Danau Dendam Tak Sudah

The Dam Yang tidak selesai, atau De Dam Tak Sudah, Danau Dendam Tak Sudah

60 sd 80% Sampah Rumah Tangga adalah Bahan Organik

Potensi masalah ketika tidak diolah, potensi pendapat keluarga ketika diolah, potensi nilai tambah ketika dilakukan Biokonversi Dikelola Secara Bijak

Urban Farming

Pemanfaat Lahan Masjid Jamik Al Huda sebagai terapi psikologis dan nilaitambah pendapatan keluarga

Urban Farming (Budidaya Lahan Sempat)

Memanfaatkan Lahan Sempit untuk menambah nilai manfaat lahan diperkotaan sekaligus sebagai eduwisata

Urban Farming Tanaman Hortikultura

Sayuran segar siap dikonsumsi kapan saja...

Jumat, 24 Desember 2010

Pelajaran Dari Tsunami Aceh

Tsunami Aceh

Pada 26 Desember 2004, gempa bumi bawah laut 9,1 skala Richter mengguncang Samudera Hindia di lepas pantai Sumatera Utara, Indonesia. Dampak gempa itu begitu kuat sampai 1.200 kilometer dari pusat gempa, hingga mencapai Alaska. Gempa dahsyat itu memicu tsunami mematikan. Tsunami menyapu sejumlah pantai di Samudera Hindia hingga ketinggian 30 meter. Lebih dari 230.000 orang tewas dan jutaan lainnya kehilangan tempat tinggal.

Situs Badan Antariksa Amerika Serikat, NASA, mengabadikan foto Aceh, sebelum dan sesudah diterjang gelombang gergasi, tsunami. Salah satu foto menggambarkan kondisi Kota Lhoknga, di pantai barat Sumatera dekat Ibukota Aceh, Banda Aceh. Kota itu rata dengan tanah.  Namun, sebuah keajaiban tampak. Dalam foto terlihat fitur melingkar berwarna putih. Itu adalah sebuah masjid yang selamat dan berdiri kokoh di tengah segala kehancuran.


















Gambar 1. Sebelum kejadian Tsunami ( Foto ini menggambarkan kondisi sebelum tsunami pada pada 17 Desember 2004)





















Gambar 2. Kondisi setelah Tsunami (29 Desember 2004, ada sebuah Masjid yang masih berdiri kokoh)


Foto direkam menggunakan instrumen Moderate Resolution Imaging Spectroradiometer (MODIS) di Satelit Terra milik NASA.

Awalnya, terlihat vegetasi hijau di sepanjang pantai barat, juga bentangan pasir putih. Setelah gempa dan tsunami, wilayah pantai tampak berwarna coklat keunguan.  Vegetasi terkelupas dihantam oleh dahsyatnya Gelombang Tsunami yang mencapai puluhan meter.  Foto lain diambil instrumen Landsat 7 Enhanced Thematic Mapper Plus (ETM +) menunjukkan area kecil di sepanjang pantai Sumatera di Provinsi Aceh, di mana tsunami menghancurkan jalan darat dan menyapu bersih ratusan meter hingga ribuan meter vegetasi, infrastruktur dan bangunan disepanjang pantai tersebut.

Gambar 3. Foto Kondisi Pantai sebelum disapu oleh Tsunami  dan Gambar 4. Foto setelah Tsunami  (Sumber: Vivanews http://nasional.vivanews.com/news/read/195543-nasa--ini-foto-keajaiban-tsunami-aceh )
























Pengalaman Menjadi Pelajaran Berharga Pada Pembangunan di Bengkulu

Karateristik geografis Provinsi Bengkulu yang memiliki garis pantai sepanjang sekitar 525 km dari Muko-muko hingga ke Kaur, yang menghadap secara langsung Samudra Indonesia, yang juga berada di daerah patahan aktif  yang pernah menyebabkan Gempa dan Tsunami hebat di Sumatrera Utara dan Aceh, serta yang terakhir terjadi di Pulau Pagai Utara dan Selatan, Mentawai Sumatera Barat, semestinya harus diantisipasi secara maksimal oleh pemerintah agar kemungkinan dampak akibat terjadinya tsunami .  

Dari kajian kejadian di Aceh dan Pagai Mentawai, menunjukkan bahwa kawasan dengan vegetasi yang padat dan rapat, mampu mengeleminir tingkat kerusakan yang lebih parah dibanding dengan kawasan yang tidak memilik vegetasi. 

Untuk itu, maka kebijakan pembangunan disepanjang pantai  di Provinsi Bengkulu, harus mengantisipasi kemungkinan akan diterpa Tsunami dan Gempa, sehingga vegetasi disepanjang pantai harus dipertahankan, bahkan harus dilakukan dengan menambah kerapatan dan kepadatan vegetasi tersebut.  Maka seharusnya ada sebuah gerakan bersama dan melibatkan semua stake holder untuk melakukan penanaman disepanjang pantai Provinsi Bengkulu.  

