TERBARU !!

Kebijakan Pengelolaan Destinasi Wisata Pantai Panjang Bengkulu Berkelanjutan

Kebijakan Pengelolaan Destinasi Wisata Pantai Panjang Bengkulu Berkelanjutan  Oleh : Ir. Usman Yasin, M.Si  (Dosen Agroteknologi Universitas...

Laman Yayasan Lembak Bengkulu

SELAMAT DATANG DI LAMAN YAYASAN LEMBAK

DAUR HIDUP dari lahir hingga meninggal dunia

DAUR HIDUP dari lahir hingga meninggal dunia
Daur Hidup Suku Lembak Bengkulu. Buku ini menggambarkan bagaimana sebenarnya 'adat istiadat yang terdapat dalam masyarakat Lembak serta beberapa variasinya antara suatu wilayah dengan wilayah lain, yang terjadi sejalan dengan perkembangan zaman dengan adanya pengaruh modernisasi sehinggga apa yang ada dalam masyarakat sekarang ini.

Lokakarya Penyusunan Kamus Bahasa Lembak - Bahasa Indonesia

Iklim Mikro Tanaman, sebuah buku yang membahas pengaruh unsur iklim/cuaca terhadap pertumbuhan dan hasil tanaman

RAJA SUNGAI HITAM

RAJA SUNGAI HITAM
KISAH DAN SEJARAH PERJUANGAN SINGARAN PATI

Jalan Rusak: Gerakan Untuk Tidak Bayar Pajak

Kamis, 23 Juli 2009

Masyarakat sebenarnya sudah berulang kali melakukan aksi protes. Namun model aksinya yang macam-macam. Ada yang menanam pisang di tengah jalan. Ada yang memasukkan ikan ke dalam lubang jalan. Ada juga yang melempar truk yang mengangkut batu bara.

Malah ada yang main hakim sendiri dengan memukul sopir truk. ‘’Tetangga saya, Fajri menjadi tersangka gara-gara memukul sopir truk batu bara. Tidakan tersebut sebagai bentuk luapan kekesalan akibat lambannya pemerintah,’’ ujar Ketua Yayasan Lembak Ir. Usman Yasin. M.Si

Karena sudah bosan melakukan aksi, kali ini Usman Yasin dan warga lainnya membangun gerakan baru yakni ‘’Gerakan Tidak Membayar Pajak’’. Untuk menyukseskan gerakan sebagai bentuk kekecewaan pada pemerintah ini, dalam waktu dekat, dia akan mengundang tokoh masyarakat yang prihatin dengan kondisi jalan dalam kota yang dibiarkan rusak, malah ada kesan memang sengaja dirusak.

Usman mengajak seluruh eleman masyarakat Kota Bengkulu yang peduli untuk bersama-sama mendesak walikota agar menyelesaikan masalah ini. Mulai dari mahasiswa, pemuda, tokoh masyarakat dan aktivis LSM.

Dengan Gerakan Tidak Membayar Pajak ini, dia berharap walikota tanggap dan segera merespon keluhan masyarakat. “Pajak seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik, bukan untuk kaum kapitalis (pengusaha) yang akhirnya menyengsarakan masyarakat,” tegas Usman.

Dia mempertanyakan sikap Walikota yang mengambil kebijakan membiarkan truk batu bara masuk dalam kota. Sikap “cuek” ini bisa membuat opini negatif di masyarakat tentang ada deal-dael khusus antara pengusaha dan Walikota.

“Seharusnya Walikota menegakkan aturan sesuai dengan kekuatan tonase jalan, karena tidak ada jalan di Bengkulu yang bisa dilalui muatan hingga 30 ton. Jika Walikota tetap ‘pura-pura tuli dan buta’, patut kita pertanyakan,” imbuh Usman.

Ditambahkannya, kepolisian sebagai instansi penegakan undang-undang juga harus tegas, meski belum ada keputusan dari Walikota tentang rute truk batu bara. Menurutnya, polisi tetap bisa berpegang pada aturan kekuatan jalan, dan segera menangkap truk yang bermuatan diatas 16 ton.

“Polisi tinggal menunggu di tempat pengumpulan batu bara. Begitu masuk jembatan timbang, muatan yang melebihi tonase diturunkan dulu. Tidak perlu menunggu izin Walikota sebagai kepala daerah, berpegang lah pada peraturan,” tandas Usman.

Dengan membiarkan truk lewat melebihi tonase, sama saja Walikota mengajarkan masyarakat melanggar aturan. Karena itu wajar jika masyarakat juga membuat aturan sendiri. Dia minta ketegasan Walikota, melarang truk masuk kota. Jangan mengorbankan kepentingan masyarakat demi pengusaha.

‘’Jika tidak ingin menghentikan kegiatan perusahaan batu bara, setidaknya perusahaan harus mengganti mobil dengan truk angkel biasa. “Truk angkel hanya berkapasitas 10 - 15 ton, yang berarti bisa melewati daerah pinggir kota. Jika kita terus memanjakan pengusaha, dimana hak-hak rakyat yang juga membayar pajak,” demikian Usman.

Jadi Bom Waktu

Selama ini, walikota mulai mendapat simpati dari masyarat terkait program pendidikan dan kesehatan gratis. Namun dengan membiarkan jalanan rusak dengan mengizinkan truk masuk kota, justru akan menjadi poin kelemahan walikota dan wawali. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan turun karena sikap walikota yang tidak peduli dengan keluhan masyarakat.

Menurut Ketua DPRD Kota, Ahmad Zarkasi, SP kerusakan jalan kota yang kian parah, akan menjadi bom waktu bagi Walikota.

“Untuk membicarakan masalah ini, kita akan melakukan koordinasi dengan eksekutif (Walikota). Tidak mungkin kita diam saja, sedang jalan kota semakin berantakan. Kita akan meminta eksekutif menyelesaikan masalah jalan ini, sesuai dengan aturan yang ada. Jalan harus digunakan sesuai tonase yang ditentukan,” ungkap Zarkasi.

Diakui Zarkasi, dewan pernah membicarakan kerusakan jalan kota ini. Sayangnya, sampai kemarin belum ada tanggapan dari Walikota. Nyatanya truk batubara makin leluasa lewat jalan kota. Pemkot juga dinilai cuek.

“Sudah jelas, tonase truk melebihi kapasitas. Nyatanya Walikota diam saja. Katanya truk boleh lewat, kalau tonase dikurangi dan sesuai dengan kapasitas jalan kota. Sama saja, melanggar SK Walikota, jadi harusnya Pemkot bertindak dong,” tukas Zarkasi.

Untuk diketahui jalan Kota dengan jenis 3A, hanya mampu menahan beban dengan tonase 13 ton. Sedang truk batubara yang lewat jalan Kota beratnya mencapai 35 ton. Rinciannya berat truk 11 ton ditambah berat beban batubara 23 ton. Jadi wajar saja jalan kota menjadi amburadul.

“Bila perlu dalam paripurna nanti ini akan kita bahas, karena termasuk pada kinerja kepala Daerah dalam menjaga fisik, sarana dan prasarana Kota. Sebab dalam visi dan misi mereka saat mencalon jadi Walikota itu diungkapkan dalam kampanyenya. Jadi mana bukti janji mereka,” demikian Zarkasi.

Sedangkan menurut Kabid Humas Pemkot Drs. Bahrum Simamora, dalam menindaklanjuti masalah jalan yang rusak, pemerintah tidak lamban. menurutnya, sekarang masalah perbaikan jalan telah memasuki proses tender di dinas pekerjaan umum.

ia juga berharap masyarakat bisa bersabar, karena selain mengutamakan kepentingan masyarakat, pemerintah juga harus menjaga hubungan baik dengan investor. Setelah proses tender jalan akan segera diperbaiki, jadi tidak ada yang lamban. Bagaimanapun investor juga telah berparstisipasi dalam peningkatan PAD, demikian Bahrum.(cw9/jur)

Kamis, 23 Juli 2009 05:45:06, Harian Rakyat Bengkulu

Hari Ini PSB Online Dimulai

Rabu, 01 Juli 2009


Kasi MPKP dan Informasi Diknas Kota Drs Gianto mengungkapkan hasil PSB itu bakal diumumkan 10 Juli. Hanya saja untuk mengetahui apakah calon siswa itu diterima di sekolah yang dituju, mereka tak perlu mesti menunggu pengumuman. Mereka bisa mengecek setiap hari melalui internet dengan alamat situs http://bengkulu.psb-online.or.id atau bisa juga melalui sms ke No 7427 ke semua operator--kecuali Telkom Flexi--, bisa juga ke No 9388 ke semua operator --kecuali XL, Axis, Star One dan Ceria--, serta ke No 9877 ke semua operator --kecuali Esia, Hepi, Frend, Star One dan Ceria.

Menurut Gianto, daya tampung siswa untuk SMP Negeri di Kota sebanyak 4456 siswa, SMA Negeri sebanyak 1.448 siswa dan SMK sebanyak 2.152. ‘’Setelah pengumuman, siswa yang dinyatakan diterima harus melakukan daftar ulang. Nantinya, 13 Juli kegiatan belajar dan mengajar di sekolah dimulai lagi,’’ katanya. Dijelaskan program PSB gratis berdasarkan SK Walikota No 06 Tahun 2008 untuk kelas reguler. Sedangkan kelas akselarasi dan SBI dan RSBI tidak.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota menerapkan kuota siswa luar Kota Bengkulu sebesar 15% dari daya tampung SMP, SMA dan SMK se-Kota Bengkulu. Selain itu Dinas Pendidikan menetapkan khusus bagi siswa luar provinsi nilai UN mereka yang mendaftar dikurangi 3 dari nilai sebenarnya. Sementara untuk siswa luar Kota Bengkulu dikurangi 2,5.

‘’Misalnya siswa dari Jambi mendaftar nilai UN-nya 30, maka nilau UN siswa itu yang kita akui hanya 27. Begitu juga dengan siswa luar kota, misalnya dari Kepahiang nilai UN-nya 30 diakui hanya 27,5,’’ terangnya.

Pengurangan nilai siswa luar itu dilakukan secara otomatis oleh sistim komputerisasi Dinas Pendidikan. Sementara itu saat pendaftaran, setiap calon siswa boleh memilih 5 sekolah yang diinginkan sekaligus. "Dalam pendafaran ini Diknas hanya melakukan validasi data siswa luar bersangkutan. Setelah prosesnya selesai mereka tetap harus mendaftar ke sekolah pilihan itu," ucapnya.

Untuk PSB ini Diknas Kota menugaskan panitia, terdiri dari 5 orang operator IT ditambah 4 orang standby memonitoring pelaksanaan pendaftaran. Sementara sekolah juga menyiapkan panitia minmal 2 orang operatror ditambah pengentri data.

Tak Pengaruhi PSB
Disisi lain terkait banyaknya kesalahan ijazah karena salah penulisan , Gianto mengeaskan hal ini tidak akan mempengaruhi PSB. Dinas Pendidikan tidak mengundurkan jadwal pendaftaran. Sebab komputerisasi pendaftaran online hanya mengentri identitas diri siswa. Panitia tidak mengentri nilai siswa. Nilai UN terakumulasi langsung melalui komputer begitu nama siswa dimasukkan.

Tahun ini Dinas Pendidikan tidak menerapkan sistim rayon. Pola perekrutan siswa dihitung berdasarkan jumlah pendaftar di setiap sekolah. Setelah mendaftar pesertanya dirangking berdasarkan daya tampung sekolah setempat. Kelebihanya siswa tak masuk itu tergeser ke sekolah lain,yakni pilihan ke-2,3, 4 dan 5.

Daftar SD Minimal 7 Tahun

Sementara pendaftaran PSB SD, Gianto menjelaskan syaratnya ditentukan dari umur. Umur anak yang diterima minimal 7 tahun. Disini siswa pernah masuk TK atau tidak bukan menjadi patokan. Pendaftaran dapat dilakukan orangtua/wali langsung ke sekolah yang diinginkan.

RSBI Tak Pakai APBD

Meskipun Pemkot dan DPRD Kota telah menganggarkan dana subsidi untuk RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) mencapai Rp 166,6 juta untuk SMAN 2 dan Rp 426 juta untuk SMAN 5. Namun RSBI seperti SMAN 5 tidak menggunakan dana itu untuk membiayai kegiatan operasional sekolah. Sehingga subsidi itu tidak mengurangi pungutan sekolah. Hal inilah yang membuat RSBI menjadi mahal.

Subsidi RSBI itu baru kita terima dari APBD Kota. Namun kita hanya gunakan dana itu membeli fasilitas yang tak berpengaruh pada kegiatan belajar mengajar seperti komputer. Dibeli atau tidaknya komputer, KBM tetap jalan. Soalnya, dana APBD Kota itu tidak bisa dipastikan kapan cairnya, ucap Kepala SMAN 5 Kota, Drs Eko Purwoko.

Menurut Eko, sekolah tidak menggantungkan diri pada subsidi APBD. Sebab kalau harus menunggu dana APBD cair bisa-bisa RSBI tidak berjalan. Seperti tahun ini sudah 6 bulan berjalan, APBD belum cair juga. Sementara RSBI butuh dana besar setiap bulannya dan itu harus tersedia, ujarnya.

