Danau Dendam Tak Sudah

The Dam Yang tidak selesai, atau De Dam Tak Sudah, Danau Dendam Tak Sudah

60 sd 80% Sampah Rumah Tangga adalah Bahan Organik

Potensi masalah ketika tidak diolah, potensi pendapat keluarga ketika diolah, potensi nilai tambah ketika dilakukan Biokonversi Dikelola Secara Bijak

Urban Farming

Pemanfaat Lahan Masjid Jamik Al Huda sebagai terapi psikologis dan nilaitambah pendapatan keluarga

Urban Farming (Budidaya Lahan Sempat)

Memanfaatkan Lahan Sempit untuk menambah nilai manfaat lahan diperkotaan sekaligus sebagai eduwisata

Urban Farming Tanaman Hortikultura

Sayuran segar siap dikonsumsi kapan saja...

Senin, 19 Maret 2012

Pasal Krusial Pelanggaran UU 26 Tahun 2007 Penataan Ruang


UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 60

Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:
a.    mengetahui rencana tata ruang;
b.    menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
c.    memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d.    mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e.    mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan
f.     mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.

Pasal 61

Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a.    menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b.    memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c.    mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan
d.    memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Pasal 62
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, dikenai sanksi administratif.

Pasal 63

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dapat berupa:
a.    peringatan tertulis;
b.    penghentian sementara kegiatan;
c.    penghentian sementara pelayanan umum;
d.    penutupan lokasi;
e.    pencabutan izin;
f.     pembatalan izin;
g.    pembongkaran bangunan;
h.    pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i.      denda administratif.

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 65

a.    Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat.

b.    Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui:

a. partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;
b. partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
c. partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

c.    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 66

(1)  Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.
(2)  Dalam hal masyarakat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tergugat dapat membuktikan bahwa tidak terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 67
(1)  Penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(2)  Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1)  Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)  Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3)  Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 70

(1)  Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)  Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)  Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(4)  Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 75
(1)  Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72, dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak pidana.
(2)  Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana.

KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 76

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 77
(1)  Pada saat rencana tata ruang ditetapkan, semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang.
(2)  Pemanfataan ruang yang sah menurut rencana tata ruang sebelumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.
(3)  Untuk pemanfaatan ruang yang izinnya diterbitkan sebelum penetapan rencana tata ruang dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar, kepada pemegang izin diberikan penggantian yang layak.

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 78
(1)  Peraturan pemerintah yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
(2)  Peraturan presiden yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
(3)  Peraturan Menteri yang diamanatkan Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
(4)  Dengan berlakunya Undang-Undang ini:
a.      Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional disesuaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan;
b.      semua peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi disusun atau disesuaikan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan; dan
c.      semua peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.

Pasal 79

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 80

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Pasal Krusial Pelanggaran UU 41 2009 Perlindungan Lahan Persawahan

Pelanggaran Pidana Menurut UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Alih Fungsi
Pasal 44
(1)   Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

(2)   Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)   Pengalihfungsian Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a. dilakukan kajian kelayakan strategis;
b. disusun rencana alih fungsi lahan;
c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan
d. disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.

(4)   Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak diberlakukan.

KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1)  Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)  Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3)  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan.
Pasal 73
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 74
(1)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh suatu korporasi, pengurusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
(2)   Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana berupa:
a. perampasan kekayaan hasil tindak pidana;
b. pembatalan kontrak kerja dengan pemerintah;
c. pemecatan pengurus; dan/atau
d. pelarangan pada pengurus untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.
(3)  Dalam hal perbuatan sebagaimana diatur dalam bab ini menimbulkan kerugian, pidana yang dikenai dapat ditambah dengan pembayaran kerugian.

BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 75
  1. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disesuaikan paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 
  2. Pada saat Undang-Undang ini berlaku, sedangkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota sudah ditetapkan, penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 dilakukan oleh bupati/walikota sampai diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

Minggu, 18 Maret 2012

Laporan Khusus Alih Fungsi Lahan Persawahan di Sekitar Danau Dendam Tak Sudah

Lahan Persawahan Sebagai Barang Publik (Public Good)

Lahan sawah dapat dianggap sebagai barang publik, karena selain memberikan manfaat yang bersifat individual bagi pemiliknya, juga memberikan manfaat yang bersifat sosial. Lahan sawah memiliki fungsi yang sangat luas yang terkait dengan manfaat langsung, manfaat tidak langsung, dan manfaat bawaan. Manfaat langsung berhubungan dengan perihal penyediaan pangan, penyediaan kesempatan kerja, penyediaan sumber pendapatan bagi masyarakat dan daerah, sarana penumbuhan rasa kebersamaan (gotong royong), sarana pelestarian kebudayaan tradisional, sarana pencegahan urbanisasi, serta sarana pariwisata. Manfaat tidak langsung terkait dengan fungsinya sebagai salah satu wahana pelestari lingkungan. Manfaat bawaan terkait dengan fungsinya sebagai sarana pendidikan, dan sarana untuk mempertahankan keragaman hayati (Rahmanto, dkk, 2002).

Alih Fungsi Lahan

Lestari (2009) mendefinisikan alih fungsi lahan atau lazimnya disebut sebagai konversi lahan adalah perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya semula (seperti yang direncanakan) menjadi fungsi lain yang menjadi dampak negatif (masalah) terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri. Alih fungsi lahan juga dapat diartikan sebagai perubahan untuk penggunaan lain disebabkan oleh faktor-faktor yang secara garis besar meliputi  keperluan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang makin bertambah jumlahnya dan meningkatnya tuntutan akan mutu kehidupan yang lebih baik.

Kebutuhan lahan untuk kegiatan nonpertanian cenderung terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan perkembangan struktur perekonomian. Alih fungsi lahan pertanian sulit dihindari akibat kecenderungan tersebut. Beberapa kasus menunjukkan jika di suatu lokasi terjadi alih fungsi lahan, maka dalam waktu yang tidak lama lahan di sekitarnya juga beralih fungsi secara progresif. Menurut Irawan (2005), hal tersebut disebabkan oleh dua faktor.
  1. Sejalan dengan pembangunan kawasan perumahan atau industri di suatu lokasi alih fungsi lahan, maka aksesibilitas di lokasi tersebut menjadi semakin kondusif untuk pengembangan industri dan pemukiman yang akhirnya mendorong meningkatnya permintaan lahan oleh investor lain atau spekulan tanah sehingga harga lahan di sekitarnya meningkat. 
  2. Peningkatan harga lahan selanjutnya dapat merangsang petani lain di sekitarnya untuk menjual lahan. 
Wibowo (1996) menambahkan bahwa pelaku pembelian tanah biasanya bukan penduduk setempat, sehingga mengakibatkan terbentuknya lahan-lahan guntai yang secara umum rentan terhadap proses alih fungsi lahan.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Widjanarko, dkk (2006) secara nasional, luas lahan sawah kurang lebih 7,8 juta Ha, dimana 4,2 juta Ha berupa sawah irigasi dan sisanya 3,6 juta Ha berupa sawah nonirigasi. Selama Pelita VI tidak kurang dari 61.000 Ha lahan sawah telah berubah menjadi penggunaan lahan nonpertanian. Luas lahan sawah tersebut telah beralih fungsi menjadi perumahan (30%), industri (65%), dan sisanya (5%) beralih fungsi penggunaan tanah lain.

Penelitian yang dilakukan Irawan (2005) menunjukkan bahwa laju alih fungsi lahan di luar Jawa (132 ribu Ha per tahun) ternyata jauh lebih tinggi dibandingkan dengan di Pulau Jawa (56 ribu ha per tahun). Sebesar 58,68 persen alih fungsi lahan sawah tersebut ditujukan untuk kegiatan nonpertanian dan sisanya untuk kegiatan bukan sawah. Alih fungsi lahan sebagian besar untuk kegiatan pembangunan perumahan dan sarana publik.