Karenanya pembangunan yang ada disepanjang pantai terutama yang berada di sekitar Kota Muko-Muko, Kota Bengkulu, Kabuaten Seluma dan Bintuhan harus ramah terhadap Bencana, atau harus ada penanaman vegetasi baru, untuk menghadapi kemungkinan kawasan tersebut diterjang oleh Tsunami.    Saat ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan kabupaten/kota yang kawasan berada sepanjang pantai, seharusnya berani melakukan evaluasi dan revisi terhadap kebijakan yang dilakukan di kawasan tersebut.  Apakah pembangunan yang ada saat ini sudah memasukkan faktor-faktor kemungkinan kawasan tersebut diterjang oleh bencana tsunami? ataukah malah kebijakan yang dilakukan justru sangat bertentangan dengan kajian-kajian akademis yang ada? kalau seandainya belum maka master disain kebijakan pembangunan, atau kebijakan investasi yang sudah ada, harus segera direvisi agar kejadian yang telah menyebabkan kerugian yang besar seperti yang terjadi di Aceh bisa kita eleminir seminimal mungkin. 

Fakta Dilapangan

Dari informasi  Kantor Berita Antara kondisi untuk mempertahan kawasan bervegetasi justru bertentangan dengan kebijakan diambil oleh beberapa pemerintah Kabupaten/Kota disepanjang pantai.  Kondisi di Seluma dan Kaur yang mengizinkan eksploitasi kawasan pesisir dengan alasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari potensi tambang biji besi.

Di Kabupaten Seluma, meskipun keberadaan pertambangan tersebut ditentang masyarakat setempat dengan alasan keselamatan karena tingkat abrasi tinggi, namun Pemkab seolah tutup mata dan tetap mengeluarkan izin eksplorasi.

Di Kota Bengkulu, bahkan pembangunan Infrastruktur Wisata, justru mengabaikan unsur-unsur keselamatan, karena pembangunan justru berada dibibir pantai sepanjang pantai Kota Bengkulu.

Jumat, 17 Desember 2010

Agusrin Tidak Bersalah?

RADAR BENGKULU – Rencana Komunitas Mahasiswa Pro Agusrin akan menggalang sekitar 2.000 orang untuk melakukan long march sambil meneriakan yel-yel Agusrin tidak bersalah diragukan akan terwujud. Keraguan itu diungkapkan Koordinator ...Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Melyansori. “Cuma gertak sambal itu. Keluarkan saja kalau ada massa sebanyak itu,” ujar Melyansori kepada Radar Bengkulu, Minggu (12/12).
Sejak rencana aksi mahasiswa pada 29 November 2010, lanjut Melyansori, kelompok Pro Agusrin juga berencana menghadang aksi mahasiswa. Namun tidak terbukti. “Sebelum aksi yang kami gelar pada hari pelantikan tersebut, kawan-kawan pro juga berkata demikian. Dan..., sama sekali tidak terbukti. Apalagi menggagalkan aksi kami. Sekarang kami tantang saja kawan-kawan pro untuk mengeluarkan massa yang 2000 orang itu, kalau memang ada,” kata Melyansori. 

Menurut Melyansori, Komunitas Mahasiswa Pro Agusrin sebaiknya juga tidak mengimbau kelompok kontra untuk tidak mengawal jalannya proses peradilan. “Rencana mereka juga lucu. Masa mau minta berkas yang sudah dilimpahkan ditarik kembali. Ini kan lucu, mereka harusnya banyak belajar dan mengkaji lagi permasalahan ini,” ujar Melyansori.

Yang tidak jelas lagi, lanjut Melyansori, kelompok pro Agusrin dalam setiap aksinya selalu menyatakan pembangunan di Bengkulu terus berjalan dan lebih baik. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak relevan dengan masalah pokok “Padahal, yang kami permasalahkan bukan pembangunan. Melainkan karena Agusrin tersangkut kasus hukum dan harus diselesaikan. Kajian kawan-kawan pro masih dangkal, harusnya mereka mengkaji lagi kasus ini lebih dalam agar ketemu substansinya,” papar Melyansori.
Melyansori juga menjelaskan Puskaki bersama mahasiswa akan terus merapatkan barisan dan terus melakukan koordinasi. “Kami yakin secara alami, tidak perlu ada intervensi dari manapun Agusrin akan tetap dinonaktifkan hingga kasusnya jelas,” tambah Melyansori.

Aurego: Kita Buktikan Nanti

Terpisah, Koordinator Komunitas Mahasiswa Pro Agusrin Aurego Jaya membantah pihaknya hanya gertak sambal. Dia juga meminta agar kelompok kontra membuktikannya sendiri “Kita buktikan nanti. Persiapan kami sudah 50 persen dan saya saat ini sedang berada di Bengkulu Utara untuk berkoordinasi dengan simpatisan Agusrin di sini,” ungkap Aurego saat dihubungi Radar Bengkulu via telepon Minggu malam.
Kasus yang menyeret Agusrin tersebut, lanjut Aurego, sudah sangat jelas dan tidak perlu diperpanjang. “Terdakwanya kan sudah ketemu, yakni Chairuddin yang memalsukan tandatangan, jadi apa lagi? Mau dibawa kemana pun, Agusrin tetap akan divonis tidak bersalah dan memang tidak bersalah,” kata Aurego.
Aurego mengatakan, aksi yang mereka lakukan adalah untuk mengikis anggapan masyarakat yang telah dikontaminasi oleh kelompok kontra. Sehingga masyarakat benar-benar beranggapan Agusrin benar-benar bersalah. “Kami juga akan mendesak Menteri Dalam Negeri agar tidak menonaktifkan Agusrin. Selain itu, jika sampai Agusrin dipenjara, berarti ini sudah perbuatan makar,” jelas Aurego.

