Danau Dendam Tak Sudah

The Dam Yang tidak selesai, atau De Dam Tak Sudah, Danau Dendam Tak Sudah

60 sd 80% Sampah Rumah Tangga adalah Bahan Organik

Potensi masalah ketika tidak diolah, potensi pendapat keluarga ketika diolah, potensi nilai tambah ketika dilakukan Biokonversi Dikelola Secara Bijak

Urban Farming

Pemanfaat Lahan Masjid Jamik Al Huda sebagai terapi psikologis dan nilaitambah pendapatan keluarga

Urban Farming (Budidaya Lahan Sempat)

Memanfaatkan Lahan Sempit untuk menambah nilai manfaat lahan diperkotaan sekaligus sebagai eduwisata

Urban Farming Tanaman Hortikultura

Sayuran segar siap dikonsumsi kapan saja...

Senin, 15 November 2010

Serba Serbi Advokasi Danau Dendam Tak Sudah

Tolak Pembukaan Kembali Ring Road Melintasi Cagar Alam

Sehubungan dengan adanya keinginan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu untuk membuka kembali jalan Ring Road yang membelah Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Register 61, maka kami sebagai salah satu LSM yang mengadvokasi dan mendampingi kepentingan masyarakat sejak tahun 1999 hingga saat ini, telah melakukan kajian yang mendalam dengan kesimpulan HARGA MATI MENOLAK DIFUNGSIKANNYA KEMBALI JALAN RING ROAD TERSEBUT, dengan alasan sebagai berikut: Selanjutnya

Polemik Jalan Melewati Cagar Alam

Skitar Polemik Jalan Simpang Nakau – Air Sebakul Melewati Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Provinsi Bengkulu:
  • Surat Sekda TK I Prov. Bengkulu, No.: 522.51/1238/II/B.5tanggal 24 Januari 1990 tentang Permohonan Izin pinjam pakai Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar untuk pembuatan jalan (Surat ditujukan Kepada Menteri Kehutanan dan Kanwil Kehutanan Provinsi Bengkulu)
  • Dirjen PHKA kemudian meminta saran kepada Kanwil Kehutanan dengan surat No. 833/DJ-VI/TN/1990tanggal 16 April 1990 tentang Permohonan Izin pinjam pakai Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar untuk pembuatan jalan Selanjutnya

Perjuangan Hingga Detik-Detik Terakhir

Hari ini pasti melelahkan karena selepas subuh saya sudah harus membuka-buka dokumen persoalan Cagar Alam Danau Dusun Besar (CADDB). Hari ini pasti menjadi detik-detik yang menentukan, apakah keinginan Pemda Provinsi Bengkulu (yang diduga disponsori oleh para pengusaha angkutan Batu Bara) untuk menggolkan keinginan mereka membuka kembali Jalan yang melewati CADDB, yang sudah diputuskan ditutup untuk umum berdasarkan Keputusan Walikota dan Gubernur Bengkulu Bengkulu dapat dibuka kembali atau tidak. Selanjutnya


Takut Tanggul Jebol, Masyarakat Blokir Jalan

Gambar Pembuatan Tanggul Danau Dendam Tak Sudah Tahun 1917

TEMPO Interaktif, Bengkulu: Belasan warga dari Kelurahan Dusun Besar, Panorama, dan Jembatan kecil, Kota Bengkulu, mencegat setiap truk batubara yang melintasi Jalan Danau, Kelurahan Dusun Besar, Kota Bengkulu, Jumat malam (1/5). Selengkapnya

Kamis, 11 November 2010

Bengkulu Masuk 10 Kota Terkorup di Indonesia

Transparency International Indonesia (TII) melansir Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2010 terhadap 50 kota, Selasa (9/11/2010). Hasil survei menunjukkan, Denpansar berpredikat sebagai kota terbersih dengan IPK 6,71, Pekanbaru dan Curebon berpredikat terkorup dengan IPK 3,61.

"IPK Indonesia adalah instrumen pengukuran tingkat korupsi di kota-kota Indonesia," kata Manajer Tata Kelola Ekonomi TII, Frenky Simanjuntak, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/11/2010).

Survei TII ini dilakukan dengan wawancara 9.237 responden pelaku bisnis, pada Mei-Oktober 2010. Rentang indeks antara 0 sampai dengan 10. IPK 0, dipersepsikan sangat korup dan IPK 10 dipersepsikan sangat bersih.

Kota dengan skor tertinggi mengindikasikan bahwa pelaku bisnis di kota tersebut menilai korupsi mulai menjadi hal yang kurang serius. Sebaliknya untuk kota yang mendapat IPK terendah menunjukkan korupsi masih lazim terjadi di sektor-sektor publik, sementara pemerintah daerah dan penegak hukum kurang serius dalam pemberantasan korupsi.

Hasil survei TII ini berbeda dengan hasil survei sektor publik oleh KPK dalam bentuk Indeks Integritas Nasional (IIN) 2010, yang respondennya adalah masyarakat yang menggunakan pelayanan publik. IIN menunjukkan, integritas pelayanan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Medan dinilai paling jeblok, yakni 4,54 dan 4,44.

Hasil ini menunjukkan, ternyata korupsi menjadi masalah penting bagi pelaku bisnis di Indonesia menjalankan usahanya. Survei IPK juga menujukkan bahwa bagi kalangan usaha, kepolisian, pajak, dan pengadilan, serta kejaksaan merupakan lembaga yang perlu diprioritaskan dalam pemberantasan korupsi.

Dengan hasil survei ini, TII mengimbau pemerintah daerah menggunakan IPK ini sebagai indikator kepercayaan pelaku bisnis terhadap transparansi dan kauntabilitas di daerahnya. TII juga mengimbau melakukan reformasi birokrasi dalam pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan usaha, serta bekerja lebih serius dalam usaha pencegahan maupun pemberantasan korupsi di daerahnya.