Faktor-Faktor Terjadinya Alih Fungsi Lahan

Menurut Lestari (2009) proses alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan nonpertanian yang terjadi disebabkan oleh beberapa faktor. Ada tiga faktor penting yang menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan sawah yaitu:
  1. Faktor Eksternal.  Merupakan faktor yang disebabkan oleh adanya dinamika pertumbuhan perkotaan, demografi maupun ekonomi 
  2. Faktor Internal.  Faktor ini lebih melihat sisi yang disebabkan oleh kondisi sosial-ekonomi rumah tangga pertanian pengguna lahan. 
  3. Faktor Kebijakan.  Yaitu aspek regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah yang berkaitan dengan perubahan fungsi lahan pertanian. Kelemahan pada aspekregulasi atau peraturan itu sendiri terutama terkait dengan masalah kekuatan hukum, sanksi pelanggaran, dan akurasi objek lahan yang dilarang dikonversi.
 Menurut Wicaksono (2007), faktor lain penyebab alih fungsi lahan pertanian terutama ditentukan oleh :
  1. Rendahnya nilai sewa tanah (land rent); lahan sawah yang berada disekitar pusat pembangunan dibandingkan dengan nilai sewa tanah untuk pemukiman dan industri.
  2. Lemahnya fungsi kontrol dan pemberlakuan peraturan oleh lembaga terkait.
  3. Semakin menonjolnya tujuan jangka pendek yaitu memperbesar pendapatan asli daerah (PAD) tanpa mempertimbangkan kelestarian (sustainability) sumberdaya alam di era otonomi.
Dampak Perubahan Alih Fungsi

Alih fungsi lahan sawah ke penggunaan nonpertanian dapat berdampak terhadap turunnya produksi pertanian, serta akan berdampak pada dimensi yang lebih luas dimana berkaitan dengan aspek-aspek perubahan orientasi ekonomi, sosial, budaya, dan politik masyarakat.

Alih fungsi lahan sawah juga menyebabkan hilangnya kesempatan petani memperoleh pendapatan dari usahataninya. Dalam penelitian Rahmanto, dkk (2002) juga menyebutkan, hilangnya pendapatan dari usahatani sawah bisa mencapai Rp 1,5 - Rp 2 juta/Ha/tahun dan kehilangan kesempatan kerja mencapai kisaran 300 - 480 HOK/Ha/tahun. Perolehan pendapatan pengusaha traktor dan penggilingan padi juga ikut berkurang, masing-masing sebesar Rp 46 - Rp 91 ribu dan Rp 45 - Rp 114 ribu/Ha/tahun akibat terjadinya alih fungsi lahan.


Aturan Perlindungan Lahan Persawahan



Tag: Lahan Persawahan 

Daftar Bacaan


http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/20990/4/Chapter%20II.pdf

Jumat, 16 Maret 2012

BKSDA Akan eksekusi perambah di Cagar Alam Danau Dusun Besar

Bengkulu (BnewS) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu mentargetkan 2012 akan mengeksekusi para perambah dalam kawasan hutan Cagar Alam Dusun Besar (CADB) karena wilayah itu akan dihijaukan kembali.

Mestinya ekskusi itu dilakukan tahun lalu, namun menemuhi hambatan dari tim Pemprov Bengkulu, sehingga jawdwalnya diundur hingga 2012, kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Amon Zamora melalui Kabag Tata usaha Supartono, Selasa.

Ia mengatakan, kawasan hutan CADB itu luasnya sekitar 577 hektar saat ini tinggal 25 persen utuh, sedangkan sisanya sudah dirambah dan sebagian besar dijadikan kebun kelapa sawit.

"Mudah-mudahan puluhan perambah di wilayah itu meninggalkan lokasi dengan kesadaran sendiri dan tidak melalui ekskusi. Bila melalui ekskusi pohon kelapa sawit perambah itu akan ditebangi oleh tim terpadu dan kesannya tidak baik," ujarnya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Ir Risman Sipayung mengatakan, tim lintas instansi yang dibentuk Pemprov Bengkulu untuk menyelesaikan sengketa perambahan lahan di kawasan Cagar Alam Dusun Besar gagal bekerja, akibat kekurangan dana.

Tim itu dibentuk tahun lalu, namun tidak melaksanakan tugas akibat tidak memiliki dana operasional, sehingga penyelesaian sengekta perambah di kawasan CADB Kota Bengkulu tidak membuahkan hasil.

"Tim gagal bekerja dikarenakan tidak memiliki dana, tim itu kembali dibentuk 19 Januari 2012, dengan harapan bisa mengekskusi 75 kepala keluarga (KK) perambah di kawasan tersebut," katanya.