Kondisi ini pula membuat SMAN 5 menarik pungutan cukup besar. Jumlahnya hampir disamakan dengan tahun lalu. Yakni Rp 3 juta untuk sumbangan awal tahun dan Rp 225 ribu uang komite setiap bulan.. Tahun ini SMAN 5 menerima sebanyak 168 siswa. Setiap kelasnya berjumlah 28 orang. Saat ini semua kelas di SMA 5 SBI, tidak menerapkan lagi kelas reguler. Hal ini berdasarkan surat keputuan Dirjen Depdiknas.

"Kita semua kepala sekolah menandatangani surat pernyataan bersedia tidak menerima siswa reguler. Kalau masih merekrut siswa reguler, dana subsidi dari APBN tidak akan dicairkan," ucapnya.
Uang pungutan dari wali siswa digunakan komite dan sekolah antara lain untuk KBM. Kegiatan itu berbeda dari sekolah reguler. Jam belajar bertambah dan juga lebih fokus.

Konsekuensinya guru SBI harus mendapat intensif lebih. Kalau tak ada tambahan penghasilan mereka tidak akan semangat bekerja. Selain itu sekolah menyediakan fasilitas dan sarana belajar lebih pada siswa. Setiap kelas dilengkapi komputer dan layar LCD.

Selain itu sekolah perlu biaya menjaga keamanan fasilitas itu, seperti membuat teralis kelas, tenaga security dan lainnya. Disamping itu SBI menggunakan jasa konsultan bergelar doktor dari akademisi UNIB untuk pelajaran MIPA dan Matematika. Sehingga cara pembelajaran guru dikontrol dengan baik dan selalu dievaluasi.

Sekolah juga menargetkan kemampuan siswa SBI jauh melebihi siswa reguler. Terutama untuk kemampuan bahasa inggris. Dalam 1 minggu minimal siswa mendapat pelajaran bahasa inggris 2 hari dengan 4 jam pertemuan. SMAN 5 menargetkan siswa lulusan RSBI memiliki angka toefel 500. Program lainnya SMAN 5 berencana memfasilitasi ujian internasional. Bila siswa ingin melanjutkan sekolah ke luar negeri. Program-program ini disusun dengan baik. Berikutnya kita melaksanakan rapat komite dengan wali siswa membicarakan dananya. Sekaligus menetapkan pungutan yang diambil darti siswa.

“Rapat kita laksanakan saat awal-awal siswa masuk sekolah. Kita tawarkan peningkatan iuran uang komite dari Rp 225 ribu tahun lalu menjadi Rp 250 ribu tahun ini,’’ katanya.(166)

Sumber: Harian Bengkulu Ekspress

Demo Bentrok, Disusupi, Ada Bom Molotov

Jumat, 05 Juni 2009


Kuat dugaan, demo mahasiswa mendesak penuntasan kasus Dispendagate jilid II ini disusupi oleh orang-orang tertentu. Soalnya, sebelum mahasiswa tiba di depan Kantor Kejati, polisi menemukan 7 bom molotov yang diletakkan di pot bunga depan Kejati.

Melihat ini Kapolres, AKBP Agung Setya yang ikut mengamankan jalannya demonstrasi, langsung meminta jajarannya mengamankan bom tersebut. Bom molotov itu menggunakan botol minuman wishky. Disertai dengan sumbu dan cairan seperti minyak di dalamnya seperti siap untuk diberi api dan diledakkan.

Tujuh bom molotov tersebut dimasukan ke kantong platik hitam untuk kemudian dibawa ke Mapolres. Belum diketahui, siapa yang meletakkan bom molotov tersebut di depan Kejati. Presiden BEM UMB, Melyansori membantah bom tersebut milik mahasiswa. Menurutnya, ini sengaja dilakukan oleh orang-orang tertentu yang ingin merusak aksi mahasiswa.

“Ini hanya kerjaan orang yang mau menciderai aksi damai ini. Untuk apa bom atau kekerasan. Toh kita di sini hanya mau meminta agar Kejati memberikan sikap tegas. Tidak mungkin kita merusak tujuan kita. Kita mahasiswa bersikap intelek,” terang Melyansori.

Sementara itu terkait dengan temuan bom molotov tersebut, Kapolres berjanji akan menyelidiki pelaku yang meletakkan di depan Kejati.

“Ini akan kita selidiki terlebih dahulu. Kita periksa dulu, apakah itu benar bom atau tidak. Jika terbukti benar, maka kita akan melacak pelakunya untuk dimintai pertanggungjawabannya,” ungkap Agung Setya.

Bentrok dengan Polisi

Massa mahasiswa UMB tiba di depan Kantor Kejati Bengkulu sekitar pukul 10.00 WIB. Massa langsung dihadang barisan polisi yang telah siaga membuat pagar betis di gerbang masuk Kejati. Mahasiswa meminta polisi agar mengizinkan mereka masuk ke halaman Kejati. Namun permintaan tersebut tidak digubris oleh Kapolres.

Kapolres hanya membolehkan perwakilan masuk ke halaman Kejati. Negosiasi dilakukan oleh Presiden BEM UMB, Melyansori yang memimpin aksi. Bahkan ia berjanji kepada Kapolres untuk tidak anarkis. Negosiasi yang dilakukan sekitar 30 menit tersebut tak membuahkan hasil. Kapolres tetap tak mengizinkan massa masuk.

Mahasiswa yang kesal memaksa masuk. Aksi saling dorong dengan polisi terjadi. Karena sama-sama ngotot, bentrok antara mahasiswa dan polisi kemarin tak terhindarkan. Hingga akhirnya mahasiswa mengalah dengan mengirimkan 5 orang sebagai perwakilan untuk masuk. Yakni Melyansori, Simbuldin, Eka Saputra, Tahjudin dan Hasan masuk ke lobi Kejati.

Dalam pertemuan tersebut mahasiswa disambut oleh Wakajati, Tueku Suhaimi, SH didampingi oleh Kasi Penkum, Santosa Hadipranawa, SH dan Kasi Intel. Agus Irawan, Y, SH. Ini membuat Mahasiswa bertambah kesal. Sebab keinginan mahasiswa ingin bertemu langsung dengan Kajati, BD. Nainggolan, SH. Pertemuanpun berlangsung dengan alot.

Melyansori yang menjadin juru bicara, menuntut 3 hal. Yakni segera menghukum tersangka Dispendagate yakni Gubernur Agusrin M. Najamudin. Kemudian meminta agar segera menyelesaikan surat dakwaan, agar segera dilimpahkan ke PN Jakarta untuk disidang dan meminta agar hukum jangan tebang pilih.

Di depan mahasiswa, Wakajati berjanji akan menyelesaikan dakwaan terhadap Gubernur Agusrin pada Juli mendatang. Tetapi saat didesak mahasiswa tanggal pastinya, Wakajati naik pitam. Hingga akhirnya dengan suara keras meminta mahasiswa agar jangan memaksa.

“Ini janji saya dan suara saya. Saya tidak bisa menjamin kalau berkas dakwaan tersebut selesai dalam bulan ini. Yang jelas akan kita usahakan secepatnya. Karena berkas tersebut kita susun dengan baik. Agar nanti saat dipengadilan tuntutan kita tidak mentah. Kalau gegabah nantinya tersangka bisa bebas. Jadinya perjuangan kita sia-sia,” jelas Tueku Suhaimi.

Jawaban tersebut tidak memuaskan mahasiswa. “Ini bukan jawaban. Kejati tidak berani menjamin penyelesaian dakwaan tersebut. Kita minta agar dakwaan dilimpahkan ke PN sebelum Pilpres. Kalau selelu diulur, takutnya akan terjadi intervensi. Tapi perjuangan ini tidak akan berhenti di sini. Kita mau agar Gubernur jelas status penahanannya,” tukas Melyansori.

Aksi ini berakhir dengan membakar foto dan pamflet yang dibawa mahasiswa. Tetapi lagi-lagi kegaduhan terjadi. Sebab api tersebut dipadamkan langsung oleh polisi dengan fire ekstingusher (racun api). Bentrok hampir terjadi lagi. Mahasiswa lantas membubarkan diri.

Aksi demo ini dilakukan mahasiswa meminta kejati segera menyelesaikan berkas dakwaan kasus Dispendagate jilid II, dengan tersangka Gubernur H.Agusrin M. Najamudin. Karena kasus tersebut telah dinyatakan P21 sejak 11 Mei lalu. (jur)

Sumber Harian Rakyat Bengkulu Jumat, 05 Juni 2009 08:53:25

Pemprov Bengkulu Jual 4.500 Ha HPT Untuk Lahan Sawit

Rabu, 03 Juni 2009


Bengkulu, beritabaru.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu melepas hutan produksi terbatas (HPT) seluas 4.500 hektare di perbatasan Kabupaten Bengkulu Utara dengan Mukomuko, untuk dikelola tiga perusahaan sawit swasta, yaitu PT Agro Muko, PT Sandabi, dan PT Alno.

Pelepasan kawasan hutan tersebut merupakan bagian dari peninjauan ulang rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang diusulkan Pemprov Bengkulu ke Bappenas, yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI.

"Ini juga merupakan sisa pekerjaan Dinas Kehutanan saat masih di bawah kanwil, dimana HGU (hak guna usaha) yang diberikan tumpang tindih dengan kawasan hutan," kata Kepala Dinas Kehutanan Bengkulu Chairil Burhan di Bengkulu, Selasa (2/6).

Menurut dia, usulan pelepasan kawasan tersebut, sebelumnya sudah melalui usulan kabupaten dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, disebabkan kawasan hutan sudah diduduki masyarakat dan sebagian kawasan lainnya alih fungsi seluas 86.495 hekatare.

Karena itu, ia berharap usulan pelepasan kawasan hutan tersebut bisa disetujui Departemen Kehutanan setelah ditinjau tim teknis. Meski tidak menyebutkan rincian luas masing-masing perusahaan, tiga perusahaan sawit itu sebagian besar tumpang tindih dengan HPT Lebong Kandis di Kabupaten Bengkulu Utara.

"Jika usulan ini tidak dipenuhi, perusahaan perkebunan yang sudah terlanjur membuka dan menanami kawasan hutan itu diperbolehkan mengelola selama satu daur tanaman," ujar Chairil.

Misalnya, jelas dia, kalau sawit diberikan hak pinjam pakai sampai 18 tahun sesuai umur sawit, setelah itu mereka wajib menanami kembali dengan tanaman karet, karena tanaman ini diperbolehkan di HPT.

Cacat Hukum

Terkait usulan pelepasan kawasan hutan tersebut, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, Zenzi Suhadi menilai tindakan Pemprov Bengkulu ini cacat hukum.

"Sangat tidak manusiawi ketika perusahaan atau korporasi yang melakukan kesalahan, pemerintah dengan sukarela membasuh aib itu, dan ini sangat memalukan," ujarnya.

Menurut dia, hasil investigasi Walhi Bengkulu pada akhir 2008 menyebutkan, PT Agro Muko di Kabupaten Mukomuko telah melakukan ekspansi perkebunan ke kawasan hutan negara, HPT Air Dikit hingga 2.000 hektare lebih.

Akibatnya, lanjut dia, perusahaan perkebunan besar swasta ini, seharusnya dibawa ke pengadilan bukannya dilegalkan dengan dalih menjadi kesalahan pihak yang mengurusnya di masa lampau.

"Kalau bisa begitu mudah, kenapa masyarakat yang membuka lahan hanya lima hektare di Cagar Alam Air Hitam langsung dipenjarakan, sementara korporasi langsung dibela dengan mengalihfungsikan kawasan," ungkap dia.

Menurutnya, kalau memang lahan tersebut sudah dikuasai sejak 1990-an, seharusnya PT Agro Muko serta perusahaan lain tidak lagi melakukan ekspansi.

Karena itu, Zenzi Suhadi berharap Departemen Kehutanan dan pihak terkait khususnya DPR RI bisa melihat ini dengan bijaksana, dengan cara melihat lebih dahulu alur permasalahannya, kemudian diambil keputusan. (*)

Kelik Prakosa (Rabu, 03/06/2009 01:02 WIB, http://www.beritabaru.com/ekbin.php?id=14418)

Takut Tanggul Danau Jebol, Warga Blokir Jalan

Jumat, 29 Mei 2009

Gambar Pembuatan Tanggul Danau Dendam Tak Sudah Tahun 1917

TEMPO Interaktif, Bengkulu: Belasan warga dari Kelurahan Dusun Besar, Panorama, dan Jembatan kecil, Kota Bengkulu, mencegat setiap truk batubara yang melintasi Jalan Danau, Kelurahan Dusun Besar, Kota Bengkulu, Jumat malam (1/5).

Aksi ini dilakukan lantaran warga khawatir jika terus-terusan dilindas oleh truk batubara, jalan Danau, yang juga berfungsi sebagai tanggul Danau Dendam Tak Sudah akan jebol, "Ratusan hektar sawah dan rumah terancam disapu air," Kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Usman Yassin, Ketua Yayasan Lembak Bengkulu, mengatakan bahwa tanggul danau Dendam Tak Sudah dibangun pada tahun 1917. Selain sebagai cagar alam, danau ini sendiri berfungsi sebagai sumber air bagi petani sekitar. "Hingga saat ini tidak ada perawatan khusus untuk tanggul," Ujarnya. Padahal, katanya, kondisi tanggul saat ini sudah kritis, selain karena pernah dihantam gempa besar tahun 2000 dan 2007, tanggul juga di semakin sering dilalui truk dengan tonase yang melebihi kapasitas beban jalan.

