BENGKULU--BnewS: Keberadaan obyek wisata Danau Dendam Tak Sudah
di Kelurahan Dusun Besar, Kota Bengkulu terancam punah karena terdesak
perkembangan perumahan penduduk di sekitarnya.
Lokasi danau seluas satu kilometer persegi tersebut di dalam Cagar
Alam Dusun Besar (CADB), namun terancam hilang akibat hutan sekitarnya
beralih fungsi menjadi perumahan, kata Ketua Yayasan Lembak Usman Yasin,
Rabu (14/3).
Ia mengatakan, ancaman kepunahan salah satu danau air tawar di Kota
Bengkulu itu muncul akibat penataan ruang yang tak ramah lingkungan, di
samping perumahan penduduk yang menjamur di sekitarnya.
Danau itu akan kering menjadi daratan akibat sumber mata airnya habis oleh perkembangan yang tidak terkendali.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, endapan lumpur di Danau Dendam mencapai empat meter.
Di kawasan itu, berdiri ribuan rumah, juga di daerah resapan air.
Padahal keberadaan Danau Dendam itu, sangat penting bagi ketersediaan
air tawar di Kota Bengkulu dan menjadi habitat anggrek jenis vanda
Hookraina dan tanaman langka lainnya.
Di tempat terpisah, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
Bengkulu Amon Zamora mengatakan, meskipun kawasan resapan air sudah
berubah fungsi menjadi perumahan masyarakat, namun masih ada sisa hutan
untuk melindungi air danau tersebut.
Cagar Alam Dusun Besar (CADB) Kota Bengkulu luas awalnya sekitar 577
hektare, namun dirambah warga dan dijadikan kebun kelapa sawit sisanya
tinggal 30 persen.
"Kami merencanakan akan menuurunkan tim terpadu untuk mengusir
perambah di wilayah itu yang jumlahnya mencapai 70 kepala keluarga
(KK)," katanya. (Ant/Ol-3)Sumber: Media Indonesia
DAUR HIDUP dari lahir hingga meninggal dunia
Daur Hidup Suku Lembak Bengkulu. Buku ini menggambarkan bagaimana sebenarnya 'adat istiadat yang terdapat dalam masyarakat Lembak serta beberapa variasinya antara suatu wilayah dengan wilayah lain, yang terjadi sejalan dengan perkembangan zaman dengan adanya pengaruh modernisasi sehinggga apa yang ada dalam masyarakat sekarang ini.
Lokakarya Penyusunan Kamus Bahasa Lembak - Bahasa Indonesia
Yayasan Lembak adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang dibangun atas dasar keinginan memperjuangkan Hak-hak adat masyarakat Suku Lembak pada tahun 1999, karena ranah perjuangan yang bersentuhan dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang pada akhirnya persoalan mengarah pada kebijakan maka akhirnya Yayasan Lembak juga konsen pada persoalan semua nasib kaum tertindas dan dimarginalkan. Persoalan yang muncul yang dialami masyarakat juga disebabkan kasus-kasus Korupsi anggaran APBD dan APBN, akhirnya Yayasan Lembak juga berada pada Garda Depan melakukan perlawan terhadap kasus-kasus Korupsi, sebuah Gerakan yang pernah digagas oleh pendiri sekaligus ketua Yayasan Lembak, yaitu dengan Gagasan Gerakan 1.000.000 Facebookers dukung Bitchan, yang menjadi trent topik dimedia massa dan dunia maya. Ayo dukung terus berlanjut aktivitas perjalanan Yayasan Lembak Bengkulu. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua, Terimakasih.
3/25/2012
Petani Laporkan Alih Fungsi Lahan Ke Polda Bengkulu
BnewS - Setelah dilakukan rapat pada 5
Maret lalu di ruang Asisten I Pemda Kota terkait permasalahan alih
fungsi lahan pertanian yang terjadi pada lokasi persawahan irigasi danau
dendam tak sudah, kelurahan dusun besar kota Bengkulu. Disepakati bahwa
Pemda Kota akan membentuk tim terpadu untuk melakukan eksekusi
keputusan tersebut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan yakni 18
Maret 2012, pihak Pemda Kota belum melaksanakan. Untuk itu hari ini
selaku yayasan yang menuntut permasalahan tersebut, mereka kembali
mendatangi Asisten I Pemda Kota atas kejelasan penyelesaian permasalahan
ini.
