Danau Dendam Tak Sudah

The Dam Yang tidak selesai, atau De Dam Tak Sudah, Danau Dendam Tak Sudah

60 sd 80% Sampah Rumah Tangga adalah Bahan Organik

Potensi masalah ketika tidak diolah, potensi pendapat keluarga ketika diolah, potensi nilai tambah ketika dilakukan Biokonversi Dikelola Secara Bijak

Urban Farming

Pemanfaat Lahan Masjid Jamik Al Huda sebagai terapi psikologis dan nilaitambah pendapatan keluarga

Urban Farming (Budidaya Lahan Sempat)

Memanfaatkan Lahan Sempit untuk menambah nilai manfaat lahan diperkotaan sekaligus sebagai eduwisata

Urban Farming Tanaman Hortikultura

Sayuran segar siap dikonsumsi kapan saja...

Minggu, 08 Januari 2012

Selamat Pada Pengurus Yayasan Lembak Baru 2012 - 2017

Memasuki tahun baru 2012 ini Yayasan Lembak Bengkulu akan melakukan perumbakan mendasar pada pola gerakan, polah kegiatan, pola advokasi, pola pembinaan, pola pelatihan dan aktivitas lainnya. Dimulai dengan melakukan perombakan pada Logo, yang dimaknai adanya sebuah lingkaran yang dikelilingin oleh nyala api sebagai makna spirit dan semngat yang terus menyala untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Lembak khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.  Pola gerakan terus akan ditingkatkan dengan melakukan pengkaderan yang terus menerus seperti yang telah dilakukan selama ini.  
Untuk kepengurusan periode tahan 2012 - 2017 ini merupakan gabung antara para pendiri, relawan yang lama maupun relawan yang baru, atau bahkan yang berasal dari etnis yang lain yang sepaham dengan gerakan yang telah, sedang dan akan dilakukan Yayasan Lembak.
Saat ini yang terpilih menjadi kepengurusan setelah rapat beberapa saat yang lalu diantaranya adalah:
  1. Dewan Penyantun : Edi Marwan
  2. Ketua: Usman Yasin
  3. Sekretaris: Ahmad Ahyan.
  4. Bendahara: Rahmat Ramdani
  5. Direktur Eksekutif: Ismet Julaidi
  6. Koordinator Bidang Kepemudaan: Fitra Romanza
  7. Koordinator Lingkungan: Satria Okta Sanjaya (Kepala Markas/Sekretariat)
  8. Koordinator Bidang Advokasi Hukum dan Kebijakan: Hery Apriyanto
  9. Koordinator Bidang Sosial dan Budaya: Ibnu Hafaz
Bagi yang ingin bergabung, kami masih persilakan menghubungi sekretariat Yayasan Lembak Bengkulu, Jalan Merapi Raya  No. 14 Panorama Bengkulu, Email: Usmanysn@gmail.com atau facebook Usman Yasin.  Atau dapat datang langsung ke sekretariat, setiap pengurus akan dilakukan pelatihan, pembekalan dan orientasi fungsi dan tugas masing-masing relawan yang tergabung dengan Yayasan Lembak Bengkulu

Jumat, 23 Desember 2011

Malam Napa (Tradisi Acara Pernikahan Suku Lembak)

Minggu, 27 Februari 2011

Petani DDTS Ancam Tempuh Jalur Hukum

RATU SAMBAN, BE – Persoalan alih fungsi lahan persawahan di kawasan Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) yang hingga kini belum selesai dan tidak ada tindakan tegas dari Pemkot, membuat para petani pemakai lahan irigasi yang tergabung dalam Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Irigasi DDTS  mengancam akan menyelesaikan persoalan tersebut pada jalur hukum.

Ketua P3A Irigasi DTS, Ibnu Hapas kepada BE mengatakan, upaya hukum harus dilakukan pihaknya, mengingat hingga kini pihaknya yakni para petani pemakai irigasi belum juga melihat upaya serta langkah pasti yang dilakukan Pemkot sehubungan aduan pihaknya atas alih fungsi lahan persawahan tersebut.  “Ya kalau sejauh ini kita masih menunggu tindakan dari Pemkot, sebab kita sudah melaporkannya.  Kemarin kita bersama DPRD Kota sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dan janji dari Pemkot akan segera melakukan tindakan,” katanya.

Dikatakan Ibnu, pihaknya saat ini masih menunggu saja upaya yang akan dilakukan Pemkot. Namun apabila ternyata tidak ada tindakan nyata yang dilakukan Pemkot, maka pihaknya akan segera melaporkan permasalahan ini pada bidang hukum.  “Kita masih menunggu upaya Pemkot, sebab kita masih berharap Pemkot memiliki itikad serta ketegasan atas persoalan ini,” tegas Ibnu.

