BENGKULU--BnewS: Keberadaan obyek wisata Danau Dendam Tak Sudah
di Kelurahan Dusun Besar, Kota Bengkulu terancam punah karena terdesak
perkembangan perumahan penduduk di sekitarnya.
Lokasi danau seluas satu kilometer persegi tersebut di dalam Cagar
Alam Dusun Besar (CADB), namun terancam hilang akibat hutan sekitarnya
beralih fungsi menjadi perumahan, kata Ketua Yayasan Lembak Usman Yasin,
Rabu (14/3).
Ia mengatakan, ancaman kepunahan salah satu danau air tawar di Kota
Bengkulu itu muncul akibat penataan ruang yang tak ramah lingkungan, di
samping perumahan penduduk yang menjamur di sekitarnya.
Danau itu akan kering menjadi daratan akibat sumber mata airnya habis oleh perkembangan yang tidak terkendali.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, endapan lumpur di Danau Dendam mencapai empat meter.
Di kawasan itu, berdiri ribuan rumah, juga di daerah resapan air.
Padahal keberadaan Danau Dendam itu, sangat penting bagi ketersediaan
air tawar di Kota Bengkulu dan menjadi habitat anggrek jenis vanda
Hookraina dan tanaman langka lainnya.
Di tempat terpisah, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
Bengkulu Amon Zamora mengatakan, meskipun kawasan resapan air sudah
berubah fungsi menjadi perumahan masyarakat, namun masih ada sisa hutan
untuk melindungi air danau tersebut.
Cagar Alam Dusun Besar (CADB) Kota Bengkulu luas awalnya sekitar 577
hektare, namun dirambah warga dan dijadikan kebun kelapa sawit sisanya
tinggal 30 persen.
"Kami merencanakan akan menuurunkan tim terpadu untuk mengusir
perambah di wilayah itu yang jumlahnya mencapai 70 kepala keluarga
(KK)," katanya. (Ant/Ol-3)Sumber: Media Indonesia
TERBARU !!
Kebijakan Pengelolaan Destinasi Wisata Pantai Panjang Bengkulu Berkelanjutan
Kebijakan Pengelolaan Destinasi Wisata Pantai Panjang Bengkulu Berkelanjutan Oleh : Ir. Usman Yasin, M.Si (Dosen Agroteknologi Universitas...
Laman Yayasan Lembak Bengkulu
DAUR HIDUP dari lahir hingga meninggal dunia
Daur Hidup Suku Lembak Bengkulu. Buku ini menggambarkan bagaimana sebenarnya 'adat istiadat yang terdapat dalam masyarakat Lembak serta beberapa variasinya antara suatu wilayah dengan wilayah lain, yang terjadi sejalan dengan perkembangan zaman dengan adanya pengaruh modernisasi sehinggga apa yang ada dalam masyarakat sekarang ini.
Lokakarya Penyusunan Kamus Bahasa Lembak - Bahasa Indonesia
3/25/2012
Danau Dendam Terancam Punah
Minggu, 25 Maret 2012
3/25/2012
Petani Laporkan Alih Fungsi Lahan Ke Polda Bengkulu
BnewS - Setelah dilakukan rapat pada 5
Maret lalu di ruang Asisten I Pemda Kota terkait permasalahan alih
fungsi lahan pertanian yang terjadi pada lokasi persawahan irigasi danau
dendam tak sudah, kelurahan dusun besar kota Bengkulu. Disepakati bahwa
Pemda Kota akan membentuk tim terpadu untuk melakukan eksekusi
keputusan tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan yakni 18
Maret 2012, pihak Pemda Kota belum melaksanakan. Untuk itu hari ini
selaku yayasan yang menuntut permasalahan tersebut, mereka kembali
mendatangi Asisten I Pemda Kota atas kejelasan penyelesaian permasalahan
ini.
Usai melaksanakan pertemuan tertutup di Ruang Asisten I Pemda Kota, selaku perwakilan petani, Usman Yasin mengatakan dirinya sangat kecewa atas jawaban pihak Pemda Kota yang tidak merespon pembicaraan yang telah disepakati. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian.
Menanggapi pernyataan yang disampaikan perwakilan petani tersebut, saat dikonfirmasi Asisten I Pemda Kota, Rosmidar mengatakan Pemda Kota mempersilahkan petani untuk melaporkan permasalahan ini ke kepolisian. Sementara itu belum ditanggapinya permintaan petani ini, Rosmidar beralasan lantaran masih dalam pelaksanaan HUT Kota dan SK yang ada saat ini masih membutuhkan pengkajian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan pasal 44 menjelaskan, lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialih fungsikan jelas bahwa pembangunan yang ada telah melanggar undang-undang.
(ahmad) ESA TV BENGKULU
Usai melaksanakan pertemuan tertutup di Ruang Asisten I Pemda Kota, selaku perwakilan petani, Usman Yasin mengatakan dirinya sangat kecewa atas jawaban pihak Pemda Kota yang tidak merespon pembicaraan yang telah disepakati. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian.
Menanggapi pernyataan yang disampaikan perwakilan petani tersebut, saat dikonfirmasi Asisten I Pemda Kota, Rosmidar mengatakan Pemda Kota mempersilahkan petani untuk melaporkan permasalahan ini ke kepolisian. Sementara itu belum ditanggapinya permintaan petani ini, Rosmidar beralasan lantaran masih dalam pelaksanaan HUT Kota dan SK yang ada saat ini masih membutuhkan pengkajian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan pasal 44 menjelaskan, lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialih fungsikan jelas bahwa pembangunan yang ada telah melanggar undang-undang.