Usai melaksanakan pertemuan tertutup di Ruang Asisten I Pemda Kota, selaku perwakilan petani, Usman Yasin mengatakan dirinya sangat kecewa atas jawaban pihak Pemda Kota yang tidak merespon pembicaraan yang telah disepakati. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian.
Menanggapi pernyataan yang disampaikan perwakilan petani tersebut, saat dikonfirmasi Asisten I Pemda Kota, Rosmidar mengatakan Pemda Kota mempersilahkan petani untuk melaporkan permasalahan ini ke kepolisian. Sementara itu belum ditanggapinya permintaan petani ini, Rosmidar beralasan lantaran masih dalam pelaksanaan HUT Kota dan SK yang ada saat ini masih membutuhkan pengkajian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan pasal 44 menjelaskan, lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialih fungsikan jelas bahwa pembangunan yang ada telah melanggar undang-undang.
(ahmad) ESA TV BENGKULU
Usai melaksanakan pertemuan tertutup di Ruang Asisten I Pemda Kota, selaku perwakilan petani, Usman Yasin mengatakan dirinya sangat kecewa atas jawaban pihak Pemda Kota yang tidak merespon pembicaraan yang telah disepakati. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian.
Menanggapi pernyataan yang disampaikan perwakilan petani tersebut, saat dikonfirmasi Asisten I Pemda Kota, Rosmidar mengatakan Pemda Kota mempersilahkan petani untuk melaporkan permasalahan ini ke kepolisian. Sementara itu belum ditanggapinya permintaan petani ini, Rosmidar beralasan lantaran masih dalam pelaksanaan HUT Kota dan SK yang ada saat ini masih membutuhkan pengkajian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan pasal 44 menjelaskan, lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialih fungsikan jelas bahwa pembangunan yang ada telah melanggar undang-undang.
(ahmad) ESA TV BENGKULU
3/19/2012
Hormat Kami,
Lampiran Surat Laporan:
1. Pelanggaran uu tentang pengairan
2. Pelanggaran UU tentang penataan ruang
3. Pelanggaran UU 41 Tahun 2009
4. Alih Fungsi Lahan
5. Petani siap tempuh jalur hukum
Surat Kepada Polda Bengkulu
Senin, 19 Maret 2012
Bengkulu, 19 Maret
2012
Nomor : 014/E/YLB/III/2012
Lampiran : 1 (berkas)
Perihal : Alih Fungsi Lahan Persawahan
Kepada Yth.
Kapolda Bengkulu
di Bengkulu
Kapolda Bengkulu
di Bengkulu
Sehubungan
dengan adanya surat Kelompok Petani Pemakai Air (KP2A)/Perkumpulan Petani
Pemakai Air (P3A) Temetung Baru dengan nomor surat 23/KP2A/TB 2010 tertanggal 8
November 2010, kepada Kepala Dinas Kimpraskot Bengkulu Ub. Sub Dinas Pengairan,
perihal Permohonan penertiban bangunan di lokasi persawahan irigasi Danau
Dendam Tak Sudah, yang kami advokasi hampir selama 1,5 tahun. Dari proses tersebut secara administratif dan
tertulis sudah direspon oleh Pemda Kota dengan beberapa langkah, kebijakan dan
keputusan, yaitu:
- Dilakukan pemasangan papan pengumuman tentang adanya larangan untuk membangun di lahan persawahan sekitar danau dusun besar, sekitar bulan November 2010
- Dilakukannya perintah kepada Kepala Pertanian Kecamatan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu perihal Pengendalian dan Pengawasan Alih Fungsi Lahan Pertanian, tertanggal 15 November 2010
- Sudah terbitkannya Peraturan Walikota No. 2 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Bengkulu, tertanggal 15 Januari 2011
- Diterbitkannya Instruksi Walikota No. 01 Tahun 2011 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kota Bengkulu, tertanggal 18 Januari 2011
- Rapat Komisi II DPRD Kota bersama Eksekutif dan Gapoktan Kota Bengkulu, tanggal 31 Maret 2011, dengan keputusan sebagai berikut:
a.