Chairudin Punya Tandatangan Asli


Sementara itu, Direktur Yayasan Lembak Usman Yasin mengungkapkan akan mengawal jalannya persidangan di Jakarta. Usman juga menegaskan sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 31 Tentang Pemerintahan Daerah sudah seharusnya Agusrin dinonaktifkan. Usman juga mengatakan akan mendesak Kejati agar tidak menjadikan kembali salah seorang jaksa di Kejati sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasannya, jaksa tersebut tidak profesional.

“Saat persidangan lalu, sebenarnya Chairudin telah menyatakan dia memiliki tandatangan asli dan foto-foto dalam memory card. Namun, hal itu diabaikan oleh dia (jaksa tersebut). Oleh karena itu, kami meminta agar dia tidak kembali dijadikan sebagai JPU,” ujar Usman.

Dia juga berharap Chairudin menceritakan apa adanya dan memberikan bukti-bukti yang dimiliki, termasuk tandatangan asli dan memory card bila dijadikan sebagai saksi dalam persidangan nantinya. “Dan tentunya, jangan sampai ada intervensi dari mana pun agar persidangan berjalan alami dan sesuai aturan,” lanjut Usman.
Usman juga menilai, Kejati telah memiliki keyakinan akan keterlibatan Agusrin. Karena penetapan status Agusrin sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. “Hal ini menunjukkan bahwa Agusrin dinilai terlibat dan diyakini atau ikut andil serta mengetahui kasus tersebut,” imbuh Usman.

Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Drs. H. Hamsyir Lair menolak memberikan komentar mengenai kasus pelimpahan berkas kasus Agusrin. “Saya tahu juga dari media, dan saya tidak pantas mengomentari ini, itu wewenang gubernur langsung,” kata Hamsyir. (mae)

Sumber Radar Bengkulu

Senin, 15 November 2010

Serba Serbi Advokasi Danau Dendam Tak Sudah

Tolak Pembukaan Kembali Ring Road Melintasi Cagar Alam

Sehubungan dengan adanya keinginan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu untuk membuka kembali jalan Ring Road yang membelah Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Register 61, maka kami sebagai salah satu LSM yang mengadvokasi dan mendampingi kepentingan masyarakat sejak tahun 1999 hingga saat ini, telah melakukan kajian yang mendalam dengan kesimpulan HARGA MATI MENOLAK DIFUNGSIKANNYA KEMBALI JALAN RING ROAD TERSEBUT, dengan alasan sebagai berikut: Selanjutnya

Polemik Jalan Melewati Cagar Alam

Skitar Polemik Jalan Simpang Nakau – Air Sebakul Melewati Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Provinsi Bengkulu:
  • Surat Sekda TK I Prov. Bengkulu, No.: 522.51/1238/II/B.5tanggal 24 Januari 1990 tentang Permohonan Izin pinjam pakai Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar untuk pembuatan jalan (Surat ditujukan Kepada Menteri Kehutanan dan Kanwil Kehutanan Provinsi Bengkulu)
  • Dirjen PHKA kemudian meminta saran kepada Kanwil Kehutanan dengan surat No. 833/DJ-VI/TN/1990tanggal 16 April 1990 tentang Permohonan Izin pinjam pakai Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar untuk pembuatan jalan Selanjutnya

Perjuangan Hingga Detik-Detik Terakhir

Hari ini pasti melelahkan karena selepas subuh saya sudah harus membuka-buka dokumen persoalan Cagar Alam Danau Dusun Besar (CADDB). Hari ini pasti menjadi detik-detik yang menentukan, apakah keinginan Pemda Provinsi Bengkulu (yang diduga disponsori oleh para pengusaha angkutan Batu Bara) untuk menggolkan keinginan mereka membuka kembali Jalan yang melewati CADDB, yang sudah diputuskan ditutup untuk umum berdasarkan Keputusan Walikota dan Gubernur Bengkulu Bengkulu dapat dibuka kembali atau tidak. Selanjutnya


Takut Tanggul Jebol, Masyarakat Blokir Jalan

Gambar Pembuatan Tanggul Danau Dendam Tak Sudah Tahun 1917

TEMPO Interaktif, Bengkulu: Belasan warga dari Kelurahan Dusun Besar, Panorama, dan Jembatan kecil, Kota Bengkulu, mencegat setiap truk batubara yang melintasi Jalan Danau, Kelurahan Dusun Besar, Kota Bengkulu, Jumat malam (1/5). Selengkapnya

Kamis, 11 November 2010

Bengkulu Masuk 10 Kota Terkorup di Indonesia

Transparency International Indonesia (TII) melansir Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2010 terhadap 50 kota, Selasa (9/11/2010). Hasil survei menunjukkan, Denpansar berpredikat sebagai kota terbersih dengan IPK 6,71, Pekanbaru dan Curebon berpredikat terkorup dengan IPK 3,61.

"IPK Indonesia adalah instrumen pengukuran tingkat korupsi di kota-kota Indonesia," kata Manajer Tata Kelola Ekonomi TII, Frenky Simanjuntak, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/11/2010).

Survei TII ini dilakukan dengan wawancara 9.237 responden pelaku bisnis, pada Mei-Oktober 2010. Rentang indeks antara 0 sampai dengan 10. IPK 0, dipersepsikan sangat korup dan IPK 10 dipersepsikan sangat bersih.

