TERBARU !!

Kebijakan Pengelolaan Destinasi Wisata Pantai Panjang Bengkulu Berkelanjutan

Kebijakan Pengelolaan Destinasi Wisata Pantai Panjang Bengkulu Berkelanjutan  Oleh : Ir. Usman Yasin, M.Si  (Dosen Agroteknologi Universitas...

Laman Yayasan Lembak Bengkulu

SELAMAT DATANG DI LAMAN YAYASAN LEMBAK

DAUR HIDUP dari lahir hingga meninggal dunia

DAUR HIDUP dari lahir hingga meninggal dunia
Daur Hidup Suku Lembak Bengkulu. Buku ini menggambarkan bagaimana sebenarnya 'adat istiadat yang terdapat dalam masyarakat Lembak serta beberapa variasinya antara suatu wilayah dengan wilayah lain, yang terjadi sejalan dengan perkembangan zaman dengan adanya pengaruh modernisasi sehinggga apa yang ada dalam masyarakat sekarang ini.

Lokakarya Penyusunan Kamus Bahasa Lembak - Bahasa Indonesia

Iklim Mikro Tanaman, sebuah buku yang membahas pengaruh unsur iklim/cuaca terhadap pertumbuhan dan hasil tanaman

RAJA SUNGAI HITAM

RAJA SUNGAI HITAM
KISAH DAN SEJARAH PERJUANGAN SINGARAN PATI

Danau Dendam Terancam Punah

Minggu, 25 Maret 2012

BENGKULU--BnewS: Keberadaan obyek wisata Danau Dendam Tak Sudah di Kelurahan Dusun Besar, Kota Bengkulu terancam punah karena terdesak perkembangan perumahan penduduk di sekitarnya.

Lokasi danau seluas satu kilometer persegi tersebut di dalam Cagar Alam Dusun Besar (CADB), namun terancam hilang akibat hutan sekitarnya beralih fungsi menjadi perumahan, kata Ketua Yayasan Lembak Usman Yasin, Rabu (14/3).

Ia mengatakan, ancaman kepunahan salah satu danau air tawar di Kota Bengkulu itu muncul akibat penataan ruang yang tak ramah lingkungan, di samping perumahan penduduk yang menjamur di sekitarnya.

Danau itu akan kering menjadi daratan akibat sumber mata airnya habis oleh perkembangan yang tidak terkendali.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, endapan lumpur di Danau Dendam mencapai empat meter.

Di kawasan itu, berdiri ribuan rumah, juga di daerah resapan air. Padahal keberadaan Danau Dendam itu, sangat penting bagi ketersediaan air tawar di Kota Bengkulu dan menjadi habitat anggrek jenis vanda Hookraina dan tanaman langka lainnya.

Di tempat terpisah, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Amon Zamora mengatakan, meskipun kawasan resapan air sudah berubah fungsi menjadi perumahan masyarakat, namun masih ada sisa hutan untuk melindungi air danau tersebut.

Cagar Alam Dusun Besar (CADB) Kota Bengkulu luas awalnya sekitar 577 hektare, namun dirambah warga dan dijadikan kebun kelapa sawit sisanya tinggal 30 persen.

"Kami merencanakan akan menuurunkan tim terpadu untuk mengusir perambah di wilayah itu yang jumlahnya mencapai 70 kepala keluarga (KK)," katanya. (Ant/Ol-3)Sumber: Media Indonesia

Petani Laporkan Alih Fungsi Lahan Ke Polda Bengkulu

BnewS - Setelah dilakukan rapat pada 5 Maret lalu di ruang Asisten I Pemda Kota terkait permasalahan alih fungsi lahan pertanian yang terjadi pada lokasi persawahan irigasi danau dendam tak sudah, kelurahan dusun besar kota Bengkulu. Disepakati bahwa Pemda Kota akan membentuk tim terpadu untuk melakukan eksekusi keputusan tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan yakni 18 Maret 2012, pihak Pemda Kota belum melaksanakan. Untuk itu hari ini selaku yayasan yang menuntut permasalahan tersebut, mereka kembali mendatangi Asisten I Pemda Kota atas kejelasan penyelesaian permasalahan ini.
Usai melaksanakan pertemuan tertutup di Ruang Asisten I Pemda Kota, selaku perwakilan petani, Usman Yasin mengatakan dirinya sangat kecewa atas jawaban pihak Pemda Kota yang tidak merespon pembicaraan yang telah disepakati. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian.
Menanggapi pernyataan yang disampaikan perwakilan petani tersebut, saat dikonfirmasi Asisten I Pemda Kota, Rosmidar mengatakan Pemda Kota mempersilahkan petani untuk melaporkan permasalahan ini ke kepolisian. Sementara itu belum ditanggapinya permintaan petani ini, Rosmidar beralasan lantaran masih dalam pelaksanaan HUT Kota dan SK yang ada saat ini masih membutuhkan pengkajian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan pasal 44 menjelaskan, lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialih fungsikan jelas bahwa pembangunan yang ada telah melanggar undang-undang.
(ahmad)  ESA TV BENGKULU