(ahmad) ESA TV BENGKULU
3/19/2012
Hormat Kami,
Lampiran Surat Laporan:
1. Pelanggaran uu tentang pengairan
2. Pelanggaran UU tentang penataan ruang
3. Pelanggaran UU 41 Tahun 2009
4. Alih Fungsi Lahan
5. Petani siap tempuh jalur hukum
Surat Kepada Polda Bengkulu
Senin, 19 Maret 2012
Bengkulu, 19 Maret
2012
Nomor : 014/E/YLB/III/2012
Lampiran : 1 (berkas)
Perihal : Alih Fungsi Lahan Persawahan
Kepada Yth.
Kapolda Bengkulu
di Bengkulu
Kapolda Bengkulu
di Bengkulu
Sehubungan
dengan adanya surat Kelompok Petani Pemakai Air (KP2A)/Perkumpulan Petani
Pemakai Air (P3A) Temetung Baru dengan nomor surat 23/KP2A/TB 2010 tertanggal 8
November 2010, kepada Kepala Dinas Kimpraskot Bengkulu Ub. Sub Dinas Pengairan,
perihal Permohonan penertiban bangunan di lokasi persawahan irigasi Danau
Dendam Tak Sudah, yang kami advokasi hampir selama 1,5 tahun. Dari proses tersebut secara administratif dan
tertulis sudah direspon oleh Pemda Kota dengan beberapa langkah, kebijakan dan
keputusan, yaitu:
- Dilakukan pemasangan papan pengumuman tentang adanya larangan untuk membangun di lahan persawahan sekitar danau dusun besar, sekitar bulan November 2010
- Dilakukannya perintah kepada Kepala Pertanian Kecamatan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu perihal Pengendalian dan Pengawasan Alih Fungsi Lahan Pertanian, tertanggal 15 November 2010
- Sudah terbitkannya Peraturan Walikota No. 2 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Bengkulu, tertanggal 15 Januari 2011
- Diterbitkannya Instruksi Walikota No. 01 Tahun 2011 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kota Bengkulu, tertanggal 18 Januari 2011
- Rapat Komisi II DPRD Kota bersama Eksekutif dan Gapoktan Kota Bengkulu, tanggal 31 Maret 2011, dengan keputusan sebagai berikut:
a.
Seluruh
Bangunan yang menggangu saluran sekunder akan ditata sesuai dengan konstruksi
dari Dinas PU
b.
Tenggat
waktu penataan selama 2 x 14 hari kalau tidak dilaksanakan maka akan dieksekusi
oleh pihak Pemerintah Kota Bengkulu
c.
Tanggung
jawab dinas pertanian untuk menyetop semua alih fungsi lahan pertanian
d.
Tidak
ada pendirian bangunan baru di kawasan lahan pertanian dan tidak ada
pengeluaran IMB baru
e.
Point-point
diatas akan diumumkan di Media Massa baik cetak maupun elektronik lokal selama
3x berturut-turut
- Surat perintah untuk membongkar Plat di atas Saluran irigasi, dari Sekda Kota Bengkulu No. 600/433/DPUK/2011 tertanggal 26 Agustus 2011, dengan batasan waktu pembongkaran 15 Agustus 2011 s/d 5 September 2011
- Keputusan Rapat Rabu, 5 Maret 2012 di Ruang Asisten I, bersama Kepala Dinas Terkait, Gapoktan, Yayasan Lembak. Disepakati untuk membentuk tim terpadu untuk melakukan eksekusi keputusan-keputusan terdahulu, dengan limit waktu 18 Maret 2011.
Atas dasar
langkah-langkah yang sudah begitu lama, dan beberapa kali pengunduruan deadline
oleh Pemerintah Kota Bengkulu, maka kami berkesimpulan:
1.
Bahwa
tidak terlaksananya semua keputusan-keputusan tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Walikota Bengkulu
2.
Bahwa
tidak tuntasnya persoalan ini karena ketidak seriusan dari penanggung jawab
persoalan ini, dalam hal ini adalah Asisten I
3.
Bahwa
tidak terlaksananya eksekusi keputusan karena tidak bertanggung jawabnya dinas
tertait terutama: Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan, Kepala Dinas
Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas PU, Kepala Balai Ketahanan Pangan Kota
Bengkulu
4.
Bahwa
atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas kami menilai walikota
dengan sengaja membiarkan Alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan, berarti
telah melanggar UU No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan, melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR NO. 7 TAHUN 2004 (Penyempurnaan UU No11 Tahun 1974 tentang Pengairan).
Demikian laporan ini disampaikan
untuk ditindaklanjuti, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
Ketua Yayasan Lembak
Usman Yasin
Lampiran Surat Laporan:
1. Pelanggaran uu tentang pengairan
2. Pelanggaran UU tentang penataan ruang
3. Pelanggaran UU 41 Tahun 2009
4. Alih Fungsi Lahan
5. Petani siap tempuh jalur hukum
Langganan:
Postingan (Atom)
Rumah Budaya Lembak
REKONSTRUKSI RUMAH TUE (RUMAH ADAT LEMBAK)