Kota dengan skor tertinggi mengindikasikan bahwa pelaku bisnis di kota tersebut menilai korupsi mulai menjadi hal yang kurang serius. Sebaliknya untuk kota yang mendapat IPK terendah menunjukkan korupsi masih lazim terjadi di sektor-sektor publik, sementara pemerintah daerah dan penegak hukum kurang serius dalam pemberantasan korupsi.

Hasil survei TII ini berbeda dengan hasil survei sektor publik oleh KPK dalam bentuk Indeks Integritas Nasional (IIN) 2010, yang respondennya adalah masyarakat yang menggunakan pelayanan publik. IIN menunjukkan, integritas pelayanan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Medan dinilai paling jeblok, yakni 4,54 dan 4,44.

Hasil ini menunjukkan, ternyata korupsi menjadi masalah penting bagi pelaku bisnis di Indonesia menjalankan usahanya. Survei IPK juga menujukkan bahwa bagi kalangan usaha, kepolisian, pajak, dan pengadilan, serta kejaksaan merupakan lembaga yang perlu diprioritaskan dalam pemberantasan korupsi.

Dengan hasil survei ini, TII mengimbau pemerintah daerah menggunakan IPK ini sebagai indikator kepercayaan pelaku bisnis terhadap transparansi dan kauntabilitas di daerahnya. TII juga mengimbau melakukan reformasi birokrasi dalam pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan usaha, serta bekerja lebih serius dalam usaha pencegahan maupun pemberantasan korupsi di daerahnya.

Kota Bengkulu Menduduki Urutan 10 Sebagai Kota Terkorup

Indeks korupsi ini memberikan Gambaran kepada kita betapa sesungguhnya korupsi masih menjadi persoalan di Kota Bengkulu.  Kalangan bisnis terutama menganggap bahwa pemerintah Kota dan Provinsi harus berani melakukan upaya-upaya signifikan untuk menekan prilaku-prilaku koruptif dari Birokrasi di Kota Bengkulu,  Harus ada upaya kongrit dari Aparat penegak Hukum dan Pemerintah daerah untuk menekan prilaku korupsi tersebut.  Persepsi ini terjadi karena banyaknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat baik di Provinsi maupun di kota Bengkulu, akan tetapi aparat penegak hukum belum bekerja secara maksimal, apalagi banyak kasus-kasus korupsi besar yang belum ditindak lanjuti, sedangkan pejabat yang terlibat korupsi masih dengan leluasa untuk tetap menjabat.  Terkesan mereka kebal terhadap penegakan hukum.

Selasa, 09 November 2010

Alih Fungsi Lahan Sawah Beririgasi Teknis Kawasan Danau Dendam Tak Sudah

Dimulai dengan sebuah diskusi dengan sosok Seorang Petani Teladan Nasional 2010, Sdr Ibnu Hafaz, yang mengelolah sekitar 3,5 hektar lahan persawahan di sekitar Danau Dendam Tak Sudah Kota Bengkulu.

Kami akhirnya sepakat bahwa lahan persawahan yg terbentang di Kelurahan Surabaya, Semarang, Tanjung Agung, Tanjung Jaya, Dusun Besar, Panorama, Kebun Tebeng dan Sawah Lebar seluas lebih kurang 700 hektar mengalami ancaman akibat konversi lahan menjadi lokasi lokasi ruko untuk perdagangan, pariwisata dan kebun sawit.

Akhir-akhir ancaman tersebut semakin diperparah karena kebijakan pemerintah yang tutup mata atas pelanggaran terhadap Aturan RTRW = Rencana Tata Ruang Wilayah, baik terhadap UU, PP maunpun Perda terkait.

Ada indikasi pihak yang paling bertanggung jawab, yakni Dinas Tata Kota justru mendorong terjadi konversi lahan tersebut dengan menutup mata terhadap perizinan bangunan di sekitar kawasan tersebut.

Atas persoalan tersebut, Yayasan Lembak berketapan hatin untuk mendamping dan bekerjasama dengan kelompok tani untuk melakukan advokasi, himbauan, tuntutan, gugat bahkan dapat diteruskan untuk melakukan pengaduan terhadpa pihak-pihak yang telah menyebabkan kerusakan lahan sawah beririgasi dan bangunan irigasi disekitar kawasan tersebut. Kondisi seperti ini akan mengancam kelangsung sistem irigasi untuk kawasan persawahan yang air irigasinya sangat tergantung dengan kelencaran irigasi di lokasi yang sudah dikonversi tersebut.

Jika hasil advokasi ini nanti tidak ada jalan keluarnya, maka mungkin akan diteruskan dengan pengaduan pelanggaran terhadap UU no. 11 tahun 1974, dan Perda Bangunan, Kota Bengkulu No. 23 Tahun 2006, ini adalah pelanggaran Pidana.

Surat meminta Dinas tata kota melakukan turun ke lapangan, dan kemudian membuat surat untuk mengehntikan aktivitas konversi lahan tersebut telah di kirim ke Dinas Tata Kota, Dinas PU, dan DPRD, Hari Senin, 8 November 2010 yang lalu.