Struktur jalan di Jalan Danau saat ini hanya mampu menahan beban hingga delapan ton, sementara beban truk-truk pengangkut batubara yang melewati jalan tersebut lebih dari 30 ton. "Dalam satu hari rata-rata 280 truk yang lewat," Tuturnya.

Hingga pukul 01.00 wib, warga berhasil mencegat delapan truk batubara. Supir truk dipaksa menandatangani surat pernyataan tidak akan melewati jalan Danau lagi dan putar balik mencari jalan alternatif lain. "Jika bandel, akan kami paksa untuk menurunkan menurunkan muatan," Ungkap salah seorang warga.

Selain aksi penghadangan truk, malam itu juga terjadi insiden kecelakaan yang menyebabkan dua truk pengangkut batubara terbalik di Jalan Tebeng, Kota Bengkulu, akibat kondisi jalan yang rusak parah.

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Bengkulu, yang disampaikan pada 17 April 2009, 30 persen jalan di propinsi bengkulu rusak parah dan 40 persen rusak ringan. Dibutuhkan dana setidaknya 2 Miliar/ 1 KM untuk memperbaiki jalan yang rusak parah. Sementara, kontribusi pajak dari truk-truk pengangkut batubara hanya sekitar 500 juta per tahun.

HARRI PRATAMA ADITYA (Sabtu, 02 Mei 2009 | 20:32 WIB)

Positif H5N1, Unggas di Bengkulu Berbahaya


Bengkulu, beritabaru.com - Unggas milik warga Kelurahan Pasar Melintang Kota Bengkulu dipastikan positif terjangkit virus H5N1 setelah melalui rapid test sebanyak tiga kali. Demikian kata Kepala Laboratorium dan Klinik Kesehatan Hewan (Labkeswan) Provinsi Bengkulu, Drh Emran Kuswady.

"Tujuh ekor unggas warga tersebut mati mendadak dan dilaporkan ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bengkulu setelah lewat dari enam jam sehingga tidak bisa dilakukan tes," ujar Emran.

"Kemudian kita turunkan tim untuk melakukan penyemprotan sekitar kandang dan membakar tujuh ekor ayam mati itu, ternyata hari kedua satu ekor lagi mati dan langsung dibawa ke laboratorium, setelah kita test ternyata positif," katanya.

Atas kondisi ini, kata dia, hari ini Jumat (29/5) akan dilakukan penyemprotan desinfektan di lingkungan permukiman warga di kelurahan tersebut dan meminta agar unggas yang masih tersisa segera dimusnahkan.

Pihaknya berharap pemusnahan unggas ini dilakukan secara sukarela oleh masyarakat tanpa mengharapkan ganti rugi, karena berkaitan langsung dengan nyawa masyarakat.

Saat ini, kata dia, masih tersisa 12 ekor unggas yang masih hidup, dua ekor angsa dan delapan ekor bebek.

"Kita sebenarnya menganjurkan agar unggas-unggas di kelurahan itu dimusnahkan, tapi kalau tidak supaya dikandangkan dan dilakukan penyemprotan serta hindari kontak langsung manusia dengan unggas," ungkapnya.

Sejak maraknya kasus flu burung, kata Emran, kasus ini merupakan yang kelima setelah terakhir terjadi pada akhir tahun 2008 di Kelurahan Bentiring.

Kasus lain kata dia terjadi di Kelurahan Pasar Bengkulu yang merupakan lokasi penampungan unggas, Kelurahan Padang Harapan, dan Sawah Lebar.

Subhan Hardi, Jumat, 29/05/2009 09:41 WIB, http://www.beritabaru.com/peristiwa.php?id=14177

KPU Kirim TIm, Telusuri Kasus Suara di Bengkulu

Selasa, 28 April 2009

Jakarta, beritabaru.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirim tim inspektorat ke Kabupaten Kaur, Bengkulu, untuk menelusuri persoalan yang terjadi di provisnsi itu.

Kemarin, Senin (27/4) hasil rekapitulasi manual tingkat nasional Provinsi Bengkulu ditunda pengesahannya, karena adanya keberatan yang diajukan saksi calon anggota DPD dan saksi beberapa parpol termasuk PDIP, terhadap hasil rekap Provinsi bengkulu.

Ada dua permasalahan yang diajukan oleh para saksi itu, diantaranya adalah jumlah suara caleg DPR RI tidak sama dengan jumlah calon anggota DPR. Seharusnya, jumlah suara itu sama besarnya, karena tiap pemilih diberikan surat suara untuk memilih caleg DPR dan DPD.

Sedangkan permasalahan berikutnya adalah, adanya ketidakcocokkan hasil rekap manual Partai Demokrat (PD) di tingkat Kabupaten Kaur, Bengkulu, dengan hasil rekap manual di tingkat Provinsi Bengkulu. Permasalahan itu terungkap direkap manual tingkat nasional yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Hasil rekap manual tingkat kabupaten di Kaur, Bengkulu, suara PD berjumlah 24.594, namun ketika dilakukan rekap manual tingkat provinsi di Bengkulu, suara PD naik cukup signifikan menjadi 27.798. Ada selisih suara 3.209 antara saura PD di Kabupaten Kaur, Bengkulu dengan suara PD di Provinsi bengkulu.

"Saya selaku ketua tIm pencari fakta sudah menelepon inspektorat untuk turun ke Bengkulu, khususnya Kabupaten Kaur. Untuk meneliti dudk persoalannya dan memberikan laporan kepada rapat pleno, apakah perlu diambil langkah-langkah hukum," ujar komisioner KPU I Gusti Putu Artha, di sela acara rekap manual tingkat nasional yang berlangsung di Hotel borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (28/4).

Jika Tim Pencari Fakta (TPF) KPU menemukan adanya ketidakselarasan administrasi data rekap itu, lanjut Putu, atau kejanggalan-kejanggalan lainnya seperti unsur kesengajaan, maka tidak mustahil itu dilakukan oleh komisioner KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu.

"Bukan secara administrasi tapi juga tindakan tegas secara hukum, kalau itu memang dilakukan anggota KPU Kabupaten Kaur maka tidak ada ampun lagi," tegas Putu.

KPU, masih kata Putu, akan membentuk dewan kehormatan untuk para komisioner KPU Kabupaten Kaur apa bila benar terbukti ada kecurangan.

Setiohutomo, Laela Zahra
Selasa, 28/04/2009 19:38 WIB

Rekap Bengkulu Tak Disahkan, Jumlah Suara Berbeda

Senin, 27 April 2009


Jakarta, beritabaru.com - Hasil rekapitulasi manual Provinsi Bengkulu ditunda pengesahannya, karena dalam proses rekapitulasi itu ditemukan adanya perbedaan jumlah surat suara yang digunakan untuk DPR dengan surat suara untuk calon anggota, yang mencapai 7.500 surat suara.

"Kenapa bisa terjadi jumlah selisihnya besar sekali, padahal pemilih kan menggunakan 4 surat suara. Logikanya harusnya sama, siapa tahu angka-angkanya salah, makanya kita pending pengesahannya," jelas ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di tempat rekapitulasi hasil pemilu legislatif berlangsung, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (27/4).

Ditundanya rekapitulasi nasional itu diawali saat saksi calon anggota DPD mengkritik adanya perbedaan jumlah surat suara yang dipergunakan di Bengkulu, di DPD dengan DPR.

Menanggapi kritik itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Dunan Herawan menjelaskan, bahwa pemilih untuk DPD jauh lebih banyak dibanding pemilih untuk DPR. Jumlah partisipasi untuk DPD mencapai 76,7% sedangkan untuk DPR 76,1%. Tetapi penjelasan itu tidak bisa diterima forum termasuk komisioner KPU, akhirnya diputuskan bahwa rekapitulasi itu ditunda pengesahannya.

Sementara itu, jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak menggunakan haknya dalam pemilu calon anggota DPR (Golput) di provinsi Bengkulu mencapai 24,5%, sedangkan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT mencapai 1.214.171 pemilih.

Dari jumlah DPT tersebut, pemilih yang menggunakan hak pilihnya hanya 915.648 orang, dan yang tidak menggunakan hak pilihnya mencapai 298.253 orang. Hal itu juga terungkap dalam rekap suara dari Provinsi Bengkulu yang dibacakan Ketua KPU Provinsi bengkulu Dunan Herawan, di Hotel Borobudur, senin (27/4).

Untuk posisi 4 besar calon anggota DPD provinsi Bengkulu diantaranya adalah Sultan Bachtiar Nadjamuddin dengan perolehan suara 121.979, Emi Khairani sebanyak 79.408 suara, Bambang Prayitno 72.296 suara, dan Mahyudin Shobri 66.196 suara.

Setiohutomo, Laela Zahra
Senin, 27/04/2009 15:04 WIB

Pertemuan Warga & TNI Tak Hasilkan Apa-Apa

Jumat, 24 April 2009

''Tadi memang warga datang ke kantor lurah Dusun Besar. Mereka mengadu dan meminta kebijakan dari TNI tentang penggusuran itu. Namun tidak ada solusi apa-apa. Karena utusan TNI yang datang tidak bisa membuat keputusan,'' ujar Lurah Padang Nangka, Hermiati yang juga ikut dalam pertemuan itu pada BE, kemarin.

Dari TNI sendiri yang hadir adalah Pasi Intel Kodim 0407 Rongo Warsito. Ia mewakili Dandim Letkol Koko Prabowo yang tengah berdinas ke Palembang. Selain itu juga dihadiri Ishak, Ketua Adat Padang Nangka, Ir Usman Yassin MSi Ketua Yayasan Lembak, Zakaria, Arman Jihad dan Anelli warga Dusun Besar, dan Rojali perwakilan Kecamatan Gading Cempaka.

Dalam pertemuan itu, Rosmawati menuntut ganti rugi pondoknya yang sudah diratakan dengan tanah. Sarmada juga menuntut ganti rugi rumahnya yang sudah digusur. Masyarakat setempat juga meminta TNI memberikan petikan surat keputusan MA atas status kepemilikan lahan 15 hektar yang dinyatakan milik Kompi. Mereka juga meminta TNI memberikan batas-batas jelas lahan yang digusur. Selain itu juga meminta kepastian berapa banyak rumah warga yang digusur, dan rumah siapa saja yang terkena penggusuran itu.

''Tadi saya benarkan semua pernyataan masyarakat. Meskipun perdebatan panjang tapi semuanya benar. Karena saya ini orang lapangan. TNI tak boleh mengambil kebijakan kecuali pucuk pimpinan,'' ujar Pasi Intel Ronggo Warsito pada BE, kemarin.
Lurah Padang Nangka, Herneti, juga belum mendapat pemberitahuan batas-batas lahan yang digusur itu. Termasuk berapa banyak rumah warga yang digusur. ''Ini permasalahan hukum. Jadi hukum yang menyelesaikannya. Kami lurah hanya memfasilitasi saja,'' ucapnya.

Di sisi lain Pasi Intel Ronggo Warsito menuturkan, kemarin buldozer Kodim distop sementara menggusur rumah dan tempat usaha batu bata warga setempat. Karena alat berat itu dipakai untuk meratakan sampah di TPA sampah Air Sebakul yang sudah menggunung.

Sementara Walikota H Ahmad Kanedi SH MH, saat dikonfirmasi terkait penggusuran itu menuturkan, Pemkot sudah menugaskan camat dan lurah memfasilitasi warga menghadapi penertiban itu. Pemkot kata Kanedi, bukannya tidak mau membantu warga. Namun masalah ini sudah ruang lingkup hukum. Penyelesaiannya harus melalui jalur hukum pula. (166) Sumber Harian Bengkulu Ekspress: Kamis, 23 April 2009 02:27:03

Warga Tuding TNI Kudeta Lahan

Pertemuan yang seyogyanya dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB, molor hingga pukul 10.30 WIB. Ini lantaran perwakilan TNI yang datang terlambat dari jadwal kesepakatan.

Direktur Yayasan Lembak, Ir. Usman Yasin, MM yang selama ini menjadi pendamping warga Padang Nangka dan Dusun Besar mengatakan, pertemuan yang berlangsung tadi tak sesuai kesepakatan Sabtu (19/4) lalu. Dimana Kodim sepakat dan berjanji memberikan salinan putusan Mahkamah Agung (MA). Namun saat musyawarah, personil Kodim 0407 Pasi Intel, R. Warsito dan Danramil Akhruddin tak membawa salinan tersebut.

“Kalau tidak ada bukti yang jelas, kami menganggap yang dilakukan TNI adalah kudeta lahan. Bagaimana dengan warga yang sudah punya tempat tinggal permanent dan punya sertifikat, tapi tetap masuk dalam daftar rumah yang bakal digusur. Dengan memiliki sertifikat artinya warga juga punya kekuatan hukum,” tegas Usman.