Seperti diberitakan sebelumnya, persoalan alih fungsi lahan ini belum dapat diselesaikan oleh Pemkot. Hal ini dikarenakan persoalan alih fungsi lahan yang melibatkan 3 SKPD lingkup Pemkot yakni Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan, Dinas Pertanian dan Peternakan Kota serta Dinas PU Kota.
Hanya saja sepertinya persoalan ini semakin “runyam”, sebab masing-masing SKPD tidak mau menunjukkan sikap tegasnya dengan berbagai macam pertimbangan.

Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Ir Sahlan Sirad mengatakan persoalan ini terletak pada pengalih-fungsian lahan persawahan oleh petani. Menurut kacamata Sahlan, hal tersebut tentu saja merupakan kewenangan dari pihak Distannak Kota.
“Sekarang ini persoalan awalnya itu karena adanya pengalih-fungsian lahan. Nah itu yang perlu diluruskan dahulu,” tegas Sahlan saat ditanyakan beberapa waktu lalu.

Sedangkan Kadis Pertanian dan Peternakan Kota Ir Hotman Sinoerat beralasan kalau pihaknya sudah melakukan imbauan serta peringatan berupa pemasangan papan larangan disekitaran kawasan persawahan.  Hanya Hotman masih enggan menegaskan kalau pihaknya akan melakukan upaya hukum bagi pihak-pihak yang melakukan pengalih-fungsian dengan alasan Pemkot belum memiliki aturan atau payung hukum berupa peraturan daerah (Perda).

“Kita bukan tidak berani, tapi kita kan hingga kini belum memiliki aturan Perda,” ujar Hotman.
Sementara, Kepala Dinas PU Kota Ir Fredy Dameri  mengatakan pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa dalam persoalan tersebut. Hal ini dikarenakan kewenangan pihaknya hanya sebatas pada pengawasan penggunaan lahan irigasi DDTS yang mengairi lahan persawahan.  “Kami tidak dapat berbuat apa-apa. Kecuali kalau ada pihak yang melakukan pengrusakan terhadap penggunan irigasi baru kami dapat bertindak,” ungkap Fredy.

Sekadar diketahui, Ketua LSM Lembak Usman Yasin bersama 17 perkumpulan Kelompok tani yang tergabung dalam KTNA Kota Bengkulu, beberapa waktu lalu mendatangi gedung wakil rakyat. Tujuan mereka yakni agar pemerintah dapat menertibkan atas permasalahan pembangunan serta penimbunan yang dilakukan diatas lahan pertanian yang dialiri irigasi. (001)
Sumber: Bengkulu Ekspress

Senin, 21 Februari 2011

Maulid Nabi di Masjid Al Huda Panorama Bengkulu

Peringat Maulid Nabi besar Muhammad SAW dalam masyarakat Lembak dirayakan secara turun temurun, hal ini sudah menjadi Adat kebiasaan. Peringatan maulid ini dilakukan dalam tiga tahap: 1. Nyusung Bulan/Napat bulan upacara ini dilakukan pada saat memasuki bulan Rabiul Awal setiap tahun hijriyah Due Belas/Maulud. 2. Due Belas/Maulud yaitu peringatan Lahirnya Nabi besar Muhammad SAW ini dilaksanakan setiap tanggal 12 Rabiul Awal setiap tahun Hijriyah. 3. Ngatat Bulan. Upacara ini dilakukan setiap akhir bulan Rabiul Awal tahun Hijriyah

Nyusung Bulan/Napat Bulan

Upacara ini mengingatkan kepada masyarakat Lembak bahwa pada beberapa ratus tahun yang lalu telah lahir seorang yang Agung yaitu Nabi Besar Muhammad SAW, beliau telah membawa peradaban dari zaman jahiliyah ke alam yang terang benderang dengan petunjuk Al Quran dan Hadist.

Upacara napat bulan biasanya dilaksanakan di Masjid-masjid. Acara diisi dengan pembacaan bersanji dan marhaban. Pada upacara ini tidak digunakan rebana sebagai pengiring pembacaan bersanji. Acara ini biasanya dilakukan setelah melakukan sholat Isya berjamaah. Biasanya peserta upacara ini juga membawa kue dari rumah masing-masing. Disamping itu biasanya juga banyak sumbangan dari jemaah Masjid yang kebetulan tidak dapat hadir.

Acara pembancaan bersanji ini biasanya diawal dengan pembacaan Ummul Kitab, marhaban dan kemudian ditutup dengan do’a. Serangkaian acara ini biasanya dihadir oleh penghulu adat dan penghulu syara. Acara biasanya dipimpin secara langsung oleh Imam masjid.

Due Belas/Maulud Nabi

Acara Maulud Nabi telah dilakukan oleh masyrakat Lembak di Kota Bengkulu sudah dilakukan secara turun temurun dan dipatuhi sebagai penghargaan kepada Nabi Muhammad SAW. Acara dua belas merupakan bagi rangkaian peringatan Maulud Nabi.