Surat permohonan hearing DPRD kota Bengkulu untuk membahas soal ini sudah di agendakan untuk dilakukan dengan mengundang semua stakeholder terkait.(Usman Yasin)

Jumat, 06 Agustus 2010

Kebakaran Gedung Pelni

Terjadi kebakaran di Gedung Pelni Kebayoran Jakarta, sekitar jam 11.00 wib, pada peristiwa ini terjadi sebuah kejadian dramatis, ketika seorang cleaning service bernama Mandani terjebak dilantai 3.

Upaya penyelamatan oleh petugas untuk menolong Mandani terkendala karena tangga yang dimiliki pemandam kebakaran Jakarta hanya mampu mencapai lantai 3.

Akhirnya drama penyelamatan berhasil ketika petugas berjuang sekitar 40 menit. Mandani segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Sampai berita ini diturunkan kebakaran belum dapat dikendalikan. (usy)

Penularan Flu Burung

Sabtu, 5 Agustus 2010, 11.53 Wib

Penyebaran flu burung di kota Bengkulu, sudah menyebar cukup luas, hal membuat masyarkat was-was akan terjadi penularan dari unggas ke manuasia.

Untuk mengantisipasi penularan dari unggas ke manusia harus ada langkah kongkrit dari dfinas terkait, misalnya penyemprotan disinfektan, atau sampai tingkat pemusnaan unggas sampai radius tertentu.

Dihihimbau kepada masyarkat untuk tetap menjaga kebersihan dan jika ada gejala deman tinggi segerlah berobat ke dokter.

Kamis, 05 Agustus 2010

Tenaga Honorer

Kamis, 5 Agustus 2010, Jam 22:28 Wib

Ylb. Selama satu minggu ini issu pendataan Tenaga Honorer Guru berdasarkan SE MENPAN No. 5 Tahun 2010, menghiasai hampir semua media di Bengkulu.

Menurut Usman Yasin, Ketua Yayasan Lembak, beliau saat ini mendamping 14 orang tenaga honorer yang diperjuangkan untuk masuk database kategori I, sesuai dengan SE menteri tersebut. Persoalanya mereka kesulitan untuk mendapat DPA, SPJ atau SPM yang dipersyaratkan. Padahal mereka tidak pernah menerima dokumen tersebut, untuk itu beberapa hari yang lalu, Usman Yasin mendampingi para guru ini mendatangi DPRD Kota Bengkulu, Kepala Diknas bahkan juga mendatangi juga Kediaman Walikota Bengkulu.

Menurut Usman yasin, semestinya dokumen tersebut disediakan dan difasilitasi oleh diknas kota, karena dokumen tersebut memang tersimpan di bagian kepegawaian diknas kota Bengkulu. Usman berharap tenggat waktu hingga 11 Agustus 2010 ini, dapat dipenuhi oleh para guru untuk melengkapi persyaratan yang dimiliki.

Rabu, 11 November 2009

Rekaman Rekaya Kasus KPK

Bagi rekan-rekan mungkin belum sempat mendengarkan Drama Konspirasi Penegakan Hukum di Indonesia bisa, download MP3 penyadapan oleh KPK.

Khusus disajikan untuk Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto jikA anda percaya bahwa bibit-chandra

BAHAN INI SEBAGAI PROSES PEMBELAJARAN BUAT KITA SEMUA

Bagi yang tidak sempat menyaksikan langsung via TV, Radio Elshinta telah mengupload file-file percakapan Anggodo terkait kasus Masaro oleh KPK, sehingga Anda dapat mendownload file-file audio penyadapan acara pemutaran rekaman penyadapan Anggodo oleh KPK. KPK menyadap percakapan Anggodo dengan berbagai pihak, dan untuk pertama kaliMahkamah Konstitusi (MK) membuka secara terbuka rekaman percakapan Anggodo pada Selasa, 3 November 2009.Terdapat 9 bundel rekaman percakapan yang berdurasi sekitar 4,5 jam. Percakapan Anggodo untuk menyusun strategi kasus suap menjadi kasus pemerasan pada pimpinan KPK, sekaligus mempengaruhi Ari Muliadi untuk kembali pada BAP awal. Pada BAP awal, Ari Muliadi mengatakan menyerahkan uang kepada pimpinan KPK, namun pada akhirnya Ari Muliadi mencabut pernyataannya yang mana uang tersebut tidak ia serahkan kepada pimpinan KPK.

Kumpulan File Audio (mp3) Percakapan Anggodo dengan Berbagai Pihak

Berikut ada 10 file mp3 rekaman pada sidang terbuka MK.

1. Audio Pembuka oleh Prof. Mahfud MD (205 kB)

Deskripsi : Bukan isi rekaman penyadapan
Durasi : 1 menit 9 detik

2. Percakapan Penyelesaian Kasus Masaro oleh Anggodo (1.7 MB)

Deskripsi : Percakapan Anggodo dengan mantan Jamintel Kejagung Wisnu Subroto dan berbagai pihak. Percakapan disini turut membahas Antasari dan percakapan agar BAP kasus Ari Muliadi sesuai dengan kronologis. Disini juga menyebut aliansi Susno Duadji – Wisnu Subroto yang menyumpai Anggoro Widjaja di Singapura.
Durasi :9 menit 43 detik