Warga yang menunggu satu jam lebih, makin kecewa. “Kami kecewa kenapa tidak Dandim atau diapa saja yang bisa mengambil kebijakan yang datang. Kalau begini rasanya percuma saja pertemuan tadi. Sudah 2 kali pertemuan tampaknya Kodim tidak punya niat baik,” kata Zakaria, pemilik tanah dan bedeng batu bata.

Mentoknya pertemuan tersebut membuat Usman dan warga lainnya berencana akan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) hari ini, baik ke tingkat kota maupun provinsi. Selain mempertanyakan keabsahan sertifikat yang dimiliki warga, Usman juga akan mempertanyakan kejelasan tapal batas tanah hibah. Mana milik TNI dan mana milik warga.

“Statusnya seperti apa sertifikat yang dimiliki warga. Asli atau palsu. Kenapa seolah tak punya kekuatan hokum karena TNI bersikeras tetap akan melakukan penggusuran. Kita akan tanyakan surat hibah dari Pemkab Bengku Utara ke Korem. Kalau surat hibah itu tak ada, bagaimana mereka bisa punya gambaran kalau tanah itu hak TNI,” cecar Usman.

Usman juga berharap, Walikota bisa memfasilitasi pertemuan antara warga dan TNI, serta mengundang unsur Muspida. Sebab warga tak akan menyerahkan haknya sebelum dasar hokum benar-benar jelas yang dibuktikan dengan diserahkannya salinan putusan MA tersebut.

“Bayangkan berapa banyak orang yang hilang mata pencaharian. Kehilangan sumebr ekonomi. Apalagi ada diantaranya yang sudah rumah permanent. Bukan sedikit uang yang sudah mereka keluarkan. Ia berharap jika walikota yang mengundang para petinggi TNI bersedia hadir. “Kita akan tetap melakukan upaya hukum,” tegas Usman.

Pasi Intel Kodim 0407 Kota, R. Warsito mengatakan Dandim 0407 Kota saat ini tengah berada di Palembang. Maka itu ia dan Akhruddin diutus untuk datang ke Kantor Lurah Dusun Besar. “Ya kita hanya bisa mendengarkan apa yang disampaikan warga. Karena kami diutus oleh komandan. Kami juga tak bisa mengambil keuputusan,” kata Warsito.

Warsito menegaskan, atas perintah komandan, personel TNI akan meneruskan penggusuran sampai tuntas. Untuk sementara ini operasi menggunakan alat berat dihentikan sementara karena sampah penggusuran lahan menumpuk. “Setelah tumpukan sampah habis dibakar, alat berat beroperasi kembali,” demikian Warsito.

Walikota: Soal Dubes, Ranah Hukum!

Keinginan warga Kelurahan Dusun Besar (Dubes), agar Walikota memfasilitasi pertemuan dengan aparat TNI, agaknya sulit tercapai. Ketika diminta konfirmasinya, Walikota menganggap persoalan itu sudah masuk ranah hukum. Sehingga, mereka dibatasi oleh kewenangan.

Namun, tandas Walikota, pihaknya tetap akan memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan akibat penggusuran tersebut. Seperti anak-anak yang tidak sekolah atau tidak makan. “Kita tidak ingin dianggap intervensi masalah hukum,” elak Walikota terkait tuntutan warga Dubes, agar Walikota memfasilitasi pertemuan.

Dikatakan Walikota, jajarannya di lapangan, mulai dari lurah dan kecamatan terus memantau perkembangan. Guna menyiapkan langkah apa yang akan diambil. Apalagi, pihaknya terus melakukan pertemuan terkait masalah tersebut. “Kita terus koordinasi dengan pemerintahan setempat,” aku Walikota.

Walikota juga membantah, jika dikatakan pihaknya cuek terhadap masalah penggusuran. Bahkan, Walikota mengaku sempat terpikir untuk bertindak. Namun, Walikota mengaku menyadari, masalah sengketa tanah sudah masuk dalam ranah hukum. “Kita dibatasi kewenangan. Soal sengketa tanah, sudah masuk wilayah pengadilan,” ungkap Walikota.

Padahal sebelumnya, masyarakat Dubes sangat berharap agar Walikota bisa turun. Untuk melihat langsung kondisi mereka yang diselimuti kecemasan. Meski memiliki bukti hukum terkait kepemilikan lahan, namun pihak tentara tetap menggusur mereka.(ken/joe)

Sumber Harian Rakyat Bengkulu: Kamis, 23 April 2009 07:38:40

Perolehan Suara Sementara Anggota DPD RI dari Provinsi Bengkulu

Sabtu, 18 April 2009

Perolehan Sementara Calon DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu, Pemilu 2009:
  1. Sultan B. Najamudin 120,198,
  2. Eni Khairani 83,492,
  3. Bambang Suroso 68,833
  4. Mahyudin Shobrie 62,260,
  • Yuan Rasugi Sang 56,470, Mulyadi Kahar 51,931, Elisa Nasirwan Toha 44,532
  • Muspani 41,903, Adran Khalik 40,515, Sutarman 38,629, Sumardiko 28,446,
  • Babul Haerin 27,825, Darfai Kahar 21,619, M. Kosim 19,564
  • Tarman Gumay 18,667, Habibur 17,419, M. Jamil 16,416
  • Darnin Ucok 15,804, Zamarlis Zamzami 14,303, Nuzardin 11,626
(Jumlah suara yang masuk 800.456)

Uang Muka Rp 5,4 M Cair,Realisasi Fisik 6 Persen

Senin, 06 April 2009



Kepala BKP Perwakilan Bengkulu, Ade Iwan Rusmana mengatakan, pembangunan Mess Pemda ini menjadi sorotan lantaran uang sudah dikeluarkan dari kas negara untuk uang muka senilai Rp 5,4 M, tapi hingga pemeriksaan BPK tuntas akhir Februari lalu, pengerjaannya fisik hanya 6 persen. BPK merekomendasikan agar kontrak yang dipercayakan pada PT. WP diputuskan.

Pihak rekanan harus mengembalikan uang muka tersebut plus jaminan senilai Rp 1,4 M. Totalnya, PT. WP harus mengembalikan uang senilai Rp 6,8 M ke kas daerah. “Uang muka jaminan pelaksanaan belum dibayarkan, masih di kontraktor. Kita tidak mau kalau ada uang negara yang hilang. Kalau proyek tak bisa berjalan, kontraktor harus mengembalikan uang muka dan membayar jaminannya,” tutur Ade.

Di Subdin Cipta Karya diketahui total pagu anggaran Rp 99,2 miliar, untuk 8 paket pengerjaan. Dari 8 paket tersebut, BPK hanya memeriksa 4 item kegiatan. Yaitu proyek pembangunan mess pemda, pembangunan view tower, pembangunan terowongan dan pembangunan wisma haji. Selain karena nominal anggaran besar, pihak kontraktor pun memang bermasalah.

Proyek lainnya juga direkomendasikan untuk diputus kontrak adalah pembangunan view tower pemantau air laut Rp 4,7 miliar dan pembangunan terowongan yang masuk sau paket dengan rehabilitasi Benteng Malborough senilai Rp 7,5 miliar.

Dinas PU direkomendasikan segera melakukan melakukan tender ulang jika ingin proyek tetap dilanjutkan. “Tentunya uang muka wajib dikembalikan. Pengerjaan lanjutan pun harus sesuai AMDAL (Analisis Masalah Dampak Lingkungan),” tegas Ade.

Lalu di paket pengerjaan jalan di Subdin Bina Marga, dari 31 paket proyek dengan realisasi anggaran Rp 250 M hanya 18 paket yang diperiksa BPK Rp 170 M, atau hanya 80 persen dari total pengerjaan paket jalan. Hasilnya banyak ditemukan keterlambatan pengerjaan proyek, serta kekurangan volume dalam pengerjaannya.

Pengerjaan yang belum selesai mencapai Rp 13,4 M. Akibat keterlambatan, pemerintah bisa menarik denda dari rekanan proyek jalan hingga Rp 1,8 miliar.
Kekurangan volume fisik jalan secara glonal dari 18 paket tersebut mencapai Rp 1,4 miliar. Lalu proyek yang sudah selesai kini kondisinya rusak berat mencapai Rp 1,1 miliar.

“Tidak bisa dijabarkan satu-persatu karena kita memeriksa secara global. Untuk denda, peemrintah harus melihat kembali kondisinya. Kalau memang pihak rekanan bisa membuktikan keterlambatan karena faktor bencana alam, ya bisa saja akan ada toleransi. Tergantung pemerintah,” jelas Ade.

Audit 1 paket proyek irigasi Subdin SDA yang tersebar di 9 kabupaten kota tak seluruhnya diaudit, karena keterbatasan waktu dan personel. Dari total anggaran Rp 60 M, BPK menemukan kelebihan anggaran hingga Rp 355 juta. “Di proyek irigasi tak terlalu bermasalah,” katanya.

Disisi lain, meski dewan tak menyetujui addendum Perda No. 13 Tahun 2006 tentang Multiyears untuk ketiga kalinya, Ade berpendapat alangkah baiknya kalau pengerjaan yang sudah “terlanjur basah” ini tidak menimbulkan kerugian uang negara yang lebih besar lagi. “Soal dilanjutkan atau tidak ya tergantung eksekutif dan legislatif. Yang jelas jangan sampai kerugian jadi lebih banyak,” tandasnya.

Audit 6 Pemda Belum Kelar

Sementara itu, sejak awal Februari lalu secara intensif BPK Perwakilan sudah mengaudit 6 pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu. BPK melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap Pemprov, Pemkot, Pemkab Seluma, Pemkab Rejang Lebong, Pemkab Bengkulu Utara dan Pemkab Kepahiang.

Ade mengatakan, BPK bakal mengaudit realisasi penggunaan anggaran APBD 2008. “Sementara 6 lembaga itu dulu. Setelah selesai baru 5 lembaga lagi menyusul. Personel kami dan waktu terbatas. Tapi seluruhnya akan diaudit,” demikian Ade.(ken)

Sumber Harian Rakyat Bengkulu Sabtu, 04 April 2009 07:56:40

Mobil Produksi Anak Negeri

Selasa, 31 Maret 2009


Jakarta - Kapasitas dapur pacu mobil GEA yang saat ini dipatok hanya sebesar 500 cc saja akan terus dikembangkan oleh BPPT hingga menembus 600 cc.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator RUSNAS Engine (Riset Unggulan
Strategis Nasional) dari BPPT Dr. Nyoman Jujur kepada detikOto, akhir pekan lalu.

"Kami akan terus meriset mesin Rusnas ini dan sedang berusaha menambah kapasitas mesinnya," ungkap Nyoman.

Kapasitas mesin Rusnas yang dikembangkan oleh BPPT tersebut menurut Nyoman dapat didongkrak dengan berbagai jalan. "Salah satunya dengan menambah kapasitas di bagian silinder mesin," tuturnya.

Dengan penambahan kapasitas tersebut menurut Nyoman diharapkan kemampuan dan kualitas mesin lokal tersebut walaupun ber-cc kecil dapat bersaing dengan mesin muatan luar.

Karena itulah dia mengharapkan respon positif dari masyarakat yang menurutnya sangatlah berguna dalam upaya pengembangan sebuah mesin mobil nasional.

GEA adalah sebuah mobil hasil produksi anak negeri yang pengembangan bodinya diprakarsai oleh sebuah perusahaan asal Madiun yakni PT Inka namun untuk urusan mesinnya diserahkan ke BPPT untuk melakukan serangkaian riset mendalam.

Mesin hasil 500 cc hasil pengembangan BPPT tersebut memiliki tenaga maksimal hingga 11,5 kW pada 3.800 rpm dengan torsi mencapai 31 Nm pada putaran 2.800 rpm.

GEA yang merupakan singkatan dari Gulirkan Energi Alternatif ini sebelumnya memasang mesin 650 cc dari China.

Namun karena ingin meningkatkan kandungan lokal, mesin China pun digusur dan diganti dengan mesin dari BPPT. ( syu / ddn )

Kebijakan Walikota Dinilai Primitif

Senin, 23 Maret 2009


Dikatakan Usman Yassin, dari konsultasinya dengan sejumlah anggota DPRD Kota, penganggaran Jamkesmasda itu untuk mendukung Jamkesmas dari Pusat. Karena kuota untuk Kota Bengkulu masih sangat kurang. Sedangkan semangat dari Jamkesmasda itu untuk memberikan kepastian. “Kalau seperti itu, bukan lagi jaminan namanya. Tapi warga miskin disuruh meminta-minta,” kritik Usman Yassin.

Kemudian, lanjutnya, majunya sebuah pemerintahan ditandai dengan sistem pelayanan yang otomatis. Seperti sistem asuransi. Bukan lagi dengan sistem uang tunai dan merepotkan. Pengelolaan keuangan khususnya Jamkesmasda, sangat jauh dari profesionalisme.

“Dengan sistem ini, kita menjadi mundur ke belakang. Apalagi, peraturannya hingga bulan ke-4 APBD 2009, belum juga terbit. Hal ini makin menunjukkan tidak profesionalnya jajaran Pemkot,” tandasnya.