Surat Kepada Polda Bengkulu

Senin, 19 Maret 2012

Bengkulu, 19 Maret 2012

Nomor          : 014/E/YLB/III/2012
Lampiran       : 1 (berkas)
Perihal           : Alih Fungsi Lahan Persawahan

Kepada Yth.
Kapolda Bengkulu
di Bengkulu
Sehubungan dengan adanya surat Kelompok Petani Pemakai Air (KP2A)/Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Temetung Baru dengan nomor surat 23/KP2A/TB 2010 tertanggal 8 November 2010, kepada Kepala Dinas Kimpraskot Bengkulu Ub. Sub Dinas Pengairan, perihal Permohonan penertiban bangunan di lokasi persawahan irigasi Danau Dendam Tak Sudah, yang kami advokasi hampir selama 1,5 tahun.  Dari proses tersebut secara administratif dan tertulis sudah direspon oleh Pemda Kota dengan beberapa langkah, kebijakan dan keputusan, yaitu:
  •  Dilakukan pemasangan papan pengumuman tentang adanya larangan untuk membangun di lahan persawahan sekitar danau dusun besar, sekitar bulan November 2010
  • Dilakukannya perintah kepada Kepala Pertanian Kecamatan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu perihal Pengendalian dan Pengawasan Alih Fungsi Lahan Pertanian, tertanggal 15 November 2010
  • Sudah terbitkannya Peraturan Walikota No. 2 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Bengkulu, tertanggal 15 Januari 2011
  • Diterbitkannya Instruksi Walikota No. 01 Tahun 2011 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kota Bengkulu, tertanggal 18 Januari 2011
  • Rapat Komisi II DPRD Kota bersama Eksekutif dan Gapoktan Kota Bengkulu, tanggal 31 Maret 2011, dengan keputusan sebagai berikut:
a.    Seluruh Bangunan yang menggangu saluran sekunder akan ditata sesuai dengan konstruksi dari Dinas PU
b.    Tenggat waktu penataan selama 2 x 14 hari kalau tidak dilaksanakan maka akan dieksekusi oleh pihak Pemerintah Kota Bengkulu
c.    Tanggung jawab dinas pertanian untuk menyetop semua alih fungsi lahan pertanian
d.    Tidak ada pendirian bangunan baru di kawasan lahan pertanian dan tidak ada pengeluaran IMB baru
e.    Point-point diatas akan diumumkan di Media Massa baik cetak maupun elektronik lokal selama 3x berturut-turut
  • Surat perintah untuk membongkar Plat di atas Saluran irigasi, dari Sekda Kota Bengkulu No. 600/433/DPUK/2011 tertanggal 26 Agustus 2011, dengan batasan waktu pembongkaran 15 Agustus 2011 s/d 5 September 2011
  • Keputusan Rapat Rabu, 5 Maret 2012 di Ruang Asisten I, bersama Kepala Dinas Terkait, Gapoktan, Yayasan Lembak.  Disepakati untuk membentuk tim terpadu untuk melakukan eksekusi keputusan-keputusan terdahulu, dengan limit waktu 18 Maret 2011.
Atas dasar langkah-langkah yang sudah begitu lama, dan beberapa kali pengunduruan deadline oleh Pemerintah Kota Bengkulu, maka kami berkesimpulan:
1.    Bahwa tidak terlaksananya semua keputusan-keputusan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Walikota Bengkulu
2.    Bahwa tidak tuntasnya persoalan ini karena ketidak seriusan dari penanggung jawab persoalan ini, dalam hal ini adalah Asisten I
3.    Bahwa tidak terlaksananya eksekusi keputusan karena tidak bertanggung jawabnya dinas tertait terutama: Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas PU, Kepala Balai Ketahanan Pangan Kota Bengkulu
4.    Bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas kami menilai walikota dengan sengaja membiarkan Alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan, berarti telah melanggar UU No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR NO. 7 TAHUN 2004 (Penyempurnaan UU No11 Tahun 1974 tentang Pengairan).
Demikian laporan ini disampaikan untuk ditindaklanjuti, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.


Hormat Kami,
Ketua Yayasan Lembak


Usman Yasin

Rumah Budaya Lembak

REKONSTRUKSI RUMAH TUE (RUMAH ADAT LEMBAK)

New Jakaba, Cara Baru Membuat Jakaba

Literasi Media