Acara ini dimulaisekitar jam 08.00 pagi hari, diawali dengan pembacaan Al-Fatiha yang dipimpin oleh Imam masjid, kemudian diikuti dengan pembancaan bersanji (sesuatu bentuk puji-pujian kepada yang Maha Kuasa dan Nabi yang dilakukan dalam bentuk nyanyian) dan gendang rebana.

Pada pagi hari masyarakat berduyun-duyun memenuhi masjid dengan membawa kue dan panganan. Pada sekitar pukul 11.00 anak-anak yang juga ikut menghadiri acara ini dibagikan kue yang telah dibungkus oleh panitia pelaksana. Pembagian kue ini merupakan sebagai daya tarik sendiri bagi anak-anak untuk ikut menghadiri acara ini. Kedatangan anak-anak ini merupakan bentuk sosialiasi pengenal masjid dan pengenalan kepada anak-anak tentang Nabi Muhammad SAW.



Gambar . Pelaksanaan Maulid Nabi 1426 H di Masjid Al-Huda Kelurahan Panorama (By Usman Yassin, 2005)

Bedikir

Pada sesi pagi ini acara berhenti sejenak untuk menunaikan ibadah sholat dzuhur secara berjemaah. Setelah sholat dzuhur jemaah menikmati kue yang dibawa tadi pagi. Setelah itu jemaah pulang kerumah masing-masing untuk beristirahat sejenak untuk mandi dan makan. Sekitar pukul 14.00 jemaah kembali berdatangan ke masjid dengan membawa sejambar nasi kunyit yang dibuat dari ketan dan dilengkapi dengan masakan satu ekor ayam. Pada sesi ini biasanya jumlah jemaah yang datang jauh lebih banyak, hal ini merupakan puncak acara peringatan maulud nabi. Pada acara ini bahkan dapat menstimulasi jemaah yang jarang ke masjid.

Sekitar pukul 15.00 nasi kunyit tadi dibungkus dalam bungkusan yang lebih kecil untuk dibagikan kepada anak-anak yang juga kembali meramaikan masjid. Biasanya jumlah anak-anak bisa 2 kali lebih banyak dari pada pagi hari tadi. Acara ini bahkan juga diikuti dari anak-anak desa atau kelurahan tetangga, bahkan sering juga diikuti oleh anak-anak yang orang tuanya non muslim.

Selepas sholat asar berjemaah, para orang dewasa dan orang tua membentuk kelompok duduk secara bersama-sama di dalam masjid, kemudian mereka berdoa secara bersama-sama untuk diberi kesalamatan dan keberkahan. Nasi kunyit yang tadi dibawa dari rumah dibagikan dengan cara saling bertukar. Makna kebersamaan sangat kental dan terasa sekali rasa keleuargaan. Setelah itu mereka melangkah pulang menuju ke rumah masing-masing.

Ngatat Bulan

Acara ngatat bulan dilakukan dipenghujung bulan Rabiul Awal, sebagai pertanda berakhirnya perayaan bulan Maulud. Acara ini juga dilakukan dengan pembacaan bersanji diikuti tetabuhan gendang/rebana.


Video Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Alhuda Panorama

Senin, 17 Januari 2011

Pedagang Lama Jadi Prioritas Pembangunan PTM di Panorama?

RADAR BENGKULU – Pemda Kota menjamin hak pedagang yang lokasi berdagangnya menjadi lokasi pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) terpadu terutama pedagang ikan dan sayuran. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Drs. Rusli Zaiwin, MM ditemui Radar Bengkulu, Sabtu (15/1/2011).

“Kami memprioritaskan pedagang yang telah lama menempati kiosnya. Kami ingin yang terbaik buat pedagang,” kata Rusli. 

Pembangunan itu sendiri, lanjut Rusli, dilakukan secara bertahap dengan dana awal pembangunan sebesar Rp 10 M. Pengalihan sementara pedagang yang terkena pembangunan masih dicarikan solusi terbaik.” Kami upayakan agar pemindahan mereka tidak menimbulkan masalah,” jelas Rusli.
Sementara itu, rencana pembangunan PTM terpadu di pasar penorama menimbulkan tanggapan dari sejumlah pedagang pasar panorama. Seperti yang diungkapkan pedagang baju Hendrik (37). Menurutnya, silakan saja Pemda melakukan pembangunan asal tidak merugikan pedagang. Artinya pemerintah harus memberikan tempat berjualan sementara sehingga mereka tetap dapat berjualan.”Jangan sampai mereka dibiarkan saja mencari tempat,” ujar Hendrik.