Ia mengatakan, tim terdiri dari lintas instansi yang bertujuan untuk melakukan eksekusi terhadap 75 pemilik lahan berupa kebun kelapa sawit di kawasan CADB dan sekitar "Danau Dendam Tak Sudah".

Padahal berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) beberapa tahun lalu para perambah liar itu harus segera dieksekusi dikarenakan masuk dalam kawasan cagar alam.

Ketua Yayasan Lembak Usman Yasin menyatakan, sebaiknya pemerintah tidak hanya mempersoalkan petani saja, tetapi bagaimana dengan bangunan rumah toko disepanjang jalan raya sepanjang 2,4 kilometer di kawasan Danau Dendam tak Sudah tersebut.

Mestinya pemerintah Kota Bengkulu tegas dan tanggap untuk mengekskusi ruko yang tumbuh menjamur di daerah areal persawahan tersebut, sekarang sudah berubah fungsi dari sawah menjadi daerah perdagangan, ujarnya.

Seorang perambah Kalimin menegaskan, bahwa perkebunan mereka tidak masuk dalam kawasan hutan cagar alam tersebut dan sudah diluar kawasan.

Namun dalam daftar perambah yang akan diekskusi namanya masuk dalam daftar tersebut dan kebunnya terancam ditebang oleh tim terpadu dibentuk Balai Konservasi Sumber Daya Aalam (BKSDA) Provinsi Bengkulu.

"Saya merupakan saksi yang memasang tapal batas kawasan yang ditunjuk pemerintah belasan tahun lalu, tetapi sekarang malah kebun kami diklaim merambah kawasan," ujarnya. 

Sumber: Antaranews
Tag: bengkulunews, yayasan lembak bengkulu

Kamis, 15 Maret 2012

Domain Gratis

Mau domain Gratis seperti web ini (http://www.pmikota.tk) atau http://www.cempakapermai.tk ?? Ayo kita mulai membuat domainnya.  Ada beberapa persiapan yang harus disiapkan terlebih dahulu:

1. Anda harus memiliki email : misalnya:  patikusuma@gmail.com
2. Anda sudah memiliki blog gratisan misalnya:  http://cempakapermai.blogspot.com

Migrasi ke www.cempakapermai.tk

Domain dot tk ( .tk ) beberapa waktu lalu hanya memberikan fasilitas untuk menyingkat alamat url/domain yang panjang. Saat ini situs .tk telah menambahkan fasilitas pendaftaran nama domain gratis. Setelah saya coba fasilitas baru ini dengan blog di www.pmikota.tk menggunakan hosting gratisan dari blogspot, cukup memuaskan. Selain fasilitas domain gratis, banner-banner sponsorpun telah dihilangkan, benar-benar bersih tanpa iklan. Selain mempermudah kita mengingat nama domain, domain .tk tidak kalah keren dengan domain .com, .net dll.

.tk adalah domain kode negara di internet untuk Negara Tokelau, sebuah wilayah kepulauan di daerah lautan Pasifik bagian selatan, dekat New Zealand. Namun, domain ini diberikan secara gratis, kemungkinan untuk mempromosikan negara dan sangat mungkin berimbas pada pendapatan/income. dari negara tersebut. ( http://id.wikipedia.org/wiki/.tk )

Untuk kelanjutan domain ini, memang ada syarat yaitu paling tidak mendatang 25 page view dalam 3 bulan (90 hari).  Untuk memenuhi syarat ini sebenarnya tidak sulit, bisa kita linkkan memalui facebook atau twitter agar orang mau melihat web/blog yang kita buat.  Apalagi kita sering mengupdate berita diweb/blog tersebut.

Cara Registrasi Pertama Klik link animasi gambar dibawah ini:
Setelah kita klik animasi tadi, kemudian kita akan masuk ke homenya my.dot.tk

