur, Bengkulu, suara PD berjumlah 24.594, namun ketika dilakukan rekap manual tingkat provinsi di Bengkulu, suara PD naik cukup signifikan menjadi 27.798. Ada selisih suara 3.209 antara saura PD di Kabupaten Kaur, Bengkulu dengan suara PD di Provinsi bengkulu.

"Saya selaku ketua tIm pencari fakta sudah menelepon inspektorat untuk turun ke Bengkulu, khususnya Kabupaten Kaur. Untuk meneliti dudk persoalannya dan memberikan laporan kepada rapat pleno, apakah perlu diambil langkah-langkah hukum," ujar komisioner KPU I Gusti Putu Artha, di sela acara rekap manual tingkat nasional yang berlangsung di Hotel borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (28/4).

Jika Tim Pencari Fakta (TPF) KPU menemukan adanya ketidakselarasan administrasi data rekap itu, lanjut Putu, atau kejanggalan-kejanggalan lainnya seperti unsur kesengajaan, maka tidak mustahil itu dilakukan oleh komisioner KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu.

"Bukan secara administrasi tapi juga tindakan tegas secara hukum, kalau itu memang dilakukan anggota KPU Kabupaten Kaur maka tidak ada ampun lagi," tegas Putu.

KPU, masih kata Putu, akan membentuk dewan kehormatan untuk para komisioner KPU Kabupaten Kaur apa bila benar terbukti ada kecurangan.

Setiohutomo, Laela Zahra
Selasa, 28/04/2009 19:38 WIB

Senin, 27 April 2009

Rekap Bengkulu Tak Disahkan, Jumlah Suara Berbeda


Jakarta, beritabaru.com - Hasil rekapitulasi manual Provinsi Bengkulu ditunda pengesahannya, karena dalam proses rekapitulasi itu ditemukan adanya perbedaan jumlah surat suara yang digunakan untuk DPR dengan surat suara untuk calon anggota, yang mencapai 7.500 surat suara.

"Kenapa bisa terjadi jumlah selisihnya besar sekali, padahal pemilih kan menggunakan 4 surat suara. Logikanya harusnya sama, siapa tahu angka-angkanya salah, makanya kita pending pengesahannya," jelas ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di tempat rekapitulasi hasil pemilu legislatif berlangsung, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (27/4).

Ditundanya rekapitulasi nasional itu diawali saat saksi calon anggota DPD mengkritik adanya perbedaan jumlah surat suara yang dipergunakan di Bengkulu, di DPD dengan DPR.

Menanggapi kritik itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Dunan Herawan menjelaskan, bahwa pemilih untuk DPD jauh lebih banyak dibanding pemilih untuk DPR. Jumlah partisipasi untuk DPD mencapai 76,7% sedangkan untuk DPR 76,1%. Tetapi penjelasan itu tidak bisa diterima forum termasuk komisioner KPU, akhirnya diputuskan bahwa rekapitulasi itu ditunda pengesahannya.

Sementara itu, jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak menggunakan haknya dalam pemilu calon anggota DPR (Golput) di provinsi Bengkulu mencapai 24,5%, sedangkan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT mencapai 1.214.171 pemilih.

Dari jumlah DPT tersebut, pemilih yang menggunakan hak pilihnya hanya 915.648 orang, dan yang tidak menggunakan hak pilihnya mencapai 298.253 orang. Hal itu juga terungkap dalam rekap suara dari Provinsi Bengkulu yang dibacakan Ketua KPU Provinsi bengkulu Dunan Herawan, di Hotel Borobudur, senin (27/4).

Untuk posisi 4 besar calon anggota DPD provinsi Bengkulu diantaranya adalah Sultan Bachtiar Nadjamuddin dengan perolehan suara 121.979, Emi Khairani sebanyak 79.408 suara, Bambang Prayitno 72.296 suara, dan Mahyudin Shobri 66.196 suara.

Setiohutomo, Laela Zahra
Senin, 27/04/2009 15:04 WIB

Jumat, 24 April 2009

Pertemuan Warga & TNI Tak Hasilkan Apa-Apa

''Tadi memang warga datang ke kantor lurah Dusun Besar. Mereka mengadu dan meminta kebijakan dari TNI tentang penggusuran itu. Namun tidak ada solusi apa-apa. Karena utusan TNI yang datang tidak bisa membuat keputusan,'' ujar Lurah Padang Nangka, Hermiati yang juga ikut dalam pertemuan itu pada BE, kemarin.