Hendrik berharap setelah pembangunan PTM tersebut selesai dilakukan, lokasi berdagang di PTM tersebut diberikan kepada pedagang yang semula yang menempatinya. Jika itu tidak dilakukan dipastikan akan menimbulkan dampak negatif.” Kami yakin pedagang akan demo,” terang Hendrik.
Hal serupa diungkapkan pedagang peralatan pertanian Buyung Sarmidi (50). Sejauh pembangunan tidak merugikan pedagang, kata Buyung, sah-sah saja dilakukan. Apalagi, melakukan pembangunan tersebut merupakan hak pemerintah. Hanya saja, dia berharap pembangunan PTM tersebut tidak menimbulkan masalah. “Seperti ditempati pihak lain tanpa melalui musyawarah mufakat antara pedagang lama dengan pihak pengelolah pasar. Kalau pedagang menyatakan tidak sanggup silakan saja dilimpahkan ke pihak lain,” tambah Buyung.

Apalagi, lanjut Buyung, pedagang yang telah mengantongi surat tanda bukti menempati (STBM) secara sepihak tidak kebagian tempat atau kios. Justru itu menjadi pemicu aksi demo. ”Satu orang saja yang tidak mendapatkan tempat, pedagang lainnya pasti akan bereaksi,” kata Buyung. (gol)

 Analisis Kejadian PTM Mega Mall Pasar Minggu

Pengalaman Pembangunan PTM dan Mega Mall Pasar Minggu Bengkulu telah menyisahkan pahit getir bagi para pedagang, betapa tidak ketika sebelum renovasi terjadi mereka memiliki kios, mereka telah memilik langganan tetap akhirnya harus gigit jari dan pasrah, karena penataan pasar yang tidak mengatisipasi ekses negatifnya mengakibatkan mereka justru akhirnya menjadi pedagang kaki lima, karena sudah tidak mampu mengakses dan memiliki kios karena mahalnya biaya yang harus dikeluarkan, apalagi tidak ada mekanisme pembiayaan yang mampu mereka jangkau.  Akhirnya kios-kios baru justru dipasarkan kepada pedagang baru, bahkan orang-orang yang tidak ada hubungannya dengan pedagang, karena hanya membeli kios sebagai investasi dan akhirnya disewakan kepada pedagang.  Kejadian-kejadian seperti di Pasar Minggu jangan sampai terulang kembali di Pasar Panorama.  Terus bagaimana caranya agar tidak diulang kembali kejadian seperti itu?  Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh Pemda Kota untuk mengurai persoalan Pasar Panorama, agar pembangunan tersebut membuat keadaan menjadi lebih baik dan memilik makna meningkatkan kenyamanan, meningkat tarap hidup, dan harapannya menjadi pembangunan yang mensejahterahkan, bukannya malah membuat bertambah sengsara.

Tahapan Renovasi Pasar Panorama


Jumat, 24 Desember 2010

Pelajaran Dari Tsunami Aceh

Tsunami Aceh

Pada 26 Desember 2004, gempa bumi bawah laut 9,1 skala Richter mengguncang Samudera Hindia di lepas pantai Sumatera Utara, Indonesia. Dampak gempa itu begitu kuat sampai 1.200 kilometer dari pusat gempa, hingga mencapai Alaska. Gempa dahsyat itu memicu tsunami mematikan. Tsunami menyapu sejumlah pantai di Samudera Hindia hingga ketinggian 30 meter. Lebih dari 230.000 orang tewas dan jutaan lainnya kehilangan tempat tinggal.

Situs Badan Antariksa Amerika Serikat, NASA, mengabadikan foto Aceh, sebelum dan sesudah diterjang gelombang gergasi, tsunami. Salah satu foto menggambarkan kondisi Kota Lhoknga, di pantai barat Sumatera dekat Ibukota Aceh, Banda Aceh. Kota itu rata dengan tanah.  Namun, sebuah keajaiban tampak. Dalam foto terlihat fitur melingkar berwarna putih. Itu adalah sebuah masjid yang selamat dan berdiri kokoh di tengah segala kehancuran.


















Gambar 1. Sebelum kejadian Tsunami ( Foto ini menggambarkan kondisi sebelum tsunami pada pada 17 Desember 2004)





















Gambar 2. Kondisi setelah Tsunami (29 Desember 2004, ada sebuah Masjid yang masih berdiri kokoh)


Foto direkam menggunakan instrumen Moderate Resolution Imaging Spectroradiometer (MODIS) di Satelit Terra milik NASA.

Awalnya, terlihat vegetasi hijau di sepanjang pantai barat, juga bentangan pasir putih. Setelah gempa dan tsunami, wilayah pantai tampak berwarna coklat keunguan.  Vegetasi terkelupas dihantam oleh dahsyatnya Gelombang Tsunami yang mencapai puluhan meter.  Foto lain diambil instrumen Landsat 7 Enhanced Thematic Mapper Plus (ETM +) menunjukkan area kecil di sepanjang pantai Sumatera di Provinsi Aceh, di mana tsunami menghancurkan jalan darat dan menyapu bersih ratusan meter hingga ribuan meter vegetasi, infrastruktur dan bangunan disepanjang pantai tersebut.