Kota Bengkulu Menduduki Urutan 10 Sebagai Kota Terkorup

Indeks korupsi ini memberikan Gambaran kepada kita betapa sesungguhnya korupsi masih menjadi persoalan di Kota Bengkulu.  Kalangan bisnis terutama menganggap bahwa pemerintah Kota dan Provinsi harus berani melakukan upaya-upaya signifikan untuk menekan prilaku-prilaku koruptif dari Birokrasi di Kota Bengkulu,  Harus ada upaya kongrit dari Aparat penegak Hukum dan Pemerintah daerah untuk menekan prilaku korupsi tersebut.  Persepsi ini terjadi karena banyaknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat baik di Provinsi maupun di kota Bengkulu, akan tetapi aparat penegak hukum belum bekerja secara maksimal, apalagi banyak kasus-kasus korupsi besar yang belum ditindak lanjuti, sedangkan pejabat yang terlibat korupsi masih dengan leluasa untuk tetap menjabat.  Terkesan mereka kebal terhadap penegakan hukum.

Selasa, 09 November 2010

Alih Fungsi Lahan Sawah Beririgasi Teknis Kawasan Danau Dendam Tak Sudah

Dimulai dengan sebuah diskusi dengan sosok Seorang Petani Teladan Nasional 2010, Sdr Ibnu Hafaz, yang mengelolah sekitar 3,5 hektar lahan persawahan di sekitar Danau Dendam Tak Sudah Kota Bengkulu.

Kami akhirnya sepakat bahwa lahan persawahan yg terbentang di Kelurahan Surabaya, Semarang, Tanjung Agung, Tanjung Jaya, Dusun Besar, Panorama, Kebun Tebeng dan Sawah Lebar seluas lebih kurang 700 hektar mengalami ancaman akibat konversi lahan menjadi lokasi lokasi ruko untuk perdagangan, pariwisata dan kebun sawit.

Akhir-akhir ancaman tersebut semakin diperparah karena kebijakan pemerintah yang tutup mata atas pelanggaran terhadap Aturan RTRW = Rencana Tata Ruang Wilayah, baik terhadap UU, PP maunpun Perda terkait.

Ada indikasi pihak yang paling bertanggung jawab, yakni Dinas Tata Kota justru mendorong terjadi konversi lahan tersebut dengan menutup mata terhadap perizinan bangunan di sekitar kawasan tersebut.

Atas persoalan tersebut, Yayasan Lembak berketapan hatin untuk mendamping dan bekerjasama dengan kelompok tani untuk melakukan advokasi, himbauan, tuntutan, gugat bahkan dapat diteruskan untuk melakukan pengaduan terhadpa pihak-pihak yang telah menyebabkan kerusakan lahan sawah beririgasi dan bangunan irigasi disekitar kawasan tersebut. Kondisi seperti ini akan mengancam kelangsung sistem irigasi untuk kawasan persawahan yang air irigasinya sangat tergantung dengan kelencaran irigasi di lokasi yang sudah dikonversi tersebut.

Jika hasil advokasi ini nanti tidak ada jalan keluarnya, maka mungkin akan diteruskan dengan pengaduan pelanggaran terhadap UU no. 11 tahun 1974, dan Perda Bangunan, Kota Bengkulu No. 23 Tahun 2006, ini adalah pelanggaran Pidana.

Surat meminta Dinas tata kota melakukan turun ke lapangan, dan kemudian membuat surat untuk mengehntikan aktivitas konversi lahan tersebut telah di kirim ke Dinas Tata Kota, Dinas PU, dan DPRD, Hari Senin, 8 November 2010 yang lalu.

Surat permohonan hearing DPRD kota Bengkulu untuk membahas soal ini sudah di agendakan untuk dilakukan dengan mengundang semua stakeholder terkait.(Usman Yasin)

Jumat, 06 Agustus 2010

Kebakaran Gedung Pelni

Terjadi kebakaran di Gedung Pelni Kebayoran Jakarta, sekitar jam 11.00 wib, pada peristiwa ini terjadi sebuah kejadian dramatis, ketika seorang cleaning service bernama Mandani terjebak dilantai 3.

Upaya penyelamatan oleh petugas untuk menolong Mandani terkendala karena tangga yang dimiliki pemandam kebakaran Jakarta hanya mampu mencapai lantai 3.

Akhirnya drama penyelamatan berhasil ketika petugas berjuang sekitar 40 menit. Mandani segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Sampai berita ini diturunkan kebakaran belum dapat dikendalikan. (usy)

Penularan Flu Burung

Sabtu, 5 Agustus 2010, 11.53 Wib

Penyebaran flu burung di kota Bengkulu, sudah menyebar cukup luas, hal membuat masyarkat was-was akan terjadi penularan dari unggas ke manuasia.

Untuk mengantisipasi penularan dari unggas ke manusia harus ada langkah kongkrit dari dfinas terkait, misalnya penyemprotan disinfektan, atau sampai tingkat pemusnaan unggas sampai radius tertentu.

Dihihimbau kepada masyarkat untuk tetap menjaga kebersihan dan jika ada gejala deman tinggi segerlah berobat ke dokter.

Kamis, 05 Agustus 2010

Tenaga Honorer

Kamis, 5 Agustus 2010, Jam 22:28 Wib

Ylb. Selama satu minggu ini issu pendataan Tenaga Honorer Guru berdasarkan SE MENPAN No. 5 Tahun 2010, menghiasai hampir semua media di Bengkulu.

Menurut Usman Yasin, Ketua Yayasan Lembak, beliau saat ini mendamping 14 orang tenaga honorer yang diperjuangkan untuk masuk database kategori I, sesuai dengan SE menteri tersebut. Persoalanya mereka kesulitan untuk mendapat DPA, SPJ atau SPM yang dipersyaratkan. Padahal mereka tidak pernah menerima dokumen tersebut, untuk itu beberapa hari yang lalu, Usman Yasin mendampingi para guru ini mendatangi DPRD Kota Bengkulu, Kepala Diknas bahkan juga mendatangi juga Kediaman Walikota Bengkulu.

Menurut Usman yasin, semestinya dokumen tersebut disediakan dan difasilitasi oleh diknas kota, karena dokumen tersebut memang tersimpan di bagian kepegawaian diknas kota Bengkulu. Usman berharap tenggat waktu hingga 11 Agustus 2010 ini, dapat dipenuhi oleh para guru untuk melengkapi persyaratan yang dimiliki.