Apalagi, tambahnya, secara psikologi, masyakarat miskin paling enggan berurusan dengan birokrasi. Jangankan ke kantor Walikota, ke kantor lurah saja, warga miskin masih takut-takut. Ini malah disuruh mengikuti prosedur yang panjang dan memakan waktu. “Orang miskin yang sakit keburu mati, bantuannya belum tentu cair,” sesal Usman Yassin.

Untuk itu, Usman mendesak agar Pemkot menyerahkan anggaran Rp 1,3 M itu ke pihak profesional seperti PT Askes. Agar anggaran tersebut dikelola menjadi Jamkesmasda. Jika Pemkot tidak mampu untuk menutupi seluruh kekurangan kartu Jamkesmasda bagi seluruh warga miskin, bisa ditambah di APBD-Perubahan.

“Loh, untuk acara seremonial pertemuan LPN (Lokakarya Pemerintah Nasional) yang hanya 3 hari saja, Pemkot mampu menghabiskan hingga Rp 3 M. Kok untuk masyarakat miskin yang memang butuh, tidak mampu. Kan aneh!” imbuhnya.

Sayangnya, Kabag Humas Pemkot, Drs. Bahrum Simamora tidak berhasil dikonfirmasi. Begitu juga dengan Ketua Satgas Kesehatan Darurat yang juga Asisten I Sekkot, Joni Simamora, SH, M.Hum. Namun sebelumnya, Joni Simamora beralasan, tidak diserahkannya anggaran Rp 1,3 M ke pihak profesional, karena belum mampu.

Dengan anggaran Rp 1,3 M, hanya menutupi sebagian dari jumlah warga miskin. “Memang, niat baik terkadang dinilai tidak bagus,” kata Joni Simamora kepada RB baru-baru ini.(joe) Sumber Harian Rakyat Bengkulu, Senin, 23 Maret 2009

Yayasan Lembak: Tolak Sidang Dispendagate Jilid II Di Bengkulu

Senin, 02 Maret 2009

Zumaratul yang didampingi Direktur Yayasan Lembak, Ir. Usman Yassin, M.Si menilai dipindahkannya sidang Dispendagate jilid II di Bengkulu, seperti membodoh-bodohi masyarakat. “Lakukan saja sesukanya. Kami hanya pasrah,” kata Zumratul dengan perasaan kecewa.

Yayasan Lembak menilai, penegakan hukum di Bengkulu penuh tanda tanya. Sehingga, pihaknya sangat mendukung ketika KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) dan meminta Kejagung agar menarik kasus yang menghebohkan itu ke Kejagung. “Kita minta agar persidangan kasus Dispendagate Jilid II dapat dilakukan di Jakarta. Agar bisa berlangsung objektif, sesuai hukum di Indonesia,” tegas Usman.

Kepada RB, Usman lantas bercerita tentang perjalanan kasus Dispendagate yang membuat mereka kecewa. Pada 5 Juni 2008, Chairuddin disidangkan di Pengadilan Negeri, sebagai terdakwa. Dalam sidang itu, diungkapkan sejumlah bukti-bukti hukum. Diantaranya, 8 lembar foto yang bergambar penyerahan uang Dispendagate ke ajudan gubernur, Nuim Hidayat dan orang dekat Gubernur, Husnul Fikri.

Kemudian, tambahnya, diungkapkan juga adanya surat disposisi Gubernur yang ditujukan kepada Kadis Pendapatan Provinsi, untuk pembelian alat-alat berat dan proyek jarak. Kedua disposisi itu bernilai Rp 14 M. “Lalu, ada juga foto-foto nomor seri travel check. Bukti-bukti itu memperkuat adanya keterlibatan Gubernur dalam kasus Dispendagate,” paparnya.

Namun, majelis hakim terkesan mengabaikan bukti-bukti tersebut. Fakta-fakta hukum tidak diindahkan. Tidak ada upaya dari majelis hakim untuk menghadirkan Gubernur atau saksi kunci, Husnul Fikri dalam persidangan. “Jaksa tidak mampu menghadirkan saksi kunci. Gubernur tidak pernah di BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) atau diminta kesaksiannya. Padahal, bukti-bukti menunjukkan adanya dugaan kuat terlibat Gubernur,” bebernya.

Usman Yasin yang ikut mendampingi perjalanan kasus Dispendagate jilid I ini mengisahkan kronologis perkara Dispendagate diambil KPK. Pada 26 Agustur 2008, KPK mengundang Kejagung dan Kejati Bengkulu, untuk gelar perkara.

Hasilnya, dengan menggunakan bukti-bukti yang sama seperti diungkapkan di Pengadilan Negeri, kasus yang bermula dari temuan BPK RI ini, diambil Kejagung. Dan KPK bertindak sebagai supervisi. “Gubernur ditetapkan menjadi tersangka. Meskipun tidak melalui proses pemeriksaan sebelumnya,” ujar pengelola situs www.yayasanlembak.com ini.

Artinya, jelas Usman, dengan bukti-bukti yang pernah ditunjukkan di Pengadilan Negeri, Kejagung berani menetapkan Gubernur sebagai tersangka. Sehingga, tambahnya, pihaknya merasa aneh. Ketika Kejagung bakal menyidangkan Gubernur di Bengkulu. “Kalau memang serius, sejak awal kasus ini sudah tuntas,” sinis Usman.

Untuk itu, Usman Yassin berjanji untuk mensosialisasikan penolakan ini. Kepada ormas, LSM, BEM maupun elemen masyarakat lainnya. Agar menolak bersama-sama, sidang Dispendagate Jilid II di Bengkulu. “Hukum harus ditegakkan sebenar-benarnya,” tandas dosen UMB ini.

Selain itu, Usman Yassin mengkritik tindakan Gubernur Agusrin memberikan jaminan penangguhan penahanan kepada tersangka kasus 3 Gedung Bentiring, Aliberti dan Winarkus. Sebab, status Gubernur saat ini adalah tersangka dalam kasus Dispendagate jilid II. “Kan aneh, tersangka menjamin tersangka lain dalam kasus korupsi,” sindir Usman.

Tak Bisa Menolak

Terkait penolakan keluarga Chairudin untuk disidangkannya kasus Dispenda Gate jilid II, Humas Pengadilan Negeri Mas’ud SH, MH belum dapat memastikan apakah kasus Dispenda Gate jilid II benar-benar disidangkan di Bengkulu.

Karena hingga kemarin (1/3) belum ada pelimpahan berkas dari Kejagung Jakarta. “Itukan baru wacana, belum ada kepastian. Jadi kita belum bisa menyatakan apakah benar-benar akan disidangkan di Bengkulu,” terang Mas’ud.

Kata Mas’ud, kalau pun nantinya kasus tersebut benar-benar disidangkan di PN Bengkulu, pihak keluarga Chairudin tidak bisa menolak persidangan tersebut. Karena yang menentukan lokasi persidangan adalah keputusan hukum. “Sesuai dengan aturan, kalau memang dilimpahkan ke Bengkulu, maka akan disidangkan di Bengkulu. Dan itu tidak dapat ditolak oleh siapapun,” terang Mas’ud.

Secara terpisah, praktisi hukum senior di Bengkulu, Azi Ali Tjasa, SH, MH berpendapat, karena penyidikan dilakukan Kejaksaan, sah-sah saja kalau Kejagung menyerahkan ke Kejati. Sebab, Kejagung dan Kejati sebuah lembaga yang hirarki. “Tapi yang penting komitmennya untuk menegakkan hukum sebenar-benarnnya,” kata mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu ini.

Diakui Ali Tjasa, masyarakat mulai tidak percaya dengan penegakan hukum di Bengkulu. Melihat dari sejumlah kasus korupsi yang diperlakukan beda. Seperti adanya tersangka yang ditahan, tapi ada pula tersangka yang ditangguhkan. “Semua pihak harus ikut mengawasi, termasuk wartawan. Jika ada pelanggaran terhadap hukum, tulis besar-besar,” ujar akadimisi yang pernah menjadi Jaksa ini.

Dalam berbagai kesempatan kepada wartawan, Gubernur Agusri M Najamuddin sejak awal mencuatnya kasusnya yakin dirinya tidak bersalah. Sebagai warga negara, Agusrin selalu menyatakan kesiapannya diperiksa. Malah dia berharap kasus ini cepat disidangkan agar ada keputusan hukum yang jelas tentang dirinya.

‘’Bagi saya, lebih cepat tentu akan lebih baik,’’ katanya.

Dia menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. Terkait tandatangan dirinya dalam surat yang ditujukan kepada Menkeu, Agusrin sudah melaporkan Chairuddin ke Polda Bengkulu. Karena dia berkeyakinan tidak pernah menandatangani pemindahan rekening, yang merupakan awal dari kasus korupsi Dispendagate. Hasil dari pemeriksaan labfor, tandatangan tersebut discan.

Putusan hukum atas Chairuddin sendiri sudah incracht setelah MA menguatkan putusan PT (pengadilan tinggi) yang memvonis mantan Kadispenda ini dengan hukuman 1,5 tahun penjara. (adn)

Sumber: Harian Rakyat Bengkulu

Bahasa Ibu

Rabu, 25 Februari 2009

UNESCO menetapkan tanggal 21 Februari 2003 sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional. Keputusan itu diambil pada November 1999 dan tanggal itu pertama kali diperingati tahun 2000 di Markas UNESCO di Paris. Peristiwa ini penting dicatat karena beberapa alasan, antara lain sebagai berikut.

Pada tahun 1951 para pakar pendidikan dan bahasa UNESCO sebenarnya telah merekomendasikan penggunaan bahasa ibu sebagai bahasa pengantar pendidikan karena tiga alasan. Secara psikologis bahasa itu sudah merupakan alat berpikir sejak anak lahir. Secara sosial bahasa ibu dipakai dalam komunikasi sehari-hari dengan lingkungan terdekatnya. Secara edukasional, pembelajaran melalui bahasa ibu seyogianya mempermudah pemerolehan ilmu pengetahuan di sekolah dan proses pendidikan pada umumnya.

Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional sekarang ini berlangsung di tengah-tengah gencarnya semangat globalisasi. Dalam bidang ekonomi, kita mendapat tekanan internasional, mau tidak mau harus menyepakati kebijakan ekonomi melalui AFTA dengan segala konsekuensinya. Secara keliru, AFTA ini banyak ditafsirkan sebagai identik dengan absolutisme penguasaan bahasa Inggris dan diyakini akan menganaktirikan bahasa Indonesia, lebih-lebih bahasa daerah (BD).

Sejumlah Kekeliruan

ADA sejumlah kekeliruan yang perlu diluruskan. Pertama, pemisahan politik bahasa dari politik kebudayaan, padahal bahasa menjadi berharga karena “apa” yang diusungnya. Sebagai perbandingan, bahasa Arab mengusung (baca: identik dengan) agama Islam, bahasa Inggris mengusung (baca: identik dengan) teknologi. Ada asumsi bahwa orang Sunda kotemporer lebih nineung kepada kebudayaan Sunda daripada kepada bahasanya. Romantisme kultural ini sesungguhnya merupakan potensi psikologis untuk melakukan revitalisasi bahasa Sunda.

Kekeliruan kedua adalah mengartikan pelestraian BD sebagai penguasaan pengetahuan bahasanya termasuk undak-usuk yang melelahkan. Perlu disadari semua pihak bahwa yang terpenting adalah memfungsikan BD secara diglosik, yakni pemakaian secara bilingual, fungsional, dan kontekstual. Setiap bahasa (Sunda, Indonesia, dan asing) dalam kehidupan yang semakin kompleks ini memiliki karakteristik internal dan peran sosial masing-masing.

Tugas perencana bahasa adalah antara lain memberi deskripsi karakteristik dan peran-peran ini agar ketiganya berperan maksimal dalam kehidupan sehari-hari. Kekeliruan ketiga, sejarah politik kebudayaan nasional kita mewariskan asumsi bahwa BD akan menjadi pemicu disintegrasi bangsa sebagaimana dikhawatirkan dalam seminar politik bahasa tahun 1975. Kekhawatiran itu hanya mengada-ada saja. Bila sekarang ini ada gejolak politik kedaerahan, gejolak itu bukan karena sentimen BD, melainkan lebih karena politik kebudayaan nasional sentralistik selama ini yang notabene difasilitasi dengan bahasa nasional.

Paradigma Baru

DALAM teori produksi dan reproduksi kultural, literasi (melek huruf) dalam bahasa ibu atau BD ditasbihkan sebagai prasyarat bagi pembangunan setiap kampanye atau gerakan literasi sebagai cara untuk memberdayakan budaya dan kesejarahan suatu bangsa. Selama ini literasi masih dibatasi pada penguasaan bahasa Indonesia dan programnya ditafsirkan secara sempit dengan fokus pada keterampilan baca-tulis dalam bahasa itu.

Dalam pada itu peran literasi bahasa Arab seperti dinafikan begitu saja. Banyak orang tua di Indonesia yang buta huruf Latin, tetapi mampu membaca dan menulis dalam huruf Arab. Huruf Arab Melayu telah berjasa sebagai medium dalam mendidik bangsa ini. Para orang tua berkomunikasi dalam BD dengan huruf tersebut. Sayangnya sistem pendidikan sekarang ini tidak lagi melihatnya sebagai alat untuk mencerdaskan bangsa, padahal di Malaysia aksara ini masih dilestarikan. Bahkan, mereka menyebutnya sebagai huruf Arab Jawi.