Gambar 3. Foto Kondisi Pantai sebelum disapu oleh Tsunami  dan Gambar 4. Foto setelah Tsunami  (Sumber: Vivanews http://nasional.vivanews.com/news/read/195543-nasa--ini-foto-keajaiban-tsunami-aceh )
























Pengalaman Menjadi Pelajaran Berharga Pada Pembangunan di Bengkulu

Karateristik geografis Provinsi Bengkulu yang memiliki garis pantai sepanjang sekitar 525 km dari Muko-muko hingga ke Kaur, yang menghadap secara langsung Samudra Indonesia, yang juga berada di daerah patahan aktif  yang pernah menyebabkan Gempa dan Tsunami hebat di Sumatrera Utara dan Aceh, serta yang terakhir terjadi di Pulau Pagai Utara dan Selatan, Mentawai Sumatera Barat, semestinya harus diantisipasi secara maksimal oleh pemerintah agar kemungkinan dampak akibat terjadinya tsunami .  

Dari kajian kejadian di Aceh dan Pagai Mentawai, menunjukkan bahwa kawasan dengan vegetasi yang padat dan rapat, mampu mengeleminir tingkat kerusakan yang lebih parah dibanding dengan kawasan yang tidak memilik vegetasi. 

Untuk itu, maka kebijakan pembangunan disepanjang pantai  di Provinsi Bengkulu, harus mengantisipasi kemungkinan akan diterpa Tsunami dan Gempa, sehingga vegetasi disepanjang pantai harus dipertahankan, bahkan harus dilakukan dengan menambah kerapatan dan kepadatan vegetasi tersebut.  Maka seharusnya ada sebuah gerakan bersama dan melibatkan semua stake holder untuk melakukan penanaman disepanjang pantai Provinsi Bengkulu.  

Karenanya pembangunan yang ada disepanjang pantai terutama yang berada di sekitar Kota Muko-Muko, Kota Bengkulu, Kabuaten Seluma dan Bintuhan harus ramah terhadap Bencana, atau harus ada penanaman vegetasi baru, untuk menghadapi kemungkinan kawasan tersebut diterjang oleh Tsunami.    Saat ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan kabupaten/kota yang kawasan berada sepanjang pantai, seharusnya berani melakukan evaluasi dan revisi terhadap kebijakan yang dilakukan di kawasan tersebut.  Apakah pembangunan yang ada saat ini sudah memasukkan faktor-faktor kemungkinan kawasan tersebut diterjang oleh bencana tsunami? ataukah malah kebijakan yang dilakukan justru sangat bertentangan dengan kajian-kajian akademis yang ada? kalau seandainya belum maka master disain kebijakan pembangunan, atau kebijakan investasi yang sudah ada, harus segera direvisi agar kejadian yang telah menyebabkan kerugian yang besar seperti yang terjadi di Aceh bisa kita eleminir seminimal mungkin. 

Fakta Dilapangan

Dari informasi  Kantor Berita Antara kondisi untuk mempertahan kawasan bervegetasi justru bertentangan dengan kebijakan diambil oleh beberapa pemerintah Kabupaten/Kota disepanjang pantai.  Kondisi di Seluma dan Kaur yang mengizinkan eksploitasi kawasan pesisir dengan alasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari potensi tambang biji besi.

Di Kabupaten Seluma, meskipun keberadaan pertambangan tersebut ditentang masyarakat setempat dengan alasan keselamatan karena tingkat abrasi tinggi, namun Pemkab seolah tutup mata dan tetap mengeluarkan izin eksplorasi.

Di Kota Bengkulu, bahkan pembangunan Infrastruktur Wisata, justru mengabaikan unsur-unsur keselamatan, karena pembangunan justru berada dibibir pantai sepanjang pantai Kota Bengkulu.

Jumat, 17 Desember 2010

Agusrin Tidak Bersalah?

RADAR BENGKULU – Rencana Komunitas Mahasiswa Pro Agusrin akan menggalang sekitar 2.000 orang untuk melakukan long march sambil meneriakan yel-yel Agusrin tidak bersalah diragukan akan terwujud. Keraguan itu diungkapkan Koordinator ...Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Melyansori. “Cuma gertak sambal itu. Keluarkan saja kalau ada massa sebanyak itu,” ujar Melyansori kepada Radar Bengkulu, Minggu (12/12).
Sejak rencana aksi mahasiswa pada 29 November 2010, lanjut Melyansori, kelompok Pro Agusrin juga berencana menghadang aksi mahasiswa. Namun tidak terbukti. “Sebelum aksi yang kami gelar pada hari pelantikan tersebut, kawan-kawan pro juga berkata demikian. Dan..., sama sekali tidak terbukti. Apalagi menggagalkan aksi kami. Sekarang kami tantang saja kawan-kawan pro untuk mengeluarkan massa yang 2000 orang itu, kalau memang ada,” kata Melyansori. 