Rabu, 11 November 2009

Rekaman Rekaya Kasus KPK

Bagi rekan-rekan mungkin belum sempat mendengarkan Drama Konspirasi Penegakan Hukum di Indonesia bisa, download MP3 penyadapan oleh KPK.

Khusus disajikan untuk Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto jikA anda percaya bahwa bibit-chandra

BAHAN INI SEBAGAI PROSES PEMBELAJARAN BUAT KITA SEMUA

Bagi yang tidak sempat menyaksikan langsung via TV, Radio Elshinta telah mengupload file-file percakapan Anggodo terkait kasus Masaro oleh KPK, sehingga Anda dapat mendownload file-file audio penyadapan acara pemutaran rekaman penyadapan Anggodo oleh KPK. KPK menyadap percakapan Anggodo dengan berbagai pihak, dan untuk pertama kaliMahkamah Konstitusi (MK) membuka secara terbuka rekaman percakapan Anggodo pada Selasa, 3 November 2009.Terdapat 9 bundel rekaman percakapan yang berdurasi sekitar 4,5 jam. Percakapan Anggodo untuk menyusun strategi kasus suap menjadi kasus pemerasan pada pimpinan KPK, sekaligus mempengaruhi Ari Muliadi untuk kembali pada BAP awal. Pada BAP awal, Ari Muliadi mengatakan menyerahkan uang kepada pimpinan KPK, namun pada akhirnya Ari Muliadi mencabut pernyataannya yang mana uang tersebut tidak ia serahkan kepada pimpinan KPK.

Kumpulan File Audio (mp3) Percakapan Anggodo dengan Berbagai Pihak

Berikut ada 10 file mp3 rekaman pada sidang terbuka MK.

1. Audio Pembuka oleh Prof. Mahfud MD (205 kB)

Deskripsi : Bukan isi rekaman penyadapan
Durasi : 1 menit 9 detik

2. Percakapan Penyelesaian Kasus Masaro oleh Anggodo (1.7 MB)

Deskripsi : Percakapan Anggodo dengan mantan Jamintel Kejagung Wisnu Subroto dan berbagai pihak. Percakapan disini turut membahas Antasari dan percakapan agar BAP kasus Ari Muliadi sesuai dengan kronologis. Disini juga menyebut aliansi Susno Duadji – Wisnu Subroto yang menyumpai Anggoro Widjaja di Singapura.
Durasi :9 menit 43 detik

3. Perincian Uang untuk Penyuapan KPK oleh Anggodo via Ari Muliadi. (1.4 MB)

Deskripsi :Dalam percakapan ini, nama-nama Susno Duadji disebut-sebut. Dari lingkungan ini, tersebut nama Kabareskrim Komjen Susno Duadji serta sejumlah nama penyidik, yaitu Benny, Parman, Gupu, dan Dik Dik. Nama terakhir identik dengan nama Wakabareskrim Irjen Dik Dik Mulyana.
Durasi : 8 menit 13 detik

4. Pencatutan nama SBY(2.4 Mb)

Deskripsi : Transkrip rekaman yang salah satu isi pembicaraannya mencatut nama RI 1 juga dilakukan antara Anggodo dengan yang Ong Juliana.
Durasi : 13 menit 52 detik

5. Minta Bantuan Kejaksaan Agung (1.6 Mb)

Deskripsi : -
Durasi : 9 menit 13 detik

6. Minta Bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) (2.0 Mb)

Deskripsi : Salah satu isi pembicaraan terungkap ada lawan bicara Anggodo (xxx) khawatir teleponnya disadap dan meminta Anggodo untuk menggunakan nomor baru. Selain itu, terjadi juga perbincangan dengan orang LPSK, Pak Ketut dan sejumlah orang pihak lain.
Anggodo : “Ini nomor handphone saya tolong direkam (simpan) lagi pak. Perintah Pak.”
XXX : “Takutnya kita disadap pak…. Lebih baik apa namanya, saya mau bapak buat nomor telepon baru dan saya cari nomor telepon baru.
Durasi : 11 menit 31 detik

7a. Lapor memenangkan kasus ’sementara’/pembukaan (74 Kb)
7b. Lapor ‘kemenangan’ dan buat ancaman buat Candra M Hamzah (424 Kb)

Deskripsi :

Anggodo : Cepetan email-en 0-1. Menang kita, tersangka sudah ditahan…..Yo wis mulai sesok nomore anyar kabeh. (pembuka)

Anggodo : Ternyata Truno 3 komitmennya tinggi sama saya. (Truno 3 = Kabareskrim Susno Duadji)
Lelaki : O, gitu bos yo.
Anggodo : Lho, kan wis mlebu bos (Lho, kan sudah masuk bos).
Lelaki : Iyo toh.
Anggodo : Gak dilebokno tapi wis TSK, saiki nonaktif. Tapi gak gathuk koncone kene situk. (Enggak dimasukkan, tapi sudah jadi tersangka. Sekarang nonaktif. Tapi, teman kita satu kena).
Lelaki : OC.
Anggodo : Dudu, Bibit. (Bukan, Bibit).
Lelaki : O, iku ternyata kene. (O, itu ternyata (teman) kita).
Anggodo : Lek iku kan jek kancane kene bos, tapi nek situk Chandra sesuk dilebokno malah tak pateni neng njero. (Lha, itu kan sebenernya temen kita sendiri Bos, tapi kalau besok Chandra yang dimasukin malah saya bunuh di dalam).