Kemudian isikan nama domain yang akan kita gunakan, misalnya disini adalah cempaka permai kemudian klik GO, setelah itu akan muncul gambar berikut:
Setelah itu Klik Signup, kemudian akan muncul kayar berikut ini:
Kemudian pilih salah satu cara anda ingin masuk ke web my.dot.com, bisa beberapa alternatif yaitu dengan email yang sudah ada, misalnya disini kita menggunakan patikusuma@gmail.com sihingga anda klik GOOGLE, setelah itu muncul layar berikut:
Isi email dan password anda, setelah itu klik MASUK (dalam bahasa indonesia), kemudian akan muncul kayar selanjutnya:
Setelah itu anda klik IZIN (tidak perlu khawatir dengan akses ini), kemudian muncul layar selanjutnya:
Setting (DNS) domain .tk ke Blogspot Langkah selanjutnya, kita akan dihadapkan dengan halaman setting domain, dimana terdapat tiga pilihan pengaturan yaitu : Domain forwarding Use Dot TK Free DNS Service Use Custom DNS Service
Kemudian anda klik SIGNIN, setelah itu akan muncul layar:
Selanjutnya Klik goto domains setelah itu akan muncul layar berikut ini:
Kemudian Klik: Use Dot TK Free DNS Service muncul layar berikut:
Silahkan pilih opsi “Use Dot TK Free DNS Service” kemudian klik “Configure” disebelah kanannya. Pada kolom “Type” terdapat 3 pilihan Record, yaitu :
A, CNAME dan MX.

Pilih :
Type = CNAME
Host Name = www.domainkita.tk (www.cempakapermai.tk)
IP Address = ghs.google.com
Sampai di sini sebenarnya setting domain dot tk untuk blogspot sebenarnya sudah cukup. Tetapi, blog kita nanti tidak dapat diakses tanpa mengetikkan WWW di address bar browser (contoh http://cempakapermai.tk). Supaya blog kita tetap dapat diakses dengan atau tanpa WWW, kita tambahkan lagi Type record, Tetapi kali ini bukan CNAME Record, melainkan A Record.




Lihat gambar diatas, klik “add another hostname”.
Isi dengan :
Type = A
 Host Name = domainkita.tk ( tanpa WWW, contoh saya isi dengan cempakapermai.tk )
IP Address = 216.239.32.21

Sampai di sini, setting DNS untuk domain dot tk yang diarahkan ke blogspot telah selesai, tinggal menunggu prosesnya kurang lebih 30 menit (bisa lebih).

Seandainya belum bisa diakses, mungkin ada yang salah dalam melakukan setting, setelah menunggu 30 s/d 60 menit, Kemudian silahkan cek domain kita di http://network-tools.com/ untuk melihat apakah settingan DNS yang diarahkan ke blogspot sudah benar. Centang opsi “DNS Records (Advanced Tool)”, pada kolom IP isi dengan nama domain kita, misal isi dengan cempakapermai.tk. Selanjutnya klik GO. Lihat parameter-parameternya di “Answer records”. Seharusnya, IP yang tercantum disana sama dengan IP Record A yang kita masukkan pada pengaturan domain dot tk tadi.

Migrasi dari Blogspot ke Domain .tk

Langkah selanjutnya adalah mensetting Domain Blogspot ke .tk Langkah pertama anda masuk ke dasbord blog kita, sampai pada posisi seperti layar berikut ini:

Kemudian pilih opsi Setelan kemudian lanjutkan dengan meng-klik Publikasi, setelah itu muncul layar berikut:
Klik:   Beralih ke Setelan Lanjut, kemudian akan muncul layar berikut:
Isi dengan www.cempakapermai.tk, jangan lupa contrek kotak untuk mengarahkan dari cempakapermai.tk ke www.cempakapermai.tk, kemudian isi kode yang muncul pada bagian bawag setelah itu simpan.
Sampai disini selesai, selamat anda telah memiliki web/blog dengan nama anda sendiri dan ringkas mingrasi dari http://cempakapermai.blogspot.com ke www.cempakapermai.tk Selamat mencoba ada kesulitan anda bisa menulisan pada box komentar.