Gambaran di atas mencerminkan sikap apriori dan tutup mata terhadap pengalaman kultural kelompok-kelompok etnis yang notabene menjadi objek kebijakan nasional ini. Di nusantara terdapat sekira 700 bahasa ibu yang dipastikan mengusung kebudayaan etnis. Dalam bahasa-bahasa itulah terpendam kearifan-kearifan lokal (local genius) yang memerlukan kajian kritis semua pihak.

Politik BD seyogianya dimaknai sebagai upaya untuk mengokohkan peristiwa-peristiwa historis dan eksistensialis dari budaya etnis demi terjadinya reproduksi kultural, yakni pemberdayaan pengalaman kolektif semua pihak atau stakeholders dari BD. Perlu diluruskan bahwa pemertahanan identitas kultur etnis tidak berarti penolakan akan kearifan lokal budaya etnis lain, apalagi budaya nasional.

Para seniman, wartawan, pendidik, sejarawan, politisi, pelaku bisnis, dan ahli bahasa memiliki kepentingan tersendiri terhadap BD, dan ini sah-sah saja. Reproduksi kultural BD adalah sinerji semua kepentingan itu. Sebagai perbandingan, bahasa Inggris sedemikian rupa bergengsinya hampir pada setiap aspek kehidupan: sosial, politik, teknologi, sastra, mitologi, dan lain sebagainya. Dan, semuanya itu menggunakan medium bahasa Inggris sehingga berkembanglah puspa ragam bahasa Inggris dalam genre-genre itu.

Perda Kebudayaan

Perlunya perda pemeliharaan Bahasa Ibu, sehingga diharapkan penggunaan Bahasa Ibu tidak hilang tinggal sebagai catatan sejarah saja. Dalam kajian kebudayaan secara makro, keluarnya perda itu sangat tepat bila dilihat sebagai alat untuk memelihara dan penciri adanya kebudayaan di suatu daerah.

Ada beberapa langkah yang perlu ditempuh untuk merealisasikankan perda penggunaan Bahasa Ibu.

(Dari Berbagai Sumber)

JAMKESMASDA = Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah

Kamis, 12 Februari 2009

Pemkot Anggarkan Rp 1,3 M (Kamis,12 Februari 2009 08:04:22)

Diketahui, Kota Bengkulu hanya mendapat kuota Jamkesmas dari pusat sebanyak 49.892 jiwa. Sedangkan, jumlah orang miskin di Kota mencapai 82.000 jiwa lebih. Pemkot telah menganggarkan dana Rp 1,3 M dan di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DP2KA) untuk mengkafer 32.108 jiwa yang tak dapat jatah APBN.

“Hanya saja, sosialisasi tentang bagaimana prosedur mendapat Jamkesmasda yang masih minim. Sehingga, masyarakat miskin resah, saat mereka jatuh sakit. Sementara, kartu Jamkesmas tidak ada, biaya berobat mahal,” papar Ketua Yayasan Kelompok Kerja Untuk Masyarakat (KKUM) Al-Hikmah ini.

Sementara, warga miskin yang berupaya mencari kartu pengganti, sudah terbentur kebijakan PT Askes. Pergantian kartu Jamkesmas sudah ditutup sejak 31 Desember lalu. “Lantas bagaimana nasib orang miskin? Kartu pengganti tidak ada, jaminan kesehatan juga tidak ada. Sedangkan UUD 1945 mengingatkan, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara,” protesnya.

Ketika dikonfirmasi, Kadis P2KA Kota, Drs. Rusli Zaiwin, MM didampingi Sekretarisnya, Syaferi Syarif, SH, MM membenarkan adanya mata anggaran untuk Jamkesmasda di dinas mereka. Sebagai salah satu program Pemkot untuk mengatasi masalah kesehatan warga miskin. “Namun, Dinas P2KA hanya bersifat seperti dompet. Sedangkan, teknis pencairannya ada Dinas Kesehatan. Sebab, program ini merupakan program dari Dinkes Kota,” papar Rusli Zaiwin diamini Syaferi Syarif.

Sehingga, lanjut Syaferi Syarif, dinasnya hanya bersifat menunggu. Tergantung dari program Dinas Kesehatan. Apakah menggunakan sistem perorangan, atau pengajuan berkelompok. “Meski uangnya ada di dinas kami, namun proses pencairannya tetap di dinas teknis. Silahkan masyarakat ke Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kadis Kesehatan Kota, dr. H. Supardi, MM membenarkan, jika pernah mengusulkan anggaran untuk menampung sisa warga miskin yang tak tercover Jamkesmas. Dinkes hanya mengelola verifikasi klaim Jamkesmasda. Namun, proses pencairannya belum pernah dibicarakan.

Sebelumnya, sebanyak 23 KK warga Kampung Kelawi protes tak terdaftar sebagai peserta Jamkesmas. Padahal mereka tergolong warga tidak mampu. Akibatnya, saat berobat ke RSUD M. Yunus, mereka dikenakan biaya layaknya pasien umum.(joe)

Sumber: Harian Rakyat Bengkulu

Penerimaan Pegawai KPK

Senin, 09 Februari 2009



Dibutuhkan lebih dari sekedar TEKAD untuk memberantas korupsi di Indonesia...

Indonesia memanggil Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan mengisi posisi-posisi jabatan berikut :


Struktural (Lihat Spesifikasi Jabatan)

1. Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
2. Direktur Pengaduan Masyarakat
3. Kepala Biro Umum
4. Kepala Bagian Pengadaan
5. Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan SDM

Fungsional/Spesialis (Lihat Spesifikasi Jabatan)

1. Bendahara
2. Spesialis Pencegahan
3. Pemeriksa LHKPN
4. Spesialis Pengelolaan LHKPN
5. Pemeriksa Gratifikasi
6. Spesialis Kampanye Sosial
7. Spesialis Penelitian dan Pengembangan
8. Koordinator Computer Forensic
9. Analis Informasi
10. Spesialis Jejaring Informasi
11. Spesialis Pengelola Informasi
12. Spesialis Pengumpulan Data Informasi
13. Spesialis Pengumpulan Informasi
14. Pengawas Internal
15. Penelaah Pengaduan Masyarakat
16. Spesialis Perencanaan & Anggaran
17. Spesialis K3
18. Spesialis Pelayanan Internal
19. Spesialis Pengadaan
20. Supervisor ISS
21. Spesialis Perencanaan & Pengembangan SDM
22. Spesialis Pendidikan dan Pelatihan
23. Spesialis Pemberitaan, Pelayanan Informasi dan Publikasi

Administrasi/Teknis (Lihat Spesifikasi Jabatan)

1. Administrasi Kesekretariatan Pencegahan
2. Arsiparis
3. Administrasi Pemeriksaan LHKPN
4. Administrasi Pengolahan LHKPN
5. Administrasi Kesekretariatan Dikyanmas
6. Administrasi Penelitian dan Pengembangan
7. Administrasi Satgas Penyelidikan
8. Administrasi Satgas Penyidikan
9. Administrasi Satgas Penuntutan
10. Administrasi BMN inventaris aset PBJ
11. Administrasi Keuangan
12. IT Security Administrator
13. Programmer
14. Staf Transkriptor
15. Staf IT Acquisition
16. Staf IT Implementation
17. Administrasi PJKAKI
18. Staff Pengumpul Informasi
19. Administrasi Kesekretariatan PIPM
20. Administrasi Pengaduan Masyarakat
21. Teknisi Maintenance Electrical
22. Administrasi Pelayanan Kepegawaian
23. Administrasi Pendidikan dan Pelatihan
24. Administrasi Hukum
25. Sekretaris Sekjen

Kasus Dispendagate

Kamis, 29 Januari 2009



Gambar A. Surat yang scan untuk tembusan
Gambar B. Surat Asli Arsip (Yang lain, di diantar langsung oleh Bapak Chairuddin kepada Menteri Keuangan melalau staf Menteri)


catatan: Surat Yang Ditandatangani Gubernur (Asli yang saat ini sudah disita/diserahkan oleh Bapak Chairuddin Kepada Penyidik Kejaksaan Agung; dengan berita acara)

DISPENDAGATE (Tulisan ke 2)

by Usman Yassin

Hari ini, saya membaca sebuah berita di Harian Rakyat Bengkulu, Edisi Kamis, 29 Januari 2009 dengan judul GUB: Jika Salah, Ditembak Pun Siap. Setelah membaca berita di halaman depan Harian Rakyat Bengkulu ini, hati saya berkecamuk untuk melakukan sesuatu, ntah dari mana saya harus memulai, seperti biasa saya menilai media seolah-olah sudah menjadi corong pihak penguasa, tergerak untuk melakukan sesuatu akhirnya saya putuskan untuk menulis apa yang saya ketahui tentang kasus Dispendagate.

Tulisan ini adalah tulisan kedua tentang Dispendagate, setelah pada tulisan pertama saya menulis tentang kronologis buka-bukaan Bapak Chairuddin di Pengadilan tentang adanya keterlibat Gubernur Bengkulu, sehingga ujungnya Gubernur ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dispendagate.

Pada tulisan ini akan saya ceritakan apa yang saya ketahui secara langsung dari Bapak Chairuddin dan apa yang saya ketahui saat mendampingi Bapak Chairuddin diperiksa selama 3 hari oleh pihak Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dispendagate atas tersangka Agusrin Najamudin, pada tanggal 4,5 dan 6 Juni 2008 di Lapas Malabero.

Tulisan ini sebenarnya memang direncanakan untuk menulisnya, rencana untuk menulis tulisan ini nanti, pada saat kasus dispendagate dengan tersangka Agusrin Najamudin sudah bergulir di pengadilan. Tapi statement Gubernur Bengkulu di koran hari ini mendorong saya untuk mempercepat menulis apa yang saya ketahui tentang kasus dispendagate ini.

Kasus dispendagate telah memasuki jilid dua dengan pemeriksaan Gubernur sebagai tersangka, namun apa yang kita lihat dari berita dimedia, sang Gubernur dengan gagah mengatakan bahwa dia bersyukur sudah melakukan klarifikasi terhadap panggilan pihak kejaksaan agung. Dari statetemen itu sangat jelas tergambar rasa percaya diri yang besar pada Gubernur bahwa dia tidak bersalah, tetapi dibalik itu semua perlu kita ketahui sang Gubernur ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Kok bisa? kenapa ini bisa terjadi? Bagaimana penjelasannya?

Kasus ini yang saya tahu sebenarnya sudah melibatkan banyak orang, banyak organisasi untuk melakukan penyelesaian secara baik-baik. Tetapi karena suatu dan lain hal akhirnya kasus ini berlanjut dengan dispendagate season ke-2, dengan pemain utama Agusrin Najamudin telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengapa Agusrin Bisa jadi tersangka? dari penjelasan Bapak Chairuddin di depan penyidik jelas disebutkan bahwa Rekening Bank di Bank Bengkulu dibuka karena mendapat restu dari Gubernur. Kok bagaimana Bapak Chairuddin di adukan memalsukan tandatangan gubernur? bagaimana ceirtanya?

Tanda Tangan Gubernur

Dari penjelasan Bapak Chairuddin di depan penyidik kejaksaan Agung, bahwa sebenarnya rencana pembukaan rekening sudah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Gubernur dan pihak menteri keuangan. Dalam sebuah kesempatan Bapak Chairuddin menyatakan bahwa kapanpun dia dapat melakukan untuk membukan rekening, di Bank manapun bisa dilakukan, tetapi untuk mengalihkan aliran dana PBB DBHTB, memangharuskan dia mendapat persetujuan penanggung jawab pemegang kas daerah, dalam hal ini Gubernur.

Dalam pemeriksaan pihak kejasaan menayakan apakah pembukaan rekenig Nomor 00000115-01001421-30-3 tersebut telah memperoleh persetujuan/izin menteri keuangan RI? Chairuddin menjelaskan bahwa persetujuan/izin dari Menteri Keuangan RI tidak ada, namun sebelum pembukaan rekening tersebut beliau pernah mengkonsultasikan kepada Kasubbag Kepegawaian Departemen Keuangan RI (Slamet Sugandi) dan saat itu beliau mendapat petunjuk bahwa untuk pembukaan rekening tersebut cukup disertai surat pemberitahuan yang ditandatangani Gubernur, atas dasar itulah rekening tersebut dibuka, dengan nomor 900/228/DPD.I tanggal 22 Maret 2006 yang ditandatangani Gubernur Agusrin Najamudin dan dicap basah (Gambar B, diatas).

Dijelaskan juga oleh Bapak Chairuddin bahwa surat tersebut ditanda tangani 2 lembar, satu disimpan sebagai arsip (Gambar B diatas, Ket: sebelum disita pihak Kejaksaan Agung saya diminta membuat dokumentasi oleh ibu Zumratul dan akhirnya saya scan dan saya upload di blog ini), sedang yang satu laginya diserahkan secara langsung kepada pihak Menteri Keuangan.

Berita Simpang Siur sekitar tanda tangan discan oleh Bapak Chairuddin

Untuk diketahui, bahwa perlu dijelaskan kembali surat yang tandatangani oleh Bapak Gubernur ada 2 lembar, satu arsip dan satu diserahkan ke Menteri keuangan. Kenapa ada copyian surat yang berbeda jenis font-nya dan jumlah tembusannya?