Menurut Melyansori, Komunitas Mahasiswa Pro Agusrin sebaiknya juga tidak mengimbau kelompok kontra untuk tidak mengawal jalannya proses peradilan. “Rencana mereka juga lucu. Masa mau minta berkas yang sudah dilimpahkan ditarik kembali. Ini kan lucu, mereka harusnya banyak belajar dan mengkaji lagi permasalahan ini,” ujar Melyansori.

Yang tidak jelas lagi, lanjut Melyansori, kelompok pro Agusrin dalam setiap aksinya selalu menyatakan pembangunan di Bengkulu terus berjalan dan lebih baik. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak relevan dengan masalah pokok “Padahal, yang kami permasalahkan bukan pembangunan. Melainkan karena Agusrin tersangkut kasus hukum dan harus diselesaikan. Kajian kawan-kawan pro masih dangkal, harusnya mereka mengkaji lagi kasus ini lebih dalam agar ketemu substansinya,” papar Melyansori.
Melyansori juga menjelaskan Puskaki bersama mahasiswa akan terus merapatkan barisan dan terus melakukan koordinasi. “Kami yakin secara alami, tidak perlu ada intervensi dari manapun Agusrin akan tetap dinonaktifkan hingga kasusnya jelas,” tambah Melyansori.

Aurego: Kita Buktikan Nanti

Terpisah, Koordinator Komunitas Mahasiswa Pro Agusrin Aurego Jaya membantah pihaknya hanya gertak sambal. Dia juga meminta agar kelompok kontra membuktikannya sendiri “Kita buktikan nanti. Persiapan kami sudah 50 persen dan saya saat ini sedang berada di Bengkulu Utara untuk berkoordinasi dengan simpatisan Agusrin di sini,” ungkap Aurego saat dihubungi Radar Bengkulu via telepon Minggu malam.
Kasus yang menyeret Agusrin tersebut, lanjut Aurego, sudah sangat jelas dan tidak perlu diperpanjang. “Terdakwanya kan sudah ketemu, yakni Chairuddin yang memalsukan tandatangan, jadi apa lagi? Mau dibawa kemana pun, Agusrin tetap akan divonis tidak bersalah dan memang tidak bersalah,” kata Aurego.
Aurego mengatakan, aksi yang mereka lakukan adalah untuk mengikis anggapan masyarakat yang telah dikontaminasi oleh kelompok kontra. Sehingga masyarakat benar-benar beranggapan Agusrin benar-benar bersalah. “Kami juga akan mendesak Menteri Dalam Negeri agar tidak menonaktifkan Agusrin. Selain itu, jika sampai Agusrin dipenjara, berarti ini sudah perbuatan makar,” jelas Aurego.

Chairudin Punya Tandatangan Asli


Sementara itu, Direktur Yayasan Lembak Usman Yasin mengungkapkan akan mengawal jalannya persidangan di Jakarta. Usman juga menegaskan sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 31 Tentang Pemerintahan Daerah sudah seharusnya Agusrin dinonaktifkan. Usman juga mengatakan akan mendesak Kejati agar tidak menjadikan kembali salah seorang jaksa di Kejati sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasannya, jaksa tersebut tidak profesional.

“Saat persidangan lalu, sebenarnya Chairudin telah menyatakan dia memiliki tandatangan asli dan foto-foto dalam memory card. Namun, hal itu diabaikan oleh dia (jaksa tersebut). Oleh karena itu, kami meminta agar dia tidak kembali dijadikan sebagai JPU,” ujar Usman.

Dia juga berharap Chairudin menceritakan apa adanya dan memberikan bukti-bukti yang dimiliki, termasuk tandatangan asli dan memory card bila dijadikan sebagai saksi dalam persidangan nantinya. “Dan tentunya, jangan sampai ada intervensi dari mana pun agar persidangan berjalan alami dan sesuai aturan,” lanjut Usman.
Usman juga menilai, Kejati telah memiliki keyakinan akan keterlibatan Agusrin. Karena penetapan status Agusrin sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. “Hal ini menunjukkan bahwa Agusrin dinilai terlibat dan diyakini atau ikut andil serta mengetahui kasus tersebut,” imbuh Usman.

Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Drs. H. Hamsyir Lair menolak memberikan komentar mengenai kasus pelimpahan berkas kasus Agusrin. “Saya tahu juga dari media, dan saya tidak pantas mengomentari ini, itu wewenang gubernur langsung,” kata Hamsyir. (mae)

Sumber Radar Bengkulu

Senin, 15 November 2010

Serba Serbi Advokasi Danau Dendam Tak Sudah

Tolak Pembukaan Kembali Ring Road Melintasi Cagar Alam

Sehubungan dengan adanya keinginan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu untuk membuka kembali jalan Ring Road yang membelah Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Register 61, maka kami sebagai salah satu LSM yang mengadvokasi dan mendampingi kepentingan masyarakat sejak tahun 1999 hingga saat ini, telah melakukan kajian yang mendalam dengan kesimpulan HARGA MATI MENOLAK DIFUNGSIKANNYA KEMBALI JALAN RING ROAD TERSEBUT, dengan alasan sebagai berikut: Selanjutnya

Polemik Jalan Melewati Cagar Alam

Skitar Polemik Jalan Simpang Nakau – Air Sebakul Melewati Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Provinsi Bengkulu:
  • Surat Sekda TK I Prov. Bengkulu, No.: 522.51/1238/II/B.5tanggal 24 Januari 1990 tentang Permohonan Izin pinjam pakai Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar untuk pembuatan jalan (Surat ditujukan Kepada Menteri Kehutanan dan Kanwil Kehutanan Provinsi Bengkulu)
  • Dirjen PHKA kemudian meminta saran kepada Kanwil Kehutanan dengan surat No. 833/DJ-VI/TN/1990tanggal 16 April 1990 tentang Permohonan Izin pinjam pakai Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar untuk pembuatan jalan Selanjutnya

Perjuangan Hingga Detik-Detik Terakhir

Hari ini pasti melelahkan karena selepas subuh saya sudah harus membuka-buka dokumen persoalan Cagar Alam Danau Dusun Besar (CADDB). Hari ini pasti menjadi detik-detik yang menentukan, apakah keinginan Pemda Provinsi Bengkulu (yang diduga disponsori oleh para pengusaha angkutan Batu Bara) untuk menggolkan keinginan mereka membuka kembali Jalan yang melewati CADDB, yang sudah diputuskan ditutup untuk umum berdasarkan Keputusan Walikota dan Gubernur Bengkulu Bengkulu dapat dibuka kembali atau tidak. Selanjutnya


Takut Tanggul Jebol, Masyarakat Blokir Jalan

Gambar Pembuatan Tanggul Danau Dendam Tak Sudah Tahun 1917

TEMPO Interaktif, Bengkulu: Belasan warga dari Kelurahan Dusun Besar, Panorama, dan Jembatan kecil, Kota Bengkulu, mencegat setiap truk batubara yang melintasi Jalan Danau, Kelurahan Dusun Besar, Kota Bengkulu, Jumat malam (1/5). Selengkapnya

Kamis, 11 November 2010

Bengkulu Masuk 10 Kota Terkorup di Indonesia

Transparency International Indonesia (TII) melansir Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2010 terhadap 50 kota, Selasa (9/11/2010). Hasil survei menunjukkan, Denpansar berpredikat sebagai kota terbersih dengan IPK 6,71, Pekanbaru dan Curebon berpredikat terkorup dengan IPK 3,61.

"IPK Indonesia adalah instrumen pengukuran tingkat korupsi di kota-kota Indonesia," kata Manajer Tata Kelola Ekonomi TII, Frenky Simanjuntak, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/11/2010).

Survei TII ini dilakukan dengan wawancara 9.237 responden pelaku bisnis, pada Mei-Oktober 2010. Rentang indeks antara 0 sampai dengan 10. IPK 0, dipersepsikan sangat korup dan IPK 10 dipersepsikan sangat bersih.

Kota dengan skor tertinggi mengindikasikan bahwa pelaku bisnis di kota tersebut menilai korupsi mulai menjadi hal yang kurang serius. Sebaliknya untuk kota yang mendapat IPK terendah menunjukkan korupsi masih lazim terjadi di sektor-sektor publik, sementara pemerintah daerah dan penegak hukum kurang serius dalam pemberantasan korupsi.

Hasil survei TII ini berbeda dengan hasil survei sektor publik oleh KPK dalam bentuk Indeks Integritas Nasional (IIN) 2010, yang respondennya adalah masyarakat yang menggunakan pelayanan publik. IIN menunjukkan, integritas pelayanan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Medan dinilai paling jeblok, yakni 4,54 dan 4,44.

Hasil ini menunjukkan, ternyata korupsi menjadi masalah penting bagi pelaku bisnis di Indonesia menjalankan usahanya. Survei IPK juga menujukkan bahwa bagi kalangan usaha, kepolisian, pajak, dan pengadilan, serta kejaksaan merupakan lembaga yang perlu diprioritaskan dalam pemberantasan korupsi.

Dengan hasil survei ini, TII mengimbau pemerintah daerah menggunakan IPK ini sebagai indikator kepercayaan pelaku bisnis terhadap transparansi dan kauntabilitas di daerahnya. TII juga mengimbau melakukan reformasi birokrasi dalam pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan usaha, serta bekerja lebih serius dalam usaha pencegahan maupun pemberantasan korupsi di daerahnya.