Durasi : 2 menit 25 detik

8. Menyusun Strategi dari Suap menjadi Pemerasan (5.1 MB) —> terpanjang

Deskripsi : Dalam rekaman ini diperdengarkan pembicaraan antara Anggodo dengan yang diduga Kosasih, antara Anggodo dengan yang diduga salah seorang Direktur PT. Masaro Putranefo, antara Anggodo dengan “seseorang”, antara Anggodo dengan yang diduga kuasa hukumnya Bonaran Situmeang untuk menyusun strategi dari suap menjadi pemerasan.
Durasi : 29 menit 15 detik

9. Perhitungan fee pihak terkait (2.08 MB)

Deskripsi : Dalam transkrip rekaman ini diperdengarkan pembicaraan antara Anggodo dengan yang diduga Alex (Pengacara), antara Anggodo dengan “seseorang”, dan antara Anggodo dengan yang diduga Bonaran Situmeang terkait perhitungan fee pihak terkait.
Durasi : 11 menit 48 detik

sumber:www.elshinta.com

GERAKAN 1.000.000 FACEBOOKER DUKUNG CHANDRA HAMZAH & BIBIT SAMAD RIYANTO

Sabtu, 17 Oktober 2009

HARGA MATI Menolak Dibuka Kembali Ring Road yang Melintasi CADDB

Bengkulu, 1 Oktober 2009
Nomor : 09/E/YLB/X/2009
Lampiran : 1 (berkas)
Perihal : HARGA MATI PENOLAKAN Pembukaan Jalan di Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Bengkulu
Kepada Yth :
Menteri Kehutanan RI Di –Jakarta
DENGAN HORMAT,

Sehubungan dengan adanya keinginan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu untuk membuka kembali jalan Ring Road yang membelah Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Register 61, maka kami sebagai salah satu LSM yang mengadvokasi dan mendampingi kepentingan masyarakat sejak tahun 1999 hingga saat ini, telah melakukan kajian yang mendalam dengan kesimpulan HARGA MATI MENOLAK DIFUNGSIKANNYA KEMBALI JALAN RING ROAD TERSEBUT, dengan alasan sebagai berikut:

Alasan Hukum
  1. Fakta Hukumnya sejak dibangun tahun 1990, jalan tersebut Illegal dan tidak memiliki izin. Semestinya pejabat yang membuka kawasan tersebut harus DITANGKAP dan DIPENJARAKAN sesaui UU No. 5 Tahun 1990 pasal 40.
  2. Dari hasil investigasi oleh TIM yang dibentuk dikemudian hari terbukti bahwa pembangunan jalan lebih kepada keinginan segelintir pejabat Pemda Provinsi Bengkulu untuk membagi-bagi kavelingan tanah. Ada 128 Kavelingan tanah dengan SKT atas nama oknum pejabat pemda pada saat itu (Terlampir)
  3. Sudah 2 (dua) kali DITOLAK oleh Menteri Kehutanan terhadap upaya pemerintah daerah untuk mengalihfungsikan kawasan tersebut untuk menjadi TWA, sebagai skenario berikutnya untuk memfungsikan kembali jalan tersebut. Penolakan dilakukan tahun 2001 dan 2005. (Terlampir)
  4. Pernah terjadi demonstrasi besar-besaran oleh Petani, Nelayan dan Masyarakat yang sumber ekonominya sangat tergantung dengan kelestarian dan debit air danau. (Terlampir)
  5. Sudah pernah dibentuk TIM oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kota Bengkulu untuk mengkaji aspek hukum dari Kawasan tersebut dengan keputusan mengembalikan fungsi Kawasan Seperti Semula, kesimpulan jalan ditutup.
  6. Ada Kesepakatan Penutupan Jalan yang membelah Kawasan CADDB sebagai Jalan Umum berdasarkan Berita Acara/Notulen Hasil Rapat pada hari Sabtu, 27 April 2002 di Kantor Walikota Bengkulu. Keputusan tersebut ditandatangani oleh: Walikota Bengkulu, Ketua DPRD Kota Bengkulu, BKSDA Bengkulu, Ir. Usman Yasin, M.Si (Ketua Yayasan Lembak), Aizan, SH, MH (Tokoh Masyarakat), Ir. Edy Marwan, MM (Direktur Yayasan Lembak), Mustafa (Wakil Masyarakat), H. Ridwan Hasan (Tokoh masyarakat) (Terlampir)
  7. Ada Keputusan Walikota untuk menutup Jalan yang membela kawasan CADDB dengan surat Keputusan Walikota No. 522.52/221/B.4/B tanggal 30 April 2002 tentang Mengembalikan Fungsi Cagar Alam Danau Dusun Besar (Terlampir)
  8. Ada Keputusan Gubernur untuk menutup Jalan yang membela kawasan CADDB dengan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu No. 522/3771/B.3/B tanggal 26 Juni 2002 tentang Mengembalikan Fungsi Cagar Alam Danau Dusun Besar. (Terlampir)
  9. Adanya keinginan Pemda Kota dan Pemda Provinsi Bengkulu untuk membuka kembali jalan yang membelah kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar tersebut bertentangan dengan hasil Kajian TIM yang dibentuk oleh Pemda Provinsi Bengkulu pada saat terjadi konflik dengan masyarakat, karena sudah ada keputusan untuk menutup jalan tersebut untuk jalan umum. Kajian TIM yang ditindaklanjuti dengan keputusan walikota dan gubernur untuk menutup jalan dan mengembalikan fungsi kawasan seperti semula.
Alasan Ekologi
  1. Pembukaan kembali jalan akan menyebabkan tekanan langsung pada ekosistem catchmen area yang sudah mulai recovery akibat perambahan beberapa tahun yang lalu. Hal ini akan mengulang kesalahan yang sama jika jalan akan dibuka kembali.
  2. Akan kembali mempermudah aksesibilitas perambahan terhadap kawasan Cagar Alam terutama daerah catchment area-nya
  3. Pembukaan jalan sudah terbukti menghilangkan habitat asli kawasan catchment area
  4. Pembukaan jalan telah merubah habitat asli menjadi lahan persawahan dan perladangan
  5. Dari hasil penelitian pembukaan jalan telah merubah persentase penutupan lahan
  6. Sebagai cadangan air jangka panjang untuk air permukaan bagi keperluan masyarakat Bengkulu
  7. Sebagai salah satu wilayah aliran permukaan dan peredam banjir
  8. Sebagai recharge (pengisi) air bawah tanah untuk melawan adanya interusi air laut kearah pedalaman
  9. penyimpan karbon,
  10. menyerap debu,
  11. meredam kebisingan,
  12. Sebagai sink tingkat lengas udara, udara lebih nyaman sehingga tidak diperlukan AC untuk kenyaman yang membutuhkan energy 350 – 1000 watt setiap unit
  13. Nilai keberadaan flora dan fauna
  14. Sebagai salah satu sumber air permukaan dan cadangan air bersih bagi penduduk kota Bengkulu

