Kejagung belum Tahan Gubernur Bengkulu
By Republika Newsroom
Selasa, 30 Desember 2008 pukul 21:52:00
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 'Dispenda Gate'.Gubernur Bengkulu pada Selasa (30/12), diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung."Ya benar, Gubernur Bengkulu diperiksa, tapi belum ditahan," kata Jampidsus Kejagung, Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa.
Ia juga membenarkan Gubernur Bengkulu menawari untuk mengembalikan uang Dispenda Gate sebesar Rp21,3 miliar.
"Gubernur Bengkulu baru menawari pengembalian uang," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal memperoleh izin penahanan Gubernur Bengkulu yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 'Dispenda Gate', Agusrin Maryono Najamuddin dari Presiden RI."Ya, permintaan yang dikabulkan hanya izin pemeriksaan, 30 Desember 2008 akan diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Senin.
Menurut dia, sedangkan izin penahanan untuk orang nomor satu di Provinsi Bengkulu tersebut, belum dikabulkan.
"Izin penahanannya belum dikabulkan," katanya.
Berdasarkan informasi, pengajuan izin pemeriksaan terhadap Agusrin tersebut, bukan hanya pemeriksaan melainkan juga penahanan. Sebelum dilaporkan, dalam kasus tersebut, Kejati Bengkulu sudah menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bengkulu, Chairuddin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pajak bagi hasil senilai Rp21,3 miliar.
Seperti diketahui, kasus korupsi itu terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) regional Palembang melakukan audit terhadap APBD Provinsi Bengkulu 2006.Dalam audit tersebut ditemukan adanya dana bagi hasil pajak sebesar Rp21,3 miliar dari total Rp25 miliar tidak jelas penggunaannya. Dana tersebut seharusnya dibagikan untuk provinsi dan kabupaten/ kota.ant/kp
Sumber Republika Online
TERBARU !!
Kebijakan Pengelolaan Destinasi Wisata Pantai Panjang Bengkulu Berkelanjutan
Kebijakan Pengelolaan Destinasi Wisata Pantai Panjang Bengkulu Berkelanjutan Oleh : Ir. Usman Yasin, M.Si (Dosen Agroteknologi Universitas...
Laman Yayasan Lembak Bengkulu
DAUR HIDUP dari lahir hingga meninggal dunia
Daur Hidup Suku Lembak Bengkulu. Buku ini menggambarkan bagaimana sebenarnya 'adat istiadat yang terdapat dalam masyarakat Lembak serta beberapa variasinya antara suatu wilayah dengan wilayah lain, yang terjadi sejalan dengan perkembangan zaman dengan adanya pengaruh modernisasi sehinggga apa yang ada dalam masyarakat sekarang ini.
Lokakarya Penyusunan Kamus Bahasa Lembak - Bahasa Indonesia
12/31/2008
Menawari Pengembalian Uang 21.3 M
Rabu, 31 Desember 2008
12/30/2008
Gubernur Bengkulu Diimbau Kembalikan Uang Korupsi
Selasa, 30 Desember 2008
Selasa, 30/12/2008 15:42 WIB
Gubernur Bengkulu Diimbau Kembalikan Uang Korupsi Dispenda Rp 27,3 M
Novia Chandra Dewi - detikNews
Jakarta - Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin diimbau mengembalikan uang yang diduga dikorupsinya dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemprov senilai Rp 27,3 miliar. Surat penahanan Agusrin yang sudah menjadi tersangka sejak September 2008 sudah diajukan ke Presiden.
"Sebaiknya dia bayar uang itu kalau misalkan dia pakai," ujar Jampidsus Marwan Effendi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2008).
Tentang penyangkalan Agusrin bahwa dirinya tidak melakukan korupsi, Marwan tak acuh.
"Soal dia nggak ngaku, itu urusan dia. Kita kan punya keterangan saksi. Punya ahli, dan punya surat-surat," tambah dia.
Menurut Marwan, Agusrin yang menjadi tersangka sejak September 2008 lalu melakukan gali lubang tutup lubang dalam korupsi Dispenda itu.
Sementara itu menurut sumber di Kejagung, surat penahanan sudah diajukan ke Presiden SBY.
