BnewS - Setelah dilakukan rapat pada 5
Maret lalu di ruang Asisten I Pemda Kota terkait permasalahan alih
fungsi lahan pertanian yang terjadi pada lokasi persawahan irigasi danau
dendam tak sudah, kelurahan dusun besar kota Bengkulu. Disepakati bahwa
Pemda Kota akan membentuk tim terpadu untuk melakukan eksekusi
keputusan tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan yakni 18
Maret 2012, pihak Pemda Kota belum melaksanakan. Untuk itu hari ini
selaku yayasan yang menuntut permasalahan tersebut, mereka kembali
mendatangi Asisten I Pemda Kota atas kejelasan penyelesaian permasalahan
ini.
Usai melaksanakan pertemuan tertutup di Ruang Asisten I Pemda Kota,
selaku perwakilan petani, Usman Yasin mengatakan dirinya sangat kecewa
atas jawaban pihak Pemda Kota yang tidak merespon pembicaraan yang telah
disepakati. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke
pihak kepolisian.
Menanggapi pernyataan yang disampaikan perwakilan petani tersebut,
saat dikonfirmasi Asisten I Pemda Kota, Rosmidar mengatakan Pemda Kota
mempersilahkan petani untuk melaporkan permasalahan ini ke kepolisian.
Sementara itu belum ditanggapinya permintaan petani ini, Rosmidar
beralasan lantaran masih dalam pelaksanaan HUT Kota dan SK yang ada saat
ini masih membutuhkan pengkajian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan
lahan pertanian pangan berkelanjutan pasal 44 menjelaskan, lahan yang
sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi
dan dilarang dialih fungsikan jelas bahwa pembangunan yang ada telah
melanggar undang-undang.
(ahmad) ESA TV BENGKULU
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 comments:
Alih fungsi lahan harus cepat dicegah agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga dengan baik
Posting Komentar