Alasan Ekonomi
  1. Investasi Petani Rp. 12 Milyar. Potensi Air danau mampu mengairi sawah seluas lebih kurang lebih 1000 ha, dengan investasi per ha/tahun 3 (musim)/tahun x 1000 (ha) x Rp. 4 jt/ha atau sebesar Rp. 12.000.000.000 (Rp. 12 Milyar).
  2. Potensi Hasil Rp. 45 Milyar/Tahun. Potensi hasil panen 6 Ton/ha x 3 musim/tahun x 1000 hektar = 18.000 Ton/tahun atau setara Rp. 45 Milyar (18.000.000 kg/tahun x Rp. 2500/kg = Rp. 45.000.000.000/tahun).
  3. Potensi Kebocoran Ekonomi sebesar Rp. 22.5 Milyar. Kalau debit air danau terganggu seperti beberapa tahun yang lalu, yang menyebabkan fuso hingga 50% maka petani akan mengalami kerugian mencapai Rp. 22.5 Milyar. Artinya pemerintah harus membeli beras atau mendatangkan beras setara Rp. 22.5 Milyar. Nilai ini dikenal sebagai kebocoran ekonomi daerah, karena harus mendatangkan beras dari luar.
  4. Subsidi harga oleh Petani kepada masyarakat Kota Bengkulu sebesar Rp. 4.5 Milyar/tahun
  5. Potensi tangkapan Ikan mencapai Rp. 520.000.000/tahun
  6. Potensi pedagang di pinggir danau mencapai Rp. 468.000.000/Tahun
  7. Potensi Pemanfaat Air Oleh PLN mencapai Rp. 9.000.000 setiap tahun
  8. Potensi Pemanfaatan Air Oleh Dinas Pertamanan mencapai Rp. 750.000 selama setahun
  9. Pemanfaatan Air oleh Pemadan Kebakaran mencapai Rp. 3.750.000 selama setahun
  10. Jasa Lingkungan dari pengunjung wisata mencapai Rp. 360.000.000/tahun

Alasan Sosial
  1. Dari penjelasan secara ekonomi tadi paling tidak kita mengetahui 4.320 jiwa tergantung kepada kelestarian dan keberadaan debit air danau dendam tak sudah dengan rincian sebagai berikut: Ada sekitar 1000 KK Petani atau 4.000 jiwa, Ada sekitar 50 KK nelayan atau 200 jiwa, dan Ada sekitar 30 KK pedagang atau 120 jiwa
  2. Jika kerusakan catchment area kembali terjadi seperti beberapa tahun yang lalu maka paling tidak secara langsung atau tidak langsung ada sekitar 4.320 jiwa umat manusia yang terganggu ekonominya
  3. Jika hal ini berlangsung cukup lama, maka keluarga petani, nelayan dan pedagang juga dapat terpengaruh terhadap kondisi sosialnya, bukan tidak mungkin dampak ekonomi ini akan berpengaruh kepada kerawan sosial, misalnya meningkatnya pengangguran, terjadi penyakit sosial masyarkat seperti pencurian dll
  4. Disamping itu dengan tidak adanya sumber pendapatan maka dari sisi asupan gizi akan berkurang, hal ini bukan tidak mungkin berdampak kepada tingkat kesehatan pada masyarakat
Identitas Budaya

CADDB tidak terlepas dari sejarah perjalanan identitas budaya terutama berpengaruh terhadap adat istiadat masyarakat yang berada disekitar kawasan CADDB yang mayoritas adalah Suku Lembak, yang telah mendiami kawasan ini sekitar 500 tahun yang lalu, yang kehidupan dan sumber ekonominya berasal dari pertanian, nelayan dan berdagang.


Berdasarkan penjelasan diatas dan kajian tim dari Yayasan Lembak Bengkulu yang melibatkan nelayan, petani, ketua-ketua kelompok tani, tokoh adat, tokoh masyarakat dan beberapa pihak terkait, maka kami menyimpulkan bahwa perjuangan kami mempertahan kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar agar tetap lestari, adalah sebuah keniscayaan untuk kepentingan jangka panjang masyarakat Bengkulu umumnya dan masyarakat Adat Lembak khususnya. Untuk itu kesimpulan kami adalah HARGA MATI MENOLAK PEMBUKAAN KEMBALI JALAN RING ROAD TERSEBUT DENGAN SEGALA KONSEKUENSINYA. Mengenai alternatif pembuatan ring road sudah kami sampaikan tersendiri kepada pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu, maupun Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Demikian surat ini kami sampaikan kepada Bapak, atas perhatian dan kerja sama kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami
Ketua

Ir. Usman Yasin, M.Si

Tembusan:
1. Dirjen PHKA Departemen Kehutanan
2. Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
3. Gubernur Provinsi Bengkulu
4. Ketua DPRD Kota Bengkulu
5. Walikota Kota Bengkulu
6. Bupati Bengkulu Tengah
7. Kepala BKSDA Bengkulu
8. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu
9. Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu
10. Pertinggal

Selasa, 25 Agustus 2009

Perjuangan Hingga Detik-Detik Terakhir (Injury Time)

Hari ini pasti melelahkan karena selepas subuh saya sudah harus membuka-buka dokumen persoalan Cagar Alam Danau Dusun Besar (CADDB). Hari ini pasti menjadi detik-detik yang menentukan, apakah keinginan Pemda Provinsi Bengkulu (yang diduga disponsori oleh para pengusaha angkutan Batu Bara) untuk menggolkan keinginan mereka membuka kembali Jalan yang melewati CADDB, yang sudah diputuskan ditutup untuk umum berdasarkan Keputusan Walikota dan Gubernur Bengkulu Bengkulu dapat dibuka kembali atau tidak.