Seluruh
Bangunan yang menggangu saluran sekunder akan ditata sesuai dengan konstruksi
dari Dinas PU
b.
Tenggat
waktu penataan selama 2 x 14 hari kalau tidak dilaksanakan maka akan dieksekusi
oleh pihak Pemerintah Kota Bengkulu
c.
Tanggung
jawab dinas pertanian untuk menyetop semua alih fungsi lahan pertanian
d.
Tidak
ada pendirian bangunan baru di kawasan lahan pertanian dan tidak ada
pengeluaran IMB baru
e.
Point-point
diatas akan diumumkan di Media Massa baik cetak maupun elektronik lokal selama
3x berturut-turut
- Surat perintah untuk membongkar Plat di atas Saluran irigasi, dari Sekda Kota Bengkulu No. 600/433/DPUK/2011 tertanggal 26 Agustus 2011, dengan batasan waktu pembongkaran 15 Agustus 2011 s/d 5 September 2011
- Keputusan Rapat Rabu, 5 Maret 2012 di Ruang Asisten I, bersama Kepala Dinas Terkait, Gapoktan, Yayasan Lembak. Disepakati untuk membentuk tim terpadu untuk melakukan eksekusi keputusan-keputusan terdahulu, dengan limit waktu 18 Maret 2011.
Atas dasar
langkah-langkah yang sudah begitu lama, dan beberapa kali pengunduruan deadline
oleh Pemerintah Kota Bengkulu, maka kami berkesimpulan:
1.
Bahwa
tidak terlaksananya semua keputusan-keputusan tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Walikota Bengkulu
2.
Bahwa
tidak tuntasnya persoalan ini karena ketidak seriusan dari penanggung jawab
persoalan ini, dalam hal ini adalah Asisten I
3.
Bahwa
tidak terlaksananya eksekusi keputusan karena tidak bertanggung jawabnya dinas
tertait terutama: Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan, Kepala Dinas
Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas PU, Kepala Balai Ketahanan Pangan Kota
Bengkulu
4.
Bahwa
atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas kami menilai walikota
dengan sengaja membiarkan Alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan, berarti
telah melanggar UU No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan, melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR NO. 7 TAHUN 2004 (Penyempurnaan UU No11 Tahun 1974 tentang Pengairan).
Demikian laporan ini disampaikan
untuk ditindaklanjuti, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
Ketua Yayasan Lembak
Usman Yasin
Lampiran Surat Laporan:
1. Pelanggaran uu tentang pengairan
2. Pelanggaran UU tentang penataan ruang
3. Pelanggaran UU 41 Tahun 2009
4. Alih Fungsi Lahan
5. Petani siap tempuh jalur hukum
3/19/2012
PP NOMOR 20 TAHUN 2006 TENTANG IRIGASI
Pasal Krusial Pelanggaran UU, PP Tentang Pengairan
UU
No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan
Pasal
1. Ayat 5
"Pengairan"adalah
suatu bidang pembinaan atas air, dan atau sumber air termasuk
kekayaan
alam bukan hewani yang terkandung di dalamnya, baik yang alamiah maupun
yang
telah diusahakan oleh manusia;
PERLINDUNGAN
Pasal
13
(1)
Air,
sumber-sumber air beserta bangunan-bangunan pengairan harus dilindungi serta diamankan,
dipertahankan dan dijaga kelestariannya, supaya dapat memenuhi fungsinya sebagai
mana tersebut dalam Pasal 2 Undang-undangn ini, dengan jalan :
a.
Melaksanakan
usaha-usaha penyelamatan tanah dan air.
b.
Melakukan
pengamanan dan pengendalian daya rusak air terhadap sumber -sumbernya dan
daerah sekitarnya.
c.
Melakukan
pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air, yang dapat merugikan penggunaan
serta lingkungannya.
d.
Melakukan
pengamanan dan perlindungan terhadap bangunan-bangunan pengairan, sehingga
tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
(2)
Pelaksanaan
ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
15
(1)
Diancam
dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan atau denda setinggi-tingginya
Rp.5.000.000,- (Lima juta Rupiah):
a.
Barang
siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang
tidak berdasarkan perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan
tata pengairan serta pembangunan pengairan sebagaimana tersebut dalam Pasal 8
ayat (1) Undang-undangn ini :
b.