Penjelasannya: pada saat menandatangani 2 surat tersebut, kedua surat tersebut langsung dicap basah. Ketika sampai di Jakarta, baru Bapak Chairuddin berpikir bahwa surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan tersebut kurang lembarannya? mengapa? Karena ada tembusan surat yang cukup banyak. Tanpa mengurangi maknanya Bapak Chairuddin berinisaiatif men-scan tanda tangan Gubernur dan Isi surat, kemudian di edit dan jumlah tembusannya di kurangi dari sembilan menjadi 7 tembusan. Setelah itu diprint dengan print Colour sehingga seolah-olah tercap basah karena menyerupai yang asli. Nah setelah itu Bapak Chairuddin melaporkan kepada Gubernur bahwa surat tersebut, terpaksa tanda tangan Gubernur discan untuk tembusan, karena yang aslinya sudah terlanjur dicap basah, tidak mungkin dicopi baru dicap basa. Atas penjelasan tersebut tergambar bahwa Bapak Chairuddin melakukan scan tanda tangan untuk tembusan atas sepengetahuan dan persetujuan Gubernur. Sedangkan Surat aslinya tetap disampaikan kepada Menteri Keuangan dan satunya disimpan sebagai arsip dan telah disita oleh kejaksaan untuk pemeriksaan tersangka Agusrin Najamudin.

Dari penjelasan tersebut sangat jelas mengapa Bapak Chairudin menyatakan bahwa tandatangan Gubernur adalah Asli sudah terjawab.

Bagaimana Gubernur Bisa Jadi Tersangka

Dari penjelasan Bapak Chairudin baik pada saat sidang pemeriksaan terdakwa di PN Bengkulu 5 Juni 2008 maupun penjelasan dengan penyidik Kejaksaan Agung, Bapak Chairuddin menyatakan bahwa Uang dana PBB DBHTB diserahkan langsung kepada Gubenur dalam bentuk travel check sebesar Rp. 1 M dengan nomor seri CPH 358397 s/d 358496, setelah itu diserahkan sebesar uang senilai 3.5 M melalui ajunda beliau Bapak Nuim Hidayat, kemudian diserahkan kembali uang senilai 2.5 M kepada Husnul Fikri. Menurut Bapak Chairuddin, saat penyerahan dan pencairan uang kepada Nuim Hidayat dan Husnul Fikri beliau melakukan dokumentasi secara langsung (tujuanan untuk pengamanan; Bapak Chairudin sudah melihat gelagat yang tidak baik). Untuk pembaca ketahui memory card yang digunakan untuk memotret kejadian tersebut adalah asli, ini adalah salah satu bukti fisik asli yang juga sudah diserahkan kepada Pihak Kejaksaan Agung. Kemudain banyak data lain yang juga diserahkan untuk menyatakan bahwa Gubernur terlibat dalam kasus ini, bahkan sebenarnya sudah menjalar kemana-mana, gali lubang tutup lubang dan uang digunakan tidak menetu.

Pengakuan sudah diberikan secara jujur oleh Bapak Chairuddin, Pihak penyidik kejaksaan agung sudah melakukan tugasnya, Agusrin sudah jadi tersangka. Persoalaan yang menjadi tanda tanya dalam diri saya mengapa kasus ini seperti ditahan-tahan? ada apa? saya sebenarnya sudah bisa menganalisa ada apa? kalau kasus ini tidak sampai dilanjutkan ke persidang, saya akan ungkapkan semua kepada khalayak apa yang saya ketahui. Untuk itu mohon perlindungan dari Allah agar saya tetap istiqomah dan tidak tergangu dengan hal-hal lain. Dan jauh lebih penting keselamatan diri, saya serahkan sepenuhnya kepada perlindungan Allah..

Banyak cerita yang saya pahami dan yang saya simpan, pihak kejaksaan, pihak keluarga, penasehat hukum sudah tahu semuanya. Begitu juga dengan pihak KPK, dan saya berkeyakinan KPK masih memantau kasus ini.

(Tulisan berseri dari Kasus dispendagate ini, akan saya lanjutkan lagi..., biarlah masyarakat menilai, walaupun kasus ini ditutup, saya sudah berusaha mengungkapkan apa yang sesungguhnya terjadi)

Dari dua surat yang saya upload ini, agar masyarakat menjadi lebih jelas, dan saya sangat yakin yang SALAH TIDAK AKAN PERNAH TERTUKAR DENGAN BENAR. Janji Allah, kebenaranlah yang akan mengungkap sendiri kebohongan yang dibalut dengan kebohongan.

Bengkulu, 29 Januari 2009

Mengkritisi Rencana Tata Ruang Kota Bengkulu

Jumat, 16 Januari 2009



Gambar 1. Rencana Tata Ruang Kota Bengkulu (Lingkaran Merah adalah Lokalisasi yang berada pada lahan Taman Wisata Alam Muara, yang termasuk Kawasan Lindung). Kawasan lokalisasi meruapakan contoh tidak terkendali tata ruang dan terdapat penyimpangan termasuk pelanggaran Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Diskusi Seputar Dispenda Gate (

Selasa, 13 Januari 2009

Usman Yasin: Pengantar Diskusi

Saat ini Gubernur Bengkulu telah ditetapkan sebagai tersangka Korupsi
Dana DBH PBB dan BPHTB sebesar 21.3 M. Dalam pemeriksaan pertama
Agusrin, merasa dia tidak melakukan korupsi, sehingga statement ia
hanya mengklarifikasi data yang dia tahu. Akan tetapi, sebuah
kenyataan Kejaksaan Agung sudah melakukan penetapan sebagai tersangka
tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Dari banyak komentar pengamat,
bahwa Kejaksaan Agung memiliki bukti yang kuat. Pertanyaannya apakah
anda yakin Agusrin terlibat? Apakah anda Yakin Agusrin akan ditahan?
atau Agusrin akan bebas? apa komentar anda?

Bengkulu, 10 Januari 2009
Usman Yasin

Rama Diandri:

Mempelajari dan mengikuti perkembangan kasus Dispenda Gate, telah membuat
asumsi siapapun akan mengatakan kalau Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin
terlibat. Pertanyaannya adalah, apakah supremasi hukum benar-benar sudah
ditegakkan? atau hanya sebuah tameng dan bisa dibeli oleh materi dan
jabatan?

Terkait bukti, Jika pihak Kejati mau mengusut Gubernur Bengkulu sebagai
tersangka sebelum kasus ini diambil alih Kejagung, sebenarnya bukti sudah
cukup kuat. Hanya saja, ada indikasi dan disinyalir adanya "penyelewengan"
kewenangan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi
Bengkulu. Bukankah semua yang dilakukan Chairuddin diketahui dan ada Acc
Gub?

Kalau pun Gub membantah dengan alibi tanda tangannya telah dipalsukan, pada
dasarnya siapa saja bisa gonta-ganti tanda tangan toh? Coba saja amati tanda
tangan Gub pada pengesahan APBD dan soal proyek, ada perbedaan kan? terus,
lihat juga parafnya yang melekat di setiap jam tangan yang sering
diberikannya kepada orang-orang yang mendapat "penghargaan" dari Agusrin
dengan paraf pada memo mungkin. Tentu ada perbedaan toh?

Apapun itu, kenyataannya sekarang soal hukum adalah soal kepentingan. Jika
ada kepentingan (apa pun bentuk kepentingannya), putih bisa jadi hitam,
hitam pun bisa jadi putih. Silakan kembalikan ke diri kita masing-masing.
Apakah kita sudah melakukan tugas sesuai profesi dan tuntutan kita
masing-masing sesuai koridor dan trek yang ada? Jika tidak, inilah suatu
kebobrokan terorganisir dan tanda-tanda semakin bejatnya moral bangsa kita.
Wassalam
Rama Diandri

Ansar:

Pada salah satu seminar, mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan Drs. Gandhi menuturkan bahwa berdasar pengalamannya ternyata sulit
mengajukan koruptor ke pengadilan melalui Kejaksaan Agung. Suatu kasus yang menurut ahli hukum BPKP sudah dapat diajukan ke pengadilan, setelah lama menunggu cukup lama, dapat saja tiba-tiba ditutup dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kejaksaan.

Dalam suasana seperti ini, tidak heran jika korupsi masih terus merajalela
meski Indonesia memiliki Undang-undang Anti Korupsi no. 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak tahun 1971.

Bagi ahli hukum Baharuddin Lopa, salah satu yang mendorong terjadinya
pelanggaran hukum oleh pejabat negara ini adalah tabiat mereka yang serakah. Rasa berkuasa itulah yang sering membuat seseorang memandang remeh orang lain dan berani bertindak apa saja," tulis Lopa dalam harian Bisnis Indonesia edisi 21 November 1998. Dalam artikel yang sama, Lopa menegaskan keserakahan ini tumbuh subur karena lemahnya penegakan hukum, serta manajemen yang tidak rapi, sehingga kebocoran tidak
bisa segera diketahui dan dikendalikan.

Perjuangan Dongah Chairuddin cukup berat karena berhadapan dengan fihak yang masih berkuasa dan memiliki segudang amunisi berupa materi dan link politik dengan pimpinan tertinggi (link Partai).

Kami yakin suatu saat akan ada kekuatan lain yang akan membalikkan keadaan
dan kebenaran sebenarnya akan terungkap. Semoga !!!.

Berkah atau Potensi Malapetaka?

Kamis, 08 Januari 2009

Gb. Seorang ibu sedang memungut hasil erosi batu bara yang hanyat dari Sungai Muara Bangkahulu

Minggu, 4 Januari 2009 adalah hari terakhir libur anak sekolah. Ya...itung-itung menghabiskan masa liburan, dan sekaligus refresing dengan keluarga saya bersama istri dan buah hati tercinta fifi, fika dan firda. Menghabiskan masa liburan ini dengan menyusuri pantai di kota Bengkulu, dari arah Padang Harapan - Pasir Putih - Pantai Nala - Berkas - Tapak Paderi - Pasar Bengkulu. Akhirnya kami memilih di sekitar pantai yang berlokasi di Pasar Bengkulu, berada di bibir pantai yang berdekatan dengan Muara Sungai Muara Bangkahulu, Kecamatan Sungai Serut.

Ketika menyusuri pantai, saya melihat suatu hal yang agak langkah. Setahu saya batu bara di tambang di daerah dengan kawasan hutan dan biasa agak di pedalaman atau paling nggaknya jauh dari pantai. Wah kalau disini lain, seorang ibu dengan suaminya lagi mengumpulkan batu bara yang berserakan dibawa ombang ambingkan ombak laut sehingga berserakan di sekitar bibir pantai. Dan dari keterangan nelayan sebagian batu bara itu mereka dapatkan pas di muara sungai.

Lalu saya tanya lebih jauh, ini di karungin mau diapakan? Menurut nelayan itu mereka jual pada cukong sebesar Rp. 10.000,-/karung. Lumayan katanya...apalagi situasi ekonomi dan tangakapan ikan sudah sangat berkurang, keterangan nelayan tersebut.

Wah dapat berkah...sampingan? atau ada apa kok batu bara bisa nyasar ke sini? berbahaya nggak ya? apalagi keterangan nelayan tadi ikan sudah mulai sulit di dapat? walaupun sih ada pengganti tambang batu bara di bibir pantai..Kalau serius satu keluarga nelayan bisa mengumpulkan 2 karung sehari. Lumayan bisa dapat Rp. 20.000,-

Marwan: Pengadilan di Bengkulu Tak Kondusif

Senin, 05 Januari 2009


"Bukan masalah pendukungnya yang dikhawatirkan, tapi apakah pengadilannya bisa obyektif."

Kejaksaan Agung menilai pengadilan di Bengkulu tidak akan kondusif untuk menyidangkan kasus penyelewenangan dana Anggaran Daerah Bengkulu. Sebab, tersangka kasus tersebut, Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin, merupakan penguasa di sana.

"Bukan masalah pendukungnya yang dikhawatirkan, tapi apakah pengadilannya bisa obyektif tidak," jelas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Rabu 31 Desember 2008.

Karena menjadi penguasa Bengkulu saat ini, sambungnya, Agusrin otomatis memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat daerah Bengkulu. "Tapi, kita lihat nanti saja. Pastinya, kami minta hakim yang fair," tambah Marwan.

Selain itu, saat ini penyidik tengah mempertimbangkan tindakan hukum lainnya untuk tersangka kasus anggaran daerah itu. Maksudnya penahanan? "Jangan terlalu vulgar lah. Lagipula izinnya belum turun," tukasnya. Keputusan tindakan hukum itu, sambungnya, tergantung dari penilaian penyidik apakah menemukan adanya indikasi tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau tidak.

Kasus ini berawal ketika Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp 27,6 miliar. Dana yang seharusnya masuk ke rekening Pemerintah Provinsi justru masuk ke rekening lain. Kejaksaan menduga Agusrin menikmati Rp 6 miliar. Sedangkan sisanya digunakan tanpa bukti yang sah.