Untuk diingat bahwa, Keputusan Walikota Bengkulu No. 522.51/221/B.4/Bappeda tanggal 30 April 2002 tentang Mengembalikan Fungsi Cagar Alam Danau Dusun Besar, salah satunya dengan membongkar dan tidak memfungsikan kembali Jalan Nakau – Sebakul sebagai jalan umum, dan berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu No. 522/3771/B.3 tanggal 26 Juni 2002 tentang Mengembalikan Fungsi Cagar Alam Danau Dusun Besar, dengan menutup jalan Nakau – Air Sebakul terutama trase pada Cagar Alam Danau Dusun Besar sebagai jalan umum.

Sebelum menuju Gedung Manggala Wanabakti dimana Menteri Kehutanan dan Dirjen PHKA berkantor, saya mampir dulu ke Kantor DPD RI yang bersebelahan dengan Departemen Kehutanan tersebut. Saya mencoba mencari referensi tambahan untuk memberikan masukan kepada Dirjen PHKA, dimana sekitar Jam 13.00 WIB para Birokrat Pemda Provinsi Bengkulu yang katanya Akan Melakukan Eksposes persoalan CADDB. Suatu strategi harus saya ambil, untuk mementahkan arogansi Birokrasi yang tidak mengabaikan masukan yang pernah saya sampaikan yang sudah tidak terhitung lagi. Saya memang sengaja melakukan gerakan Injury Time yaitu melakukan sesuatu pada saat-saat genting, yaitu beberapa saat sebelum mereka memberik eksposes kepada Dirjen PHKA, maka saya harus melakukan sesuatu, yaitu dengan cara potong kompas saya dahulu yang harus member masukan kepada dirjen PHKA. Ternyata feeling saya betul, saat saya akan masuk ke ruangan Dirjen PHKA, saya sudah sempat bertemu dengan Kadis Kehutanan Provinsi Bengkulu dan beberapa orang di lobi ruang Bapak Dirjen PHKA. Saya masuk dan menunggu beberapa saat, bahkan sekretaris Pak Dirjen sempat bertanya dengan saya Apakah saya juga akan ikut rapat masalah CADDB atau tidak. Saya katakana saya tidak pernah dilibatkan sama sekali walaupun dalam keputusan Walikota dan Gubernur Jelas-jelas menyebutkan nama Yayasan Lembak dan Nama Saya dalam keputusan nya untuk menutup Jalan yang melalui Kawasan CADDB tersebut.

Alhamdulillah saya mampu menyakinkan sekretaris Pak Dirjen, bahwa Pak Dirjen punya kepentingan langsung terhadap penjelasan yang akan saya sampaikan kepada Dirjen menyangkut rencana Birokrasi Pemda Provinsi (Bukan masyarakat yang mempunyai kepentingan langsung ataupun tidak langsung) untuk membuka kembali jalan yang membelah CADDB yang hingga saat ini tidak ada selembar pun surat izin alias illegal.

Saya diterima begitu bersahabat oleh Bapak Ir. Darori (Dirjen PHKA), bahkan beliau sempat bercerita dengan saya, bahwa beliau sangat paham situasi lapangan, karena beliau adalah Birokrat Karir yang merintis betul-betul dari bawah, mulai dari staf-kepala seksi – kepala UPT, Kanwil dan akhirnya jadi Dirjen (ya bukan kayak pejabat-pejabat kita saat ini, yang harus ada setoran dulu baru dapat jabatan, makanya pejelasannya banyak tidak punya kompetensi). Beliau bahkan menyakikan kepada saya bahwa beliau tidak akan mudah menerima apa yang diinginkan Pemda.
Saya diberi waktu yang cukup longgar dan bersahabat oleh beliau untuk menjelaskan persoalan CADDB, bahkan beliau sangat berterima kasih menerima masukkan dari saya secara langsung dan tentunya bisa memberikan apa yang sesungguhnya terjadi secara berimbang dan masuk akal.

Pada saat saya diterima beliau, saya tau ada Kepala BKSDA Bengkulu yang gelisa mengapa rapat belum juga dimulai, saya dapat info dari kawan saya, pejabat yang mau ikut rapat dengan Dirjen kaget mengetahui saya sudah mendahului mereka member keterangan secara langsung dan diberi waktu cukup leluasa.

Setelah dirasa cukup saya keluar dan bahkan sempat berdikusi dengan kawan-kawan dari BKSDA tentang apa yang saya bicarakan dengan Dirjen PHKA tadi. Kemudia saya pulang menuju Bogor untuk sesuatu tugas yang sudah lama saya tinggal tapi harus saya selesaikan.

Dalam hati sepanjang perjalan saya begitu puas, melakukan sebuah perjuangan di detik-detik terakhir untuk mencegah arogansi birokrasi berbuat sewenang-wenang terhadap sebuah kawasan yang cukup lama saya Advokasi sejak kepulangan saya dari meratau di Jawa Timur sekitar bulan Agustus 1999 yang lalu. Ditengah jalan saya sempat di wawancar wartawan dari harian Bengkulen Post soal sikap saya terhadap rencana Pemda Provinsi membuka jalan tersebut, dengan sabar walaupun melalui telepon saya sampaikan apa yang baru terjadi dan sikap saya terhadap keinginan Pemda tersebut.

Wawancara dengan Wartawan Harian Rakyat Bengkulu

Sesampai dirumah saya instirahat Mandi, terus sholat, sehabis sholat saya sudah ditunggu wawancara per chating dengan facebook oleh wartan Harian Rakyat Bengkulu, yang kira-kira isi script wawancaranya adalah:
Usman: Apo yang ndak di tanyokan?

Wartawan W: Kiro-kiro menurut Kakak " apo yang bakal diputuskan Menhut perihal Ring Road kito tuuu... kini Kak? ",,,Truk gedang tuuu kompoi diatas jam satu... jadi tobo tuuu aman niaaan melenggang di Kota...tanpa pengawasan...

Usman: Jadi sayo cerito soal pertemuan dulu yo

Wartawan W: OK deeeh Kak"...