Barang
siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air tanpa
izin dari Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang
ini
c.
barang
siapa yang sudah memperoleh izin dari Perintah untuk pengusahaan air dan atau
sumber-sumber air sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang
ini, tetapi dengan sengaja tidak melakukan dan atau sengaja tidak ikut membantu
dalam usaha-usaha menyelamatkan tanah, air, sumber-sumber air dan
bangunan-bangunan pengairan sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c, dan d Undang-undang ini.
(2)
Perbuatan
pidana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah kejahatan.
(3)
Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan
terjadinya pelanggaran atas ketentuan tersebut dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 11
ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) huruf
a, b, c dan d Undang-undang ini, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya
3
(tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu
rupiah).
(4)
Perbuatan pidana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini adalah pelanggaran.
PP 77 Tahun 2001 Tentang Irigasi
BAB XIV
KEBERLANJUTAN SISTEM IRIGASI
Pasal 43
1. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat sesuai
dengan kewenangannya mempertahankan sistem irigasi secara berkelanjutan dengan
mewujudkan kelestarian sumberdaya air, melakukan pemberdayaan perkumpulan
petani pemakai air, mencegah alih fungsi lahan beririgasi untuk kepentingan
lain, dan mendukung peningkatan pendapatan petani.
2. Untuk menjamin keberlanjutan sistem irigasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan
pengaturan dan bersama masyarakat melakukan penegakan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan irigasi.
Pasal 44
(1) Perubahan penggunaan lahan beririgasi untuk
kepentingan selain pertanian dengan tujuan komersial dalam suatu daerah irigasi
yang telah ditetapkan, harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Pemerintah
Daerah dengan mengacu pada tata ruang yang telah ditetapkan, serta memberikan
kompensasi yang nilainya setara dengan biaya pembangunan jaringan irigasi dan
setara dengan biaya pencetakan lahan beririgasi baru, yang diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Daerah.
(2) Pemerintah Daerah melakukan penertiban pada lahan
beririgasi yang tidak berfungsi dengan memfungsikan kembali sesuai dengan tata
ruang yang telah ditetapkan.
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 45
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan
pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan irigasi.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan
kegiatan penertiban, pengawasan, dan pengamanan terhadap prasarana jaringan
irigasi, serta menegakkan peraturan perundang-undangan bidang irigasi yang
berlaku.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua
Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan irigasi dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
PP NOMOR 20 TAHUN 2006 TENTANG IRIGASI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan pemerintah ini yang
dimaksud dengan:
1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di
bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah,
air hujan, dan air laut yang berada di darat.
2. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/ataubuatan
yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
3. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air
irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan,
irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
4. Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi,
manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia.
5. Penyediaan air irigasi adalah penentuan volume air per satuan
waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu daerah irigasi yang
didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang
pertanian dan keperluan lainnya.
6. Pengaturan air irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian,
pemberian, dan penggunaan air irigasi.
7. Pembagian air irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan
bagi dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder.
8. Pemberian air irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan
jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier.
9. Penggunaan air irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari
petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.
10. Pembuangan air irigasi, selanjutnya disebut drainase, adalah
pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah
irigasi tertentu.
11. Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu
jaringan irigasi.
12. Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan
pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan,
pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
13. Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang
terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya,
bangunan bagi, bangunan bagisadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
14. Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi
yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi,
bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
15. Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas
hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan,
pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
16. Jaringan irigasi air tanah adalah jaringan irigasi yang airnya
berasal dari air tanah, mulai dari sumur dan instalasi pompa sampai dengan saluran
irigasi air tanah termasuk bangunan di dalamnya.
17. Saluran irigasi air tanah adalah bagian dari jaringan irigasi
air tanah yang dimulai setelah bangunan pompa sampai lahan yang diairi.
18. Jaringan irigasi desa adalah jaringan irigasi yang dibangun dan
dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa.
19. Jaringan irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi
sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari
saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks
kuarter, serta bangunan pelengkapnya
Pasal 83
(1) Alih fungsi lahan beririgasi tidak dapat dilakukan kecuali
terdapat:
a. perubahan rencana tata ruang wilayah; atau
b. bencana alam yang mengakibatkan hilangnya fungsi lahan dan
jaringan irigasi.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengupayakan penggantian lahan
beririgasi beserta jaringannya yang diakibatkan oleh perubahan rencana tata
ruang wilayah.