3. Perincian Uang untuk Penyuapan KPK oleh Anggodo via Ari Muliadi. (1.4 MB)

Deskripsi :Dalam percakapan ini, nama-nama Susno Duadji disebut-sebut. Dari lingkungan ini, tersebut nama Kabareskrim Komjen Susno Duadji serta sejumlah nama penyidik, yaitu Benny, Parman, Gupu, dan Dik Dik. Nama terakhir identik dengan nama Wakabareskrim Irjen Dik Dik Mulyana.
Durasi : 8 menit 13 detik

4. Pencatutan nama SBY(2.4 Mb)

Deskripsi : Transkrip rekaman yang salah satu isi pembicaraannya mencatut nama RI 1 juga dilakukan antara Anggodo dengan yang Ong Juliana.
Durasi : 13 menit 52 detik

5. Minta Bantuan Kejaksaan Agung (1.6 Mb)

Deskripsi : -
Durasi : 9 menit 13 detik

6. Minta Bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) (2.0 Mb)

Deskripsi : Salah satu isi pembicaraan terungkap ada lawan bicara Anggodo (xxx) khawatir teleponnya disadap dan meminta Anggodo untuk menggunakan nomor baru. Selain itu, terjadi juga perbincangan dengan orang LPSK, Pak Ketut dan sejumlah orang pihak lain.
Anggodo : “Ini nomor handphone saya tolong direkam (simpan) lagi pak. Perintah Pak.”
XXX : “Takutnya kita disadap pak…. Lebih baik apa namanya, saya mau bapak buat nomor telepon baru dan saya cari nomor telepon baru.
Durasi : 11 menit 31 detik

7a. Lapor memenangkan kasus ’sementara’/pembukaan (74 Kb)
7b. Lapor ‘kemenangan’ dan buat ancaman buat Candra M Hamzah (424 Kb)

Deskripsi :

Anggodo : Cepetan email-en 0-1. Menang kita, tersangka sudah ditahan…..Yo wis mulai sesok nomore anyar kabeh. (pembuka)

Anggodo : Ternyata Truno 3 komitmennya tinggi sama saya. (Truno 3 = Kabareskrim Susno Duadji)
Lelaki : O, gitu bos yo.
Anggodo : Lho, kan wis mlebu bos (Lho, kan sudah masuk bos).
Lelaki : Iyo toh.
Anggodo : Gak dilebokno tapi wis TSK, saiki nonaktif. Tapi gak gathuk koncone kene situk. (Enggak dimasukkan, tapi sudah jadi tersangka. Sekarang nonaktif. Tapi, teman kita satu kena).
Lelaki : OC.
Anggodo : Dudu, Bibit. (Bukan, Bibit).
Lelaki : O, iku ternyata kene. (O, itu ternyata (teman) kita).
Anggodo : Lek iku kan jek kancane kene bos, tapi nek situk Chandra sesuk dilebokno malah tak pateni neng njero. (Lha, itu kan sebenernya temen kita sendiri Bos, tapi kalau besok Chandra yang dimasukin malah saya bunuh di dalam).

Durasi : 2 menit 25 detik

8. Menyusun Strategi dari Suap menjadi Pemerasan (5.1 MB) —> terpanjang

Deskripsi : Dalam rekaman ini diperdengarkan pembicaraan antara Anggodo dengan yang diduga Kosasih, antara Anggodo dengan yang diduga salah seorang Direktur PT. Masaro Putranefo, antara Anggodo dengan “seseorang”, antara Anggodo dengan yang diduga kuasa hukumnya Bonaran Situmeang untuk menyusun strategi dari suap menjadi pemerasan.
Durasi : 29 menit 15 detik

9. Perhitungan fee pihak terkait (2.08 MB)

Deskripsi : Dalam transkrip rekaman ini diperdengarkan pembicaraan antara Anggodo dengan yang diduga Alex (Pengacara), antara Anggodo dengan “seseorang”, dan antara Anggodo dengan yang diduga Bonaran Situmeang terkait perhitungan fee pihak terkait.
Durasi : 11 menit 48 detik

sumber:www.elshinta.com

GERAKAN 1.000.000 FACEBOOKER DUKUNG CHANDRA HAMZAH & BIBIT SAMAD RIYANTO

Sabtu, 17 Oktober 2009

HARGA MATI Menolak Dibuka Kembali Ring Road yang Melintasi CADDB

Bengkulu, 1 Oktober 2009
Nomor : 09/E/YLB/X/2009
Lampiran : 1 (berkas)
Perihal : HARGA MATI PENOLAKAN Pembukaan Jalan di Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Bengkulu
Kepada Yth :
Menteri Kehutanan RI Di –Jakarta
DENGAN HORMAT,

Sehubungan dengan adanya keinginan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu untuk membuka kembali jalan Ring Road yang membelah Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Register 61, maka kami sebagai salah satu LSM yang mengadvokasi dan mendampingi kepentingan masyarakat sejak tahun 1999 hingga saat ini, telah melakukan kajian yang mendalam dengan kesimpulan HARGA MATI MENOLAK DIFUNGSIKANNYA KEMBALI JALAN RING ROAD TERSEBUT, dengan alasan sebagai berikut:

Alasan Hukum
  1. Fakta Hukumnya sejak dibangun tahun 1990, jalan tersebut Illegal dan tidak memiliki izin. Semestinya pejabat yang membuka kawasan tersebut harus DITANGKAP dan DIPENJARAKAN sesaui UU No. 5 Tahun 1990 pasal 40.
  2. Dari hasil investigasi oleh TIM yang dibentuk dikemudian hari terbukti bahwa pembangunan jalan lebih kepada keinginan segelintir pejabat Pemda Provinsi Bengkulu untuk membagi-bagi kavelingan tanah. Ada 128 Kavelingan tanah dengan SKT atas nama oknum pejabat pemda pada saat itu (Terlampir)
  3. Sudah 2 (dua) kali DITOLAK oleh Menteri Kehutanan terhadap upaya pemerintah daerah untuk mengalihfungsikan kawasan tersebut untuk menjadi TWA, sebagai skenario berikutnya untuk memfungsikan kembali jalan tersebut. Penolakan dilakukan tahun 2001 dan 2005. (Terlampir)
  4. Pernah terjadi demonstrasi besar-besaran oleh Petani, Nelayan dan Masyarakat yang sumber ekonominya sangat tergantung dengan kelestarian dan debit air danau. (Terlampir)
  5. Sudah pernah dibentuk TIM oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kota Bengkulu untuk mengkaji aspek hukum dari Kawasan tersebut dengan keputusan mengembalikan fungsi Kawasan Seperti Semula, kesimpulan jalan ditutup.
  6. Ada Kesepakatan Penutupan Jalan yang membelah Kawasan CADDB sebagai Jalan Umum berdasarkan Berita Acara/Notulen Hasil Rapat pada hari Sabtu, 27 April 2002 di Kantor Walikota Bengkulu. Keputusan tersebut ditandatangani oleh: Walikota Bengkulu, Ketua DPRD Kota Bengkulu, BKSDA Bengkulu, Ir. Usman Yasin, M.Si (Ketua Yayasan Lembak), Aizan, SH, MH (Tokoh Masyarakat), Ir. Edy Marwan, MM (Direktur Yayasan Lembak), Mustafa (Wakil Masyarakat), H. Ridwan Hasan (Tokoh masyarakat) (Terlampir)
  7. Ada Keputusan Walikota untuk menutup Jalan yang membela kawasan CADDB dengan surat Keputusan Walikota No. 522.52/221/B.4/B tanggal 30 April 2002 tentang Mengembalikan Fungsi Cagar Alam Danau Dusun Besar (Terlampir)
  8. Ada Keputusan Gubernur untuk menutup Jalan yang membela kawasan CADDB dengan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu No. 522/3771/B.3/B tanggal 26 Juni 2002 tentang Mengembalikan Fungsi Cagar Alam Danau Dusun Besar. (Terlampir)
  9. Adanya keinginan Pemda Kota dan Pemda Provinsi Bengkulu untuk membuka kembali jalan yang membelah kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar tersebut bertentangan dengan hasil Kajian TIM yang dibentuk oleh Pemda Provinsi Bengkulu pada saat terjadi konflik dengan masyarakat, karena sudah ada keputusan untuk menutup jalan tersebut untuk jalan umum. Kajian TIM yang ditindaklanjuti dengan keputusan walikota dan gubernur untuk menutup jalan dan mengembalikan fungsi kawasan seperti semula.
Alasan Ekologi
  1. Pembukaan kembali jalan akan menyebabkan tekanan langsung pada ekosistem catchmen area yang sudah mulai recovery akibat perambahan beberapa tahun yang lalu. Hal ini akan mengulang kesalahan yang sama jika jalan akan dibuka kembali.
  2. Akan kembali mempermudah aksesibilitas perambahan terhadap kawasan Cagar Alam terutama daerah catchment area-nya
  3. Pembukaan jalan sudah terbukti menghilangkan habitat asli kawasan catchment area
  4. Pembukaan jalan telah merubah habitat asli menjadi lahan persawahan dan perladangan
  5. Dari hasil penelitian pembukaan jalan telah merubah persentase penutupan lahan
  6. Sebagai cadangan air jangka panjang untuk air permukaan bagi keperluan masyarakat Bengkulu
  7. Sebagai salah satu wilayah aliran permukaan dan peredam banjir
  8. Sebagai recharge (pengisi) air bawah tanah untuk melawan adanya interusi air laut kearah pedalaman
  9. penyimpan karbon,
  10. menyerap debu,
  11. meredam kebisingan,
  12. Sebagai sink tingkat lengas udara, udara lebih nyaman sehingga tidak diperlukan AC untuk kenyaman yang membutuhkan energy 350 – 1000 watt setiap unit
  13. Nilai keberadaan flora dan fauna
  14. Sebagai salah satu sumber air permukaan dan cadangan air bersih bagi penduduk kota Bengkulu