Usman
Tadi jam 11.30 saya menuju Gedung Manggala wanabakti untuk Menemui dirjen PHKA yaitu Bapak Ir. Darori, sayo diantar kolega sayo yang ado di DEPHUT. Saat mau masuk sayo sempat bertemu kawan dari KSDA dan Kepala Dinas Kehutanan (sayo idak kenal, tapi kawan yg ngasih tau). Mereka agak kaget kok sayo juga ikut ke Jakarta. Padahal Sayo sendiri memang punyo rencana memberikan masukan yang berimbang dan benar dengan analisis ilmiah. Sayo diterimo sekitar 1 jam oleh Dirjen PHKA. Saat itu sayo ceritokan kilas balik seluruh persoalan CADDB

Beliau berterima kasih dengan masukan sayo dan beliau bersedia bertemu kembali membahas apo yang ndak disampaikan oleh rombangan sekitar 20 orang dari Pemda Provinsi itu

Intinyo sayo sampaikan kasus CADDB yang sudah pernah dibahas oleh tim yang dibentuk oleh Gubernur Zaman Hasan Zen dan hasilnya Pemda mengkaji, menimbang dan akhirnyo memutuskan untuk menutup jalan tersebut dengan kajian Tim secara ilmiah. Kemudian sayo ceritokan bahwa Pengajuan perubahan status dan izin penggunaan jalan sudah 3 kali ditolak ole Menteri Kehutanan yaitu tahun 1990, 2001 dan 2005

Sayo sampaikan beliau harus sangat hati-hati terhadap keinginan pemda karena ada sesuatu dibalik keinginan itu:

1.Bahwa dulu pembangunan Ring Road bukan atas dasar kebutuhan riil (karena zaman Suprapto jalan ringroad adalah Jl Kembang Seri sesuai dengan kualitas yg dibangun yaitu kelas II)

2.Pada saat pembangunan jalan ternyata ada skenario para pejabat Pemda Prov saat itu untuk bagi-bagi kavlingan, termasuk yang saat ini lagi menjabat (artinya bukan murni untuk membangun Ring Road, pernah menjadi polemik di Koran cukup lama)

3.Secara ekonomis, ekologis, sosial dampak positif dan negatifnya saya sampaikan bahwa Pemda tidak punya kepentingan, kecuali cuma mau jalan dibuka yang lain tidak
Wartawan W: Dari Menhutnyo sendiri nanggapinyo cak mano Kak",atas laporan tersebut...???

Usman: Oke saya teruskan dulu yo

4.Ternyata terbukti mereka datang rame-rame seperti rombangan ketoprak yang tidak siap (ini di duga mereka datang karena dibiayai mungkin oleh pemilik modal yang punyo kepentingan), terbukti ketika Dirjen mengatakan izinnya tidak mudah dan tidak boleh dibuka jalan sebelum ada aturan hukum yang kuat

5.Ternyata pertemuan mereka hanya satu jam artinya mereka gagal menyakinkan dirjen. ini mungkin Dirjen sudah mendengar terlebih dahulu penjelasan saya

Usman: oke apo lagi kiro-kiro?

Usman: Mereka tidak diterima menhut. Itulah berokrasi kito cak ke yo nian, padahal untuk ke Jakarta pasti membutuhkan banyak uang.

Usman: Wanda gemano, apolagi? Apo soal tanggapan sayo tentang rencana tersebut?

Wartawan W: iyo K"...

Usman:
Masyarakat Bengkulu harus paham, sayo didukung cukup banyak para akademisi dari UNIB, LSM, masyarakat, petani dll orang perorang termasuk sebagian birokrasi, untuk tetap berjuang mempertahankan kelestarian CADDB. Artinyo, seleuruh aktivitas di CADDB harus punya dasar yang kuat dan tidak ngawur, tidak jangka pendek, punya dasar hukum

Wartawan W:
intinyo yang dikatokan Menhut tu,,,Nolak atau masih ado Negosiasi lagi dari Pemprov ke Menhut untuk tetap Bukak Ringroad...???

Usman
Pemda Provinsi sudah banyak mengingkari beberapa kesepakatan tentang pengelolaan kawasan CADDB, artinya susah untuk mempercayai Pemda Provinsi dan Kota, kalau tidak ada kekuatan hukum yang mengikat. Pemda harus membuat aturan hukum dengan penetapan PERDA Kawasan CADDB terlebih dahulu, kajian ilmiah yang mendalam, pembahasan dengan masyarakat, baru kemudian soal jalan di bahas.

Yang terjadi justru kebalikannya, Pemda hanya punya kepentingan untuk membuka jalan yang lain tidak (terbukti mereka memnita dirjen mengizinkan sementara jalan tersebut sambil lain jalan, Alhamdulillah Dirjen dengan tegas menolak...!). Kalau itu yang ada dalam benak mereka, maka seperti kawan-kawan BKSDA dan Dirjen katakan kepada saya, mereka siap menindak secara hukum siapapun yang berani membuka tanpa punya dasar hukum yang jelas

Artinya Yayasan Lembak berpendapat dan berkeyakinan bahwa solusi batubara adalah Ikuti aturan Hukum, yaitu muatan dan tonase harus sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 tentang jalan

Soal CADDB, jangan sampai Pemda Provinsi dan Kota masuk lobang untuk ke sekian kalinya. Yayasan Lembak akan melakukan upaya hukum dan advokasi sampai kapanpun. Rencananya dalam waktu dekat saya akan mengagendakan ketemu dengan Menteri Kehutanan dan Dirjen PHKA lagi

Dan satu catatan buat pemda, bahwa Grand Disain tentang CADDB harus dibakukan secara hukum melalui PERDA terlebih dahulu, baru Yayasan Lembak akan legowo mengizinkan sesuatu yang masuk akal. Untuk saat ini kami menunggu niat baik pemda terlebih dahulu, karena kami tidak pernah diajak berembuk lagi

Ini terbukti mereka kaget ketika saya mendahului mereka keemu Dirjen PHKA.
Oke wanda apo lagi? tolong dimasukkan kecek dengan zaki, dita, dedy dan redaktur yang lain

Wartawan W:
jadi Menhut kemungkinan atau pasti menolak rencana Prov untuk membuka jalur kalau tanpa aturan yang mengikat supaya biso ditindak,,,???
aman la tu Kak"...???