(3) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab melakukan penataan ulang sistem
irigasi dalam hal:
a. sebagian jaringan irigasi beralih fungsi; atau
b. sebagian lahan beririgasi beralih fungsi.
(4) Badan usaha, badan sosial, atau instansi yang melakukan kegiatan
yang dapat mengakibatkan alih fungsi lahan beririgasi yang melanggar rencana
tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mengganti
lahan beririgasi beserta jaringannya.
UU PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR NO. 7 TAHUN 2004
(Penyempurnaan
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan)
Pasal 1
1. Sumber
daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
2. Air
adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah,
termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah,air hujan, dan air laut
yang berada di darat.
6. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami
dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
7. Daya
air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang
dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan
manusia serta lingkungannya.Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air
dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan
dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
Pasal 24
Setiap orang atau badan usaha dilarang
melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya,
mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air.
Pasal 32
1. Penggunaan
sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditujukan untuk
pemanfaatan sumber daya air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.
2. Penggunaan
sumber daya air dilaksanakan sesuai penatagunaan dan rencana penyediaan sumber
daya air yang telah ditetapkan dalam rencana pengelolaan sumber daya air
wilayah sungai bersangkutan.
3. Penggunaan
air dari sumber air untuk memenuhi kebutuhan pokok seharihari, sosial, dan
pertanian rakyat dilarang menimbulkan kerusakan pada sumber air dan
lingkungannya atau prasarana umum yang bersangkutan.
4. Penggunaan
air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari yang dilakukan melalui prasarana
sumber daya air harus dengan persetujuan dari pihak yang berhak atas prasarana
yang bersangkutan.
5. Apabila
penggunaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata menimbulkan
kerusakan pada sumber air, yang bersangkutan wajib mengganti kerugian.
6. Dalam
penggunaan air, setiap orang atau badan usaha berupaya menggunakan air secara
daur ulang dan menggunakan kembali air.
7. Ketentuan
mengenai penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 64 ayat 7
Setiap orang atau badan usaha dilarang
melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air.
Pasal 63 Ayat 3
Setiap orang atau badan usaha yang
melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air wajib memperoleh izin
dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 94
(1) Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah):
a. setiap
orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber
air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan
pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau
b. setiap
orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan
terjadinya daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(2) Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. setiap
orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penggunaan air yang mengakibatkan kerugian
terhadap orang atau pihak lain dan kerusakan fungsi sumber air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3); atau
b. setiap
orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya
prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (7).
(3) Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah):
a. setiap
orang yang dengan sengaja menyewakan atau memindahtangankan sebagian atau
seluruhnya hak guna air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b. setiap
orang yang dengan sengaja melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari
pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3); atau
c. setiap
orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana
sumber daya air yang tidak didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan manual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2);
d. setiap
orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber
air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3).
Pasal 95
(1) Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah):
a.
setiap orang yang karena kelalaiannya
mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan prasarananya, mengganggu upaya
pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencermaran air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24; atau
b.
setiap orang yang karena kelalaiannya
melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(2) Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah):
a.
setiap orang yang karena kelalaiannya
melakukan kegiatan penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap orang
atau pihak lain dan kerusakan fungsi sumber air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (3); atau;
b.
setiap orang yang karena kelalaiannya
melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan prasarana sumber daya air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (7).
(3) Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah):
a.
setiap orang yang karena kelalaiannya
melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
b.
setiap orang yang karena kelalaiannya
melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasarkan
pada norma, standar, pedoman, dan manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
ayat (2);
c.
setiap orang yang karena kelalaiannya
melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3).
Pasal 96
(1) Dalam
hal tindak pidana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan Pasal
95 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang
bersangkutan.
(2) Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan
usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang
dijatuhkan.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 99
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974
tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046) dinyatakan tidak berlaku.
Langganan:
Postingan (Atom)
Rumah Budaya Lembak
REKONSTRUKSI RUMAH TUE (RUMAH ADAT LEMBAK)