Dari TNI sendiri yang hadir adalah Pasi Intel Kodim 0407 Rongo Warsito. Ia mewakili Dandim Letkol Koko Prabowo yang tengah berdinas ke Palembang. Selain itu juga dihadiri Ishak, Ketua Adat Padang Nangka, Ir Usman Yassin MSi Ketua Yayasan Lembak, Zakaria, Arman Jihad dan Anelli warga Dusun Besar, dan Rojali perwakilan Kecamatan Gading Cempaka.

Dalam pertemuan itu, Rosmawati menuntut ganti rugi pondoknya yang sudah diratakan dengan tanah. Sarmada juga menuntut ganti rugi rumahnya yang sudah digusur. Masyarakat setempat juga meminta TNI memberikan petikan surat keputusan MA atas status kepemilikan lahan 15 hektar yang dinyatakan milik Kompi. Mereka juga meminta TNI memberikan batas-batas jelas lahan yang digusur. Selain itu juga meminta kepastian berapa banyak rumah warga yang digusur, dan rumah siapa saja yang terkena penggusuran itu.

''Tadi saya benarkan semua pernyataan masyarakat. Meskipun perdebatan panjang tapi semuanya benar. Karena saya ini orang lapangan. TNI tak boleh mengambil kebijakan kecuali pucuk pimpinan,'' ujar Pasi Intel Ronggo Warsito pada BE, kemarin.
Lurah Padang Nangka, Herneti, juga belum mendapat pemberitahuan batas-batas lahan yang digusur itu. Termasuk berapa banyak rumah warga yang digusur. ''Ini permasalahan hukum. Jadi hukum yang menyelesaikannya. Kami lurah hanya memfasilitasi saja,'' ucapnya.

Di sisi lain Pasi Intel Ronggo Warsito menuturkan, kemarin buldozer Kodim distop sementara menggusur rumah dan tempat usaha batu bata warga setempat. Karena alat berat itu dipakai untuk meratakan sampah di TPA sampah Air Sebakul yang sudah menggunung.

Sementara Walikota H Ahmad Kanedi SH MH, saat dikonfirmasi terkait penggusuran itu menuturkan, Pemkot sudah menugaskan camat dan lurah memfasilitasi warga menghadapi penertiban itu. Pemkot kata Kanedi, bukannya tidak mau membantu warga. Namun masalah ini sudah ruang lingkup hukum. Penyelesaiannya harus melalui jalur hukum pula. (166) Sumber Harian Bengkulu Ekspress: Kamis, 23 April 2009 02:27:03

Warga Tuding TNI Kudeta Lahan

Pertemuan yang seyogyanya dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, molor hingga pukul 10.30 WIB. Ini lantaran perwakilan TNI yang datang terlambat dari jadwal kesepakatan.

Direktur Yayasan Lembak, Ir. Usman Yasin, MM yang selama ini menjadi pendamping warga Padang Nangka dan Dusun Besar mengatakan, pertemuan yang berlangsung tadi tak sesuai kesepakatan Sabtu (19/4) lalu. Dimana Kodim sepakat dan berjanji memberikan salinan putusan Mahkamah Agung (MA). Namun saat musyawarah, personil Kodim 0407 Pasi Intel, R. Warsito dan Danramil Akhruddin tak membawa salinan tersebut.

“Kalau tidak ada bukti yang jelas, kami menganggap yang dilakukan TNI adalah kudeta lahan. Bagaimana dengan warga yang sudah punya tempat tinggal permanent dan punya sertifikat, tapi tetap masuk dalam daftar rumah yang bakal digusur. Dengan memiliki sertifikat artinya warga juga punya kekuatan hukum,” tegas Usman.

Warga yang menunggu satu jam lebih, makin kecewa. “Kami kecewa kenapa tidak Dandim atau diapa saja yang bisa mengambil kebijakan yang datang. Kalau begini rasanya percuma saja pertemuan tadi. Sudah 2 kali pertemuan tampaknya Kodim tidak punya niat baik,” kata Zakaria, pemilik tanah dan bedeng batu bata.

Mentoknya pertemuan tersebut membuat Usman dan warga lainnya berencana akan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) hari ini, baik ke tingkat kota maupun provinsi. Selain mempertanyakan keabsahan sertifikat yang dimiliki warga, Usman juga akan mempertanyakan kejelasan tapal batas tanah hibah. Mana milik TNI dan mana milik warga.

“Statusnya seperti apa sertifikat yang dimiliki warga. Asli atau palsu. Kenapa seolah tak punya kekuatan hokum karena TNI bersikeras tetap akan melakukan penggusuran. Kita akan tanyakan surat hibah dari Pemkab Bengku Utara ke Korem. Kalau surat hibah itu tak ada, bagaimana mereka bisa punya gambaran kalau tanah itu hak TNI,” cecar Usman.