Usman:
Sampai saat ini Dirjen ajo tidak respek, jangankan ndak sampai ke Menhut. Yo, Menhut akan menindak sesuatu yang tidak sesuai aturan

Wartawan W:
OK Kak" mksh,,ambo ndak kekantor dulu ngetik berita ko...mudah-mudahan biso naik nimpok Berita Ali Berti yangt kecek aku tadi...

Usman
Yo, tadi ali berti ajo kaget nengok sayo
Harus naik yo, biar imbang, masyarakat lah nelpon sayo untuk ngomong

Wartawan W:
Kak informasi kaaan kek Redaktur jugo Kak"...biar berita ko ditanyo kek Nyo... biso Kak"...???

Usman:
Yo kalu idak diterimo kau kasih tau sayo, biar sayo telpon redakturnyo kelak
Wartawan W:
mksh Kak"...

Usman
ok. selamat bertugas

Sabtu, 22 Agustus 2009

Polemik Jalan Yang Melewati Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar

Skitar Polemik Jalan Simpang Nakau – Air Sebakul Melewati Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Provinsi Bengkulu:
  • Surat Sekda TK I Prov. Bengkulu, No.: 522.51/1238/II/B.5tanggal 24 Januari 1990 tentang Permohonan Izin pinjam pakai Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar untuk pembuatan jalan (Surat ditujukan Kepada Menteri Kehutanan dan Kanwil Kehutanan Provinsi Bengkulu)
  • Dirjen PHKA kemudian meminta saran kepada Kanwil Kehutanan dengan surat No. 833/DJ-VI/TN/1990tanggal 16 April 1990 tentang Permohonan Izin pinjam pakai Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar untuk pembuatan jalan
  • Kanwil kehutanan kemudian member jawaban dengan Surat No.: 763/II/Kanwil-4/1991 tanggal 15 Juli 1991 tentang Permohonan Izin pinjam pakai Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar untuk pembuatan jalan, dengan Catatan:
  • Pembuatan jalan poros 1600 m dan lebar 30 meter, masuk dalam wilayah Kota Bengkulu
  • Kanwil Kehutanan sudah pernah membuat surat untuk melakukan penggeseran jalan kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu dengan Surat No. 657/II/Kanwil-4/1989 tanggal 28 September 1989 yang isinya: meminta agar dalam pelaksanaan pembangunan jalan poros tersebut tidak menggunakan atau melewati kawasan Cagar Alam
  • Perkembangan terkahir, jalan sudah dibuat diawal tahun 1990 dan kondisi Cagar Alam semakin rawan sejak adanya jalan poros karena sudah banyak penyerobotan (kemudian dikemudian hari diketahui ada 128 Kaveling dengan SKT yang dibagi-bagikan atas nama pejabat-pejabat di Provinsi Bengkulu)
  • Karena jalannya terlanjur dibuat makan Kanwil tetap menyarankan izin pinjam Pakai
  • PENOLAKAN IZI PERUBAHAN STATUS Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam oleh Pemda Provinsi Bengkulu, dengan Surat Menteri Kehutanan No. 732/Menhut-V/2001 tanggal 22 Mei 2001
  • Keputusan Walikota No. 522.51/221/B.4/Bappeda tanggal 30 April 2002 tentang Mengembalikan Fungsi Cagar Alam Danau Dusun Besar, salah satunya supaya membongkar dan tidak memfungsikan kembali Jalan Nakau – Sebakul sebagai jalan umum
  • Keputusan Gubernur No. 522/3771/B.3 tanggal 26 Juni 2002 tentang Mengembalikan Fungsi Cagar Alam Danau Dusun Besar. Surat ini menindak lanjuti Surat Walikota untuk menutup jalan Nakau – Air Sebakul terutama trase pada Cagar Alam Danau Dusun Besar sebagai jalan umum
  • Rapat Untuk Memfungsikan Kembali Jalan Nakau – Air Sebakul oleh Pemda Kota Bengkulu dengan Undangan pada Jum’at, 6 Mei 2005 oleh ketua Bapeda Kota Bengkulu
  • Surat Kepala BKSDA kepada Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu No. S.299.1/IV.K-7/Ren/2005 tanggal 25 Mei 2005, tentang Pembongkaran Trase Jalan yang berada/melintasi Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar
  • PENOLAKAN PERUBAHAN STATUS Cagar Alam Danau Dusun Besar menjadi Taman Wisata Alam oleh Menteri Kehutanan atas usulan Walikota Drs. Chalik Effendi, mengajukan kembali Perubahan Status Cagar Alam Danau Dusun Besar menjadi Taman Wisata Alam
  • Pada Tahun 2009, karena persoalan hancurnya Jalan-jalan dalam Kota yang dilewati oleh Truk-Truk Batu Bara yang jelas-jelas melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena Melewati Batas Tonase sesuai kelas jalan di Kota dan Jalan-jalan di Provinsi Bengkulu, dibuka kembali WACANA MEMBUKA KEMBALI JALAN yang melewati trases Cagar Alam Danau Dusun Besar Bengkulu.

Yayasan Lembak

Yayasan Lembak adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang dibangun atas dasar keinginan memperjuangkan Hak-hak adat masyarakat Lembak, karena ranah perjuangan yang bersentuhan dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang pada akhirnya persoalan kebijakan maka akhirnya Yayasan Lembak juga konsen pada persoalan semua nasib kaum tertindas dan dimarginalkan. Persoalan yang muncul yang dialami masyarakat ini juga disebabkan kasus-kasus Korupsi anggaran APBD dan APBN, akhirnya Yayasan Lembak juga berada pada garda depan melakukan perlawan terhadap kasus-kasus Korupsi, sebuah Gerakan yang pernah digagas oleh pendiri sekalgus ketua Yayasan Lembak, yaitu dengan Gagasan Gerakan 1.000.000 Facebookers dukung Bitchan, yang menjadi trent topik dimedia massa dan dunia maya. Ayo dukung terus berlanjut aktivitas perjalanan Yayasan Lembak Bengkulu. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua, Terimakasih.

Saran - Pendapat - Pesan

Nama

Email *

Pesan *