Sumber: Viva News

Satu Tahun Pemerintahan Ahmad Kanedi dan Edison Simbolon

Kamis, 01 Januari 2009

Catatan Dari Diskusi Refleksi Akhir Tahun Program Pembangunan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pantas kita memberikan apresiasi terhadap upaya Ahmad Kanedi dan Edison Simbolon, mencoba meminta respon dari masyarakat terhadap program 1 tahun pemerintahan yang mereka pimpin.

Untuk diketahui, Ahmad Kanedi dan Edison Simbolon di lantik pada tanggal 17 Nopember 2007, berarti lebih 1 tahun satu bulan beliau memimpin Kota Bengkulu. Dari evaluasi yang diadakan dapat ditarik kesimpulan, selama 1 tahun masa kemimpinan mereka belum banyak yang bisa diperbuat, hal ini disebabkan konsentrasi Ahmad Kanedi dan Edison Simbolon masih pada soal ada kasus gugatan pilkada dan adanya Fatwa Mahkamah Agung. Jujur kami katakan, polemik ini muncul karena sistem perundang-undangan kita masih mempunyai celah dan tidak mempunyai protap penyelesaian jika salah satu calon terbukti melakukan money politik, sementara mereka sudah dilantik.

Dari pengamatan kami sebenarnya, baik pasangan Ahmad Kanedi dan Edison Simbolon (yang mana seorang tim suksesnya melakukan money politik dan mengajak eksodus untuk warga; terbukti dengan putusan pengadilan), maupun pasangan Drs. Chalik Effendi dan Drs. Arifin Daun, sudah menjadi rahasia umum bahwa mereka telah memanfaatkan kekuasan untuk melakukan pembujukan dan usaha-usaha "money politik".

Pernah suatu waktu dalam masa kampanye, saya bersama seorang teman memergoki seorang ketua RT di Kelurahan Surabaya sedang membagi-bagikan beras kepada warga (bukan beras raskin), dengan catatan warga boleh mengambil beras jika mendukung pasang Chalik dan Arifin Daun, ada daftar nama dengan judul yang jelas tim Chalik dan Arifin Daud. Lalu sebagai warga saya mencoba menghubungi wartawan RB, sang wartawan melakukan reportasi dan pada kesimpulan yang sama, akhirnya saya menelpon salah seorang Panwas Kota yaitu Sdr Ispal Andri (Sekarang menjabat salah satu Anggota KPU Kota Bengkulu), beliau meminta saya mencarikan bukti. Dalam hati saya pikir ini panwas tugasnya apa sih..., saya melaporkan, kok saya yang disuruh mencari barang bukti. Akhirnya saya punya inisiatif mendatangi Panwas Kecamatan Sungai Serut yang berada di Tanjung Jaya. Saya ceritakan, akhirnya mereka saya langsung bawa dengan kendaraan saya. Sesampai di sana, ternyata semua panwas kecamatan Sungai Serut sudah lengkap dan menuju Rumah RT tempat bagi-bagi beras. Ada perdebatan sengit antara saya dengan panwas yang kebetulan (Seorang Polisi dan Seorang Wartawan), mereka mengatakan susah untuk mendapatkan barang bukti dan saksi. Saya ketawa..., saya bilang ke mereka....barang bukti dari TKP, bukan kita sedang melihat sendiri apa yang dilakukan warga, ada yang menimbang, ada yang datang, ada berasnya, ada RT-nya, dan Kita dengan 7 orang diluar warga menyaksikan peristiwa itu, dan tentunya tugas panwas untuk menindak lanjuti, dalam benak saya semestinya Pak RT nya langsung diproses dan ditahan. Saya memang tidak ingin menginterpensi lebih jauh, tetapi sebuah kenyataan PANWAS yang juga seorang polisi menjadi pengecut, hingga detik ini kasus itu tidak pernah di proses. Jadi pada kesimpulan dua pasang peserta pilkada tersebut diduga telah melakukan money politik.

Dalam persoalan, pembahasan Fatwa di DPRD, jelas-jelas Bapak Ahmad Zarkasi sebagai Ketua DPRD, tidak akan pernah membiarkan Drs. Chalik memenangkan keputusan politik di DPRD Kota, sebab ada dendam lama, bahwa beliau pernah tercatat sebagai NAPI gara-gara berseteru dengan Chalik. Makanya pada saat evaluasi terungkap bahwa Ahmad Zarkasi dengan cara apapun akan mementahkan perlawan anggoat DPRD yang berpihak kepada Pak Chalik, tapi aroma permainan muncul baik dilakukan oleh Kubu Chalik maupun Kubu Ahmad Kanedi, sebuah pertaruhan politik terjadi lagi, dan bagi angggota DPRD Kota, lumayan games politik akhir masa jabatan. Seseorang yang dekat dengan walikota pernah bercerita dengan saya bahwa Bapak Ahmad Kanedi cukup repot dibuat kasus Fatwa MA ini, katanya cukup besar dana yang keluar, bahkan disebutkan angkanya dalam miliaran. Saya hanya terjenung betapa besarnya uang rakyat di hamburkan untuk pertaruhan politik ini.

Kembali pada persoalan refleksi satu tahun Ahamad Kanedi, itulah alasan mengapa Akhamad Kanedi dan Edison Simbolon tidak bisa berbuat banyak selama satu tahun ini, repot dengan Fatwa MA.

Dalam bentuk refleksi ini paling tidak ada beberapa masalah yang muncul dalam kurun satu tahun ini yang terungkap:

1. Persoalan mutasi menggambarkan betapa sesungguhnya manajemen pemerintahan masih sangat lemah, jangankan ingin menempatkan orang secara profesional, orang yang sudah meninggalpun masih tetap di lantik. Ini menggambarkan betapa lemahnya database yang dimiliki oleh Pemda Kota. Pada saat pertemuan memang disangkal oleh Ahmad Kanedi, tapi secara pasti seorang kasi yang telah meninggal, di Kelurahan Panorama yang kebetulan hanya beberapa meter dari kediaman saya masih tetap dilantik. Ini menggambarkan betapa susahnya seorang kepala daerah mau mengakui kesalahanya. Yang sudah terbuktipun masih diplintat-plintutkan. Semoga dengan refleksi ini, Bapak Ahmad Kanedi Sadar dan segera bertobat. Sampai saat ini, persoalan mutasi masih menyisahkan persoalan gugatan dari para mantan pejabat Pemkot yang di nonjobkan. Ada sebuah pembicaraan ringan saya dengan Ibu Kuratul Aini, dia berkelakar saat ini katanya, dia seperti merasa menjadi tamu di daerahnya sendiri. Kok begitu? lah kata buk Kuratul, hampir semua pejabat di Pemkot orang Padang dan orang Batak. Makanya untuk tahun 2013 ibu Kuratul bertekat untuk maju, biar ngak merasa asing dirumah sendiri katanya. Siap-siap aja....... Saya sih cuma mau nonton aja.

2. Persoalan yang tidak kalah hebohnya adalah persoalan jemaah haji. Seorang tim sukses Ahmad Kanedi, yang kebetulan memimpin KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) Al Marjan, yaitu Bapak Supriyanto bercerita kepada saya, betapa sesungguhnya beliau menyesal telah membantu Bapak Ahmad Kanedi, karena dia sudah berusaha urun-rembuk untuk mempertanyakan persoalan adanya penduduk dari luar Provinsi Bengkulu yang menjadi pendaftar di Kota Bengkulu. Peraturan perundang-undangan jelas-jelas memiliki KTP ganda adalah tindak pindana, tetapi Bapak Ahamad Kanedi dengan lantang menyatakan bahwa dia Ahli Hukum, siap berdebat 3 hari 3 malam, tapi apa yang terjadi dari data yang saya peroleh, jelas-jelas ada pemalsuan identitas yang lakukan aparat birokrasi, bukan lurah, bukan camat tetapi setingkat di catatan sipil. Bayangkan dalam satu kasus satu alamat ada 12 orang calon jemaah haji, yang setelah ditelusuri tidak ada pada alamat tersebut. Setelah Bapak Supriyanto dkk, memasukan gugutan ke PTUN barulah Bapak Ahmad Kanedi ngeper dan mencabut serta membatalkan KTP calon jemaah haji dari luar tersebut. Inilah betapa gambaran seorang pemimpin kita, ya..mungkin karena banyak dari sanak kadang nan jauh kali..? ngak tauh lah..

3. Persoalan adanya honor RT/RW, para dai dan guru ngaji, setelah di demo baru keluar

4. Persoalan test CPNS yang tidak memanfaatkan Universitas Bengkulu sebagai pembuat dan pemeriksa soal test. Persoalan ini sempat saya bahas pada tulisan saya sebelumnya (Test CPNS Masyarakat Tertipu Lagi)

Refleksi yang diisi dengan mensosialisasikan visi dan misi yang pernah di lontarkan saat kampanye dulu. Intinya ada 3 Pilar yang disampaikan: Pendidikan Gratis, Kesehatan Gratis, Ekonomi kerakyatan (dijelaskan prioritas untuk kaum Ibu-Ibu).

Dari hal dilontarkan, banyak yang dikritisi diantaranya soal pendidikan gratis, menurut Ahmad Zarkasi (Ketua DPRD) kata Gratis harus dirubah dengan kata Pendidikan Bersubsidi, karena faktanya masih banyak pungutan, bahkan kenyataannya pada operasionalnya masih banyak pungutan disekolah-sekolah. Dalam penjelasannya Bapak Wali masih tetap kukuh dengan kata Gratis, walaupun masih ada pungutan, inilah Gambaran takut kehilangan muka...., atau memang banyak persediaan muka, atau memang muka tembok.

Kesehatan Gratis sebagai salah satu program ditingkat Puskesmas telah membuat persoalan tersendiri, karena kata-kata gratis membuat pada tingkat paling bawah terjadi persoalan, kadang kala karena terbatasnya dana membuat persediaan obat-obatan yang disuplai dari APBD sangat terbatas, pada impelementasinya dari fakta yang pernah diungkapkan oleh salah seorang keluarga saya yang kebetulan PNS di Puskemas, disiasati dengan menutup pelayanan hanya sampai jam 11 pagi. Inilah gambaran program yang dibuat belum menghitung kebutuhan riil dari masyarakat. Ke depan program kesehatan gratispun harus dikoreksi.

Pembangunan ekonomi kerakyatan, cukup bagus cuma dengan dana yang hanya 4.1 M yang dianggarkan oleh APBD 2009, kita belum bisa berbuat banyak. Apalagi arahnya lebih pada pemanfaatan simpan pinjam, yang mungkin lebih pada hal yang konsumtif. Perlu pendampingan agar sasaran prgram bisa berlangsung dengan baik.

Dari penjelasan ini, menggambarkan ada beberapa hal yang harus dikoreksi tajam, bahkan harus ada penambahan program untuk mencapai visi masyarakat Bengkulu yang bermartabat dan makmur.

Kata bermartabat dan makmur, tidak hanya bisa dicapai sub sektor pembangunan atau 3 pilar yang didengungkan. Bahkan sudah dimentahkan oleh Ketua DPRD Kota harus ditambah dengan infra struktur. Ditambahkan oleh BMA dengan mengakatan adat istiadat biar beradab, toh PERDA ADAT sudah ada, tinggal impelementasinya saja. Ada satu kritik untuk Bapak Ahamad Kanedi, muncul joke ditegah masyarakat,...Bapak Wali itu memeng mudah bakecek tetapi idak mudah berasan dan sulit untuk realisasinya. Ini contohnya, pada suatu malam Saya, Drs. Hudzaifah Ismail (Mantan Ketua BMA Provinsi), Hazairin Amin, Ketua dan Sekretaris BMA Kota yaitu Syarifudin Wahid dan Salman Murni, datang bersilaturahim dengan walikota untuk menyampaikan hal-hal tertentu. Diantaranya soal BMA dll, dengan sigap Pak Wali berjanji akan memberikan pinjaman untuk Kantor BMA dan MUI, tetapi janji tersebut sudah kadaluarsa belum juga ditepati. Dengan orang tua saja, dengan mudah berjanji, tetapi realisasinya jauh... Ini harus menjadi koreksi tajam agar Pak Wali jangan mudah berjanji, kalau memang sulit jangan pernah membuat janji-janji kosong.

Dari penjelasan diatas, kami bisa menarik benang merah bahwa sesungguhnya Pemerintah Kota harus merevisi atau menambahkan program yang harus mendapat perhatian dalam pembanguan di Kota Bengkulu. Karena pembangunan adalah sebuah sistem, dimana Sistem adalah setiap elemen yang saling terkait dan terorganisir untuk mencapai tujuan. Dalam hal ini tujuannya adalah menuju masyarakat Kota yang Bermartabat dan makmur. Banyak elemen atau sektor yang belum disentuh. Infrastruktur misalnya, ketersediaan sumberdaya listrik misalnya, ketersediaan air bersih, penerapat Perda Adat, penegakan hukum, upaya pemberantasn korupsi dll. Hal-hal tersebut adalahan elemen-elemen dari sebuah sistem pemerintahan yang tidak boleh dilupakan karena saling terkait untuk mencapai masyarakat yang bermartabat dan makmur.

Bengkulu, 1 Januari 2009

Rumah Budaya Lembak

REKONSTRUKSI RUMAH TUE (RUMAH ADAT LEMBAK)

New Jakaba, Cara Baru Membuat Jakaba

Literasi Media