Kota Bengkulu Menduduki Urutan 10 Sebagai Kota Terkorup

Indeks korupsi ini memberikan Gambaran kepada kita betapa sesungguhnya korupsi masih menjadi persoalan di Kota Bengkulu.  Kalangan bisnis terutama menganggap bahwa pemerintah Kota dan Provinsi harus berani melakukan upaya-upaya signifikan untuk menekan prilaku-prilaku koruptif dari Birokrasi di Kota Bengkulu,  Harus ada upaya kongrit dari Aparat penegak Hukum dan Pemerintah daerah untuk menekan prilaku korupsi tersebut.  Persepsi ini terjadi karena banyaknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat baik di Provinsi maupun di kota Bengkulu, akan tetapi aparat penegak hukum belum bekerja secara maksimal, apalagi banyak kasus-kasus korupsi besar yang belum ditindak lanjuti, sedangkan pejabat yang terlibat korupsi masih dengan leluasa untuk tetap menjabat.  Terkesan mereka kebal terhadap penegakan hukum.

Selasa, 09 November 2010

Alih Fungsi Lahan Sawah Beririgasi Teknis Kawasan Danau Dendam Tak Sudah

Dimulai dengan sebuah diskusi dengan sosok Seorang Petani Teladan Nasional 2010, Sdr Ibnu Hafaz, yang mengelolah sekitar 3,5 hektar lahan persawahan di sekitar Danau Dendam Tak Sudah Kota Bengkulu.

Kami akhirnya sepakat bahwa lahan persawahan yg terbentang di Kelurahan Surabaya, Semarang, Tanjung Agung, Tanjung Jaya, Dusun Besar, Panorama, Kebun Tebeng dan Sawah Lebar seluas lebih kurang 700 hektar mengalami ancaman akibat konversi lahan menjadi lokasi lokasi ruko untuk perdagangan, pariwisata dan kebun sawit.

Akhir-akhir ancaman tersebut semakin diperparah karena kebijakan pemerintah yang tutup mata atas pelanggaran terhadap Aturan RTRW = Rencana Tata Ruang Wilayah, baik terhadap UU, PP maunpun Perda terkait.

Ada indikasi pihak yang paling bertanggung jawab, yakni Dinas Tata Kota justru mendorong terjadi konversi lahan tersebut dengan menutup mata terhadap perizinan bangunan di sekitar kawasan tersebut.

Atas persoalan tersebut, Yayasan Lembak berketapan hatin untuk mendamping dan bekerjasama dengan kelompok tani untuk melakukan advokasi, himbauan, tuntutan, gugat bahkan dapat diteruskan untuk melakukan pengaduan terhadpa pihak-pihak yang telah menyebabkan kerusakan lahan sawah beririgasi dan bangunan irigasi disekitar kawasan tersebut. Kondisi seperti ini akan mengancam kelangsung sistem irigasi untuk kawasan persawahan yang air irigasinya sangat tergantung dengan kelencaran irigasi di lokasi yang sudah dikonversi tersebut.

Jika hasil advokasi ini nanti tidak ada jalan keluarnya, maka mungkin akan diteruskan dengan pengaduan pelanggaran terhadap UU no. 11 tahun 1974, dan Perda Bangunan, Kota Bengkulu No. 23 Tahun 2006, ini adalah pelanggaran Pidana.

Surat meminta Dinas tata kota melakukan turun ke lapangan, dan kemudian membuat surat untuk mengehntikan aktivitas konversi lahan tersebut telah di kirim ke Dinas Tata Kota, Dinas PU, dan DPRD, Hari Senin, 8 November 2010 yang lalu.

Surat permohonan hearing DPRD kota Bengkulu untuk membahas soal ini sudah di agendakan untuk dilakukan dengan mengundang semua stakeholder terkait.(Usman Yasin)

Yayasan Lembak

Yayasan Lembak adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang dibangun atas dasar keinginan memperjuangkan Hak-hak adat masyarakat Lembak, karena ranah perjuangan yang bersentuhan dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang pada akhirnya persoalan kebijakan maka akhirnya Yayasan Lembak juga konsen pada persoalan semua nasib kaum tertindas dan dimarginalkan. Persoalan yang muncul yang dialami masyarakat ini juga disebabkan kasus-kasus Korupsi anggaran APBD dan APBN, akhirnya Yayasan Lembak juga berada pada garda depan melakukan perlawan terhadap kasus-kasus Korupsi, sebuah Gerakan yang pernah digagas oleh pendiri sekalgus ketua Yayasan Lembak, yaitu dengan Gagasan Gerakan 1.000.000 Facebookers dukung Bitchan, yang menjadi trent topik dimedia massa dan dunia maya. Ayo dukung terus berlanjut aktivitas perjalanan Yayasan Lembak Bengkulu. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua, Terimakasih.

Saran - Pendapat - Pesan

Nama

Email *

Pesan *