Alasan Ekonomi
  1. Investasi Petani Rp. 12 Milyar. Potensi Air danau mampu mengairi sawah seluas lebih kurang lebih 1000 ha, dengan investasi per ha/tahun 3 (musim)/tahun x 1000 (ha) x Rp. 4 jt/ha atau sebesar Rp. 12.000.000.000 (Rp. 12 Milyar).
  2. Potensi Hasil Rp. 45 Milyar/Tahun. Potensi hasil panen 6 Ton/ha x 3 musim/tahun x 1000 hektar = 18.000 Ton/tahun atau setara Rp. 45 Milyar (18.000.000 kg/tahun x Rp. 2500/kg = Rp. 45.000.000.000/tahun).
  3. Potensi Kebocoran Ekonomi sebesar Rp. 22.5 Milyar. Kalau debit air danau terganggu seperti beberapa tahun yang lalu, yang menyebabkan fuso hingga 50% maka petani akan mengalami kerugian mencapai Rp. 22.5 Milyar. Artinya pemerintah harus membeli beras atau mendatangkan beras setara Rp. 22.5 Milyar. Nilai ini dikenal sebagai kebocoran ekonomi daerah, karena harus mendatangkan beras dari luar.
  4. Subsidi harga oleh Petani kepada masyarakat Kota Bengkulu sebesar Rp. 4.5 Milyar/tahun
  5. Potensi tangkapan Ikan mencapai Rp. 520.000.000/tahun
  6. Potensi pedagang di pinggir danau mencapai Rp. 468.000.000/Tahun
  7. Potensi Pemanfaat Air Oleh PLN mencapai Rp. 9.000.000 setiap tahun
  8. Potensi Pemanfaatan Air Oleh Dinas Pertamanan mencapai Rp. 750.000 selama setahun
  9. Pemanfaatan Air oleh Pemadan Kebakaran mencapai Rp. 3.750.000 selama setahun
  10. Jasa Lingkungan dari pengunjung wisata mencapai Rp. 360.000.000/tahun

Alasan Sosial
  1. Dari penjelasan secara ekonomi tadi paling tidak kita mengetahui 4.320 jiwa tergantung kepada kelestarian dan keberadaan debit air danau dendam tak sudah dengan rincian sebagai berikut: Ada sekitar 1000 KK Petani atau 4.000 jiwa, Ada sekitar 50 KK nelayan atau 200 jiwa, dan Ada sekitar 30 KK pedagang atau 120 jiwa
  2. Jika kerusakan catchment area kembali terjadi seperti beberapa tahun yang lalu maka paling tidak secara langsung atau tidak langsung ada sekitar 4.320 jiwa umat manusia yang terganggu ekonominya
  3. Jika hal ini berlangsung cukup lama, maka keluarga petani, nelayan dan pedagang juga dapat terpengaruh terhadap kondisi sosialnya, bukan tidak mungkin dampak ekonomi ini akan berpengaruh kepada kerawan sosial, misalnya meningkatnya pengangguran, terjadi penyakit sosial masyarkat seperti pencurian dll
  4. Disamping itu dengan tidak adanya sumber pendapatan maka dari sisi asupan gizi akan berkurang, hal ini bukan tidak mungkin berdampak kepada tingkat kesehatan pada masyarakat
Identitas Budaya

CADDB tidak terlepas dari sejarah perjalanan identitas budaya terutama berpengaruh terhadap adat istiadat masyarakat yang berada disekitar kawasan CADDB yang mayoritas adalah Suku Lembak, yang telah mendiami kawasan ini sekitar 500 tahun yang lalu, yang kehidupan dan sumber ekonominya berasal dari pertanian, nelayan dan berdagang.


Berdasarkan penjelasan diatas dan kajian tim dari Yayasan Lembak Bengkulu yang melibatkan nelayan, petani, ketua-ketua kelompok tani, tokoh adat, tokoh masyarakat dan beberapa pihak terkait, maka kami menyimpulkan bahwa perjuangan kami mempertahan kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar agar tetap lestari, adalah sebuah keniscayaan untuk kepentingan jangka panjang masyarakat Bengkulu umumnya dan masyarakat Adat Lembak khususnya. Untuk itu kesimpulan kami adalah HARGA MATI MENOLAK PEMBUKAAN KEMBALI JALAN RING ROAD TERSEBUT DENGAN SEGALA KONSEKUENSINYA. Mengenai alternatif pembuatan ring road sudah kami sampaikan tersendiri kepada pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu, maupun Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Demikian surat ini kami sampaikan kepada Bapak, atas perhatian dan kerja sama kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami
Ketua

Ir. Usman Yasin, M.Si

Tembusan:
1. Dirjen PHKA Departemen Kehutanan
2. Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
3. Gubernur Provinsi Bengkulu
4. Ketua DPRD Kota Bengkulu
5. Walikota Kota Bengkulu
6. Bupati Bengkulu Tengah
7. Kepala BKSDA Bengkulu
8. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu
9. Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu
10. Pertinggal

Yayasan Lembak

Yayasan Lembak adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang dibangun atas dasar keinginan memperjuangkan Hak-hak adat masyarakat Lembak, karena ranah perjuangan yang bersentuhan dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang pada akhirnya persoalan kebijakan maka akhirnya Yayasan Lembak juga konsen pada persoalan semua nasib kaum tertindas dan dimarginalkan. Persoalan yang muncul yang dialami masyarakat ini juga disebabkan kasus-kasus Korupsi anggaran APBD dan APBN, akhirnya Yayasan Lembak juga berada pada garda depan melakukan perlawan terhadap kasus-kasus Korupsi, sebuah Gerakan yang pernah digagas oleh pendiri sekalgus ketua Yayasan Lembak, yaitu dengan Gagasan Gerakan 1.000.000 Facebookers dukung Bitchan, yang menjadi trent topik dimedia massa dan dunia maya. Ayo dukung terus berlanjut aktivitas perjalanan Yayasan Lembak Bengkulu. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua, Terimakasih.

Saran - Pendapat - Pesan

Nama

Email *

Pesan *