Kamis, 09 Februari 2012

Migrasi Domain Blogspot ke Nama Domain yang kita inginkan

Migrasi domain? Apa maksudnya? Sebelum kita bahas mengenai bagaimana cara "Migrasi Domain Blog dari Blogspot ke Nama Domain yang kita inginkan", sebaiknya kita harus memahami sedikit penjelasan, tentang apa itu domain? Kita bisa melakuan searching terlebih dahulu melalui google atau yahoo atau yang lain mengenai pengertian domain.  atau bisa juga melalui situs wikipidia tentang domain. Satu lagi yang harus kita pahami adalah istilah migrasi. Pengertian dapat dilihat disini.  Dengan demikian, pengertian migrasi domain adalah proses penggantian nama domain dari satu domain ke domain yang lain dari suatu halaman blog namun tidak mengubah bentuk, isi, dan ciri dari blog itu sendiri.
Sebagai contoh adalah blog saya ini. Blog ini adalah layanan blog yang disediakan oleh google secara gratis yang disebut dengan http://www.blogger.com. Pastinya ada para pembaca yang mempunyai blog pada blogspot ingin mengubah nama domain tersebut sesuai dengan nama yang diinginkan. Contohnya, alamat asli dari blog ini adalah http://yayasan-lembak.blogspot.com akan saya migrasikan atau saya ubah nama domainnya http://www.yayasanlembak.com namun unsur dari blogspot kita akan tetap atau tidak terjadi perubahan isinya.

Proses Migrasi Nama Domain
Ok, langsung saja kita mulai proses "Migrasi Domain Blog dari Blogspot ke Domain Pribadi Anda".

Yang dibutuhkan dalam kasus kali ini kita belum memiliki nama domain yang kita sewakan tempat hosting, artinya sepenuhnya kita akan migrasi tergantung saran dari layanan google (ada dua alternatif biasanya yang disarankan google yaitu http://www.enom.com dan http://www.godaddy.com).  Jika sudah siap, maka kita akan mulai dengan masuk terlebih dahulu, ke blog kita yang sudah ada. Setelah itu kita beralih ke pengaturan pada dashbor pada account blogspot kita. Login terlebih dahulu pada account blogspot anda. Jika sudah, ikuti langkah berikut ini.
  • Langsung saja pilih menu pengaturan. Jika sudah, terdapat beberapa tab menu dan pilihlah penerbitan.
  • Lalu klik link Domain Ubahsesuaian.






Tampilan pada Blogger 1

  • Dikarenakan kita belum memilik domain sendiri, klik link Domain Ubahsuaian untuk melakukan migrasi tersebut.
  • Setelah selesai, lagkah terakhir adalah memasukkan nama domain yang telah kita ingin daftarkan.




Tampilan pada Blogger2

  • Jika sudah, klik tombol Cek Ketersediaan pada bagian samping.
Nah, setelah itu ikuti saja langkah sesuai informasi yang tampil.  Memang untuk migrasi langsung seperti ini, kita diwajibkan membayar sebesar $10/tahun dan sistem pembayarannya dengan kartu kredit (bisa juga pinjam punya teman kalau kita belum punya). Terkadang proses ini langsung berhasil, terkadang membutuhkan waktu sekitar 12 - 36 jam untuk bisa bekerja. Sekarang giliran anda untuk mencobanya. Selamat mencoba. 


Cara Lain Untuk Migrasi

Kita sudah mepunyai tempat hosting yang sudah kita daftarkan, di Indonesia cukup banyak web hosting, cuma perlu diperhatikan keberlanjutan web tersebut, jangan sampai beroperasi hanya dalam hitungan tahun, ini berakibat kita harus migrasi ke tempat hosting yang baru.  Kalau melalui google dia secara otomatis didaftarkan kembali, dan berarti ada tagihan baru $10 per tahunnya.  by Usman Yasin

Yayasan Lembak

Yayasan Lembak adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang dibangun atas dasar keinginan memperjuangkan Hak-hak adat masyarakat Lembak, karena ranah perjuangan yang bersentuhan dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang pada akhirnya persoalan kebijakan maka akhirnya Yayasan Lembak juga konsen pada persoalan semua nasib kaum tertindas dan dimarginalkan. Persoalan yang muncul yang dialami masyarakat ini juga disebabkan kasus-kasus Korupsi anggaran APBD dan APBN, akhirnya Yayasan Lembak juga berada pada garda depan melakukan perlawan terhadap kasus-kasus Korupsi, sebuah Gerakan yang pernah digagas oleh pendiri sekalgus ketua Yayasan Lembak, yaitu dengan Gagasan Gerakan 1.000.000 Facebookers dukung Bitchan, yang menjadi trent topik dimedia massa dan dunia maya. Ayo dukung terus berlanjut aktivitas perjalanan Yayasan Lembak Bengkulu. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua, Terimakasih.

Saran - Pendapat - Pesan

Nama

Email *

Pesan *