"Surat pengajuan penahanan Agusrin sudah diajukan ke presiden. Namun hingga kini surat penahanan tersebut belum turun," ujar dia.
Menurut sumber itu, aksi gali lubang tutup lubang Agusrin dilakukan dengan membentuk lembaga investasi. Agusrin memakai dana investasi di lembaga itu untuk menutup kas Dispenda yang telah diambilnya.
Hari ini Agusrin kembali diperiksa Kejagung sejak pukul 09.20 WIB. Sebelumnya kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit keuangan Pemprov Bengkulu atas uang Pajak Bumi Bangunan (PBB)/Bea Perolehan Hak atas Tanah dan PBB (BPHTPBB) tahun 2006. Dana yang seharusnya masuk kas daerah itu, justru dimasukkan ke dalam rekening penampungan untuk menghindari izin dari DPRD untuk penggunaannya. Otomatis dana tersebut tidak masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Agusrin ditetapkan sebagai tersangka September 2007, karena mendapatkan dana Rp 6 miliar dari Rp 27,3 miliar. Sebelumnya Kejaksaan menetapkan Kepala Dispenda Pemprov Bengkulu Chairuddin sebagai tersangka.
Chairuddin telah divonis 1 tahun oleh PN Kota Bengkulu. Dalam vonisnya, Chairuddin terbukti bersalah bersama-sama dengan pihak lain, salah satunya Agusrin, dalam memanfaatkan dana Dispenda tanpa bukti yang tertib dan sah.(nwk/nrl)
Detik News
Gubernur Bengkulu Diimbau Kembalikan Uang Korupsi Dispenda Rp 27,3 M
Novia Chandra Dewi - detikNews
Jakarta - Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin diimbau mengembalikan uang yang diduga dikorupsinya dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemprov senilai Rp 27,3 miliar. Surat penahanan Agusrin yang sudah menjadi tersangka sejak September 2008 sudah diajukan ke Presiden.
"Sebaiknya dia bayar uang itu kalau misalkan dia pakai," ujar Jampidsus Marwan Effendi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2008).
Tentang penyangkalan Agusrin bahwa dirinya tidak melakukan korupsi, Marwan tak acuh.
"Soal dia nggak ngaku, itu urusan dia. Kita kan punya keterangan saksi. Punya ahli, dan punya surat-surat," tambah dia.
Menurut Marwan, Agusrin yang menjadi tersangka sejak September 2008 lalu melakukan gali lubang tutup lubang dalam korupsi Dispenda itu.
Sementara itu menurut sumber di Kejagung, surat penahanan sudah diajukan ke Presiden SBY.
"Surat pengajuan penahanan Agusrin sudah diajukan ke presiden. Namun hingga kini surat penahanan tersebut belum turun," ujar dia.
Menurut sumber itu, aksi gali lubang tutup lubang Agusrin dilakukan dengan membentuk lembaga investasi. Agusrin memakai dana investasi di lembaga itu untuk menutup kas Dispenda yang telah diambilnya.
Hari ini Agusrin kembali diperiksa Kejagung sejak pukul 09.20 WIB. Sebelumnya kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit keuangan Pemprov Bengkulu atas uang Pajak Bumi Bangunan (PBB)/Bea Perolehan Hak atas Tanah dan PBB (BPHTPBB) tahun 2006. Dana yang seharusnya masuk kas daerah itu, justru dimasukkan ke dalam rekening penampungan untuk menghindari izin dari DPRD untuk penggunaannya. Otomatis dana tersebut tidak masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Agusrin ditetapkan sebagai tersangka September 2007, karena mendapatkan dana Rp 6 miliar dari Rp 27,3 miliar. Sebelumnya Kejaksaan menetapkan Kepala Dispenda Pemprov Bengkulu Chairuddin sebagai tersangka.
Chairuddin telah divonis 1 tahun oleh PN Kota Bengkulu. Dalam vonisnya, Chairuddin terbukti bersalah bersama-sama dengan pihak lain, salah satunya Agusrin, dalam memanfaatkan dana Dispenda tanpa bukti yang tertib dan sah.(nwk/nrl)
Detik News
Langganan:
Postingan (Atom)
Rumah Budaya Lembak
REKONSTRUKSI RUMAH TUE (RUMAH ADAT LEMBAK)
