Untuk villa, cagar alam digusur
Cagar Alam Dusun Besar Danau Dendam Tak Sudah (DDTS), salah satu cagar alam di kota Bengkulu mulai terdesak geliat pariwisata internasional terpadu yang sedang digalakkan Pemerintah Propinsi Bengkulu. Visibility Studynya dan pengerjaan perataan tanah sudah dilakukan.
Gubernur Bengkulu, Agusrin M. Najamuddin membenarkan hal itu. Diungkapkannya, "Dalam 2,5 bulan ke depan, terhitung Agustus ini dari hasil Visibility Study nanti, akan ketahuan apa yang akan dibangun di kawasan tersebut dengan tanpa merusak lingkungan yang ada."
Isu hangat yang berkembang, penggusuran ini untuk pembangunan villa atau hotel. Sebagaimana diungkapkan oleh Paiwin, salah seorang warga di sekitar jalan danau,"Tanah ini punya kerabat Gubernur, dan rencananya akan dibangun villa milik pribadi."
Sementara itu, Kepala BKSDA, melalui Kasie. Konservasi Wilayah II, Ir. Made Rimbawan, M.si, mengakui bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan mengenai pembangunan di sekitar danau, dan hingga saat ini pihaknya juga sudah melakukan pengecekan dan melakukan pengukuran. "Bangunan yang akan dibangun di kawasan ini harus berkoordinasi dengan BKSDA," tegasnya.
Sedangkan bangunan yang berada di luar kawasan hutan tidak ada aturan yang mengaturnya. Sebelumnya, habitat flora langka, aggrek pensil (Vanda hookerina) ini, kondisinya memang sudah sangat mengkhawatirkan. Dari 577 ha, semenjak penunjukan kawasan ini berdasarkan SK.Menhut No.420/KPTS-II/1999 pada 15 Juni 1999, kondisi hutannya hanya kurang dari 52 ha yang masih terlihat sekarang. 70 persen kawasan ini rusak akibat perambahan, persawahan dan perusakan habitat anggrek pensil.
Pemda pun belum memaksimalkan pemulihan kawasan ini. Akibatnya Danau Dendam Tak Sudah mengalami penurunan debit air tiap tahunnya.
Sementara itu di tempat berbeda, terkait dengan rencana pembangunan di kawasan cagar alam ini, Direktur Eksekutif Yayasan Lembak, Ir. Usman Yassin, M.si, ketika ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan fakta yang lebih mengejutkan lagi. Dari hasil investigasi mereka ada dua patok batas kawasan yang telah hilang.
"Temuan tim kami di lapangan berupa dua patok yang hilang bernomor 100 dan 101. Ini jelas indikasi pelanggaran," tandasnya.
Menurutnya, penghilangan patok batas di kawasan melanggar UU No.41 tahun 1999, tentang Kehutanan, yaitu Pasal 50 ayat 3 Point C. "Proses pemantauan akan terus kami lakukan, rasanya sudah cukup kita merusak yang sudah ada, tak perlu lagi menambah kerusakan baru," lanjutnya.
(Sumber: http://www.beritabumi.or.id)