Usman juga berharap, Walikota bisa memfasilitasi pertemuan antara warga dan TNI, serta mengundang unsur Muspida. Sebab warga tak akan menyerahkan haknya sebelum dasar hokum benar-benar jelas yang dibuktikan dengan diserahkannya salinan putusan MA tersebut.

“Bayangkan berapa banyak orang yang hilang mata pencaharian. Kehilangan sumebr ekonomi. Apalagi ada diantaranya yang sudah rumah permanent. Bukan sedikit uang yang sudah mereka keluarkan. Ia berharap jika walikota yang mengundang para petinggi TNI bersedia hadir. “Kita akan tetap melakukan upaya hukum,” tegas Usman.

Pasi Intel Kodim 0407 Kota, R. Warsito mengatakan Dandim 0407 Kota saat ini tengah berada di Palembang. Maka itu ia dan Akhruddin diutus untuk datang ke Kantor Lurah Dusun Besar. “Ya kita hanya bisa mendengarkan apa yang disampaikan warga. Karena kami diutus oleh komandan. Kami juga tak bisa mengambil keuputusan,” kata Warsito.

Warsito menegaskan, atas perintah komandan, personel TNI akan meneruskan penggusuran sampai tuntas. Untuk sementara ini operasi menggunakan alat berat dihentikan sementara karena sampah penggusuran lahan menumpuk. “Setelah tumpukan sampah habis dibakar, alat berat beroperasi kembali,” demikian Warsito.

Walikota: Soal Dubes, Ranah Hukum!

Keinginan warga Kelurahan Dusun Besar (Dubes), agar Walikota memfasilitasi pertemuan dengan aparat TNI, agaknya sulit tercapai. Ketika diminta konfirmasinya, Walikota menganggap persoalan itu sudah masuk ranah hukum. Sehingga, mereka dibatasi oleh kewenangan.

Namun, tandas Walikota, pihaknya tetap akan memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan akibat penggusuran tersebut. Seperti anak-anak yang tidak sekolah atau tidak makan. “Kita tidak ingin dianggap intervensi masalah hukum,” elak Walikota terkait tuntutan warga Dubes, agar Walikota memfasilitasi pertemuan.

Dikatakan Walikota, jajarannya di lapangan, mulai dari lurah dan kecamatan terus memantau perkembangan. Guna menyiapkan langkah apa yang akan diambil. Apalagi, pihaknya terus melakukan pertemuan terkait masalah tersebut. “Kita terus koordinasi dengan pemerintahan setempat,” aku Walikota.

Walikota juga membantah, jika dikatakan pihaknya cuek terhadap masalah penggusuran. Bahkan, Walikota mengaku sempat terpikir untuk bertindak. Namun, Walikota mengaku menyadari, masalah sengketa tanah sudah masuk dalam ranah hukum. “Kita dibatasi kewenangan. Soal sengketa tanah, sudah masuk wilayah pengadilan,” ungkap Walikota.

Padahal sebelumnya, masyarakat Dubes sangat berharap agar Walikota bisa turun. Untuk melihat langsung kondisi mereka yang diselimuti kecemasan. Meski memiliki bukti hukum terkait kepemilikan lahan, namun pihak tentara tetap menggusur mereka.(ken/joe)

Sumber Harian Rakyat Bengkulu: Kamis, 23 April 2009 07:38:40

Yayasan Lembak

Yayasan Lembak adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang dibangun atas dasar keinginan memperjuangkan Hak-hak adat masyarakat Lembak, karena ranah perjuangan yang bersentuhan dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang pada akhirnya persoalan kebijakan maka akhirnya Yayasan Lembak juga konsen pada persoalan semua nasib kaum tertindas dan dimarginalkan. Persoalan yang muncul yang dialami masyarakat ini juga disebabkan kasus-kasus Korupsi anggaran APBD dan APBN, akhirnya Yayasan Lembak juga berada pada garda depan melakukan perlawan terhadap kasus-kasus Korupsi, sebuah Gerakan yang pernah digagas oleh pendiri sekalgus ketua Yayasan Lembak, yaitu dengan Gagasan Gerakan 1.000.000 Facebookers dukung Bitchan, yang menjadi trent topik dimedia massa dan dunia maya. Ayo dukung terus berlanjut aktivitas perjalanan Yayasan Lembak Bengkulu. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua, Terimakasih.

Saran - Pendapat - Pesan

Nama

Email *

Pesan *